Beranda blog Halaman 390

AMPI Sumut Kecam Pernyataan Qodari Sebut Golkar Partai Brutus

0

mimbarumum.co.id – Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari diminta berkaca diri sebelum menyampaikan pernyataan provokatif dan tidak berdasar terhadap Partai Golkar.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut, Gabriel Nainggolan merespons celoteh Qodari setelah lembaga surveinya tidak dilibatkan Golkar dalam kontestasi lima tahunan Pemilu.

Gabriel menyatakan, data survei yang disampaikan Indo Barometer jauh dari angka valid hasil Pemilu 2024.

Misalnya rilis hasil survei Indo Barometer yang menyebut Partai Golkar hanya akan mendapatkan 7,7 persen di Pemilu 2024 pada 21 Maret 2021. Kenyataannya, Golkar mendapat kepercayaan 15,29 persen suara masyarakat.

“Bisa dilihat di sini, data dari Mas Qodari yang 7,7 persen sangat jauh dengan hasil riil yang 15,29 persen. Artinya, error-nya mencapai 100 persen,” ujar Gabriel kepada wartawan, Rabu (22/5).

Sejalan dengan pernyataan Ketua Umum DPP AMPI, Jerry Sambuaga. Gabriel juga menyinggung pernyataan Qodari yang menyebut Partai Golkar tidak memiliki bela rasa terhadap Presiden Joko Widodo, serta Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Lagi-lagi, pernyataan Qodari ini tidak berkaca pada fakta yang terjadi di lapangan, di mana Golkar menjadi partai yang sudah jelas mengusung Prabowo-Gibran. Fakta lain, Golkar juga loyal di pemerintahan Jokowi.

“Perlu juga diingat bahwa Partai Golkar adalah salah satu partai politik pertama yang mendeklarasikan dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Apalagi di dalam Partai Golkar, kami ada doktrin PDLT yang artinya Prestasi Dedikasi Loyalitas dan tidak Tercela,” tegas Gabriel.

Dalam sebuah tayangan podcast, Qodari mengakui lembaganya tidak dilibatkan Golkar dalam survei Pilkada 2024. Qodari kemudian mengkritik Golkar dan menyebut partai nomor urut 4 di Pemilu 2024 bisa menjadi ‘brutus’ atau pihak yang berkhianat.

Reporter: Jafar Sidik 

Sidang Dugaan Kepemilikan Senpi, Saksi Berikan Jawaban Memutar

mimbarumum.co.id – Kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (21/5). Sidang agenda keterangan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang Yuspita Ginting dan Jon Wesly menghadirkan saksi pelapor personel Brimob Polda Sumut.

Sidang kasus Kepemilikan senjata api terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol, majelis hakim cecar terkait sprint tugas dari saksi pelapor sebagai komandan yang memimpin anggota Gegana Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan sejumlah orang termasuk terdakwa Godol di lokasi perjudian di Desa Durin Janggak, Kecamatan Pancurbatu pada 15 Maret 2024 lalu.

Dalam sidang, Hakim Ketua Simon CP Sitorus awalnya mempertanyakan terkait surat tugas dari saksi pelapor untuk melakukan penggerebekan lokasi judi yang akhirnya berujung penangkapan terhadap terdakwa Godol dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

Majelis Hakim juga mempertanyakan soal sidik jari pada senjata yang ditemukan, dimana sebelumnya, saat senjata api diamankan oleh anggota saksi pelapor senjata sudah dipegang banyak orang tanpa sarung tangan. Hingga menyulitkan kalau diperiksa sidik jari secara forensik pada senjata jenis pistol yang ditemukan.

“Karena saat diambil oleh anggota brimob senjata api itu tidak pakai sarung tangan khusus agar saat sidik diforensik sidik jari siapa yang ada di senjata itu. Makanya ini disangkal oleh terdakwa bahwa senjata api itu miliknya. Terlebih lagi senjata api ditemukan di pinggir jalan tidak di temukan dibadan terdakwa saat penangkapan ataupun ada yang melihat senjata api itu sengaja dibuang oleh terdakwa Edi Suryanta Gurusinga,” ucap Hakim Ketua.

Hakim menambahkan, saksi pelapor menyebutkan bahwa ia mengetahui ditemukan senjata api jenis pistol itu setelah menerima laporan dari anggotanya dari radio.

“Setelah mendapat laporan dari radio dari anggota, saya datang ke lokasi dan melihat senjata yang dipegang oleh anggota bernama Budi  yang disebutkan oleh anggota ditemukan dipinggir jalan oleh anggota saya lainnya bernama Dicky yang menyatakan kalau senjata api itu milik Godol,” sebut Saksi Pelapor pada Hakim.

Hakim lalu mempertanyakan, untuk senjata api yang ditemukan itu jenis senjata organik atau senjata rakitan?’ itu senjata tidak digunakan satuan manapun,ucap Saksi Pelapor. Hakim juga menanyakan, Kenapa usai penangkapan terdakwa dengan 20 orang lain yang diamankan saat penggerebekan, tidak dibawa ke Polda tapi dibawa ke Polrestabes Medan.

“Karena beberapa kasus yang kami temui di perkara lain kami serahkan ke Poltabes Medan dan itu arahan dari Kapolsek Pancurbatu saat itu,” sebut Saksi Pelapor.

Hakim Ketua melanjutkan dengan bertanya terkait sprint surat tugas berapa personel anggota Brimob yang dibawa saksi pelapor ke lokasi penggerebekan dan apakah itu dilakukan sesuai perintah Polda Sumut atau Poltabes Medan yang meminta bantuan BKO.

Saksi pelapor menjawab, kalau mereka turun ke lokasi melakukan patroli dengan perintah lisan dan sprint dari Komandan Brimob Polda Sumut dan menurunkan 42 personel Brimob bersenjata alat pelontar gas airmata dan senjata api laras panjang.

“Saat penggerebekan kami juga didampingi petugas Polsek Pancur batu dipimpin Kapolsek. Setelah mengamankan 21 orang dilokasi langsung  kami bawa dibawa ke Poltabes Medan, tidak ada yang dilepaskan saat dibawa ke Polrestabes,” ujar Saksi Pelapor.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Thomas Tarigan SH dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor juga menanyakan terkait pemilik senjata api tersebut apakah menemukan atau melihat senjata api itu dibawa oleh terdakwa Godol.Saksi pelapor menjawab tidak ada mempertanyakan hal itu pada orang orang yang diamankan atau warga yang ada dilokasi saat penggerebekan. Hanya berdasarkan keterangan anggotanya.

Saksi pelapor juga mengaku tidak melihat langsung terdakwa Edi Suryanta Guru Singa menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api secara langsung. Kedua saksi pelapor Personel Brimob ini juga tak melihat terdakwa memegang dan menyimpan senjata api. Karena ditemukan tidak dibadan terdakwa,atau ada yang melihat senjata itu sengaja dibuang terdakwa ke pinggir jalan tempat dimana senjata itu katanya ditemukan anggota brimob yang melakukan penggerebekan.

“Ini aneh, gimana bisa senjata itu dikatakan milik klien kami, senjata itu tidak ditemukan di badan atau di pegang, atau ada yang nampak dibuang sengaja oleh klien kami. Setelah itu juga penyidik hanya menerima serahan klien kami dan senjata api yang ditudingkan milik klien kami, ini tentunnya tak berdasar karena tidak didukung bukti yang otentik apa itu rekaman video atau hal yang bisa dijadikan dasar pembuktian senjata api itu milik klien kami. Penyidik tidak ada olah TKP atas penemuan senpi seperti dimaksud,” jelas Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Tarigan SH.

Thomas menambahkan, dalam sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi pelapor dari Anggota Brimob.

“Kami dalam sidang ini mencocokkan apa yang ada dalam BAP keterangan Pelapor atas Klien kami, dan kami menemukan kejanggalan serta ada beberapa poin yang tidak sesuai dari keterangan yang disampaikan dalam BAP dengan keterangan langsung yang disampaikan dalam sidang keterangan saksi pelapor hari ini,” ucap Thomas.

Sidang mendengar keterangan saksi pelapor dari Komandan Brimob saat penggerebekan dan penangkapan terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api ilegal ini dihadiri puluhan anggota Brimob Polda Sumut. Personel pasukan elite Polri ini sengaja mengikuti jalannya proses sidang dengan perintah Komandannya.

Sementara Edi Suryanta Guru Singa alias Godol  didampingi sejumlah kuasa hukum diantaranya Thomas Taringan SH, Suhandri Umar Tarigan SH, Nano Eka Yuda SH, Ronald M Siahaan SH dan Wahyu SH.

Sidang juga dikawal sejumlah personel Kepolisian Polresta Deliserdang karena dihadiri puluhan warga serta keluarga terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol.

Reporter: Dzaky

Diduga Lakukan PMH, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp 642 Miliar Lebih ke PN Medan

mimbarumum.co.id – PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di Jalan P. Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan Kota Medan digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah selama 20 tahun.

Gugatan itu diajukan oleh Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir, SH, MH, Riky Poltak Daniel Sihombing ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan teregister dengan nomor perkara: 271/Pdt.G/2024/PN Mdn.

“PT Jaya Beton Indonesia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, keluarga ahli waris yang tanahnya kita duga diserobot oleh PT Jaya Beton Indonesia seluas hampir kurang lebih 13 hektare. Yang mana tanah tersebut telah dikuasai PT Jaya Beton Indonesia kurang lebih hampir 20 tahun,” kata Bambang kepada wartawan, di PN Medan, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini mediasi, namun pihak dari PT Jaya Beton Indonesia tidak menghadirinya.

“Nah ini lah yang diperjuangkan oleh ahli waris almarhum. Agenda hari ini mediasi tapi tidak dihadiri sama pihak PT Jaya Beton, penasehat hukum (PH)-nya maupun direktur tidak hadir dalam hal ini. Sudah dua kali tidak hadir, diberikan kesempatan untuk satu kali lagi mediasi untuk minggu depan,” jelasnya.

Dalam gugatan itu, dia menuturkan bahwa kerugian ini materiil ditaksir dalam NJOP sekitar Rp 642 miliar lebih. Meski begitu, Ia berharap dalam mediasi terjadi win win solution untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau memang PT Jaya Beton merasa itu punya dia (tanah itu) ya nanti dibuktikan. Tapi kalau PT Jaya Beton sangat berselera melihat tanah itu ya gak papa juga untuk negosiasi kepada ahli waris untuk mendealkan berapa harga yang cocok terhadap harga tanah tersebut,” tuturnya.

Dikatakan Bambang, dirinya membuka ruang untuk dilakukan mediasi. Selain itu, dia berharap kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

“Mereka (PT Jaya Beton Indonesia) kan dapat proyek tender kita ketahui ada tender ini di Pemko Medan. Jadi ya kalau berita ini sampai ke pak Bobby kita juga berharap ke pak Bobby bisa memberikan masukan atau memfasilitasi ahli waris untuk berdamai dengan PT Jaya Beton Indonesia,” tegasnya.

Ia berharap agar masalah ini diselesaikan dengan berdamai karena sudah berlarut larut.

“Kita minta gugatan kita agar dikabulkan. Kita punya semua SKT kita punya semua, asli asli. Kalau ini berkepanjangan kita harap PT Jaya Beton harus mengeluarkan bukti bukti aslinya,” pungkasnya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam petitumnya, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

“Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),” tulis isi petitum tersebut.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim PN Medan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PT Jaya Beton Indonesia selalu tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

“Menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” bunyi petitum tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan segala surat–surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam gugatan itu, pihak penggugat meminta acara majelis hakim menghukum tergugat untuk menyerahkan/mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.

“Menyatakan tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp 642.221.075.000 atau Rp642 miliar lebih,” isi petitum tersebut.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Reporter : Jepri Zebua

PWI Bona Pasogit Gelar Pengenalan Dunia Pers dan Medsos Kepada Siswa SLTA di Taput

0

mimbarumum.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bona Pasogit menggelar Safari Jurnalistik kepada siswa tingkat SLTA di aula SMK St Nahanson Parapat, Kecamatan Sipoholon, Taput, Selasa (21/5/2024).

Ketua Panitia Safari Jurnalistik PWI Bona Pasogit untuk Tahun 2024, Posma Simorangkir, S.Sos mengatakan, kegiatan itu ber themakan “Pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi bagi kalangan pelajar tingkat SLTA” dengan sub thema Pemanfaatan media sosial sebagai media informasi positif, tehnik menangkal berita hoax serta dampak hukum penyebaran berita hoax di media sosial.

Posma menerangkan, kegiatan safari jurnalistik pada Selasa 21 Mei 2024 bertempat di Aula SMK St Nahanson Parapat di Sipoholon, peserta kegiatan pelajar dari SMK St Nahanson Parapat, SMA Negeri 1 Sipoholon dan SMK Negeri 1 Sipoholon. Dan Rabu 22 Mei 2024, kegiatan akan berlanjut di Aula SMA Swasta HKBP Tarutung, dengan peserta pelajar dari berbagai SLTA di Tarutung.

Ketua PWI Bona Pasogit Alfonso Situmorang, SH dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan Safari Jurnalistik merupakan salahsatu agenda dari PWI Bonapasogit.

Alfonso dalam kesempatan itu berterimakasih kepada pihak SMK St Nahanson Parapat yang telah bersedia memberikan tempat dan waktu dalam pelaksanaan kegiatan Safari Jurnalistik itu, pun bagi pihak-pihak SLTA di Kecamatan Sipoholon yang terlibat dalam kegiatan itu.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SIK dalam sambutannya mengapresiasi PWI Bona Pasogit melaksanakan safari jurnalistik kepada para anak didik. Anak didik perlu memahami, apa itu profesi jurnalis dan tugas-tugas jurnalistik seiring perkembangan informasi.

AKBP Ernis Sitinjak SIK menegaskan, kegiatan itu sangat penting bagi pengetahuan anak didik dan guna membuka cakrawala berpikir anak didik. Alhasil, anak didik tidak menyerap informasi yang keliru ataupun anak didik tergiring oleh informasi-informasi yang keliru.

“Anak didik punya potensi dan kompetitor serta harus menyiapkan diri dalam mengisi waktu belajar dengan baik. Jangan salah menggunakan media sosial, karena ada Undang-undang ITE mengatur etika dalam bermedia sosial,” sebut AKBP Ernis Sitinjak, SIK.

Pj Bupati Taput Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos MAP, juga mengapresiasi kegiatan Safari Jurnalistik PWI Bonapasogit. Secara tidak langsung, PWI Bonapasogit telah membantu Pemerintah Kabupaten Taput dalam mensosialisasikan program-program Pemerintah.

Dimposma berharap, anak didik yang mengikuti kegiatan safari jurnalistik, agar sungguh-sungguh. Alhasil, anak didik dapat memahami apa itu tugas-tugas jurnalistik hingga bagaimana tehnik pembuatan berita dengan narasi-narasi yang memiliki kaidah.

“Jangan pernah alergi dengan profesi jurnalis. Peran jurnalis sangat luar biasa. Contohnya, Pak Jokowi begitu kenal publik, karena intensnya pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan. Ketika ada pemberitaan yang mengkritik kinerja arapatur, hal itu linier dengan tugas yang dilakukan wartawan atau mungkin ada hal-hal yang tidak tersampaikan,” tutur Dimposma .

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sambung Dimposma , sangat mendukung kegiatan Safari Jurnalistik PWI Bona Pasogit, agar informasi tersampaikan secara masif kepada masyarakat.

“Kedepan, kami berharap PWI Bona Pasogit bersedia melakukan kegiatan yang sama, namun untuk tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mungkin teknisnya, setiap OPD mengirim utusan masing-masing. Membuat narasi itu tidak mudah. Semisal, bagaimana membuat press release. Jadi, perlu belajar membuat narasi, agar dari paragraf awal hingga paragraf berikut narasinya terstruktur,” terang Dimposma.

Sementara dalam sesi pengenalan dunia Pers dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, pemateri Ketua PWI Bona Pasogit, Alfonso Situmorang SH kepada para anak didik menjelaskan, apa itu pengertian Wartawan, tugas Wartawan dan payung hukum Wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Alfonso Situmorang SH juga menyampaikan, bagaimana Wartawan profesional itu menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Lalu, defenisi Pers dan Wartawan. Kemudian, apa perbedaan Pers dan media sosial.

“Memilih profesi sebagai wartawan, diperlukan beberapa persiapan, baik itu persiapan pelatihan menulis maupun persiapan berupa pengetahuan dan informasi seputar Jurnalistik. Sebab, Wartawan tidak sekedar bisa menulis berita, akan tetapi juga memahami dan menaati aturan yang berlaku dalam dunia Jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik,” ucap Alfonso.

Senada pemateri dari Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing ,SH menekankan kepada anak didik materi non terminologi, yaitu penekanan terhindar dari masalah di dalam menggunakan media sosial.

Walpon Barimbing menuturkan, anak didik harus mengenal dulu apa itu arti maslah di dalam menggunakan media sosial. Sebab, penggunaan media sosial akan diperhadapkan pada persoalan hukum, bila menyimpang dari Undang-undang ITE.

“Anak didik dalam menggunakan media sosial harus mengetahui apa itu arti ujaran kebencian atau kalimat yang akan membuat orang lain merasa tersinggung. Lalu, mengunggah postingan mengandung SARA, juga akan terjerat Undang-undang ITE,”terang Walpon Baringbing.

Akun palsu, lanjut Walpon Baringbing, akan juga terkuak dengan tracking jejak digital. Sebab, aparatur penegak hukum memiliki alat Siber. Hindarilah melakukan masalah dalam penggunaan media sosial.

“Sebab itu, jangan merasa jago memiliki akun palsu. Jangan merasa hebat bersembunyi melakukan kesalahan. Anak didik kami harapkan tidak sampai terjerat hukum dalam penggunaan media sosial. Anak didik yang akan diperhadapkan pada teknologi yang semakin maju, agar bijak dan belajar untuk kebaikan,” imbuh Walpon Baringbing.

Dalam sesi tanya-jawab, anak didik peserta kegiatan safari jurnalistik terlihat sangat antusias memberikan pertanyaan kepada pemateri hingga moderator memberikan batasan jumlah.

Diantara 10 anak didik yang memberikan pertanyaan, masing-masing Anisa Rahma Lubis Siswi SMA Negeri 1 Sipoholon, Fitri Nababan Siswi SMA Negeri 1 Sipoholon, Rebekah Manalu Siswi SMK Negeri 1 Sipoholon, Ursula Harefa siswi SMK St Nahanson Parapat Sipoholon dan Tiara Aisyah siswi SMK St Nahanson Parapat Sipoholon, memberikan pertanyaan hingga mendapat apresiasi dari pemateri kegiatan.

Reporter : Bindu Hutagalung

Kejari Medan Nyatakan Banding, Kasus Terdakwa Lakukan Penggelembungan Suara

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Tiga PPK yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.

“Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi,” kata Muttaqin kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Mantan Asisten Kejati Banten itu juga menjelaskan jika dibandingkan dari tuntutan 1 tahun jaksa penuntut umum, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.

“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kejati Medan berpesta agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya di persidangan, majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.

Reporter : Jepri Zebua

Bacalon Wali Kota Binjai Jalur Independen Berkunjung ke Kantor PWI

0

mimbarumum.co.id – Pasangan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2029, H Muhammad Rasyidin S.HI dan Akhyar Siregar, mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (21/5/2024) siang.

Kedatangan Pasangan bakal calon yang maju dari jalur perseorangan (independen) ini disambut langsung oleh Ketua PWI Binjai, Arma Delisa Budi, beserta para pengurus dan anggota organisasi profesi ini.

Diakui Ustadz Rasyidin (sapaan akrab H Muhammad Rasyidin S.HI), kedatangannya bersama Akhyar Siregar dan beberapa timnya ke Kantor PWI Kota Binjai dalam rangka silaturahmi dan bertukar pendapat.

“Yang pertama kita ingin silaturahmi serta ingin mengetahui apa yang saat ini menjadi permasalahan di Kota Binjai. Karena saya yakin, dengan profesi yang mereka jalani, tentu banyak mengetahui permasalahan yang ada di Kota Binjai. Sebab menurut saya, masukan dari rekan rekan disini tentu sangat perlu dan kami butuhkan,” ujar Ustadz Rasyidin.

Disinggung apa yang menjadi program dalam pencalonan dirinya maju sebagai bakal calon Walikota Binjai, pria yang tampak familiar ini pun menceritakannya.

“Kita akan menghapus BPJS. Namun bukan dalam artian merugikan masyarakat yang kurang mampu yang ingin berobat. Namun dalam hal ini cukup dengan membawa KTP saja sudah bisa berobat. Sedangkan untuk dananya ditanggung oleh Pemerintah,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PWI Binjai, Arma Delisa Budi, menyambut baik kedatangan pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai ini. Ia pun berharap kepada Ustadz Rasyidin dan Akhyar Siregar agar kedepannya bisa membuat diskusi.

“Kalau bersedia, kedepan kita akan buat diskusi terkait persoalan di Binjai. Selagi itu kebaikan untuk Kota Binjai, pasti kita dukung,” ujar Arma Delisa Budi, sembari mengatakan bahwa usaha tidak mengkhianati hasil.

Diketahui, tahapan Pendaftaran dan penerimaan berkas dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bakal pasangan calon perseorangan (independen) yang dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024, sudah berakhir.

Di Kota Binjai, pada menit terakhir masa pendaftaran ditutup sebelum pukul 23.59 Wib, KPU Kota Binjai hanya menerima satu berkas pendaftaran dukungan bakal calon perseorangan, yaitu H.Muhammad Rasyidin.S.HI yang berpasangan dengan Akhyar Siregar.

Pasangan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tampak hadir di KPU Binjai yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (12/5) malam, sekira pukul 23.42 Wib.

Didampingi oleh sejumlah tim sukses, Paslon perseorangan ini diterima langsung oleh Ketua KPU Binjai Anton Indratno dan seluruh Komisioner lainnya, serta disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai.

Berdasarkan aturan yang ada, pasangan bakal calon perseorangan untuk Pilkada Binjai harus menyerahkan sedikitnya 21.587 dukungan warga yang harus di input kedalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Namun, penginputan data ke SILON yang merupakan aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU guna memudahkan dalam proses pencalonan mengalami kendala, sehingga KPU Kota Binjai belum bisa memutuskan apakah pendaftaran tersebut bisa diterima atau sebaliknya.

Sebab hingga Senin (13/5) dinihari sekira pukul 02.00 Wib, KPU Kota Binjai belum bisa memberikan kepada bakal calon perseorangan yang mendaftar. Hal itu dikarenakan sebagian dukungan warga belum bisa di Submit melalui aplikasi SILON.

Guna menindaklanjuti hal itu, awak media pun melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Binjai, Anton Indratno.

“Benar, tadi malam ada Paslon dari jalur perseorangan, yaitu H.Muhammad Rasyidin.S.HI dengan Akhyar Siregar, mendaftar ke KPU Binjai,” ungkap Anton, Senin (13/5) siang.

Anton juga mengakui ada kendala di aplikasi SILON pada saat akan memasukkan data dukungan.

“Memang tadi malam ada kendala, namun ada waktu untuk perbaikan selama 3 x 24 jam. Begitupun data dukungan Paslon tersebut sebagian memang bisa di Submit. Dengan adanya masa perbaikan itu, tinggal LO Paslon tersebut yang bertugas untuk mem-submitnya,” beber Anton.

Disoal berapa data dukungan yang harus disiapkan untuk calon perseorangan pada Pilkada Binjai 2024, Anton pun menjelaskan jika jumlahnya 10 persen dari jumlah DPT di Kota Binjai.

“Dukungan yang diserahkan mereka sebanyak 22.010 dari 21.587 yang dibutuhkan. Artinya jumlah itu sudah mencukupi,” beber Anton diakhir ucapannya.

Reporter : Burhan S

Terbukti Bersalah, 3 PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Penjara

mimbarumum.co.id – Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga PPK itu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) dinilai terbukti bersalah atas penggelembungan suara di Pemilu 2024.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara sengaja menyebabkan peserta pada pemilu mendapatkan penambahan suara sebagaimana dari dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, Selasa (21/5/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” sambung As’ad Rahim Lubis.

Hakim menilai bahwasanya ketiganya terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Adapun pertimbangan majelis hakim pada hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan tiga PPK itu bertentangan dengan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana pada undang undang pemilu. Selain itu perbuatan mereka mencoreng nama baik pemilihan umum secara kelembagaan, dan ketiganya juga tidak mengakui perbuatan nya.

Vonis tiga bulan penjara yang dibacakan oleh ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis kepada tiga PPK yang melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut ketiganya agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Untuk diketahui, pada dakwaan jaksa diketahui perkara ini berawal dari saat pelaksanaan pemilu 2024. Saat itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024 terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024.

Di mana saat itu, ketiga terdakwa memperoleh data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

Kemudian, pada Sabtu (2/3/2024) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.

Namun, karena hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

Setelah itu, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut pun membuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan PKN ke PKB.

Di mana pada saat itu sedang berlangsung rekapitulasi suara untuk seluruh partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh seluruh anggota PPK dan dihadiri oleh para saksi yang diutus oleh partai peserta pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara, yaitu dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.

Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput rekapitulasi suara ke dalam Microsoft Excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi dari partai peserta pemilu.

Setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh ketiga terdakwa, kemudian pada Sabtu (2/3/2024) saksi partai meminta hasil Berita Acara Penghitungan Suara atau D Hasil, karena belum finalisasi.

Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk Microsoft Excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan PKN.

Ternyata, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh KPPS dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.

Di mana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari PKN dan Partai Buruh ke PKB. Sehingga, PKB memperoleh tambahan suara dari kedua partai tersebut.

Selanjutnya, pada Senin (4/3/2024), PPK Medan Timur memberikan D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.

Kemudian, keesokan harinya tepatnya Selasa (5/3/2024), seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

Di hari yang sama, sekira pukul 05.00 WIB, saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

Keesokan harinya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menerima informasi awal secara tertulis dari Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra terkait adanya penggelembungan suara.

Selanjutnya, Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, akan tetapi tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.

Kemudian, dengan adanya penambahan suara ke PKB, Netty Yuniati Siregar pun merasa dirugikan atas hal tersebut. Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke-12 sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan.

Reporter : Jafar Sidik

Siap Koalisi dengan NasDem, Gerindra Pastikan Dukung Bakhtiar Sibarani Jadi Wali Kota Medan

0

mimbarumum.co.id – Bakhtiar Ahmad Sibarani mendaftar menjadi calon Wali Kota Medan. Partai pertama yang didatangi Bakhtiar yaitu Partai Gerindra.

“Pertama sudah barang tentu melihatnya ibadah,” kata Bakhtiar saat ditanya alasan mendaftar menjadi bakal calon Wali Kota Medan ke DPC Gerindra Medan, Selasa (21/5/2024).

Bakhtiar datang mendaftar ke Kantor Gerindra Kota Medan didampingi Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Sumut Rio Alvin Kurniawan, Ketua DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Sumut M. Arifuddin Bone, Ketua IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah) Sumut Dinda Puspita Tito, Ketua Pena (Persatuan Alumni) IPM Sumut Adrizal, dan sejumlah kader Muhammadiyah, Aisiyah, dan angkatan Muhammadiyah di Sumut dan Medan. Kemudian Sekretaris Al-washliyah Sumut Alimnur Nasution, Anggota DPRD Sumut dan DPRD Medan dari NasDem Sumut, Ketua Fokal IMM Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, Ketua Umum Sopo ATRestorasi Bersatu, Antonius Devolis Tumanggor juga turut mendampingi Ketua DPP NasDem Teritori I Sumut-Aceh ini.

Bakhtiar bercerita, dia sudah diminta untuk maju menjadi calon Wali Kota Medan selama dua bulan lamanya. Awalnya Bakhtiar belum mau untuk maju karena ingin beristirahat selama lima tahun setelah selesai menjadi Bupati Tapanuli Tengah. “Saya ini hanya pemain, pelatih dan yang punya klub di Jakarta. Saya terpikir pun tidak untuk maju Wali Kota Medan. Mungkin ada pertimbangan lain dari partai (NasDem), tadi pagi jam 10.00 WIB, saya dihubungi lagi, ditugaskan untuk diminta daftar hari ini,” tutur Bakhtiar.

“Saya juga tidak akan maju jika tidak didukung Partai Gerindra,” imbuhnya.

Ditanya terkait banyaknya sosok yang maju menjadi calon Wali Kota Medan, Bakhtiar mengaku tidak mempermasalahkannya. Bakhtiar kemudian mengutip pernyataan Bobby Nasution soal persaingan yang sehat. “Saya sependapat dengan ucapan dari Pak Wali Kota Medan (Bobby Nasution) bahwa beliau menyampaikan semakin banyak calon semakin bagus,” ucap Bakhtiar.

“Namun yang paling penting kita adu gagasan, bukan saling menyebar fitnah,” sambungnya.

Gerindra Dukung Bakhtiar Partai Gerindra Sumut menyebut siap mengusung Bakhtiar untuk maju di Pilkada Kota Medan. Gerindra akan berkoalisi dengan NasDem di Pilkada Kota Medan untuk mengusung Bakhtiar.

“Semangatnya bukan semata-mata kepentingan nasional, tapi juga kepentingan daerah. Bakhtiar Ahmad Sibarani dianggap kompeten untuk pembangunan ekonomi, pembangunan dan lainnya,” ucap Sekretaris Gerindra Sumut yang juga Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso.

“Bahwa kita diinstruksikan DPP untuk mengawal dan membereskan pendaftaran saudara kami Bang Bakhtiar Ahmad Sibarani. Yang pasti, di Medan Gerindra dan NasDem siap berkoalisi. Partai partai yang lain nanti bisa menyusul,” sambungnya.

Reporter : Djamaluddin 

Pemko Medan Kembali Terima Penghargaan WTP

0

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk keempat kali berhasil meraih secara berturut-turut predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Prestasi membanggakan ini diraih setelah LKPD Tahun 2023 kembali mendapatkan opini WTP dari lembaga yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tersebut, Selasa (21/5/2024).

Opini WTP ini diberikan saat Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2023 Audited se Provinsi Sumatera Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Penyerahan dilakukan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

Atas opini yang diterima tersebut, Bobby Nasution pun mengucapkan rasa syukurnya. Selain karena kerja sama jajaran di lingkungan Pemko Medan, ungkapnya, opini yang didapat juga berkat pendampingan dan bimbingan yang diberikan BPK sehingga laporan keuangan dapat terselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, atas capaian yang diperoleh Pemko Medan hari ini. Kami juga mengucapkan Terima kasih kepada BPK Provinsi Sumut atas bimbingan, pendampingan dan arahan yang diberikan kepada kami,” kata Bobby Nasution di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.

Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaannya. Setelah ini, imbuhnya, Pemko Medan langsung berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dengan batas waktu yang ditentukan yakni sebelum 60 hari dengan melibatkan seluruh unsur yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, apresiasi disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Pemko Medan karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

“Kami juga mengucapkan selamat karena untuk keempat kalinya Pemko Medan berhasil meraih opini WTP,” tutur Eydu.

Reporter : Jepri Zebua

Bobby Nasution Keynote Speaker Talk Show “Kepemimpinan di Sumut”

0

mimbarumum.co.id – Gambaran geografis Kota Medan, kota multikultural dan memiliki ragam aneka kuliner dengan dua rasa yakni enak dan enak sekali menjadi pengantar yang disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat hadir sebagai keynote speaker dalam Talk Show bertajuk “Kepemimpinan di Sumatera Utara” di Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (20/5/2024).

Adapun peserta talk show ini merupakan mahasiswa dari beragam universitas di wilayah Indonesia yang tengah mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 4 (PMM4) Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) Semester Genap T.A 2023/2024. Ada sebanyak 190 mahasiswa yang ikut dalam kegiatan tersebut.

“Medan ini adalah salah satu kota terbesar ketiga di Indonesia. Karena keberagamannya, kami juga memiliki aneka kuliner yang hanya memiliki dua rasa, enak dan enak sekali. Bahkan, sektor kuliner juga jadi bagian penyumbang yang mendukung penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” kata Bobby Nasution.

Dalam sesi tanya jawab, kepada Wali Kota, Fahmi, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung menanyakan bagaimana cara menantu Presiden Joko Widodo ini memimpin Kota Medan di tengah keberagaman suku, etnis, ras dan agama yang ada.

Dijelaskannya, salah satunya yakni Pemko Medan senantiasa memberi ruang bagi setiap etnis yang ada untuk melakukan kegiatan yang berkaitan juga dengan kebudayaan masing-masing.

“Kita tidak membatasi, artinya masyarakat diberi kebebasan untuk mengeksplorasi kegiatan-kegiatan yang bersifat kebudayaan. Dan kami bersyukur, masyarakat kita juga saling menghargai serta menjaga keragaman yang ada,” ujarnya.

Kemudian, Aulia, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Solo, juga mengajukan pertanyaan kepada orang nomor satu di Pemko Medan tersebut. Ia menanyakan tentang siapa yang menjadi role model Bobby Nasution dalam memimpin.

Dijawab Bobby Nasution, orang tuanya, terutama sang ayah menjadi role modelnya dalam memimpin.

“Tidak jauh-jauh, almarhum ayah saya adalah role model bagi saya. Beliau mengajarkan banyak hal tentang kepemimpinan,” terangnya seraya memberi semangat kepada para peserta untuk mampu melihat potensi diri sebagai bekal meraih sukses.

Reporter : Jepri Zebua