Beranda blog Halaman 1921

Oknum Polisi Dituntut 4 Tahun Penjara Beli Sabu Rp 70 Ribu

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing 4 tahun penjara oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua, Kota Medan terdakwa David Batarius Simangunsong (35) dan rekannya Juni Hanase (35) terjerat kasus membeilik sabu seharga Rp 70 ribu.

Selain pidana penjara kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Ramboo dihadapan Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga : Kinerja Sudah Teruji, Pilih Rapidin-Juang

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ujar JPU Rambo.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, bahwa kasus bermula pada hari Rabu (1/4/2020) petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

“Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para petugas sampai di Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan para petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit Sepeda Motor Honda Vario,” ujar JPU.

Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp 70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu.

“Akibat perbuatanya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Dampak Covid-19, Pembangunan Rusun RSUD Hadrianus Sinaga Terbengkalai

0

mimbarumum.co.id – Dampak pandemi Covid-19 ternyata bukan saja menimpa perekonomian masyarakat, pembangunan rumah susun di RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan, Kabupaten Samosir juga mengalami dampak serius.

Pembangunan rusun yang seyogianya diperuntukkan bagi paramedis itu mandek akibat refocusing anggaran. Proyek yang dikerjakan PT Sogos Karya Sabungan (SKS) senilai Rp 17 miliar, tampak dipagar seng sudah tak ada aktifitas pekerja.

Pada papan proyek tertulis dikerjakan oleh PT Sogos Karya Sabungan (SKS) dengan masa pengerjaan 210 hari kalender terhitung sejak April 2020, sumber dana APBN Tahun 2020 sebesar Rp.17.946.287.000.

Baca Juga : Pertamina Kerjasama Pemrov Sumut Rekonsiliasi Data PBBKB

Manager PT SKS, Sonni Golfried Silalahi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/12//2020) melalui selulernya mengaku, bahwa pengerjaan pembangunan rusun secara multi year. “Saat ini sedang berhenti pengerjaannya,” sebutnya.

Dijelaskannya, perusahaan sudah melakukan pengurangan tenaga kerja (tukang) sejak bulan September 2020 lalu karena terkendala dana.

“Akibat kebijakan refocusing anggaran dari Kementerian Keuangan berdasarkan surat Menteri PUPR No.PR.02.01-Mn/1669 Tanggal 9 September 2020,” imbuh Sonni.

Mandeknya pengerjaan rusun, kata dia, diakibatkan anggaran yang direfocusing hingga dana yang bisa dicairkan pemerintah hanya 37 persen. “Padahal progres kita sudah mencapai 52 persen,” tukas Sonni lagi.

Ia juga menjelaskan, dana yang sudah cair masih 37 persen itu sudah berikut DP. “Lanjutan pengerjaan akan dilaksanakan Januari 2021 tahun depan, sebab kontraknya sudah multi years,” ujarnya lagi.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

Hakim Vonis Warga Asahan 15 Tahun Penjara Terjerat Kasus 3 Kg Sabu

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 15 tahun penjara terdakwa Iskandar terjerat kasus menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 Kilogram (Kg).

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah pidana penjara selama 6 bulan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama lima belas tahun dam mewajibakan terdakwa memabayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Kamis (3/12/2020).

Dalam sidang putusan tersebut yang digelar secara video conference, majelis menilai perbuatan warga Dusun I Sidomulyo, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga : Pjs Wali Kota dan Kadis Pendidikan Ajak Guru Kuasai Teknologi

Hkim dalam nota putusannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Iskandar karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan,” ucap Immanuel.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Anita, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama bulan 16 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Anita sebelmunya mengatakan, bahwa kasus bermula pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Iskandar bersama dengan Abdul Haris (berkas terpisah) disuruh Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkus yang berisikan sabu ke Kisaran dan keduanya diiming upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.

“Selanjutnya, keduanya berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Merah menuju Simpang Kawat dan terdakwa bersama Abdul Haris sepakat akan bertemu di jalan lintas Kisaran Tanjung Balai dengan calon pembeli,” ujar JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, setelah bertemu dengan calon pembeli, Abdul Haris bersama terdakwa Iskandar menyerahkan 7 bungkus sabu kepada orang tersebut.

“Kemudian, terdakwa Iskandar dan Abdul Haris melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan 3 bungkus sabu kepada calon pembeli lainnya yang telah sepakat bertemu di depan Hotel Cahaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” imbuh Anita saat membacakan dakwaannya.

Sesampainya di depan Hotel Cahaya Abdul Haris menghampiri seseorang yang berbaju warna hitam, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh Abdul Haris dan terdakwa di pepet mobil yang dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan 1 buah plastik asoy yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik teh cina bermerk Qing Shan berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

“Selanjutnya, petugas membawa Abdul Haris dan terdakwa Iskandar beserta barang bukti 3 kilogram sabu ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Pjs Wali Kota dan Kadis Pendidikan Ajak Guru Kuasai Teknologi

0

mimbarumum.co.id – Seorang guru merupakan sosok yang menjadi motor pendorong perubahan di Indonesia. Guru memiliki peran penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Demikian disampaikan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT saat menghadiri acara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Kota Medan Tahun 2020 di Aula Ballroom PT Bank Sumut Medan Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (3/12/2020).

“Sifat guru yang pantang menyerah dan senantiasa terus berjuang di tengah segala keterbatasan, diakui telah mampu mendidik generasi bangsa menjadi generasi unggul yang memiliki sifat nasionalisme yang tinggi,” kata Pjs Wali Kota.

Dikatakan Arief, tantangan para guru tahun ini memang sangat berbeda dibanding sebelumnya. Tidak pernah tercatat dalam sejarah, bahwa kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari rumah dengan mengandalkan gawai.

Baca Juga : Wakajatisu dan Asintel Ingatkan Jajaran Patuhi Prokes Perhelatan Pilkada

“Para guru juga dituntut untuk menyadari bahwa kita sekarang hidup di era revolusi 4.0. Bahkan ada beberapa negara yang mulai menyambut revolusi 5.0. Jadi para guru jangan tertinggal daripada anak didiknya. Apalagi para generasi millenial yang sangat akrab dengan teknologi. Para guru tidak boleh ketinggalan, kita tidak bisa mengajar dengan teknologi yang lama karena zaman semakin berkembang sehingga para guru mau tidak mau harus belajar dan melek teknologi,” sebutnya.

Sementara itu, Kaepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan mengungkapkan kegiatan ini merupakan Puncak Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020 tingkat Kota Medan.

Peringatan yang bertemakan Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dan pembagian hadiah kepada para guru pemenang lomba yang digelar dalam rangka Hari Guru Nasional.

Dijelaskan Kadis Pendidikan, di masa Pandemi Covid-19 ini para guru tetap bersemangat untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Hal ini dapat dilihat dengan semakin meningkatnya ilmu dan pengetahuan para guru khususnya di bidang Informasi Teknologi (IT), karena para guru diharuskan memahami dan harus mampu untuk menggunakan metode belajar melalui dalam jaringan (Daring).

“Meskipun situasi pandemi Covid-19, tidak ada halangan untuk berprestasi baik guru maupun siswa. walaupun melalui daring proses belajar mengajar tatap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Kinerja Sudah Teruji, Pilih Rapidin-Juang

0

mumbarumum.co.id – Masyarakat harus cerdas dalam menentukan pilihan pada 9 Desember 2020 mendatang, pilih paslon yang terukur dan terbukti kinerjanya membangun Kabupaten Samosir.

Hal ini ditegaskan Ketua Yayasan Unika St. Thomas Medan, Dr Pirma Simbolon MM, saat pelaksanaan Seminar Kerasulan Awam baru baru ini di Pangururan. “Seminar ini sangat membantu para pemilih untuk menentukan pilihannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa keterlibatan awam dalam politik didasari panggilan dan tugas suci gereja untuk menjadi terang dan garam dunia, untuk menegakkan moral politik yang benar.

“Politik yang benar adalah politik yang mengupayakan keadilan, kebaikan, Kesejahteraan bersama dan penghargaan terhadap hak asasi manusia,” imbuh dia.

Baca Juga : Politisi Senior Akbar Tanjung : Program Bobby Cukup Bagus

Menurutnya, tujuan politik yang demikian sangat erat kaitannya dengan karakter pribadi yang bersangkutan. “Bagi saya karaker RAPBERJUANG sebagai paslon petahana, masih sangat kuat dan dibutuhkan oleh masyarakat Samosir,” tegasnya.

Dengan dasar itu, dikatakan Pirma, bahwa RAPBERJUANG jilid kedua, masih menjadi pilihan yang tepat melanjutkan program pembangunan daerah.

“Dari paparan Rapidin Simbolon tadi, saya sangat salut dan bangga melihat indikator keberhasilan, tolak ukur kinerja, terutama keberanian dan kejujuran untuk mengakui dan memaparkan di publik capaian kinerja yang sangat memuaskan,” sebut Dr Pirma.

Bahkan menurut dia, kinerja Rapidin-Juang sebagai paslon petahana, berhasil melampaui target, walaupun diakui juga ada capaian kinerja yang pencapaiannya sedang-sedang saja.

“Kalau tidak memiliki kematangan dan kedewasaan yang mumpuni, tak akan bisa melakukan seperti itu. Kualitas kepribadian pemimpin yang mampu seperti inilah yang harus diberi dukungan dan dipilih,” pungkasnya.

Dia mengajak masyarakat dan penting bagi pemilih melihat kinerja yang nyata. “Bukan uang TTR atau iming-iming yang lain, atau seperti istilah anak muda sekarang, bukan pemberi harapan palsu,” bebernya.

Sebagai warga yang menginginkan pembangunan Samosir berjalan optimal, Dr Pirma meyakini paslon nomor 3 “Rapidin-Juang”, masih menjadi pilihan masyarakat Samosir pada 9 Desember 2020.

“Cobloslah yang sudah terbukti, cobloslah yang sudah memiliki pengalaman kepemimpinan yang sudah matang, bukan mau belajar atau coba-coba lagi,” tandasnya.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

Pertamina Kerjasama Pemrov Sumut Rekonsiliasi Data PBBKB

0

mimbarumum.co.id – Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pertamina MOR I menjalin kerjasama rekonsiliasi data PBBKB dengan Pemerintah Daerah Sumatera Utara.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W bertempat di Pendopo Gubernur Sumut kemarin.

Sebelumnya, pembahasan perjanjian dilakukan oleh Finance MOR I Manager, Area Manager Legal Councel Sumbagut dengan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR I, Taufikurachman mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) No. B-2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi terkait PBBKB untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Dr Muryanto Amin Rektor USU Termuda 

“Dalam periode Januari sampai Oktober 2020 total pembayaran PBBKB Pertamina MOR I di lima provinsi sebesar Rp 1,96 triliun,” ujar Taufikurachman.

Adapun area operasional Pertamina MOR 1 di lima provinsi tersebut adalah provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.

Khusus Sumut merupakan provinsi dengan PBBKB sebesar 33 persen atau Rp 653 miliar dari total pembayaran PBBKB tersebut.

Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite.

“Dalam periode Januari sampai Oktober 2020, rata-rata pembayaran PBBKB Regional Sumbagut per bulan adalah Rp 196 miliar” katanya.

Taufikurachman menjelaskan, kelompok usaha terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah jenis usaha transportasi sebesar 52 persen dari total pembayaran PBBKB.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menerima plakat dari Pertamina MOR I. Plakat tersebut diserahkan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Diakui Lili, KPK mendukung penuh transparansi data terutama dalam hal pendapatan daerah satu diantaranya melalui PBBKB tersebut.

“Tujuan kerjasama ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Pemerintah provinsi akan mendapat manfaat terkait dengan PBBKB,” kata Lili.

Reporter : Budi Lubis
Editor : Dody Ferdy

Dr Muryanto Amin Rektor USU Termuda 

mimbarumum.co.id – Ada hal yang menarik pasca terpilihnya Dr Muryanto Amin usai ditetapkan Majelis Wali Amanat (MWA) USU sebagai Rektor USU Periode 2021-2026.

Muryanto Amin yang merupakan alumni FISIP USU angkatan 92, Lahir di Medan 30 September 1974 ini menjadi rektor termuda sepanjang sejarah berdirinya USU.

Walau hanya bergelar S3 dan belum profesor namun kepiawaiannya bisa mengalahkan dua rival yang sudah mendapatkan guru besar.

Muryanto memperoleh 18 suara (57,75 %) dengan mengungguli pesaingnya yakni Farhat dengan memperoleh 11 suara (35,75) dan Muhammad Arif 2 suara (6,5) sesuai hasil sidang pemilihan dan penetapan MWA USU di Kantor Kementerian Pendidikan (Gedung Pendidikan Tinggi) di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga : Tiga Nama Bersaing Jadi Rektor USU di Pemilihan MWA

Hadir disitu Direktorat Jenderal Dikti Muhammad Nizam yang bertindak mewakili menteri, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina yang mewakili Gubernur serta seluruh anggota MWA lainnya.

Ketua MWA USU Kartini Sjahrir Panjaitan usai pemilihan mengatakan selamat atas terpilihnya rektor baru USU Muryanto Amin yang akan menggantikan Runtung Sitepu periode depan.

“Semoga USU akan lebih baik dibawah kepemimpinan Muryanto Amin”, ujarnya.

Dr. Muryanto Amin dalam pernyataan singkatnya berterimakasih kepada MWA yang telah melakukan pemilihan rektor ini dengan baik dan lancar. Beliau juga mengajak seluruh civitas akademika (pimpinan, dosen, tendik dan mahasiswa) USU untuk tetap bekerjasama bahu membahu membangun USU ke depan.

“Ke depan tugas kita semakin berat karena harus tetap mempertahankan apa yang sudah diraih pimpinan sebelumnya bahkan harus lebih meningkat lagi,” ujarnya.

Muryanto berhasil mejadi rektor USU setelah melewati tahapan penyaringan yang dilakukan oleh Senat Akademik USU yang hanya menempati urutan kedua dengan 37 suara.

Alumnus Magister dan Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini kini merupakan dosen di Program Studi Ilmu Politik yang juga Dekan FISIP USU.

MWA USU terdiri dari 8 orang wakil Senat Akademik, 10 orang wakil masyarakat, dan 3 orang ex officio yaitu Rektor USU, Gubernur Sumut dan Mendikbud.

Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy

Polrestabes Medan Resmi Launching Aplikasi Si Poltak

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko resmi melaunching aplikasi Sistem Informasi Kepolisian Terpadu Laka Lantas (Si Poltak) di Rupatama Polrestabes Medan, Kamis (3/12/2020).

Launching sekaligus MoU dengan pihak Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Medan, BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit. Tak hanya melakukan MoU, launching juga dilanjutkan penandatanganan Pakta Integritas dengan perwira Unit Lantas jujaran Polrestabes Medan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar Senin (2/11/2020) mengatakan hari ini aplikasi Si Poltak dilaunching oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Tujuan aplikasi Si Poltak mempermudah warga yang mengalami laka lantas mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga : Aplikasi Si Poltak Permudah Korban Lakalantas Ditangani Medis

“Yang terjadi saat ini korban laka lantas di bawa ke rumah sakit lalu mereka minta siapa yang menjamin korban. Nah disitu korban tidak segera mendapatkan penanganan medis. Maka dari itu aplikasi ini mempermudah korban agar mendapatkan penanganan medis,” papar Sonny.

Sistem kemudahan dari aplikasi ini, sambung dia, petugas Unit Laka harus mendowload aplikasi ini. Ketika berada di TKP, petugas langsung bisa membuat laporan polisi dari aplikasi.

“Dari aplikasi petugas bisa laporan polisi. Bahkan sebelum korban sampai ke rumah sakit laporannya sudah, karena yang dibutuhkan rumah sakit adalah bukti laporan laka lantas. Saat ini RS Bhayangkara sudah kerjasama dengan mendownload aplikasi ini,” tutur Sonny.

Sambung dia lagi, pengedara motor juga diharuskan mendownload aplikasi ini agar bisa mengklaim ke BPJS Kesehatan atau pun Jasa Raharja.

“Dalam aplikasi ini sudah ada pihak BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan perawatan medis melalui aplikasi, korban juga bisa klaim ke BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dapatkan santunan. Jadi tidak ada lagi korban lakalantas tak ditangani medis,” sebut dia lagi.

Ia berharap aplikasi Si Poltak bisa menjadi pelopor ke polsek-polsek atau pun polres-polres daerah lainnya.

“Iya satu-satunya di Indonesia. Semoga bisa diikuti oleh polsek-polsek atau polres daerah lainnya. Semuanya lebih mudah dalam satu genggaman,” tutupnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Pecatan Polri Jadi Kurir Narkoba, 20 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan

mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut ungkap peredaran 20 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tiga orang tersangka diamankan masing-masing berinisial FW (31), BBG (43) dan SFN (38). Ketiganya warga Pekanbaru, Riau.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu dalam keterangan persnya, Kamis (3/12/2020) mengatakan pengungkapan berawal dari informasi pada awal November 2020 lalu.

“Informasi langsung kita lidik. Pada 30 November 2020 kita ringkus tiga orang tersangka sedang makan di warung tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batubara,” sebut Atrial.

Kata dia lagi, mobil BK 1123 QH digeledah dan ditemukan 20 kilogram sabu dalam kemasan teh cina dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga : Ungkap 30 Kilogram Sabu, Satu Kurir Tewas Ditembak

“Barang bukti disembunyikan di dinding mobil. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku diperintahkan oleh WW (DPO) untuk mengantar ke Medan. Saat tiba di Medan para tersangka harus menghubungi WW untuk menerima instruksi selanjutnya,” sebutnya.

“Diakui tersangka jika mereka diperintahkan oleh seorang narapidana Rutan Klas I Pekanbaru, Riau melalui WW untuk mengantar barang bukti. Jika berhasil sampai ke Medan, para tersangka akan mendapat upah masing-masing Rp 3 juta,” papar Atrial.

Meski masa pandemi Covid-19, sebut Atrial penyelundupan narkoba tidak pernah berhenti. Tidak menyurutkan para bandar. Karena pecandu terus mencari narkoba.

Sumut hasil survei prevelensi 2019 peringkat pertama pengguna terbesar sebanyak 1,5 juta. Bagaimana mengurangi suplay. Narkotika dari Malaysia biasanya dari Aceh dan Pantai Timur.

“Penyelundupan narkotika ini sangat unik. Sebab narkotika ini dibawa dari Pekanbaru menuju ke Medan. Karena selama ini di Malaysia sedang lockdown, sehingga agak sulit jalur ke Indonesia. Yang agak longgar yakni jalur Penang,” ungkapnya.

Masih dijelaskan Kepala BNNP Sumut, salah seorang tersangka berinisial FW merupakan pecatan polisi yang pernah bertugas Dit Polair Polda Kepri dengan pangkat Briptu. Tersangka dipecat pada 2017. FW juga pernah menjadi tersangka di Dumai karena menggunakan narkoba. Sedangkan tersangka SFN salah satu karyawan di Pertamina Riau.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Wakajatisu dan Asintel Ingatkan Jajaran Patuhi Prokes Perhelatan Pilkada

0

mimbarumum.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Jacob Hendrik Pattipeilohy pantau persiapan Posko Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Gunung Sitoli dan meningatkan jajarannnya mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) pada perhelatan pesat demokrasi.

Pada kegiatan tim monitoring dan evaluasi (Monev) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Wakajati Sumut didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dan Kasi E Karya Graham Hutagaol dan Firman Halawa diterima langsung Kajari Gunung Sitoli Futin Helena Laoly didampingi Kasi Intel Alex Silaen Kasi Pidum M.Salim Harahap, Kasi Datun Arpan serta Kasi lainnya.

Wakajati juga mendatangi beberapa ruangan dan memastikan seluruh staf dan pegawai siap dalam menghadapi pesta demokrasi dan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Monitoring dan evaluasi yang dilakukan adalah untuk memastikan sudah sejauh mana masing-masing Kejari dalam menindaklanjuti hasil rapat kerja kemarin, kita berharap masing-masing memiliki terobosan dan konsep yang akan dijalankan dalam mengawal Pilkada tahun ini,” kata Jacob Hendrik lewat siaran pers, Kamis (3/11/2020).

Baca Juga : Dandim 0201/BS Medan Silahturahmi Bersama Mahasiswa Asal Papua

Jacob menugatarakan, dalam mengusung strategi, konsep dan bagaimana menggerakkan anggota di lapangan dalam mengawal dan memantau tahapan sampai pada pelaksanaan Pilkada Gunung Sitoli 2020, perlu didukung data yang akurat dan valid.

“Kita harus memastikan dalam tahapan Pilkada ini di lini mana bisa terjadi kerawanan dan apa upaya yang harus kita lakukan di lapangan,” ungkapnya.

Senada, Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa proses pemantauan Posko Pilkada Gunung Sitoli 2020 secara real time harus melaporkan sudah sejauh mana tim yang ada di lapangan dalam mengumpulkan data dan melaporkannya ke pimpinan.

“Harapan kita, seluruh Kejari khususnya Kejari yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada melaporkan data-data terbaru yang ditemukan di lapangan,” ucapnya.

Secara khusus, tambah Asintel seluruh ASN, Jaksa dan pegawai benar-benar netral dalam Pilkada serentak 2020. Patuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy