Beranda blog Halaman 2593

Rampok Ditengah Guyuran Hujan, Bonyok

0

Medan, (Mimbar) – Aksi perampokan di tengah guyuran hujan deras Kamis (8/9) dinihari lalu gagal setelah calon korbannya berteriak “rampok”. Warga pun langsung menghajar perampok itu. Seorang berhasil melarikan diri, sementara DS (25) warga Mabar Hilir, Medan Labuhan bonyok dihakimi massa.

Satu dari dua tersangka perampok, DS (25) warga Mabar Hilir, Medan Labuhan babak-belur dan nyaris tewas diamuk massa di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang Kamis (8/9) dini hari, usai merampas paksa sepedamotor milik Nana (26) warga Dusun VI Desa Percut, Percut Sei Tuan.

Keterangan yang dihimpun, sebelum perampokan itu terjadi, Nana (26) warga Dusun VI, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada malam nahas itu baru pulang dari tempat kerjanya mengendarai sebuah sepedamotor Honda Beat. Ketika melintas di Desa Sampali dan cuaca saat itu hujan lebat, tiba-tiba korban dipepet para tersangka yang mengendarai sepedamotor Honda Supra 125 BK 6377 AFB.

Korban yang terkejut langsung melajukan sepedamotornya dengan kencang. Namun kedua perampok itu tetap mengejar korban dan kembali memepet korban. DS yang berada di posisi boncengan langsung turun dari sepedamotor, lalu menghadang laju korban sembari memintanya turun. Sedangkan rekan tersangka, Dol memantau situasi. Seketika itu juga korban berteriak rampok, namun DS menarik paksa sepedamotor korban, namun tetap dipertahankannya sehingga terjadi aksi saling tarik.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban berhasil menangkap DS. Sedangkan rekannya langsung kabur. Tanpa ada yang mengomandoi, massa langsung menghakimi tersangka hingga babak-belur dan nyaris tewas. Petugas Patroli Polsek Percut Sei Tuan yang sebelumnya mendapat laporan dari warga, tiba di lokasi. Nyawa tersangka akhirnya terselamatkan. Dalam kondisi babak-belur, DS diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman Z menyebutkan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. (An)

Ada Proyek Tak Masuk Akal di Tapsel?

0

Tapsel, (Mimbar) – Sejumlah mahasiswa menilai banyak pelaksanaan proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Selatan tak masuk akal. Meski terbilang baru selesai pengerjaannya, namun kondisinya sudah mengalami kerusakan parah.

Pergerakan Mahasiswa Indonesia (Permisi) Tabagsel, Kamis (8/9) lalu menggelar aksi memprotes pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Aksi puluhan mahasiswa di depan Kantor Dinas PU, Jalan Sudirman Sadabuan, Padangsidempuan sempat dicegah aparat, namun mereka tetap menyampaikan orasi.

Abdul Rachim Hasibuan selaku kordinator aksi menyebutkan, mahasiwa telah melakukan investigasi atas sejumlah pekerjaan proyek pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran tahun 2015 lalu itu, hasilnya banyak pekerjaan yang dilakukan asal jadi.

Ia membeberkan, di Kecamatan Angkola Barat, misalnya, ada pekerjaan rehab jalan keliling Desa Sitaratoit yang menghabiskan anggaran senilai Rp200 juta yang kondisinya memprihatinkan, padahal masa penyelesaian pekerjaan itu baru sekitar setahun lalu.

Begitu juga pekerjaan lanjutan rabat beton di lokasi yang sama dengan anggaran Rp150 juta dan pembangunan serta perkuatan jalan keliling Kelurahan Sitinjak-Puskesmas Simaninggir dengan anggaran Rp400 juta juga kondisinya sangat memprihatinkan.

“Ketiga proyek tersebut dikerjakan pada TA 2015 dan kondisinya saat ini sudah mengalami kerusakan parah,” ucap Rachim.

Ironisnya, kata Rachim, lanjutan pembangunan peningkatan jalan jurusan Huta Lambung-Sibakkua Kecamatan Angkola Barat TA 2015 dengan anggaran Rp500 juta diduga ada indikasi korupsi yang dilakukan pejabat di Dinas PU Tapanuli Selatan.

“Ada dugaan mark up karena ternyata pada tahun anggran 2016 lalu ada juga mata anggaran yang dialokasikan sebesar Rp700 juta untuk lanjutan peningkatan jalan Huta Lambung-Sibakkua. Jadi totalnya Rp1,2 miliar untuk dua tahun anggaran. Inikan tidak masuk akal,” katanya.

Pengunjukrasa meminta Plt Kadis PU Tapsel segera menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan sejumlah proyek yang mereka nilai bermasalah.

Sekretaris Dinas PU Tapsel, Chairul Rizal Lubis ketika menemui para pendemo mengatakan, pihaknya sangat menghargai kedatangan para mahasiswa yang berkenan menyampaikan aspirasi ke instansi tersebut.

“Hasil investigasi terkait pembangunan yang dinilai Permisi bermasalah akan kami diskusikan dengan pimpinan nantinya demi untuk kebaikan bersama ke depan,” ucap pejabat itu.

Para pendemo mengancam akan kembali turun melakukan aksi lanjutan bahkan melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan maupun ke Kejatisu, jika intansi itu mengabaikan hasil investigasi tersebut. (B 65)

Bus Pembawa Maut, Mesjid pun Diseruduk

0

Labusel, (Mimbar) – Kecerobohan dan keteledoran sopir bus angkutan kota antar propinsi ini telah berakibat pada melayangnya nyawa dua orang penumpang dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka. Sebuah tempat peribadatan, kondisinya juga hancur paska diseruduk kendaraan itu.

Data yang dihimpun Mimbar menyebutkan, semula bus PMH yang dikemudikan Sekiel Sianipar (39) warga Jalan Tanah Jawa Gang Puri 9 Pematang Siantar itu melaju dengan kecepatan tinggi. Sesampai di tikungan kawasan Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Dusun Asam Jawa Kampung Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, bus itu menyenggol bagian kanan sebuah kendaraan angkutan barang yang pada saat itu sedang pembawa sayuran.

Usai menghantam badan kendaraan colt diesel BK 8312 SH yang dikemudikan Mahmiadi Sinaga, sopir bus PMH BK 7639 LT itu langsung hilang kendali dan akhirnya kendaraan yang dikemudikannya menghantam bangunan mesjid Nurul Yaqin yang berada di sekitar lokasi.

Seketika bangunan depan mesjid itu jebol dihantam laju bus PMH bahkan separuh dari bodi kendaraan itu menembus hingga ke bagian tengah ruangan shalat. Peristiwa yang terjadi Kamis (8/9) sekira pukul 04.15 dini hari itu sontak membuat warga sekitar terkejut dan secara berduyun-duyun mereka mengerumini tempat kejadian perkara untuk menyaksikan langsung peristiwa nahas itu.

“Ada dua penumpang yang meninggal dunia, lainnya luka-luka, saat ini masih dalam proses tindaklanjut” demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP WS Muchtar Hasibuan melalui Kanit Laka Ipda Sidik SH.

Korban meninggal dunia akibat peristiwa ini, Jamuda Simanjuntak (65), warga Desa Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun dan Kelvin Avandi (4) seorang bocah warga Kampung Bangun Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. (mh/

Perang Ekonomi

0

Perang demi untuk mempertahankan kekuasaan kini terus berlanjut. Bukan hanya Palestina yang terus berperang melawan Yahudi, Israel di Timur Tengah. Irak, Syria dan Yaman juga terus berlanjut dengan perang fisik yang memang direkayasa sejak lama. Kini, perang baru itu sebenarnya adalah perang ekonomi.

Disadari ataupun tidak, sangat terasa perang ekonomi antara negara maju dengan negara terkebelakang. Saya termasuk kurang setuju, jika kita puas dengan sebutan negara berkembang. Sebetulnya, di mata musuh, negara kita masih berada di posisi negara terkebelakang. Negara mundur dan tak memiliki peradaban.

Perang yang terjadi sesungguhnya adalah perang ekonomi. Buktinya, sangat sulit bagi negara muslim dan Arab, walaupun memiliki modal yang cukup untuk memproduksi sendiri kebutuhan hidup mereka. Seperti kebutuhan alat tempur, pertahanan keamanan, kebutuhan hidup sandang pangan juga dikuasai oleh kapitalis, yang berkedok humanisme dan sosialisme.

Perang ekonomi akan terus berlanjut, hingga umat Islam semakin miskin. Jika miskin, maka akan semakin mudah untuk dibodoh-bodohi. Kemudian, mereka dijadikan ‘target’ penghancuran total. Seperti yang terjadi saat ini di Yaman, Syria dan Irak pada hakekatnya adalah penghancuran peradaban Islam. Jika umat Islam tak sadar, maka akan jatuh lah kekuasaan kota-kota besar dan daerah strategis ke tangan kafir musyrik, sebagaimana yang terjadi di Jakarta.

Buyung Sudah Pasok 90 Kg Sabu ke Medan

0

Medan (Mimbar) – Dedy Kurniawan Sihombing alias Buyung mengaku selama kurun waktu setahun sudah memasok narkoba jenis sabu seberat 90 kg ke wilayah Kota Medan. Sabu seberat itu dia kirim sebanyak 9 kali dengan memanfaatkan angkutan bus CV.Makmur.

“Saya berperan untuk mengantarkan barang itu kepada Zul. Sudah 9 kali saya mengantar barangnya pak. Sekali antar 10 kg sabu,” kata Dedy yang merupakan terdakwa dalam kasus itu di hadapan majelis hakim yang menggelar sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/9) sore.

Selain Dedy, ada empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus itu yakni Fransa Alfredo Barus alias Frans, Hairul Amir Harahap alias Irul, Roy Bangun alias Roy dan Sario alias Muslim. Masing-masing berkas terpisah.

Dedy di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan mengakui dirinya selalu menggunakan Pool Bus Makmur sebagai sarana transportasinya untuk membawa barang haram itu dari Dumai. “Hanya saja orang yang mikulnya selalu ganti-ganti,” aku Dedy.

Ia menambahkan, dalam aksinya selama ini, setiap barang yang sudah dikirim dari Dumai tiba di Makmur, Dedy menyuruh seseorang untuk menjemputnya. Kemudian, barang itu akan diantarkan ke kawasan Asia Mega Mas untuk diserahkan kepada Zul. “Sekali antar upah saya Rp4 juta,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, pada Minggu (21/2) lalu, Roy dihubungi oleh Zul untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 kg yang dibawa Irul dari Dumai, Riau dengan tujuan Terminal Pool Bus CV Makmur, Jalan SM Raja, Medan Amplas.

Kemudian, Roy merental mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 1233 JF di Medan dan menyerahkan mobil tersebut ke Frans. Selanjutnya, Zul menghubungi Muslim untuk mengatur pengamanan paket sabu tersebut sampai tujuan. Sesudah sampai tujuan, sabu 20 kg itu diserahkan ke Dedy untuk diserahkan kepada Koko (DPO). Sisanya seberat 5 kg, Muslim ditugaskan menyerahkannya kepada seseorang di Pasar Petisah Medan.

Masih dalam dakwaan JPU, dengan mengendarai mobil rental, Frans menuju ke Terminal Pool Bus CV Makmur dan bertemu Irul. Mereka memasukkan dua karung goni yang salah satunya berisi sabu 25 kg ke dalam mobil rental.

Tak lama, mobil yang dikendarai oleh Frans distop oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menyadap percakapan telepon. Frans dan Irul langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 25 kg. Setelah diinterogasi, petugas melakukan pengembangan dan menuju ke depan Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting.

Disitu, Roy melarikan diri dengan mengendarai sepedamotor menuju ke rumah Dedy di Asam Kumbang Kelurahan Flamboyan Raya. Sampai di tempat tujuan, Roy menceritakan kepada Dedy dan mereka pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Lalang.

Selanjutnya, Dedy kembali ke rumahnya dan langsung diciduk petugas. Tak lama, petugas menangkap Roy dan Muslim di Pasar Aksara Medan. Atas perbuataannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jep)

Tabayyun

0

“Wahai orang-orang yang Beriman, apabila datang seorang fasiq dengan membawa suatu informasi maka periksalah (fatabayyanu) dengan teliti agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena suatu kebodohan, sehingga kalian menyesali perbuatan yang telah kalian lakukan” (QS. al-Hujurat 6)
Surat at-Hujurat ini diturunkan setelah Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah). Sejak saat itu suku-suku yang ada di Jazirah Arab berbondong-bondong masuk Islam. Termasuk di dalamnya adalah Suku al-Musthaliq, yang di pimpin oleh al-Haris bin Dlirar. Meskipun al-Harits masuk Islam diawali dengan sebuah peperangan, tapi keislaman al-Harits ini tidak diragukan. Apalagi putrinya yang bernama al-Juwairiyah dinikahi oleh Rasulullah saw.

Sejarah mencatat bahwa setelah perang Bani Mushthaliq dinyatakan selesai, Rasulullah saw membagi-bagikan ghanimah dan tawanan kepada kaum muslimin. Tawanan itu diserahkan untuk menjadi budak. Tawanan yang menjadi hak Rasulullah adalah Juwairiyah, anak pemimpin Bani Musthaliq. Dan Rasulullah saw tidak menjadikan Juwairiyah sebagai budak, tetapi justru kemudian menikahinya.

Tindakan Rasulullah ini mendorong para sahabat kemudian membebaskan para budak yang berasal dari Bani Mushthaliq. Dan di sisi lain, tindakan Rasulullah saw menikahi Juwairiyah binti al-Harits ini membuat al-Harits bin Dlirar merasa mendapatkan kehormatan yang sangat tinggi. Maka ketika al-Harits ini mengunjungi Rasulullah saw, beliau mengajaknya untuk masuk Islam. Berbeda dengan sikap sebelumnya, al-Harits mudah saja untuk menerima tawaran Rasulullah saw untuk masuk Islam.

Sesudah masuk Islam, Rasulullah saw memerintahkan al-Harits untuk mengajak kabilahnya masuk Islam dan membayar zakat. Al-Harits pun menyatakan kesediaan dan kesanggupannya. Kepada Rasulullah, Al-Harits menyatakan, “Saya akan pulang ke kampung saya untuk mengajak orang untuk masuk Islam dan membayar zakat dan bila sudah sampai waktunya, kirimkanlah utusan untuk mengambilnya.”

Namun ketika kaum Bani Musthaliq sudah menerima Islam, dan zakat sudah banyak dikumpulkan sedang waktu yang disepakati oleh Rasul untuk mengambil zakat telah tiba, ternyata utusan beliau belum juga datang. Maka Al-Harits merasa khawatir kalau-kalau ada sesuatu yang tidak berkenan di hati Rasulullah saw. yang menyebabkan beliau tidak kunjung mengirimkan utusan. Al-Harits khawatir kalau persoalan ini akan berakibat buruk bagi dirinya dan kaumnya.

Setelah melalui musyawarah dengan tokoh-tokoh Bani Musthaliq, al-Harits merasa harus datang kepada Rasulullah saw, bukannya menanti kedatangan utusan beliau yang akan menarik zakat. Dan keberangkatan ke Madinah dipimpin sendiri oleh al-harits dan diikuti oleh serombongan tokoh bani Musthaliq, untuk menyerahkan zakat itu kepada Nabi.

Sementara itu, dalam waktu yang hampir bersamaan Rasulullah saw. mengutus Al-Walid bin Uqbah untuk mengambil zakat yang telah dikumpulkan al-Harits. Di tengah Jalan al-Walid melihat al-Harits beserta sejumlah orang berjalan menuju Madinah. Didasari oleh ingatan akan permusuhan di masa jahiliyah antara dirinya dengan al-Harits, timbul rasa gentar di hati Al-Walid, jangan-jangan al-Harits akan menyerang dirinya. Karena itulah kemudian ia berbalik kembali ke Madinah dan menyampaikan laporan yang tidak benar.

Al-Walid melaporkan kepada Rasulullah saw bahwa Al-Harits tidak mau menyerahkan zakat, bahkan ia akan dibunuhnya. Rasulullah saw tidak langsung begitu saja percaya, beliau pun mengutus lagi beberapa sahabat yang lain untuk menemui Al-Harits. Ketika utusan itu bertemu dengan Al-Harits, ia berkata; “Kami diutus Rasulullah saw untuk bertemu denganmu.” Al-Harits bertanya, “Ada apa?”

Utusan Rasulullah itupun menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengutus Al-Walid bin Uqbah, untuk mengambil zakat, lalu ia mengatakan bahwa engkau tidak mau menyerahkan zakat bahkan mau membunuhnya.”

Al-Harits menjawab, “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar-benarnya, aku tidak melihatnya dan tidak ada yang datang kepadaku.”

Maka ketika mereka sampai kepada Nabi saw., beliau pun bertanya, “Apakah benar engkau menolak untuk membayarkan zakat dan hendak membunuh utusanku?”

“Demi Allah yang telah mengutusmu dengan sebenar-benarnya, aku tidak berbuat demikian.” Maka turunlah ayat tersebut untuk membenarkan pengakuan al-Harits.

Tabayyanu merupakan penggalan kata yang terdapat pada surat Alhujarat 6. Dalam istilah jurnalis dikenal dengan sebutan check and richek. Surat Al Hujarat 6 ini mengajarkan kepada kaum muslimin agar berhati-hati dalam menerima berita dan informasi. Sebab informasi sangat menentukan mekanisme pengambilan keputusan, dan bahkan entitas keputusan itu sendiri.

Keputusan yang salah akan menyebabkan semua pihak merasa menyesal. Pihak pembuat keputusan merasa menyesal karena keputusannya itu menyebabkan dirinya menzalimi orang lain. Pihak yang menjadi korban pun tak kalah sengsaranya mendapatkan perlakuan yang zalim. Maka jika ada informasi yang berasal dari seseorang yang integritas kepribadiannya diragukan harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya.

Banyak kasus kesalahan informasi terutama yang dimuat di media massa menimbulkan kecelakaan atau mencederai orang lain. Misalnya dalam kasus penyerangan negara Irak oleh Amerika bersama sekutunya pada tahun 2003 yang semula digembor-gembor bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal, namun hingga hari ini tidak terbukti. Akibat serangan itu Presiden Irak Saddam Husen tewas di tiang gantungan dan rakyat Irak hingga hari masih terus bergejolak.

Asy-Syaukani di dalam Fath al-Qadir menjelaskan, tabayyun maknanya adalah memeriksa dengan teliti, sedangkan tatsabbut artinya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan seraya melihat berita dan realitas yang ada sehingga jelas apa yang sesungguhnya terjadi. Atau dalam bahasa lain, berita itu harus dikonfirmasi, sehingga merasa yakin akan kebenaran informasi tersebut untuk dijadikan sebuah fakta.

Informasi yang perlu dikonfirmasikan adalah berita penting, yang berpengaruh secara signifikan terhadap nasib seseorang yang dibawa oleh orang fasik. Tentang arti fasik, para ulama’ menjelaskan mereka adalah orang yang berbuat dosa besar. Sedang dosa besar itu sendiri adalah dosa yang ada hukuman di dunia, atau ada ancaman siksa di akhirat. Nabi bersabda; “Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa besar yang paling besar, lalu beliau menjelaskan, kata-kata dusta atau kesaksian dusta” (HR al-Bukhari dan Muslim).

IAH Diboyong Densus

0

Medan, (Mimbar) – IAH (17) terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pastor di Gereja Santo Yeseph Jalan Dr.Mansyur Medan, Rabu (6/9) diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror mensinyalir remaja yang baru menyelesaikan pendidikan menengah atas itu terkait dengan kelompok tertentu yang diklaim selama ini sebagai penebar teror.

“Kasus tersebut sudah ditangani sepenuhnya oleh Densus Anti Teror. Kapan IAH kembali ke Medan, kita tak mengetahuinya,” kata sumber di Mapolresta Medan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menuturkan, IAH berhubungan langsung dengan Bahrum Naim, tokoh ISIS di Asia Tenggara.

Tito menyebutkan, peristiwa bom merupakan fenomena baru dalam gerakan terorisme karena merekrut pelaku bom di bawah umur. Selain itu, pelaku diajari merakit bom secara sendiri. (An)

Saat Paripurna, Meja Jungkir Balik

0

Labusel, (Mimbar) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (6/9) sore lalu amburadul. Sesama legislator saling beradu argumen, sementara ada beberapa meja di dalam ruang persidangan sempat terhempas jungkir balik.

Kekisruhan itu bermula dari protes yang dilakukan Ketua DPRD
Labusel, H. Edimin atas keabsahan rapat paripurna yang tidak melibatkan dirinya sebagai pimpinan dewan. Dia menuding rapat yang dipimpin Khoirul Harahap itu ilegal karena tidak sesuai tata tertib.

“Saya datang untuk mempertanyakan sidang itu yang tanpa
sepengetahuan saya selaku Ketua DPRD. Tetapi ternyata rapat itu sendiri sudah batal karena tidak quorum. Fraksi Partai Gerindra, Golkar dan teman-teman lainnya melakukan walkout,” ucapnya.

H. Edemin menjelaskan, seharusnya undangan paripurna itu
sepengetahuan dan ditanda tangani dirinya selaku Ketua DPRD. “Terkecuali saya tidak ada, baru bisa ditandatangani Wakil itupun Saya harus dikabari dulu,” beber legislator itu.

Polemik tentang kepemimpinan DPRD Labusel kian menajam. Sejumlah kalangan berupaya mencopot H. Edemin sebagai Ketua DPRD melalui rapat paripurna tahap pertama yang digelar pada Selasa (6/9) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Namun sejumlah anggota dewan tidak hadir pada rapat paripurna
itu. Antara lain, pengakuan Ketua Fraksi Golkar yang mengatakan para legislator dari kubunya tidak hadir, baik dalam paripurna tahap pertama yang membahas tentang pencopotan Ketua DPRD maupun pada paripurna tahap kedua yang membahas tentang laporan keuangan Bupati Labusel.

Amatan wartawan, suasana rapat paripurna itu berjalan tidak
kondusif. Sejumlah anggota dewan melakukan protes pada pimpinan sidang yang berujung pada perdebatan dengan suara keras. Ironisnya, ada sejumlah meja yang terjungkir balikkan sehingga suasana sidang semakin memanas. (MH)

Codet Betul-Betul Tega

0

Medan, (Mimbar) – MAS alias Codet (29), warga Jalan Letda Sujono Gang Taqwa, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, tega menganiaya istrinya sendiri, Nurul Huda br Lubis (27). Tak hanya itu, anaknya NZ yang masih berusia 1 tahun pun tak luput dari perlakuan buruk tersangka.

Sang istri yang tak tahan lagi menerima perlakuan itu, Sabtu (3/9) malam mendatangi markas polisi sektor (Maplosek) Percut Sei Tuan untuk membuat pengaduan. Namun karena belum mendapat kejelasan perihal laporannya itu, korban yang ditemani keluarganya kembali mendatangi petugas pada Selasa (6/9) siang.

“Hingga saat ini belum dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP). Seharusnya polisi profesional untuk menangani kasus ini. Dan pelaku tidak semena-mena lagi terhadap saya dan anak saya,” kata Nurul mempertanyakan kinerja kepolisian.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Z ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya segera mengecek laporan korban. Dan selanjutnya meminta penyidik segera memeriksa korbannya.

Nurul menceritakan selain menyiksanya, anak mereka yang masih berusia 1 tahun juga ikut menjadi sasaran pukulan suaminya itu.

“Pelaku juga memukuli anak kami yang masih kecil. Saya langsung lari sembari membawa anakku ke rumah keluargaku untuk berlindung,” bebernya.

Esok harinya pelaku merampas anak saya dan melarikannya ke rumah orang tuanya. Lalu pada Selasa siang, saya bersama keluarga berusaha menjemput anak saya, sehingga terjadi saling tarik.

“Akhirnya anak saya berhasil sama saya,” ujarnya sembari menambahkan jika pelaku disebut-sebut sebagai preman. (An)

2 Tahun untuk Mantan Kadis Pendidikan Sumut

0

Medan, (Mimbar) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9) lalu.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Berlian
Napitupulu,SH,MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya bersama-sama Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Pemprovsu Riswan pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan
Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, yang merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Masri untuk membayar denda Rp 100 juta atau digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Masih dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Riswan, dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 8 bulan penjara serta mewajibkan membayar denda Rp 100 juta.

Namun untuk subsidair atau kurungan pengganti diputus berbeda, untuk Rais dikenakan 4 bulan sedangkan Riswan 2 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah menyetujui adanya penetapan harga yang tidak semestinya atau melakukan mark up serta memenangkan peserta tender, CV Mahesa Bahari yang dipimpin Imam Baharyanto, pada berkas terpisah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus ini, majelis hakim tidak membebankan kerugian negara kepada ketiganya akan tetapi kepada Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharyanto.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusannya, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir hal yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalam persidangan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya
penuntut umum Netty menuntut Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut), terdakwa Masri, selama tiga tahun penjara dan membayar denda denda Rp 150 juta subsider satu tahun kurungan sedangkan Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Riswan, masing-masing empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider satu
tahun kurungan.(Jep)