Beranda blog Halaman 389

Seorang Anggota PPK Medan Timur Terdakwa Penggelembungan Suara Ternyata Calon Jaksa, Anggota DPRD Medan Lapor ke Kejagung

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melaporkan salah satu tersangka anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung diminta membatalkan SK pengangkatan Abdilla sebagai calon jaksa di Kabupaten Asahan.

“Kita melaporkan karena memang dia penyelenggara yang diterima sebagai jaksa, dia melakukan tindakan pidana kan, tidak berintegritas padahal dia calon jaksa kan,” kata Paul, Kamis (23/5/2024).

Paul membuat laporan ke Kejagung RI pada Rabu (22/5) kemarin. Paul membuat laporan ke Kejagung dengan tindak pidana calon jaksa di Pemilu 2024.

Laporan Paul tersebut ditujukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Laporan tersebut dihantarkan langsung oleh Paul ke Kejagung.

Politisi PDIP tersebut berharap Kejagung membatalkan Abdilla sebagai calon jaksa. Mengingat Abdilla sudah dinyatakan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Medan, meskipun jaksa saat itu masih banding.

“Ya tidak dipakai atau dibatalkan calon jaksa nya, kalau dia memang terbukti tidak berintegritas. Jelas terbukti karena memang dia sudah dihukum vonis 3 bulan walaupun jaksa nya banding, itu kan membuktikan bahwasanya mereka bersalah kan,” ujarnya.

Kasus Abdilla

Abdilla bersama 2 PPK Medan Timur ditangkap polisi karena dugaan penggelembungan suara caleg saat Pileg 2024 lalu. Ketiganya kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

PN Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Ketiganya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 bulan penjara.

Di antaranya, Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK

As’ad membacakan putusan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata As’ad, Selasa (21/5).

Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Reporter: R/ Jafar Sidik 

N4R1 PalmCo Regional 1 Upgrade Kompetensi Agent of Communication

0

mimbarumum.co.id – PalmCo Regional 1 menyelenggarakan kegiatan up grading tahap kedua untuk para Humas atau Agent of Communication (AoC) dari distrik/kebun/unit pada hari Rabu, 22 Mei 2024 di aula bagian umum dari pukul 08.00-17.00 WIB.

Hadir sebagai narasumber di antaranya Dr. Ribut Priadi, S.Sos, M.Ikom, akademisi dari UMSU yang memaparkan materi dengan judul pentingnya memahami pergeseran dan pengaruh jurnalisme digital terkait regulasi dan tata kelola informasi publik pada korporasi, Dini Sriwati, S.Sos, MM karyawan PTPN IV Regional 1 menyampaikan materi membangun gerakan literasi melalui penerbitan dan Suratman Suras, sastrawan Sumut yang membawakan materi menulis itu menginspirasi dunia serta Ir. Irwanta Sihombing, MM, Asisten Tanaman di Kebun Torgamba presentasi terkait aplikasi safety planters untuk monitoring dan evaluasi K3 dan lingkungan.

Membangun citra perusahaan melalui penguatan corporate communication di lingkungan internal perusahaan perkebunan khususnya di PalmCo Regional 1 melalui upgrading bidang komunikasi adalah keharusan, apalagi pengetahuan di bidang perkembangan media massa khususnya jurnalisme digital terus mengalami perubahan. Hal ini sangat penting untuk memperbaharui pengetahuan dalam rangka menangani conflict of interest dengan stakeholders untuk menjawab tantangan pemenuhan kewajiban terhadap regulasi pelayanan informasi publik.

Selain acara sharing session, dalam acara tersebut juga diserahkan sejumlah sertifikat untuk Agent of Communication yang memberikan produk konten dan rilis terbanyak selama masa kurun waktu tiga bulan terakhir. Sertifikat dan sejumlah hadiah diberikan sebagai penghargaan untuk menambah motivasi berkarya dengan melibatkan seluruh potensi di lingkungan internal dan eksternal perusahaan.

Saat membuka acara Dr. Christian Orchard Perangin-angin, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum sekaligus Pimpinan Redaksi N4R1 PalmCo Regional 1, menyatakan bahwa sebagai Agent of Communication para Kepala Bidang (Kabid), APK dan ATU serta perwakilan dari tiap distrik/kebun/unit harus semakin terampil dalam berkomunikasi pada pihak eksternal khususnya menghadapi para jurnalis dan rekan-rekan dari LSM serta mampu mengembangkan kepedulian dan kepekaan demi kemajuan perusahaan.

“Diharapkan para AoC semakin termotivasi untuk menambah semangat setiap kita selesai melaksanakan kegiatan sharing session yang diagendakan untuk meningkatkan pengetahuan dan skills teman-teman. Tetap semangat dan lebih mampu mengembangkan diri dengan lingkungan sekitar untuk kebaikan diri, keluarga dan perusahaan ini ke depan,” katanya penuh semangat.

Reporter: Jalaluddin

Pelajar SLTA di Taput Bersyukur Dilaksanakan Safari Jurnalistik PWI Bona Pasogit

0

mimbarumum.co.id – Para pelajar tingkat SLTA di Tapanuli Utara (Taput) bersyukur atas digelarnya safari jurnalistik yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bona Pasogit yang berlangsung hari Selasa dan Rabu (21-22/5/2024).

Lewat safari jurnalistik tersebut para siswa semakin mengenal apa itu karya jurnalistik. Para siswa juga diingatkan untuk tidak sembarangan menggunakan media sosial serta dilarang buat akun palsu karena jika ditemukan pelanggaran semuanya akan terdeteksi pihak Kepolisian.

Posma Simorangkir, S.Sos, ketua pelaksana safari jurnalistik PWI Bona Pasogit tahun 2024 dalam laporannya mengatakan, kegiatan itu berthemakan “Pemanfaatan Media Sosial sebagai Sarana Edukasi bagi Kalangan Pelajar Tingkat SLTA”.

Kegiatan tersebut merupakan agenda kerja dan dilaksanakan 2 hari, yaitu pada Selasa dan Rabu ,22/05/ 2024 di aula SMA Swasta HKBP 2 Tarutung, dengan diikuti peserta didik dari SMA Swasta HKBP 2 Tarutung, SMA Swasta HKBP 1 Tarutung, SMA Negeri 1 Tarutung, SMA Negeri 2 Tarutung, SMA Swasta Karya Tarutung, SMA Swasta ST Maria Tarutung dan SMA Negeri 3 Tarutung atau dengan total keseluruhan 150 peserta didik.

Kepala SMA HKBP 2 Tarutung Sangkap Lumbantobing mengatakan, pihaknya bangga dan senang, sekolah mereka menjadi tempat pelaksanaan kegiatan safari jurnalistik PWI Bona Pasogit.

“Kami senang dan kami berharap kegiatan Safari Jurnalistik PWI Bona Pasogit tentang pengenalan dunia pers dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, dapat memberikan pemahaman negatif dan positifnya bagi anak didik dalam menggunakan media sosial,” ujar Sangkap Lumbantobing.

Kepala SMA Negeri 1 Tarutung mewakili Kacabdis Wilayah IX Sumut Belman Panjaitan, S.Pd, MM menyatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan Safari Jurnalistik PWI Bona Pasogit, agar anak didik memahami dengan baik untung-ruginya bila salah dalam menggunakan media sosial.

“Harapan kami kepada PWI Bona Pasogit, kedepannya agar lebih instens lagi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sama dengan sasaran keseluruhan SLTA di Kabupaten Tapanuli Utara. Alhasil, menambah pengetahuan dan anak didik paham serta beretika dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin berkembang,” harap Belman Panjaitan .

Kapolres Taput diwakili Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing menyebutkan, kegiatan yang dilakukan oleh PWi Bona Pasogit secara tidak langsung telah membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan dampak negatif dan positif dalam menggunakan media sosial.

“Pengaruh media sosial sangat luar biasa mengkuatirkan karena dapat menjadi pemecah-belah. Dengan kegiatan Safari Jurnalistik PWI Bona Pasogit, diharapkan peserta didik sebagai duta dari berbagai SLTA di daerah ini yang mengikuti kegiatan ini, agar dapat mengimplementasikan dan berbagi pengetahuan bagi teman-teman di sekolah”, harap Walpon .

Sementara dalam sesi Pengenalan dunia Pers dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, pemateri Ketua PWI Bonapasogit, Alfonso Situmorang SH kepada para anak didik menjelaskan, apa itu pengertian Wartawan, tugas Wartawan dan payung hukum Wartawan dalam menjalankan tugas.

Alfonso Situmorang, SH juga menyampaikan, bagaimana Wartawan profesional itu menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Lalu, defenisi Pers dan Wartawan. Kemudian, apa perbedaan Pers dan media sosial.

“Memilih profesi sebagai Wartawan, diperlukan beberapa persiapan, baik itu persiapan pelatihan menulis maupun persiapan berupa pengetahuan dan informasi seputar Jurnalistik. Sebab, Wartawan tidak sekedar bisa menulis berita, akan tetapi juga memahami dan menaati aturan yang berlaku dalam dunia Jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik,”ucap Alfonso Situmorang, SH.

Senada pemateri dari Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, SH menekankan kepada anak didik materi non terminologi, yaitu penekanan terhindar dari masalah di dalam menggunakan media sosial.

Walpon Baringbing menambahkan penggunaan media sosial akan diperhadapkan pada persoalan hukum, bila menyimpang dari Undang-undang ITE.

“Anak didik dalam menggunakan media sosial harus mengetahui apa itu arti ujaran kebencian atau kalimat yang akan membuat orang lain merasa tersinggung. Lalu, mengunggah postingan mengandung SARA, juga akan terjerat Undang-undang ITE,” terang Baringbing.

Akun palsu, lanjut Walpon Baringbing, akan juga terkuak dengan tracking jejak digital. Sebab, Aparatur penegak hukum memiliki alat Siber untuk mendeteksi nya .Hindarilah melakukan masalah dalam penggunaan media sosial.

“Sebab itu, jangan merasa jago memiliki akun palsu. Jangan merasa hebat bersembunyi melakukan kesalahan. Anak didik kami harapkan tidak sampai terjerat hukum dalam penggunaan media sosial. Anak didik yang akan diperhadapkan pada teknologi yang semakin maju, agar bijak dan belajar untuk kebaikan,” tuturnya.

Dalam sesi tanya jawab, anak didik peserta kegiatan safari jurnalistik terlihat sangat antusias memberikan pertanyaan kepada pemateri hingga suasana semakin meriah disaat pemateri melemparkan kuis berhadiah alat tulis kepada anak didik.

Seluruh peserta anak didik bersyukur atas pelaksanaan safari jurnalistik yang digelar PWI Bona Pasogit.

Reporter : Bindu Hutagalung

SMK Negeri 9 Medan Raih Juara LKS SMK Tingkat Provsu 2024

mimbarumum.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tahun 2024 tingkat pelajar SMK se Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung mulai 19 sampai 22 Mei 2024 di Wing Hotel Kualanamu Deli Serdang.

SMK Negeri 9 Medan mengirim 3 Peserta untuk mengikuti ajang LKS pada bidang lomba Desain Grafic Technology, IT Network Sistem And Administration, Web Technologi.

Dari 3 mata kategori lomba yang diikuti sebanyak 2 peserta didik SMKN 9 Medan berhasil meraih juara yaitu, Intan Ayudia meraih juara 1 bidang lomba Desain Grafic Technology dan Mhd Thoriq Parlindungan meraih juara 1 bidang lomba IT Network System and Administration.

Kepala SMKN 9 Medan M Sofa Ananda merasa bersyukur dan bangga atas torehan prestasi yang diraih kedua siswa/siswi itu.

“Alhamdulillah, SMKN 9 Medan tahun ini mewakili Provinsi Sumatera Utara Untuk Lomba LKS Tingkat Nasional 2024 Bidang Desain Grafic Technology dan IT Network System and Administration,” katanya.

Prestasi ini merupakan kerja keras bapak dan ibu guru SMKN 9 untuk membimbing peserta didik, sehingga memiliki kompetensi yang baik sehingga berhasil menjadi juara.

“Terima kasih kepada bapak dan ibu guru yang telah membimbing dan mengarahkan serta memotivasi siswa untuk menjadi juara,” ujarnya.

Kata Sofa, prestasi ini menjadi momentum semangat guru-guru, siswa dan seluruh warga SMKN 9 Medan untuk berjuang dan berlatih lebih baik lagi.

Kedepannya mampu meraih banyak prestasi pada bidang lainnya, sehingga dapat menamatkan siswa yang siap kerja, santun, mandiri, dan kreatif.

Sofa juga menambahkan, peraih juara 1 dalam lomba ini akan dipersiapkan kembali untuk mengikuti LKS Tingkat Nasional yang akan diselenggarakan di Provinsi Lampung. “Semoga duta-duta dari Provinsi Sumatera Utara mampu menorehkan prestasi yang terbaik,” harapnya.

LKS SMK Tingkat Provinsi Sumatera Utara diadakan di tiga lokasi berbeda yakni, pembukaan dan penutupan di Hotel Wing Kualanamu Deliserdang, Hotel Saka dan Hotel Griya Medan diikuti seratusan peserta didik dari 33 kabupaten/kota.

LKS SMK Tingkat Provinsi Sumatera Utara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Ir Abdul Haris Lubis MSi dan dihadiri Kabid Pembinaan SMK Disdik Provsu Dr Suhendri MA dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Arwansyah Amin, para kepala SMK negeri dan swasta.

Reporter : M Nasir

Bupati Cup II Sportifitas Jadi Prioritas, Popar FC Tahan Imbang Juara Bertahan

0

mimbarumum.co.id – Masyarakat Kabupaten Samosir memiliki animo signifikan dengan turnamen sepakbola Bupati Cup pertama tahun 2023 lalu.

Hal ini menjadi salah satu faktor pendorong digelarnya kembali turnamen memperebutkan Piala Bupati Samosir untuk yang kedua kalinya.

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang peduli olahraga, melakukan kick off dimulainya Bupati Cup II Kabupaten Samosir 2024 di Tanah lapang Mogang, Kecamatan Palipi, Minggu (19/5/2024)

“Bupati Cup tahun ini digelar karena banyak animo masyarakat yang menginginkan even kembali digelar,” kata Vandiko.

Kepada 29 Club, dia menyampaikan agar tetap menjaga sportifitas, persaudaraan dan manfaatkan even ini untuk meningkatkan skill dan menyalurkan hobby. “Meningkatkan tali persaudaraan diantara kita, adalah prioritas,” tegasnya.

Kesuksesan Bupati Cup tahun lalu, dikatakannya, merupakan faktor pendorong untuk kembali melanjutkan pertandingan sepak bola antar club di Kabupaten Samosir.

“Ini sebagai komitmen untuk mendukung perkembangan olahraga cabang sepakbola di daerah kita,” imbuh Bupati Vandiko.

Diharapkannya, Kabupaten Samosir dapat melahirkan atlit sepakbola berprestasi, maka pemain, official, wasit harus disiplin mengikuti peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik.

Lebih lanjut, Vandiko mengungkapkan, antar pemain baik dari luar dan pemain lokal dapat bertukar pengalaman. “Mari sambut pemain dari luar Samosir dengan akrab dan penuh kekeluargaan, kita buktikan Samosir titik awal peradaban bangsa Batak maka kita harus beradab,” tegas dia.

Sebagai daerah wisata, dikatakannya, saat ini Kabupaten Samosir banyak dilirik untuk penyelenggaraan kegiatan sport tourism, termasuk sebagai tuan rumah cabang olahraga Volley Pantai pada PON Sumut-Aceh 2024.

Di sisi lain, Ketua KONI Kabupaten Samosir, Rismawati Simarmata mengapresiasi pertandingan sepakbola Bupati Cup II tahun 2024.

Turnamen tersebut diharapkan dapat menginisiasi cabang olahraga lainnya untuk lebih semangat dan berprestasi.

“Prestasi membuahkan kebanggaan dan harga diri yang tak terhingga, saya mengapresiasi Bupati Cup II dan seluruh pemain, selamat bertanding selalu sportif dan sukses,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Panitia Sasnaek Naibaho menyampaikan, 29 club yang mengikuti Bupati Cup II dibagi dalam 8 Grup, dilaksanakan mulai 19 Mei – 15 September 2024 bertanding di lapangan sepakbola Mogang, Pangururan dan Ambarita.

Disampaikannya, Bupati Cup II Kabupaten Samosir 2024 memperebutkan total hadiah 120 juta dan Antap FC sebagai juara tahun lalu.

Pada pertandingan perdana dipadati pecandu sepakbola dari penjuru Samosir, juara bertahan Antap FC ditahan imbang Popar FC 1 – 1.

Reporter : Robin Nainggolan

AMPI Sumut Kecam Pernyataan Qodari Sebut Golkar Partai Brutus

0

mimbarumum.co.id – Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari diminta berkaca diri sebelum menyampaikan pernyataan provokatif dan tidak berdasar terhadap Partai Golkar.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut, Gabriel Nainggolan merespons celoteh Qodari setelah lembaga surveinya tidak dilibatkan Golkar dalam kontestasi lima tahunan Pemilu.

Gabriel menyatakan, data survei yang disampaikan Indo Barometer jauh dari angka valid hasil Pemilu 2024.

Misalnya rilis hasil survei Indo Barometer yang menyebut Partai Golkar hanya akan mendapatkan 7,7 persen di Pemilu 2024 pada 21 Maret 2021. Kenyataannya, Golkar mendapat kepercayaan 15,29 persen suara masyarakat.

“Bisa dilihat di sini, data dari Mas Qodari yang 7,7 persen sangat jauh dengan hasil riil yang 15,29 persen. Artinya, error-nya mencapai 100 persen,” ujar Gabriel kepada wartawan, Rabu (22/5).

Sejalan dengan pernyataan Ketua Umum DPP AMPI, Jerry Sambuaga. Gabriel juga menyinggung pernyataan Qodari yang menyebut Partai Golkar tidak memiliki bela rasa terhadap Presiden Joko Widodo, serta Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Lagi-lagi, pernyataan Qodari ini tidak berkaca pada fakta yang terjadi di lapangan, di mana Golkar menjadi partai yang sudah jelas mengusung Prabowo-Gibran. Fakta lain, Golkar juga loyal di pemerintahan Jokowi.

“Perlu juga diingat bahwa Partai Golkar adalah salah satu partai politik pertama yang mendeklarasikan dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Apalagi di dalam Partai Golkar, kami ada doktrin PDLT yang artinya Prestasi Dedikasi Loyalitas dan tidak Tercela,” tegas Gabriel.

Dalam sebuah tayangan podcast, Qodari mengakui lembaganya tidak dilibatkan Golkar dalam survei Pilkada 2024. Qodari kemudian mengkritik Golkar dan menyebut partai nomor urut 4 di Pemilu 2024 bisa menjadi ‘brutus’ atau pihak yang berkhianat.

Reporter: Jafar Sidik 

Sidang Dugaan Kepemilikan Senpi, Saksi Berikan Jawaban Memutar

mimbarumum.co.id – Kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (21/5). Sidang agenda keterangan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang Yuspita Ginting dan Jon Wesly menghadirkan saksi pelapor personel Brimob Polda Sumut.

Sidang kasus Kepemilikan senjata api terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol, majelis hakim cecar terkait sprint tugas dari saksi pelapor sebagai komandan yang memimpin anggota Gegana Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan sejumlah orang termasuk terdakwa Godol di lokasi perjudian di Desa Durin Janggak, Kecamatan Pancurbatu pada 15 Maret 2024 lalu.

Dalam sidang, Hakim Ketua Simon CP Sitorus awalnya mempertanyakan terkait surat tugas dari saksi pelapor untuk melakukan penggerebekan lokasi judi yang akhirnya berujung penangkapan terhadap terdakwa Godol dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

Majelis Hakim juga mempertanyakan soal sidik jari pada senjata yang ditemukan, dimana sebelumnya, saat senjata api diamankan oleh anggota saksi pelapor senjata sudah dipegang banyak orang tanpa sarung tangan. Hingga menyulitkan kalau diperiksa sidik jari secara forensik pada senjata jenis pistol yang ditemukan.

“Karena saat diambil oleh anggota brimob senjata api itu tidak pakai sarung tangan khusus agar saat sidik diforensik sidik jari siapa yang ada di senjata itu. Makanya ini disangkal oleh terdakwa bahwa senjata api itu miliknya. Terlebih lagi senjata api ditemukan di pinggir jalan tidak di temukan dibadan terdakwa saat penangkapan ataupun ada yang melihat senjata api itu sengaja dibuang oleh terdakwa Edi Suryanta Gurusinga,” ucap Hakim Ketua.

Hakim menambahkan, saksi pelapor menyebutkan bahwa ia mengetahui ditemukan senjata api jenis pistol itu setelah menerima laporan dari anggotanya dari radio.

“Setelah mendapat laporan dari radio dari anggota, saya datang ke lokasi dan melihat senjata yang dipegang oleh anggota bernama Budi  yang disebutkan oleh anggota ditemukan dipinggir jalan oleh anggota saya lainnya bernama Dicky yang menyatakan kalau senjata api itu milik Godol,” sebut Saksi Pelapor pada Hakim.

Hakim lalu mempertanyakan, untuk senjata api yang ditemukan itu jenis senjata organik atau senjata rakitan?’ itu senjata tidak digunakan satuan manapun,ucap Saksi Pelapor. Hakim juga menanyakan, Kenapa usai penangkapan terdakwa dengan 20 orang lain yang diamankan saat penggerebekan, tidak dibawa ke Polda tapi dibawa ke Polrestabes Medan.

“Karena beberapa kasus yang kami temui di perkara lain kami serahkan ke Poltabes Medan dan itu arahan dari Kapolsek Pancurbatu saat itu,” sebut Saksi Pelapor.

Hakim Ketua melanjutkan dengan bertanya terkait sprint surat tugas berapa personel anggota Brimob yang dibawa saksi pelapor ke lokasi penggerebekan dan apakah itu dilakukan sesuai perintah Polda Sumut atau Poltabes Medan yang meminta bantuan BKO.

Saksi pelapor menjawab, kalau mereka turun ke lokasi melakukan patroli dengan perintah lisan dan sprint dari Komandan Brimob Polda Sumut dan menurunkan 42 personel Brimob bersenjata alat pelontar gas airmata dan senjata api laras panjang.

“Saat penggerebekan kami juga didampingi petugas Polsek Pancur batu dipimpin Kapolsek. Setelah mengamankan 21 orang dilokasi langsung  kami bawa dibawa ke Poltabes Medan, tidak ada yang dilepaskan saat dibawa ke Polrestabes,” ujar Saksi Pelapor.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Thomas Tarigan SH dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor juga menanyakan terkait pemilik senjata api tersebut apakah menemukan atau melihat senjata api itu dibawa oleh terdakwa Godol.Saksi pelapor menjawab tidak ada mempertanyakan hal itu pada orang orang yang diamankan atau warga yang ada dilokasi saat penggerebekan. Hanya berdasarkan keterangan anggotanya.

Saksi pelapor juga mengaku tidak melihat langsung terdakwa Edi Suryanta Guru Singa menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api secara langsung. Kedua saksi pelapor Personel Brimob ini juga tak melihat terdakwa memegang dan menyimpan senjata api. Karena ditemukan tidak dibadan terdakwa,atau ada yang melihat senjata itu sengaja dibuang terdakwa ke pinggir jalan tempat dimana senjata itu katanya ditemukan anggota brimob yang melakukan penggerebekan.

“Ini aneh, gimana bisa senjata itu dikatakan milik klien kami, senjata itu tidak ditemukan di badan atau di pegang, atau ada yang nampak dibuang sengaja oleh klien kami. Setelah itu juga penyidik hanya menerima serahan klien kami dan senjata api yang ditudingkan milik klien kami, ini tentunnya tak berdasar karena tidak didukung bukti yang otentik apa itu rekaman video atau hal yang bisa dijadikan dasar pembuktian senjata api itu milik klien kami. Penyidik tidak ada olah TKP atas penemuan senpi seperti dimaksud,” jelas Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Tarigan SH.

Thomas menambahkan, dalam sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi pelapor dari Anggota Brimob.

“Kami dalam sidang ini mencocokkan apa yang ada dalam BAP keterangan Pelapor atas Klien kami, dan kami menemukan kejanggalan serta ada beberapa poin yang tidak sesuai dari keterangan yang disampaikan dalam BAP dengan keterangan langsung yang disampaikan dalam sidang keterangan saksi pelapor hari ini,” ucap Thomas.

Sidang mendengar keterangan saksi pelapor dari Komandan Brimob saat penggerebekan dan penangkapan terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api ilegal ini dihadiri puluhan anggota Brimob Polda Sumut. Personel pasukan elite Polri ini sengaja mengikuti jalannya proses sidang dengan perintah Komandannya.

Sementara Edi Suryanta Guru Singa alias Godol  didampingi sejumlah kuasa hukum diantaranya Thomas Taringan SH, Suhandri Umar Tarigan SH, Nano Eka Yuda SH, Ronald M Siahaan SH dan Wahyu SH.

Sidang juga dikawal sejumlah personel Kepolisian Polresta Deliserdang karena dihadiri puluhan warga serta keluarga terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol.

Reporter: Dzaky

Diduga Lakukan PMH, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp 642 Miliar Lebih ke PN Medan

mimbarumum.co.id – PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di Jalan P. Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan Kota Medan digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah selama 20 tahun.

Gugatan itu diajukan oleh Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir, SH, MH, Riky Poltak Daniel Sihombing ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan teregister dengan nomor perkara: 271/Pdt.G/2024/PN Mdn.

“PT Jaya Beton Indonesia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, keluarga ahli waris yang tanahnya kita duga diserobot oleh PT Jaya Beton Indonesia seluas hampir kurang lebih 13 hektare. Yang mana tanah tersebut telah dikuasai PT Jaya Beton Indonesia kurang lebih hampir 20 tahun,” kata Bambang kepada wartawan, di PN Medan, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini mediasi, namun pihak dari PT Jaya Beton Indonesia tidak menghadirinya.

“Nah ini lah yang diperjuangkan oleh ahli waris almarhum. Agenda hari ini mediasi tapi tidak dihadiri sama pihak PT Jaya Beton, penasehat hukum (PH)-nya maupun direktur tidak hadir dalam hal ini. Sudah dua kali tidak hadir, diberikan kesempatan untuk satu kali lagi mediasi untuk minggu depan,” jelasnya.

Dalam gugatan itu, dia menuturkan bahwa kerugian ini materiil ditaksir dalam NJOP sekitar Rp 642 miliar lebih. Meski begitu, Ia berharap dalam mediasi terjadi win win solution untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau memang PT Jaya Beton merasa itu punya dia (tanah itu) ya nanti dibuktikan. Tapi kalau PT Jaya Beton sangat berselera melihat tanah itu ya gak papa juga untuk negosiasi kepada ahli waris untuk mendealkan berapa harga yang cocok terhadap harga tanah tersebut,” tuturnya.

Dikatakan Bambang, dirinya membuka ruang untuk dilakukan mediasi. Selain itu, dia berharap kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

“Mereka (PT Jaya Beton Indonesia) kan dapat proyek tender kita ketahui ada tender ini di Pemko Medan. Jadi ya kalau berita ini sampai ke pak Bobby kita juga berharap ke pak Bobby bisa memberikan masukan atau memfasilitasi ahli waris untuk berdamai dengan PT Jaya Beton Indonesia,” tegasnya.

Ia berharap agar masalah ini diselesaikan dengan berdamai karena sudah berlarut larut.

“Kita minta gugatan kita agar dikabulkan. Kita punya semua SKT kita punya semua, asli asli. Kalau ini berkepanjangan kita harap PT Jaya Beton harus mengeluarkan bukti bukti aslinya,” pungkasnya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam petitumnya, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

“Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),” tulis isi petitum tersebut.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim PN Medan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PT Jaya Beton Indonesia selalu tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

“Menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” bunyi petitum tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan segala surat–surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam gugatan itu, pihak penggugat meminta acara majelis hakim menghukum tergugat untuk menyerahkan/mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.

“Menyatakan tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp 642.221.075.000 atau Rp642 miliar lebih,” isi petitum tersebut.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Reporter : Jepri Zebua

PWI Bona Pasogit Gelar Pengenalan Dunia Pers dan Medsos Kepada Siswa SLTA di Taput

0

mimbarumum.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bona Pasogit menggelar Safari Jurnalistik kepada siswa tingkat SLTA di aula SMK St Nahanson Parapat, Kecamatan Sipoholon, Taput, Selasa (21/5/2024).

Ketua Panitia Safari Jurnalistik PWI Bona Pasogit untuk Tahun 2024, Posma Simorangkir, S.Sos mengatakan, kegiatan itu ber themakan “Pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi bagi kalangan pelajar tingkat SLTA” dengan sub thema Pemanfaatan media sosial sebagai media informasi positif, tehnik menangkal berita hoax serta dampak hukum penyebaran berita hoax di media sosial.

Posma menerangkan, kegiatan safari jurnalistik pada Selasa 21 Mei 2024 bertempat di Aula SMK St Nahanson Parapat di Sipoholon, peserta kegiatan pelajar dari SMK St Nahanson Parapat, SMA Negeri 1 Sipoholon dan SMK Negeri 1 Sipoholon. Dan Rabu 22 Mei 2024, kegiatan akan berlanjut di Aula SMA Swasta HKBP Tarutung, dengan peserta pelajar dari berbagai SLTA di Tarutung.

Ketua PWI Bona Pasogit Alfonso Situmorang, SH dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan Safari Jurnalistik merupakan salahsatu agenda dari PWI Bonapasogit.

Alfonso dalam kesempatan itu berterimakasih kepada pihak SMK St Nahanson Parapat yang telah bersedia memberikan tempat dan waktu dalam pelaksanaan kegiatan Safari Jurnalistik itu, pun bagi pihak-pihak SLTA di Kecamatan Sipoholon yang terlibat dalam kegiatan itu.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SIK dalam sambutannya mengapresiasi PWI Bona Pasogit melaksanakan safari jurnalistik kepada para anak didik. Anak didik perlu memahami, apa itu profesi jurnalis dan tugas-tugas jurnalistik seiring perkembangan informasi.

AKBP Ernis Sitinjak SIK menegaskan, kegiatan itu sangat penting bagi pengetahuan anak didik dan guna membuka cakrawala berpikir anak didik. Alhasil, anak didik tidak menyerap informasi yang keliru ataupun anak didik tergiring oleh informasi-informasi yang keliru.

“Anak didik punya potensi dan kompetitor serta harus menyiapkan diri dalam mengisi waktu belajar dengan baik. Jangan salah menggunakan media sosial, karena ada Undang-undang ITE mengatur etika dalam bermedia sosial,” sebut AKBP Ernis Sitinjak, SIK.

Pj Bupati Taput Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos MAP, juga mengapresiasi kegiatan Safari Jurnalistik PWI Bonapasogit. Secara tidak langsung, PWI Bonapasogit telah membantu Pemerintah Kabupaten Taput dalam mensosialisasikan program-program Pemerintah.

Dimposma berharap, anak didik yang mengikuti kegiatan safari jurnalistik, agar sungguh-sungguh. Alhasil, anak didik dapat memahami apa itu tugas-tugas jurnalistik hingga bagaimana tehnik pembuatan berita dengan narasi-narasi yang memiliki kaidah.

“Jangan pernah alergi dengan profesi jurnalis. Peran jurnalis sangat luar biasa. Contohnya, Pak Jokowi begitu kenal publik, karena intensnya pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan. Ketika ada pemberitaan yang mengkritik kinerja arapatur, hal itu linier dengan tugas yang dilakukan wartawan atau mungkin ada hal-hal yang tidak tersampaikan,” tutur Dimposma .

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sambung Dimposma , sangat mendukung kegiatan Safari Jurnalistik PWI Bona Pasogit, agar informasi tersampaikan secara masif kepada masyarakat.

“Kedepan, kami berharap PWI Bona Pasogit bersedia melakukan kegiatan yang sama, namun untuk tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mungkin teknisnya, setiap OPD mengirim utusan masing-masing. Membuat narasi itu tidak mudah. Semisal, bagaimana membuat press release. Jadi, perlu belajar membuat narasi, agar dari paragraf awal hingga paragraf berikut narasinya terstruktur,” terang Dimposma.

Sementara dalam sesi pengenalan dunia Pers dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, pemateri Ketua PWI Bona Pasogit, Alfonso Situmorang SH kepada para anak didik menjelaskan, apa itu pengertian Wartawan, tugas Wartawan dan payung hukum Wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Alfonso Situmorang SH juga menyampaikan, bagaimana Wartawan profesional itu menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Lalu, defenisi Pers dan Wartawan. Kemudian, apa perbedaan Pers dan media sosial.

“Memilih profesi sebagai wartawan, diperlukan beberapa persiapan, baik itu persiapan pelatihan menulis maupun persiapan berupa pengetahuan dan informasi seputar Jurnalistik. Sebab, Wartawan tidak sekedar bisa menulis berita, akan tetapi juga memahami dan menaati aturan yang berlaku dalam dunia Jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik,” ucap Alfonso.

Senada pemateri dari Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing ,SH menekankan kepada anak didik materi non terminologi, yaitu penekanan terhindar dari masalah di dalam menggunakan media sosial.

Walpon Barimbing menuturkan, anak didik harus mengenal dulu apa itu arti maslah di dalam menggunakan media sosial. Sebab, penggunaan media sosial akan diperhadapkan pada persoalan hukum, bila menyimpang dari Undang-undang ITE.

“Anak didik dalam menggunakan media sosial harus mengetahui apa itu arti ujaran kebencian atau kalimat yang akan membuat orang lain merasa tersinggung. Lalu, mengunggah postingan mengandung SARA, juga akan terjerat Undang-undang ITE,”terang Walpon Baringbing.

Akun palsu, lanjut Walpon Baringbing, akan juga terkuak dengan tracking jejak digital. Sebab, aparatur penegak hukum memiliki alat Siber. Hindarilah melakukan masalah dalam penggunaan media sosial.

“Sebab itu, jangan merasa jago memiliki akun palsu. Jangan merasa hebat bersembunyi melakukan kesalahan. Anak didik kami harapkan tidak sampai terjerat hukum dalam penggunaan media sosial. Anak didik yang akan diperhadapkan pada teknologi yang semakin maju, agar bijak dan belajar untuk kebaikan,” imbuh Walpon Baringbing.

Dalam sesi tanya-jawab, anak didik peserta kegiatan safari jurnalistik terlihat sangat antusias memberikan pertanyaan kepada pemateri hingga moderator memberikan batasan jumlah.

Diantara 10 anak didik yang memberikan pertanyaan, masing-masing Anisa Rahma Lubis Siswi SMA Negeri 1 Sipoholon, Fitri Nababan Siswi SMA Negeri 1 Sipoholon, Rebekah Manalu Siswi SMK Negeri 1 Sipoholon, Ursula Harefa siswi SMK St Nahanson Parapat Sipoholon dan Tiara Aisyah siswi SMK St Nahanson Parapat Sipoholon, memberikan pertanyaan hingga mendapat apresiasi dari pemateri kegiatan.

Reporter : Bindu Hutagalung

Kejari Medan Nyatakan Banding, Kasus Terdakwa Lakukan Penggelembungan Suara

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Tiga PPK yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.

“Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi,” kata Muttaqin kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Mantan Asisten Kejati Banten itu juga menjelaskan jika dibandingkan dari tuntutan 1 tahun jaksa penuntut umum, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.

“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kejati Medan berpesta agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya di persidangan, majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.

Reporter : Jepri Zebua