Beranda blog Halaman 708

Berkat Mobile JKN, Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Semakin Mudah

mimbarumum.co.id – Semakin majunya teknologi telah membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor pelayanan kesehatan.

Salah satu inovasi yang mengubah cara peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan adalah aplikasi Mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Iwan Adriady mengatakan peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu lagi datang dan mengantre di fasilitas kesehatan. Pasalnya, proses pendaftaran pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring.

” Proses pendaftaran berobat di fasilitas kesehatan kini semakin mudah sejak kehadiran Mobile JKN. Peserta JKN tidak perlu lagi berlama-lama di fasilitas kesehatan, tinggal datang sesuai dengan jam layanan yang tertera pada aplikasi. Dengan akses online, peserta dapat melakukan perubahan data kepesertaan sekaligus mengambil nomor antrean FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan rumah sakit dengan lebih cepat dan efisien,” kata Iwan, Selasa (12/9/2023).

Sejak diluncurkan pada tahun 2016 silam, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk menghadirkan layanan digital yang lebih baik dan komprehensif melalui Mobile JKN. Sederetan pembaharuan terus dikembangkan agar sesuai dengan kebutuhan peserta di era digital.
Selain fitur pendaftaran dan perubahan data secara online, aplikasi Mobile JKN juga memiliki berbagai fitur lainnya yang dapat memudahkan para peserta. Seperti antrean online pada fasilitas kesehatan, cek tagihan premi, konsultasi dokter, cek ketersediaan tempat tidur di FKRTL, screening kesehatan, pengaduan keluhan bahkan dan berbagai informasi terkait Program JKN-KIS serta masih banyak lainnya.

“Aplikasi Mobile JKN saat ini menjadi ujung tombak layanan digital BPJS Kesehatan. Kami sentiasa mendorong peserta untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan aplikasi. Hal ini dilakukan agar para peserta dapat memenuhi kebutuhan administrasi kepesertaan secara mandiri tanpa harus bergantung pada layanan tatap muka,” kata Iwan.

Salah satu fitur terbaru yang ada pada aplikasi Mobile JKN adalah i-Care JKN. Fitur ini memungkinkan peserta memantau riwayat pelayanan kesehatan dan terapi obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

i-Care JKN hadir dalam dua versi. Versi pertama dalam bentuk fitur tambahan pada aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses oleh Peserta JKN melalui smartphone, dan versi kedua dalam bentuk web view yang diperuntukkan bagi dokter di fasilitas kesehatan.

“Dengan adanya i-Care JKN, peserta dapat dengan mudah mengakses rekam medis mereka melalui smartphone. Selain itu, platform ini juga bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan kolaborasi antar dokter untuk memberikan perawatan yang lebih komprehensif,” ungkap Iwan.

Berdasarkan pemantauan pada salah satu rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Metta Medika Padangsidimpuan telah menerapkan sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Menurut pasien yang berkunjung, antrean online yang telah diterapkan cukup efektif meminimalisir waktu tunggu antrean.

“Mobile JKN memberikan solusi praktis bagi yang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun tidak memilki waktu untuk mengantre. Setiap fiturnya sangat berguna dan membantu peserta. Ada fitur pendaftaran, skrining riwayat kesehatan, informasi dan pengaduan, semua fiturnya dirancang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan saat mengakses pelayanan kesehatan,” tutur Rahman, salah satu pasien yang berkunjung.

Senada dengan hal tersebut, salah seorang pendamping pasien, Irsan juga merasa sangat terbantu dengan aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, BPJS Kesehatan menurutnya telah mengambil langkah positif dalam upaya menungkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

“Berkat aplikasi ini akses pelayanan kesehatan terasa lebih mudah dan terjangkau, karena segala sesuatunya bisa diurus langsung dari handphone. Terima kasih BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan yang transparan dan bisa diakses kapan pun saat dibutuhkan,” ungkap Irsan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Kapolres AKBP Dudung Setyawan Ingatkan Kepada Guru dan Pelajar Sasaran Operasi Zebra

mimbarumum.co.id – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan bersama personil Satlantas mendatangi SMAN 2 di Jalan Sudirman Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Senin (11/9/2023).

Kedatangan Kapolres dengan personil Satlantas dengan kegiatan Police Go To School terlihat memberikan motivasi kepada siswa dan siswi pelajar SMAN 2 Padangsidimpuan agar dalam mengejar cita – cita harus di dasari dari Disiplin diri sebab disiplin adalah salah satu bentuk dari keseriusan kita dalam mengejar cita cita.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan turut menyampaikan kepada seluruh guru pendidik dan para pelajar di SMAN 2 Padangsidimpuan agar selalu tertib berlalu lintas di jalan raya guna terciptanya Kamseltibcar Lantas.

“Saat ini terhitung dari tanggal 4 September sampai 17 September 2023 bahwa kepolisian republik Indonesia telah menggelar Operasi dengan sandi Operasi Zebra 2023 secara terpusat,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.

Adapun sasaran pada operasi zebra yang harus diingat Iyaitu.

Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara.

Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.

Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Pengemudi kendaraan tidak membawa surat surat kendaraan(SIM dan STNK).

Pengendara atau penumpang tidak memakai helm SNI.

Pengemudi atau penumpang mobil tidak pakai safety belt.

Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

“Hasilnya terciptanya situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif,serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tutup Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Polisi – TNI dan Satpol PP Lakukan Penertiban PKL Secara Humanis

mimbarumum.co.id – Polres Padangsidimpuan bersama TNI dan Satpol PP melakukan penertiban pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) secara humanis, yang berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Penertiban tersebut, berdasarkan keluhan masyarakat, dimana keberadaan para PKL kerap menimbulkan kemacetan dikarenakan memakai kedua sisi jalan, sehingga arus lalu lintas kendaraan sepeda motor dan mobil sering terjadi kemacetan.

“Kegiatan pembersihan jalan dan lapak PKL di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya, sebelumnya team terpadu sudah melakukan pendekatan kepada PKL tersebut,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kabagops Kompol Saut Silitonga, dalam keterangan, Minggu, (10/9/2023).

Saut menyebutkan kegiatan ini dilakukan untuk membantu Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terprogram, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan para pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

“Sebagai wujud nyata pelaksanaan program tersebut, dibantu TNI, Polri dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, dengan cara menghimbau secara humanis agar mau berjualan di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Saut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan edukasi terkait penertiban lapak para PKL di Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan.

Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan humanis sesuai program Santabi (selaras, aman, dan tampil baik,” jelasnya.

Kabagops menambahkan kegiatan tersebut, melibatkan personel Polres Padangsidimpuan, TNI dari Kodim 0212/TS dan Yonif 123/Rajawali sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam memelihara ketertiban umum masyarakat.

“Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan penertiban, merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan aparat pemerintahan yang lain dalam memelihara keamanan dan kenyamanan wilayah binaan. Jika tidak ditertibkan, akan mengganggu aktifitas jalan umum serta tidak enak dipandang mata,” kata Saut.

Sementara Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan pihaknya tetap melakukan penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor: 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor: 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian SK Wali kota Padangsidimpuan Nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, Satpol PP juga sudah berapa kali melakukan sosialisasi dan bahkan sudah ada Surat Himbauan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 510/1138/2023 tentang larangan atau tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba dan Jalan Mongonsidi.

“Kita melakukan penertiban ini sesuai dengan SOP dan berdasarkan Perda dan Perwal karena kawasan itu dilarang berjualan dan sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah, namun kita terus melakukan sosialisasi,” ucap Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Sebelum Akhir Masa Jabatan Irsan dan Arwin Minta Maaf kepada OPD

mimbarumum.co.id – Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, melakukan kunjungan silahturahmi ke seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan.

Kali ini Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengunjungi kantor Dinas Pertanian yang digabung dengan Dinas Kominfo, yang dilanjutkan dan ke Kantor Camat Padangsidimpuan Batunadua.

Tujuan kunjungan ini untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus untuk berpamitan dengan seluruh pegawai ASN dan Pegawai non-ASN.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, menyampaikan permohonan maaf jika dalam 5 tahun kepemimpinannya ada tindakan atau perkataan yang tidak pada tempatnya.

“Sebelum akhir jabatan saya dan keluarga demikian dengan Pak Arwin (Wakil Wali Kota) meminta maaf kepada seluruh ASN dan non-ASN, apabila dalam 5 tahun masa jabatan untuk memimpin Kota Padangsidimpuan ini ada tindakan dan perkataan yang membuat sakit hati, sesungguhnya saya hanya ingin memperbaiki hubungan dengan sesama, Hablumminannas,” jelas nya di kantor Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, Jumat (8/9/2023).

Ia mengakui bahwa tidak semua tindakan yang dilakukan selama masa jabatan ini mendapatkan apresiasi dari semua pihak, namun kami sudah berusaha secara maksimal.

Beliau juga tidak lupa mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua yang telah berperan serta, berkomitmen, dan memberikan kontribusi selama 5 tahun masa jabatannya.

“Setelah purna tugas, saya dan pak Arwin akan kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai masyarakat biasa dan saya pastikan saya dan pak Arwin tidak akan pernah berhenti mencintai Kota Padangsidimpuan ini, dan akan tetap menetap di Kota ini,” tandas Wali Kota.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

AKBP Dudung Setyawan Berikan Reward ke Personil Satreskoba : Tetap Jaga Nama Baik Polri

mimbarumum.co.id – Menggagalkan tiga tersangka yang membawa sabu sebanyak 3,18 kilo gram, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan memberikan reward kepada personil yang berprestasi dari Satreskoba, di halaman Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (8/9/2023).

Personel yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan ada 6 personil, Iyaitu AKP Jasama H. Sidabutar, (Kasat Narkoba), KBO Satnarkoba Iptu K. Sinaga, Kanit I Sat Resnarkoba Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, Ps. Kanit 2 Sat Resnarkoba Aipda Endis Sidabutar, Briptu Edward Antoni Karo-Karo (Personil Sat Resnarkoba) dan Bripda Muklis Lubis (Personil Sat Resnarkoba).

“Mereka mendapatkan penghargaan karena keberhasilannya mengungkap para pelaku dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 3,18 Kg,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama 5 anggota yang lain karena telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Padangsidimpuan.

“Atas prestasinya tersebut, saya selaku pimpinan memberikan reward atas kinerjanya tersebut,” kata Kapolres.

Ia juga berpesan, agar seluruh anggota Polres Padangsidimpuan senantiasa bersama-sama melaksanakan tugas dengan maksimal dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan humanis disertai hati yang tulus dan Ikhlas, sehingga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan bisa terwujud.

“Selaku pimpinan, saya sangat mengapresiasi kinerja personil dan tidak lupa memberikan reward dari Kasat Satresnarkoba dan anggota yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku narkoba. Sehingga, atas prestasinya itu, saya selaku pimpinan memberikan reward atas kinerjanya dan tetap jaga nama baik Polri,”pungkasnya.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

INALUM Serahkan Bantuan Kepada Dinas Perhubungan Tebing Tinggi

0

mimbarumum.co.id – PT Indonesia Asahan Aluminium atau INALUM menyerahkan paket bantuan berupa alat-alat untuk memperlancar lalu lintas kepada Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi. Bantuan ini merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan manfaat untuk seluruh aspek masyarakat di sekitar perusahaan.

Corporate Secretary INALUM Mahyaruddin Ende dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023) mengatakan bahwa program ini merupakan komitmen perusahaan untuk bisa memberikan manfaat kepada seluruh elemen masyarakat di Kawasan operasional INALUM dalam berbagai aspek, salah satunya masalah pembenahan transportasi.

“Kami memberikan dukungan bantuan alat pengatur lalu lintas kepada Dinas Perhubungan Kotamadya Tebing Tinggi. Mungkin tidak terlalu banyak, tapi kami keluarga besar inalum berharap dukungan ini meningkatkan kinerja dan performa dari Kota Tebing Tinggi dalam mewujudkan kota yang mandiri, besar, dan dirahmati YME,” ujar Mahyaruddin di kantor Walikota Tebing Tinggi.

INALUM memberikan bantuan kepada Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi antara lain: 30 unit road barrier; 15 unit Plang Pembatas Jalan; dan 100 Pcs Rompi Patroli;. Bantuan tersebut akan digunakan oleh Dinas Perhubungan Tebing Tinggi dalam menjaga alur lalu lintas dalam kota. Bantuan diterima langsung oleh PJ. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si dan Kepala Dinas Perhubungan M. Guntur Harahap, S.STP, M.Si.

Kota Tebing Tinggi memiliki hubungan sejarah yang cukup baik dengan INALUM karena INALUM pernah memiliki kantor di kota tersebut pada masa-masa awal pembangunan. Hingga saat ini, Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu kota penyangga perusahaan yang menjadi destinasi tempat tinggal karyawan dan liburan. Oleh karena itu, Mahyaruddin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas penerimaan dan dukungan Kota Tebing Tinggi terhadap perkembangan perusahaan.

“Kami sangat berterima kasih atas keramahan, keterbukaan, dan dukungan forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di Tebing Tinggi kepada INALUM sehingga perusahaan bisa tumbuh dan memberikan banyak manfaat untuk semua pihak,” tutup Mahyaruddin.

 

Reporter : Siti Amelia

Forwakum Sumut Apresiasi Polrestabes Medan Cepat Tangkap Pengancaman Wartawan

mimbarumum.co.id – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi tim personil dari Polrestabes Medan yang dengan cepat menangkap Ketua PP Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti.

Imran diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman terhadap jurnalis Tribun Medan berinisial FS. “Kita apresiasi aksi cepat tangkap yang dilakukan Polrestabes Medan,” kata Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH, Selasa (12/9/2023).

Menurut Aris, atas kejadian ini, perbuatan tersangka telah membuat takut para jurnalis yang mau melakukan konfirmasi, lanjut Aris, apalagi, pengancaman ini tak seharusnya terjadi jika tersangka mau lebih dahulu mengajukan somasi.

“Jika tak senang dengan pemberitaan, seharusnya somasi terlebih dahulu. Tak perlu lah main ancam – ancam segala. Negara kita ini negara hukum,” tutur alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana itu.

Aris berharap, kejadian ini tak terulang dan tersangka dapat dihukum sesuai undang-undang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Imran ditangkap di kediaman di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/9/2023) silam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan/atau Pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008. “Pasal pengancaman dengan menggunakan media elektronik dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman pidana diatas lima tahun,” ucap Fathir.

Ia membeberkan motif dari pelaku melakukan pengancaman terhadap jurnalis lantaran Imran tidak terima dengan pemberitaan dugaan gas oplosan yang dituliskan oleh jurnalis Tribun-medan.

“Korban mendapatkan kiriman pesan dari nomor handphone tersangka yang isinya, dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Fraksi PKS DPRD Medan Berharap Ranperda Penyelenggaraan Permukiman Harus Berikan Kepastian Hukum

0

mimbarumum.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan mengharapkan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Kota Medan Rudiawan Sitorus, dalam paripurna beragendakan penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Gedung DPRD Medan, Selasa (12/9/2023).

“Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha, Ranperda ini diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan yang ada di Kota Medan serta dapat berkurangnya Kawasan permukiman yang kumuh dan tidak sesuai dengan aturan Undang Undang,” jelas Rudiawan.

Dalam kesempatan tersebut, PKS juga meminta sejumlah penjelasan terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diantaranya berapa banyak warga Kota Medan yang belum memiliki rumah. Dan berapa banyak warga Kota Medan yang memiliki rumah tidak layak huni.

Serta bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan selama ini dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Kami mohon penjelasannya,” tanyanya.

Fraksi PKS mempertanyakan berapa banyak pengembang yang menyerahkan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir. “Dan apa tindakan/sanksi yang diberikan bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Medan. Mohon penjelasannya,” ucap Rudiawan

Kemudian, terkait dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K), F-PKS mempertanyakan terkait implementasi terhadap dokumen RP3K selama ini.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa dampak pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam Ranperda ini juga berdampak pada aspek keuangan daerah. Bagaimana rancangan strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan agar hal ini menjadi sumber pendapatan APBD dan bagaimana konsep kerja sama dengan pengembang swasta sehingga memberikan income dari segi aspek asset pemerintah daerah Kota Medan. Mohon penjelasannya,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama, 10,2 Ton Sabu Disita 

mimbarumum.co.id – Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10,2 ton sabu.

“Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang di sita sebanyak 10,2 ton sabu, yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa (12/9/2023).

“Jadi barang (narkoba) yang beredar di Indonesia setelah kita telusuri ada koneksi ada afilisiasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini,” tambahnya.

Wahyu mengatakan sindikat narkoba Fredy Pratama adalah salah satu sindikat narkoba terbesar. “Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, bahkan mungkin terbesar,” ungkap Wahyu.

Adapun aset TPPU yang disita dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand sebesar 273,43 miliar. Wahyu mengatakan jika dikonversikan seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU-nya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023.

39 Orang Ditangkap

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

“Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata dia.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

Sumber : detikcom

Polres Simalungun Siap Amankan Pilpanag Gelombang Ke-2

0

mimbarumum.co.id – Polres Simalungun siap melaksanakan pengamanan kegiatan pemilihan kepala nagori (PILPANAG) gelombang kedua di wilayah Kabupaten Simalungun.

Demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilihan Pangulu Nagori, di lapangan Apel, Kantor Bupati Simalungun, Selasa (12/9/2023).

“Jajaran Polres Simalungun siap dalam melaksanakan kegiatan pengamanan Pemilihan Kepala Nagori gelombang ke dua di Wilayah Kabupaten Simalungun. Kegiatan pengamanan dilaksanakan untuk 77 Pangulu Nagori di 28 Kecamatan se-Kabupaten Simalungun,” ujar AKBP Ronald.

Lebih lanjut Kapolres Simalungun memaparkan kesiapan Polres Simalungun dalam melaksanakan pengamanan.

“Kita, Polres Simalungun bersama jajaran Kodim 0207/Simalungun, serta Sat Pol-PP Pemerintah Kabupaten Simalungun siap bersinergi dalam mensukseskan kegiatan Pemilihan Kepala Nagori Gelombang kedua di wilayah Kabupaten Simalungun. Ada sebanyak 938 personel gabungan yang diturunkan untuk mengamankan Pilpanag gelombang kedua ini. Yakni dengan rincian, Personel Polres Simalungun sebanyak 428 orang, Personel Kodim 0207/SMLN sebanyak 250 orang, Personel BKO Brimob Poldasu sebanyak 50 orang, Personel Samapta Poldasu sebanyak 120 orang, Personel Sat Pol-PP Pemkab.Simalungun sebanyak 90 orang,” ungkap AKBP Ronald.

Ditambahkannya, pengamanan dilakukan selama dua hari, mulai Selasa (12/9) dan Rabu (13/9).

“Seluruh personel akan melaksanakan pengamanan di 257 TPS dengan 104.854 DPT serta 232 jumlah calon pangulu. Untuk itu kita berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder terkait agar dapat bekerjasama dalam mensukseskan pemilihan kepala nagori gelombang ke dua ini agar dapat berjalan aman dan lancar,” pungkas AKBP Ronald.

Reporter : R/ Jafar Sidik