mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan turut serta sebagai pengendara yang menjadi peserta parkir berlangganan yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pasalnya, pemberlakuan parkir berlangganan ditandai dengan pemasangan stiker barcode parkir berlangganan di kendaraan para pegawai yang berlangsung di Halaman Gedung Kejari Medan, Jumat (5/4/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis secara simbolis memasang stiker parkir berlangganan tersebut.
“Sekitar 80 persen jumlah pegawai yang punya kendaraan baik mobil dan sepeda amotor, sudah menggunakan parkir berlangganan dari Dinas Perhubungan Kota Medan,” kata Muttaqin.
Ia menuturkan, dari 80 persen pegawai yang sudah menerapkan parkir berlangganan, tercatat 90 orang yang menggunakan mobil dan 80 orang mengunakan sepeda motor.
Kajari menyebut, penerapan parkir berlangganan sebagai bentuk dukungan Kejari Medan terhadap program Pemko Medan dalam meningkatkan PAD.
“Ini juga sekaligus bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah Kota Medan dalam rangka upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Intinya kita sama, yang namanya warga yang bagus, harus taat pajak. Kita dukung sama-sama lah untuk pembangunan Medan ke arah yang lebih bagus,” tandas Harahap.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menerangkan, parkir berlangganan yang baru dilaunching Pemko Medan pada 1 Juli kemarin, merupakan bentuk parkir yang dibayarkan warga Medan sekali setahun untuk roda empat dan roda dua.
“Alhamdulillah pada hari ini, sebagai salah satu bentuk dukungan Kejari Medan, seluruh pegawai baik yang menggunakan kendaraan prbadi dan dinas kita sudah pasang barcode parkir berlangganan,” tuturnya.
Iswar mengungkapkan, selain menerapkan parkir berlangganan, seluruh juru parkir yang ada di Kota Medan nantinya akan tetap diberdayakan untuk melakukan pengawasan di objek-objek parkir berlangganan.
“Kita akan menggaji sceara resmi dari APBD Kota Medan untuk selutuh juru parkir yang ada di Medan untuk kita tempatkan di objek-objek parkir retribusi berlangganan tersebut,” sebut Lubis.
Para juru parkir, akan diberikan hak dan kewajibannya. Salah satunya, memastikan masyarakat yang akan parkir memperoleh layanan sebaik mungkin.
“Kemudian, memastikan bahwa kendaraan yang parkir di objek tersebut merupakan kendaraan yang sudah memilki sitker sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah berlangganan secara simultan pertahun. Serta memastikan tidak ada lagi pengutipan dalam bentuk apapun di wilayah tersebut,” tukasnya.
Reporter : Jepri Zebua