mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Dr Binsar Situmorang menegaskan pembuang bangkai ternak babi ke sungai akan dipidana atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu ditegaskannya menjawab wartawan kemarin sehubungan banyaknya bangkai babi karena terserang virus hog kolera dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke sungai Badera Medan. Tindakan itupun bisa dipidana.
Karenanya, Anggota Tim Unit Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Peredaran Virus Hog Kolera Babi Pemprov Sumut, Binsar Situmorang, mengatakan, para pembuang bangkai babi ke sungai akan dipidana.
Baca Juga : Ratusan Ekor Bangkai Ternak Babi Dikubur
Dalam Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur tegas tentang larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
“Termasuk dalam hal ini membuang bangkai babi ke sungai Badera. Pelanggaran akan larangan itu adalah perbuatan pidana, termasuk dalam” ujar Binsar.
Untuk itu, tegas Binsar, masyarakat atau siapapun, diimbau agar tidak membuang bangkai babi atau barang benda apapun yang dapat mencemari dan merusak sungai. “Ini tegas dipesankan Pak Gubernur melalui tim ini,” ujar Binsar.
Terhadap pembuangan bangkai babi ke sungai yang marak terjadi belakangan ini, akan diselidiki tim melalui pelibatan Satppl PP dan Pejabat Pegawai Sipil (PPNS).
“Dan bilamana ketahuan siapa yang membuangnya, dituntut ke proses hukum karena itu adalah perbuatan pidana,” tegas Binsar.
Ditambahkannya lagi agar masyarakat pemilik ternak babi yang mati terserang virua hog kolera, langsung menguburnya. Selain agar tidak mencemari dan merusak lingkungan serta agar tidak timbul penyakit karenanya, juga agar virus hog kolera itu tidak menular ke ternak babi lainnya. (zat)