Jumat, Maret 29, 2024

Paripurna Diskor, Gubernur Edy Kecele Lagi

Baca Juga

mimbarumum.co.idParipurna diskor, Gubernur Edy kecele lagi. Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 kembali tertunda karena kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum, Rabu (4/9/2019).

Pantauan Mimbar, Gubsu Edy Rahmayadi memasuki ruang sidang paripurna sekitar 10 menit, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengetok palu sembari menegaskan paripurna RPABD 2020 diskor dan diagendakan kembali, Senin (9/9/2019) mendatang.

Sehingga saat gubernur didampingi Sekretaris DPRD Sumut, Erwin Lubis memaskui ruangan paripurna, sebagian anggota dewan telah meninggalkan ruangan tersebut.

Baca Juga : Benarkah Anggota DPRDSU Makin Malas?

Peristiwa kecelenya Edy menghadiri sidang paripurna tersebut bukan merupakan yang pertama kalinya dialaminya. Berdasarkan catatan Mimbar, ada sebanyak 3 kali Edy kecele saat hadir di sidang paripurna di masa jelang satu haru masa setahun dirinya menjadi gubernur.

Pertama yakni saat Edy kecele hadir di sidang paripurna diantaranya pengesahan dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana (LPjP) APBD Tahun Anggaran 2018. Saat itu gubsu hadir dan duduk di kursi depan jajaran pimpinan sidang ketika itu dipimpin Wakil Ketua, Aduhot Simamora.

Kedua, Edy kecele saat menghadiri paripurna pengesahan RP-APBD 2019 pada minggu ketiga Agustus 2019 yang saat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman. Lagi-lagi kehadiran gubsu saat itu hanya duduk menyaksikan perang interupsi dan argumen kalangan wakil rakyat, yang mempertanyakan keabsahan paripurna disebabkan belum korumnya kehadiran dewan.

Ketiga yakni paripurna R-APBD 2020 dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman. Padahal berdasarkan pantauan, Gubsu yang dikabarkan baru tiba dari kunjungannya ke Pulau Nias sudah hadir di gedung dewan disebut-sebut sekitar pukul 12.00 WIB, yakni menunggu di ruangan Sekwan Erwin Lubis.

Sebelumnya, Wagirin saat memimpin paripurna RAPBD 2020, terpaksa harus berulang kali menskor sidang akibat kehadiran anggota dewan masih belum mencapai ¾ jumlah anggota atau 64 orang. Sebab hanya 57 dewan yang hadir dalam paripurna tersebut.

“Kita masih punya tanggung jawab. Jadi paripurna akan dijadwalkan kembali Senin 9 September. Diharapkan pengesahan RAPBD 2020 disamakan dengan PAPBD 2019 sembari menunggu sikap dari Kemendagri. Pada tanggal 9 September mendatang, tidak ada yang boleh kunjungan keluar daerah. Paripurna harus dituntaskan,” ujarnya.

Sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi, salah satunya Ebenezer Sitorus yang menyampaikan pendapat akhir Fraksi Hanura. Ia meminta agar PAPBD 2019 kembali disahkan di DPRD Sumut.

Namun RAPBD 2020 disarankan agar disahkan oleh anggota dewan periode berikutnya. Mengingat pelantikan anggota DPRDSU periode 2019-2024 akan dilangsungkan, Senin (16/9) mendatang.

Menanggapi hal itu, Wagirin menyebutkan, pengesahan anggaran baik APBD maupun PAPBD harus diselesaikan sebelum akhir masa jabatan anggota dewan periode saat ini. (mal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kepala SMAN 1 Hinai Bangga Siswa Lulus SNBP

mimbarumum.co.id - Sebanyak 12 siswa dari SMAN 1 Hinai berhasil lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dengan hasil yang...

Baca Artikel lainya