PB Pemuda Muslimin Kritik RUU Perampasan Aset: Bisa Bikin Dunia Usaha Takut Bergerak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang didorong untuk segera disahkan demi memperkuat pemberantasan korupsi justru mendapat sorotan dari Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia.

Organisasi tersebut mengingatkan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture yang mencakup 13 tindak pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat dunia usaha takut mengambil risiko.

Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, menilai persoalan utama bukan pada semangat pemberantasan kejahatan ekonomi, melainkan pada bagaimana kewenangan perampasan aset tersebut dirumuskan dan diterapkan.

Menurut Najamuddin, tanpa parameter hukum yang ketat dan objektif, mekanisme perampasan aset tanpa vonis dapat menimbulkan chilling effect atau ketakutan sistemik di kalangan pelaku usaha.

“Penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan yang mencakup 13 tindak pidana tanpa batasan parameter hukum yang ketat sangat berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang membuat para pelaku usaha kehilangan rasa aman dalam beraktivitas,” ujar Najamuddin di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Ia menegaskan, ketidakpastian tersebut tidak hanya berkaitan dengan investor besar. Dampaknya, menurut dia, juga dapat merembet ke sektor ekonomi mikro, UMKM, hingga industri kreatif.

Modal Bisa Ditahan

Najamuddin menggunakan konsep Knightian uncertainty yang diperkenalkan ekonom Frank H. Knight untuk menggambarkan risiko yang sulit dihitung ketika pelaku usaha tidak memiliki kepastian mengenai konsekuensi hukum dari aktivitas ekonominya.

Menurut dia, pasar dan perbankan sangat bergantung pada kepastian hukum. Jika cakupan 13 tindak pidana dalam RUU tersebut dapat ditafsirkan secara lentur tanpa batasan objektif, pelaku usaha akan menghadapi risiko yang sulit diprediksi.

“Pasar dan perbankan sangat bergantung pada kepastian. Ketika 13 delik kejahatan tersebut diterjemahkan secara lentur tanpa batasan objektif, investor dan pelaku industri kreatif akan memilih menahan modal ketimbang mengambil risiko dikriminalisasi atas persoalan administratif,” jelasnya.

Kekhawatiran tersebut, kata Najamuddin, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, tujuan memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi jangan sampai menghasilkan konsekuensi ikutan berupa melemahnya aktivitas ekonomi produktif.

PB Pemuda Muslimin Indonesia, lanjutnya, tidak mempersoalkan upaya negara mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, instrumen hukum tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

Tiga Rekomendasi

Untuk mencegah potensi salah sasaran, Najamuddin menyampaikan sejumlah rekomendasi yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam pembentukan RUU tersebut.

Pertama, diperlukan ambang batas kerugian ekonomi yang objektif sebelum mekanisme perampasan aset tanpa vonis diterapkan terhadap 13 tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan.

“Langkah mitigasi mutlak diperlukan melalui pemberlakuan ambang batas kerugian ekonomi secara objektif sebelum perampasan tanpa vonis pada 13 delik itu dijalankan, agar UMKM dan pekerja kreatif terlindung dari salah sasaran,” papar alumni Magister Ekonomi Pembangunan Unhas tersebut.

Kedua, ia meminta adanya pemisahan yang tegas antara persoalan administrasi atau sengketa perdata dengan ranah pidana.

Menurut Najamuddin, persoalan administratif maupun sengketa perdata tidak boleh dengan mudah bergeser menjadi dasar tindakan perampasan aset tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Ketiga, ia mendorong penerapan judicial scrutiny atau pengawasan yudisial yang independen.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Selain itu, harus ada pemisahan mutlak antara sengketa administrasi perdata dengan ranah pidana, serta keharusan menerapkan judicial scrutiny lewat pengawasan yudisial yang independen demi menutup celah penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Sorotan PB Pemuda Muslimin Indonesia tersebut menambah perspektif dalam perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat upaya negara mengejar hasil kejahatan. Di sisi lain, desain kewenangan yang terlalu luas tanpa parameter dan pengawasan yang kuat dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian bagi aktivitas ekonomi.

Bagi dunia usaha, persoalannya bukan sekadar apakah aset dapat dirampas, tetapi seberapa jelas batas kewenangan negara dan seberapa kuat perlindungan hukum bagi pihak yang tidak melakukan tindak pidana.

Reporter: Ngatirin/rel

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

BPS dan Bank Dunia Jelaskan Perbedaan Angka Kemiskinan Indonesia, Bukan Berarti Kondisi Makin Miskin

mimbarumum.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Bank Dunia memberikan penjelasan terkait perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang menggunakan garis kemiskinan...