DPRD Medan Temukan Dugaan Kebocoran PAD, Minta Audit Investigatif OPD dan Pelaku Usaha

Berita Terkait

mimbarumum.co.id — DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melakukan audit investigatif terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah hingga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah, Senin (24/8/2026).

Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD, terdapat lima persoalan utama dalam pengelolaan PAD Kota Medan.
Kelima persoalan tersebut yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang tidak tercapai serta penerimaan yang belum sesuai dengan potensi riil daerah.

“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.

Dari hasil pembahasan dan investigasi Pansus, DPRD menemukan sejumlah persoalan, di antaranya ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.

DPRD juga menyoroti pengelolaan retribusi persampahan yang dinilai belum optimal.
“Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan,” ujar Zulkarnaen.

Atas temuan tersebut, DPRD meminta Pemko Medan melakukan audit kinerja terhadap OPD yang mengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD.

Selain itu, audit investigatif juga diminta melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

DPRD juga merekomendasikan Pemko Medan membenahi seluruh regulasi terkait PAD, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas serta menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko.

“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” tegas Zulkarnaen.

Menurut DPRD, optimalisasi PAD harus dilakukan berdasarkan potensi riil daerah dan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target secara administratif.

DPRD berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti Pemko Medan melalui langkah konkret, sehingga kebocoran penerimaan dapat ditekan dan potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan Kota Medan.

Reporter : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Fraksi PDI P Dukung Ranperda Sistem Kesehatan Jadi Hak Inisiatif DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sepakat dan mendukung pengusulan Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan menjadi...