Kamis, Maret 28, 2024

Pasangan Selingkuh Digerebek di Kamar Hotel

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang pria berinisial DA bersama selingkuhannya AMS digerebek di dalam kamar hotel Grand Inna Jalan Balai Kota, Kesawan, Medan Barat.

Sang istri ESA mendapati suaminya bersama wanita lain di kamar nomor 154 lantai satu. Pasangan selingkuh itu pun tak lagi bisa berkutik. Akhirnya ESA melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan dengan nomor : LP/1607/VII/2020/SPKT Restabes Medan.

Baca Juga : Usut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota Dewan

Barang bukti yang diamankan celana dalam milik DA dan bra milik AMS. Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, Minggu (5/7/2020) membenarkan penangkapan pasangan selingkuh tersebut.

“DA dan AMS ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 284 ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b KUHPidana. Dari keterangan tersangka AMS bahwa ia tengah hamil dua bulan hasil hubungan gelap dari DA,” terang Dian Ginting.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

42 Siswa-siswi SMAN 1 Lubuk Pakam Lulus SNBP Tahun 2024

mimbarumum.co.id - Sebanyak 42 siswa dan siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi...

Baca Artikel lainya