mimbarumum.co.id – Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial BI alias B (46) berikut puluhan paket narkotika di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8/2026) sekira pukul 17.15 WIB.
Saat ditangkap, petugas menyita 21 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8 gram. 46 paket plastik klip kecil yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 57 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 sekop plastik, 2 timbangan kecil, 1 unit handphone serta 3 dompet berukuran kecil.
Untuk mendalami asal usul barang haram tersebut, BI alias B berikut barang bukti dibawa ke Mapololresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi saay dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, seorang terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan kemungkinan adanya terduga lain.
“Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” tandasnya.
Reporter : Tumpal Manik


