Beranda blog Halaman 2277

Nyamar Jadi Pembeli, Aparat Ringkus Pemilik 25 Butir Pil Ekstasi

mimbarumum.co.id – Nyamar jadi pembeli, aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pemilik 25 butir pil ekstasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Tersangka Muhammad Nova alias Noval (34) warga Jalan H Adlin Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Dari Noval diamankan barang bukti 25 butir pil ekstasi seberat 9,60 gram, 1 kotak putih dan selembar kertas tisu.

Baca Juga : Dua Pemakai Sabu Dibekuk Polres Tanjung Balai

“Anggota menyamar sebagai pembeli narkotika jenis ekstasi. Saat transaksi, tersangka langsung diringkus berikut barang bukti 25 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (20/11/2019).

Sambung Yudha lagi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah miliknya. “Tersangka cukup kooperatif. Barang bukti itu adalah miliknya,” beber Yudha.

Selain itu, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai juga meringkus seorang pemakai sabu berinsial YP warga Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Tersangka diamankan di Pulo Simardan, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Barang bukti 0,16 gram dalam plastik klip kecil dan uang Rp10 ribu diamankan. Tersangka diringkus saat berada di pinggiran sungai. Begitu melihat kedatangan aparat, tersangka membuang sesuatu. Ternyata tersangka membuang sabu-sabu. (dd)

Anak, Cucu dan Cicit BUMN akan Dievaluasi

0

mimbarumum.co.id – Kementerian BUMN akan mengevaluasi dan mengonsolidasikan semua anak, cucu dan cicit perusahaan milik negara.

“Ini akan dikonsolidasikan, artinya kita lagi melihat mana yang bisa digabung, kalau rugi dan bukan core bisnisnya serta tidak menguntungkan harus dievaluasi ulang, kalau bisa ditutup maka ditutup saja,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (20/11/19).

Arya mengatakan bahwa Kementerian BUMN menyoroti anak, cucu, cicit serta turunan dari perusahaan BUMN ini karena banyak anak, cucu, dan cicit perusahaan negara tersebut yang dibuat tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga : Inalum Lakukan Overhaul Turbin dan Generator PLTA

Kalau anak perusahaan negara tersebut tujuannya menguntungkan silakan dilanjutkan.

“Bayangkan kemarin di data ada 11 perusahaan air minum di bawah BUMN,” ujar Arya.

Selain itu, Kementerian BUMN juga menyoroti saling gugat menggugat antar perusahaan negara.

“Terdapat 13 kasus yang kami data dan ketahui. Ini akan kita coba untuk ke depannya tidak lagi seperti ini. Harusnya bisa didudukkan sama-sama, sebagai keluarga besar, lucu kalau antar BUMN saling gugat,” kata Arya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir bergerak cepat dalam menjalankan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penciptaan birokrasi yang efektif dan efisien.

Untuk itu ia memanggil sejumlah nama yang dinilai dapat bekerja keras membantu menangani sekaligus mengawasi 142 perusahaan milik negara.

Untuk mengelola asset sebesar Rp8.200 triliun rupiah itu, Menteri BUMN tersebut membutuhkan teamwork yang kompak, yang diisi dengan orang-orang yang bukan hanya cerdas, tetapi juga akhlak yang baik.

Erick menambahkan bahwa dirinya berupaya agar mereka yang ada di dalam lingkungan BUMN, baik di kementerian maupun di unit usaha, adalah orang-orang dengan akhlak yang baik, berarti memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat. (ant)

Restoran Jepang Konsep Halal Hadir di Medan

0

mimbarumum.co.id – Restoran Jepang berkonsep halal kini hadir di Medan. Restoran ini tentu menyasar ke semua kalangan masyarakat.

Dengan brand Hakata Genko, Agam Darmadi berharap makanan jepang dapat disukai masyarakat Medan dan bisa juga dikonsumsi oleh umat muslim.

“Makanan Jepang yang halal itu sedikit di Medan. Kebanyakan restoran Jepang di Medan non halal. Kita ingin menyajikan ramen yang cukup umum di Jepang menjadi makanan sehari-hari untuk masyarakat Medan. Bukan hanya weekend saja yang ramai pada kebanyakan restoran Jepang di Medan,” ungkap Darmadi kemarin.

Baca Juga : Masih Ada Halal dan Haram Satu Tempat

Restoran yang terletak di Komplek OCBC Jalan Ringroad Medan ini menyajikan makanan Jepang yang sudah disesuaikan dengan lidah orang Medan. Rasa pedas dan gurih mendominasi cita rasanya.

“Yang menjadi favorit disini itu, ramen. Ada beberapa jenis ramen, yang rasa pedas lebih favorit karena masyarakat Medan kebanyakan penyuka pedas,” sebut Darmadi.

Meramu resep makanan disini chefnya langsung orang Jepang tetapi sudah tinggal lama di Indonesia sehingga chefnya mengetahui selera orang Medan dan diaplikasikan di setiap jenis menu Jepang yang ada di Hakata Genko.

“Chefnya orang Jepang asli tetapi sudah tinggal 10 tahun di Indonesia sehingga ia bisa menyesuaikan citarasa lokal,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga meyakinkan kehalalan menu Hakata Genko. Semua bahan baku ditegaskannya tidak menggunakan produk luar negeri yang kebanyakan mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Ia memilih produk lokal karena semuanya sudah bersertifikat halal.

“Semua bahan baku yang digunakan lokal. Seperti kecap asin yang biasa digunakan restoran Jepang adalah non halal, sehingga kita menggunakan kecap asin yang diproduksi dari Indonesia yang sudah berlogo halal.

“Menu disini tidak mahal, perorangnya hanya Rp 65-Rp70 ribu saja sudah bisa menikmati makanan Jepang,” paparnya.

Sementara itu adapun variasi menu yang ada di Hakata Genko ini diantaranya Ajitama Sioramen, Genko Sioramen, Genko Miso Ramen, Ajitama Gekikara, Yaki Ramen, Chicken Chashu, Salmon Teriyaki, Tori Gyoza, Tori Karage, dan Okosamaset. (yf)

Bangun Pemuda Produktif di Lingkungan Masyarakat

0

mimbarumum.co.id – Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan Drs Azam Nasution menegaskan pemuda harus produktif di lingkungan masyarakat.

Hal itu disebutkannya saat membuka gelaran Orientasi Andalan Teritorial Pengurus Organisasi Kepemudaan Melalui Gerakan Pramuka 2019, Selasa (19/11/2019) di STOK Bina Guna Medan.

Dalam sambutannya, Azam mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sebagai bukti kepedulian Pemko Medan terhadap generasi muda.

Baca Juga : Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Dispora Sumut Ditahan

“Melalui kegiatan ini, kita ingin menciptakan, membangun dan mendorong pemuda produktif di lingkungan masyarakat,” ujar A’zam kepada wartawan.

Diungkapkan, pramuka bukan lagi sekadar ekstrakulikuler di sekolah, namun menjadi sarana dalam membangun diri. Materi saat menjalani pendidikan Pramuka, dapat menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

“Until itu, saya berharap peserta orientasi ini bisa menyerap ilmu dan kegiatan ini. Kemudian menerapkan di tengah masyarakat,” pesannya.

Sedangkan Ketua Panitia Doni Fariq SE melaporkan, acara ini bertujuan untuk memantapkan wawasan, rasa dan semangat kebangsaan. Kemudian menciptakan insan yang cerdas emosional dan spiritual.

“Selain itu, membangun pemuda yang produktif di lingkungan masyarakat, serta meningkatkan hubungan harmonisasi di lingkungan Kwartir Cabang Pramuka Kota Medan,” sebutnya.

Kegiatan ini berlangsung di STOK Bina Guna, Jalan Alumenium Raya, Tanjungmulia. Sebanyak 650 peserta ambil bagian, yang berasal dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan, Pramuka STOK Bina Guna, Dewan Rencana Pramuka USU, Unimed, UINSU dan UISU.

“Kami berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan berguna bagi generasi muda,” harapnya. (jep)

Empat Polisi Pemeras Dituntut Hukuman Ringan

mimbarumum.co.id – Empat polisi pemeras dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019).

Keempat polisi yang bertugas di Polsek Medan Area yakni Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol masing-masing selama 6 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara,” kata JPU Arta Rohani Sihombing dan Joice Sinaga secara bergantian di hadapan Ketua Majelis Hakim Fahren.

Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa melanggar pidana Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga : ​Diduga Peras Terduga Pengedar Sabu, 3 Oknum Polisi Dan Wartawan Disikat Pegasus

Selain menuntut empat oknum polisi, JPU juga menuntut terdakwa Deni Pane warga sipil dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Sidang yang berlangsung hanya beberapa menit. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Fahren menanyakan kepada terdakwa apakah membacakan pembelaan secara lisan atau tertulis.

“Tertulis majelis,” jawab salah seorang terdakwa.

Selanjutnya majelis menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi.

Jaksa Penuntut Umum Arta Rohani Sihombing dan Joice Sinaga melihat wartawan ramai menunggu untuk konfirmasi di luar ruang sidang mencoba menahan diri duduk dibangku pengunjung sidang, tak tahan menunggu wartawan pergi, akhirnya kedua jaksa tersebut keluar dari ruang sidang.

Saat di konfirmasi prihal tuntutan yang sangat ringan, kedua jaksa tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan menyarankan konfirmasi ke kantor dan menanyakan langsung ke pimpinannya.

“Ke kantor saja ya, izin ya saya mau pulang,” ucap Joice.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Arta Rohani Sihombing juga menjawab senada.

“Ke kantor saja langsung ya,” sebut Arta.

Mengutip dakwaan JPU, diketahui keempat terdakwa oknum polisi bekerja sama dengan Deni Pane, seorang warga sipil.

Dari hasil pengeledahan ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.

Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.

Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp 50 juta agar kasus itu tidak di proses. Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak di proses hukum. (jep)

Bangkai Babi Ditemukan di Perairan Belawan

0

mimbarumum.co.id – Aksi pembuangan bangkai babi kembali terjadi. Kali ini ditemukan satu ekor bangkai babi di perairan Belawan, tepatnya di Muara Pantai Belawan pada Selasa (19/11/2019).

Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumut AKBP Jenda Kita Sitepu saat dimintai konfirmasi mengakui bahwa memang ditemui bangkai babi di Belawan.

Baca Juga : Pembuang Bangkai Babi Diciduk Aparat

“Ya betul ada bangkai babi yang ditemukan di perairan Belawan. Kita sudah terima laporan soal itu, yang saya lihat ada satu bangkai,” ujar Jenda Kita Sitepu saat dimintai konfirmasi.

Ia mengatakan, diduga bangkai tersebut dibuang ke sungai dan terbawa arus hingga ke perairan Belawan.

“Ini dibawa arus dari Sungai Bederah. Sabtu kemaren juga ada sstu sudah diangkat,” terangnya.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi untuk mengangkat bangkai tersebut. Selain itu, siapa pelaku yang membuang bangkai tersebut masih dalam penyelidikan.

“Kami sudah diperintahkan untuk tangkap pelakunya,” tandasnya. (ml)

Edy Angkat Virus Babi ke Forum Pimpinan Daerah

0

mimbarumum.co.id – Gubernur Edy Rahmayadi membahas kasus virus hog kolera di tingkat forum pimpinan daerah provinsi.

Edy mengharapkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat terus bersinergi menyelesaikannya.

Selain masalah virus babi, rapat juga membahas penyelesaian berbagai persoalan lainnya yang terjadi di daerah ini antara lain persoalan mercuri di Madina, keamanan dan kemudahan investasi untuk pariwisata, stunting hingga tentang pelayanan ibu hamil ke dearah.

Baca Juga : Tindak Tegas Pembuang Bangkai Babi

“Ada berbagai macam masalah saat ini, saya berharap ini dapat kita selesaikan bersama,” ujar Edy Rahmayadi, kemarin.

Terkait persoalan wabah virus hog cholera babi, menurut Gubernur, perlu tindakan segera dan keterlibatan semua pihak, agar penyebaran wabah ini tidak semakin meluas.

Perlu dilakukan penyuluhan kepada para peternak, vaksinasi ternak, pengawasan lalu lintas ternak hingga penindakan terhadap peternak yang membuang bangkai babi sembarang ke sungai dan bebagai tempat lainnya.

Tindakan tegas terhadap para peternak yang membuang bangkai babi ke sungai, menurutnya, perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Apalagi, hal tersebut telah menimbulkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat.

Untuk itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan perlu berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan aparat penegak hukum.

Selain itu, Gubernur juga menyinggung tentang kandungan mercuri di aliran sungai di Kabupaten Mandailin Natal (Madina), yang duga disebabkan oleh tambang emas illegal sepanjang aliran sungai di daerah tersebut. Mercuri merupakan zar kimia berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut Edy, hal tersebut termasuk salah satu yang harus ditangani serius oleh unsur Forkopimda di daerah. Karena, selain dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, juga dapat merusak generasi muda penerus bangsa.

Pada kesempatan itu, Edy kembali menekankan, bahwa saat ini Sumut sedang fokus membangun pariwisata daerah. Antara lain dengan menggandeng sejumlah investor lokal dan mendatangkan investor dari luar negeri. Terutama dalam membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung. (zat)

Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Hasanuddin dengan hukuman mati terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 Kg, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2019).

Terdakwa Hasanuddin warga Jalan MT Haryono, Tanjung Balai terbukti sebagai kurir sebanyak 40 Kg sabu jaringan Internasional Melaysia-Tanjung Balai.

Jaksa dari Kejari Medan ini menilai, perbuatan terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cegku diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Tamat SD Jadi Kurir Sabu Joni Dihukum Mati

Usia mendengarkan pembacaan tuntutan selanjutnya Ketua Majelis Hakim Erintuah menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, diuraikan bahwa Terdakwa Hasanuddin pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB bulan September 2018 bertempat di Kamar 426 Hotel Grand Sakura yang beralamat di Jalan Prof HM. Yamin Medan Timur, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat bersama-sama dengan Razief.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara, pada mulanya terdakwa Hasanuddin menelpon Razief dengan maksud untuk mencarikan sabu-sabu untuk selanjutnya dibawa menju Hotel Sakura dengan maksud untuk digunakan secara bersama-sama dengan terdakwa.

Terdakwa maupun Razief telah mengetahui barang yang dimaksud sabu adalah jenis narkotika yang dilarang oleh pemerintah dari hasil pemeriksaan sesuai dengan BAP bahwa 1 bungkus plastic bening kode A berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,4638 gram dan 1 bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,3346 gram (seluruhnya dengan berat kurang lebih 3,7984 gram). (jep)

Transaksi Buyar, Cek Mat Si Bandar Sabu Ketangkap di Kebun Sawit

mimbarumum.co.id – Transaksi buyar, Rahmat Ridho alias Cek Mat (35) warga Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai diringkus aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Cek Mat ditangkap di kebun kelapa sawit di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Barang bukti 51,82 gram sabu, ponsel, plastik hijau, amplop putih dan sepeda motor diamankan.

Baca Juga : Mau Jadi Bandar Narkoba di Tanjung Balai, Hendra Keok Kena Peluru

“Kita dapatkan informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika dengan ciri-ciri yang sudah kita ketahui. Lalu anggota melihat ada pria sedang menunggu seseorang di dekat pohon sawit,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (19/11/2019).

Sambunf Yudha lagi, pria tersebut menunggu seseorang sambil memegang plastik warna hijau. Begitu pria itu ditangkap langsung dilakukan penggeledahan.

“Dalam plastik hijau kita temukan barang bukti sabu 51,82 gram. Tersangka Cek Mat ini mengaku barang bukti milik Gondrong yang kabur lebih dahulu saat penangkapan. Untuk Gondrong terus kita kejar,” tutup Yudha. (dd)

14 Saksi OPD Kota Medan Segera “Digarap” KPK

mimbarumum.co.id – Belasan saksi OPD Kota Medan segera dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Medan R Dzulmi Eldin.

Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran persnya. “Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka IAN dalam TPK Suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Febri.

Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan Walikota Medan Jadi Tersangka

Para OPD yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi di Medan ini dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka IAN. Sehingga ke-14 saksi tersebut harus mengikuti panggilan dari KPK.

Keempat belas saksi yang diperiksa tersebut antara lain M Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Renwaard Parapat selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan, Zulkarnain selaku Kadis Dukcapil Kota Medan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Dr Pringadi.

Kemudian, Hasan Basri selaku Mantan Kadisdik Kota Medan, Bob Harmansyah Lubis selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

Selanjutnya, Benny Iskandar selaku Kadis PUPR Kota Medan, Suherman selaku Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Izwar Kadishub Kota Medan, Edwin Effendi Kadinkes Kota Medan, Rusdi Simoraya selaku Direktur PD Pasar Kota Medan, dan Agus Sutiyono. (ml)