Beranda blog Halaman 1919

Jaksa Tuntut Mati Warga Sunggal Terjerat Kasus Perantara Sabu 10 Kg

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa M. Yani (36) terlibat kasus menjadi perantara jual beli sabu seberat 10 Kilogram (Kg) lebih pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2020).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati,” kata JPU JPU Elvina Elisabeth Sianipar dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir di Ruang Cakra III.

Jaksa menilai warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Kasus Sabu, Oknum Polisi Polrestabes Medan Divonis 3 Tahun Penjara

“Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam engenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sekedar diketahui, sebelumnya dakwaan JPU diuraikan, bahwa kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 Kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

“Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri,” sebutnya.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

“Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Kasus Sabu, Oknum Polisi Polrestabes Medan Divonis 3 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 3 tahun penjara oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan yakni terdakwa Andi Arvino (35) terjerat kasus sabu sisa konsumsi seberat 0,34 gram.

Pada persidangan yang berlangsung virtual. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Ruang Cakra VI, PN Medan, Selasa (8/12/2020).

Dalam amar putusannya, majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi yang menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Yakni menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” ujar Dominggus Silaban.

Baca Juga : Kajati Sumut Perintahkan Jajaran Jangan Salahgunakan Dana Covid

Sementara itu, pertimbangan hakim memutus perkara, hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan oknum polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi langsung menyatakan banding.

“Kami banding yang mulia,” tegas JPU.

Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan JPU Rizqi diuraikan, bahwa kasus bermula terdakwa Andi Arvino menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.

“Setelah menerima sabu tersebut, lalu terdakwa membawa sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp 600 ribu untuk menjemput sabu tersebut,” sebutnya.

Lanjut dikatakan JPU, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

“Kemudian terdakwa pergi menjemput sabu tersebut, setelah bertemu dengan penjual sabu, terdakwa menerima 1 gram narkotika jenis sabu dari penjual dan menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.

Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Setelah sampai di Blok B RTP Polrestabes Medan lalu sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Wilson E. M. Sitorus dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Selanuytnya petugas membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4960/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar,” tandas JPU Rizqi.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Kajatisu Wismantanu Lantik 3 Kajari Minta Jajaran Terapkan Prokes

0

mimbarumum.co.id – Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) melantik 3 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) secara virtual dan mengingatkan jajarannya mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Diketahui, Kajari yang dilantik ialah Kajari Deli Serdang Jabal Nur, SH,MH sebelumnya Aspidum Kejati Kalbar, Kajari Tanjung Balai Muhammad Amin, SH, MH sebelumnya Koordinator di Kejati Lampung, Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, SH sebelumnya Asdatun Kejati Jambi

Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wismantanu dalam amanatnya menyampaikan, kepada 3 Kajari yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat dimana ditugaskan. Maksimalkan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja yang baru agar virus Covid-19 segera berlalu.

Baca Juga : KPU Medan Musnahkan 5.312 Surat Suara

“Hindari sikap bermalas-malasan, hendaknya selalu produktif, inovatif dan maksimal dalam menjalankan tugas dan kewenangan di lingkungan kerja masing-masing. Dengan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Wismantanu kepada Kajari yang dilantik di Aula Kejatisu, Jalan A.H Nasution Medan, Selasa (8/12/2020).

Mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI ini menyebutkan, curahkan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan Kejaksaan.

Kemudian, wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas hukum yang menjadi standar Kejaksaan, jauhi penyimpangan dan ingatlah selalu bahwa jabatan yang diemban adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kepada para Kajari yang wilayah hukumnya menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 agar senantiasa menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih menyalah gunakan jabatan dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon. Kejaksaan harus konsisten mengawal pelaksanaan Pilkada dengan menjalankan upaya penegakan hukum yang terbebas dari kepentingan politik,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Kajati Sumut Perintahkan Jajaran Jangan Salahgunakan Dana Covid

0

mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH, MH memerintahkan jajarannya agar tidak menyalahggunakan jabatan dalam penggunaan dana Covid-19.

KPU Medan Musnahkan 5.312 Surat Suara

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 5.312 surat suara Pilkada Medan 2020.

Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan surat suara yang ditemukan rusak selama proses sortir yang dilakukan di gudang penyimpanan logistik Pilkada Medan, Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia, Medan.

“Surat suara dikategorikan rusak karena beberapa kategori seperti degradasi warna yagn tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain,” kata Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti usai melaksanakan pemusnahan di depan Kantor KPU Kota Medan, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga : 4.303 Logistik Pilkada Dilepas ke Kelurahan

Nana menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan.

“Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Dan jumlah tersebut sudah tercukupi,” ujarnya.

Diketahui masa pencoblosan Pilkada Medan 2020 akan berlangsung besok, Rabu 9 Desember 2020. KPU Kota Medan sendiri telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pilkada tersebut.

Mereka juga mengimbau agar seluruh warga Kota Medan pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu tersebut.

Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy

Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Eks Kepala UPT Dinas PU Medan

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis 4 tahun penjara terdakwa Nusiruan (53) selaku Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Jakim Bambang Joko Winarno di Ruang Cakra III, Senin (7/12/2020).

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman selama 2 bulan kurungan.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Sumut : Terapkan Prokes di TPS Jelang Pilkada

Satgas Covid-19 Sumut : Terapkan Prokes di TPS Jelang Pilkada

0

mimbarumum.co.id – Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut DR Wikho Irwan Sp.B menyampaikan saat ini pademi Covid-19 berada di pekan kedua Desember 2020. Baru-baru beberapa daerah di Sumut dilanda banjir.

Meskipun begitu bagi warga yang daerahnya tak terdampak bajir tetap mewaspadai Covid-19.

“Pantauan pekan pertama Desember 2020 kemarin dari 33 kabupaten kota Sumut, 3 kabupaten berzonasi kuning (resiko rendah) penyebaran Covid yakni Nias Barat, Nias Selatan dan Tapanuli Utara. Sedangkan 30 kabupaten lainnya berzonasi oranye (resiko sedang) sebaran Covid,” beber Irwan, Senin (7/12/2020).

Baca Juga : Warga Terkonfirmasi Covid-19 di Paluta Meninggal Dunia

Kata dia, kondisi baik ini dapat berubah menjadi zona merah bila prokes diabaikan pada Pilkada Serentak di masa pandemi Covid.

“23 dari 33 kabupaten kota akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 yang melibatkan seluruh masyarakat sebagai hak memilih. Hal ini menimbulkan potensi penyebaran dan penularan Covid,” ujarnya.

Maka dari itu, kata dia lagi, Satgas Covid-19 Sumut dan jajaran KPU Sumut menekankan agar prokes pencegahan Covid tetap diterapkan di lokasi-lokasi TPS pada saat pencoblosan.

“Tiap peserta yang datang ke TPS diwajibkan gunakan masker dan jaga jarak, panitia wajib menyediakan sarana 3M bagi pemilih. Dengan penerapan prokes ini kita terhindar dari penularan virus pada ajang Pilkada di Sumut,” tutur Irwan.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Mangkir Tiga Kali Panggilan, Terpidana Anggota Dewan Paluta Pasang Ring Jantung

mimbarumum.co.id – Terpidana kasus penggelapan Syafaruddin Harahap tiga kali mangkir dari panggilan penyidik jaksa. Anggota DPRD Paluta ini beralasan bahwa dirinya tak dapat hadir karena tengah memasang ring di jantungnya.

Hal tersebut terkuak saat jaksa eksekutor Kejari Paluta hendak menjemput Syafaruddin Harahap di kediamannya di Desa Siancimun Kec Halongonan Timur, Senin (7/12/2020).

Kedatangan jaksa eksekutor disambut istri terdakwa, SH. Kepada istri, jaksa menjelaskan perihal kedatangan mereka sesuai Surat Perintah Kajari Paluta terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tertanggal 02 September 2020 atas nama terpidana Syafaruddin Harahap melanggar pasal 372 KUHP.

Baca Juga : Akun Facebook Penyebar Hoax Dilaporkan ke Polrestabes Medan

“Ini merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi,” kata Kajari Paluta, Andri Kurniawan SH MH, Senin (7/12/2020).

“Istri terpidana SH menyampaikan, suaminya sedang berobat untuk pemasangan ring jantung, namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat. Istrinya meminta agar eksekusi terhadap suaminya dilaksanakan pada Januari tahun 2021,” beber Andri.

Pun begitu, Andri meminta serta mengimbau kepada istri terpidana agar suaminya hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht.

SH yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Paluta sekaligus Ketua DPC Partai PDI-P Paluta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019 dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun atas perkara penggelapan.

Reporter : Lomo Siregar
Editor : Dody Ferdy

Warga Terkonfirmasi Covid-19 di Paluta Meninggal Dunia

0

mimbarumum.co.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kab Paluta dalam siaran persnya menyampaikan seorang warga berinisial SH (67) warga Desa Batugana, Kec Padang Bolak Julu meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal tersebut disebutkan Jubir Satgas Covid-19 Paluta Lairar Rusdi pada wartawan, Senin (7/12/2020). Sebelum meninggal SH merupakan pasien mengidap komplikasi diabetes. Lalu almarhumah dibawa ke Tebing Tinggi untuk berobat.

“Dalam proses pengobatan korban di rapid test. Hasilnya yang bersangkutan reaktif. Pihak Dinkes Tebing Tinggi menyarankan korban isolasi mandiri di rumah. Beberapa hari kemudian penyakit korban tambah parah hingga dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan,” terang Rusdi.

Baca Juga : Kapolrestabes Medan : Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Patuhi Prokes

Sampai di RSUP Adam Malik, kata dia, korban kembali di swab dan hasilnya positif Covid-19

“Disana (RSUP Adam Malik) korban diisolasi. Pada Minggu (6/12/2020) korban dinyatakan meninggal dunia. Saat ini korban sudah dikebumikan tentunya dengan menggunakan protokol kesehatan,” paparnya.

Dia menambahkan sebelumnya Tim Satgas Penanganan Covid-19 Paluta tidak ada menerima laporan/pemberitahuan baik dari pihak keluarga korban maupun dari pihak RSUP Adam Malik.

Berdasarkan informasi terbaru Covid-19 Paluta per 6 Desember 2020, tercatat 3 orang pasien suspek, probable nihil, 3 orang pasien konfirmasi, 93 pasien sembuh dan 2 orang meninggal di Paluta.

Reporter : Lomo Siregar
Editor : Dody Ferdy

4.303 Logistik Pilkada Dilepas ke Kelurahan

0

mimbarumum.co.id – Dua hari jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, pendistribusian logistik berupa kotak suara dan alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dilakukan KPU Kota Medan. 

Pendistribusian ini secara simbolis dilepas Plt Wali Kota Medan diwakili Sekda Medan, Wiriya Alrahman dan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik dan instansi terkait lainnya di Gedung Andromeda eks Bandara Polonia, Senin (7/12/2020).

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik, menjelaskan bahwa hari ini dilakukan secara simbolis pendistribusian kotak suara dan alat kelengkapan TPS untuk Pilkada Medan tahun 2020.

“Seluruh kotak suara sebanyak 4.303 unit akan didistribusikan ke 151 kelurahan se-Kota Medan dengan menggunakan truk box. Pendistribusian ini dilakukan bertahap mulai hari ini sampai Selasa, 8 Desember dan seluruh kotak sudah tiba di lokasi penyimpanan di masing-masing kantor kelurahan. Kemudian Rabu pagi dikirim ke TPS di mana satu kotak suara satu TPS,” jelasnya.

Baca Juga : Akun Facebook Penyebar Hoax Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Dijelaskan Agussyah, pendistribusian logistik Pilkada Medan sudah dilaksanakan sejak Sabtu (5/12) yakni pengiriman bilik suara. Kemudian Minggu (6/12) pengiriman alat pelindung diri (APD).

“Hari ini kita distribusikan seluruh kotak suara dan alat kelengkapan TPS. Selain kotak suara dilapisi plastik, dalam pendistribusian logistik ini juga dikawal aparat keamanan,” ungkapnya.

Dengan menggunakan armada truk box dan pengawalan ketat oleh personil TNI, Polri, petugas Bawaslu Kota Medan serta KPU Kota Medan, seluruh kotak suara dan alat kelengkapan TPS akan didistribusikan ke 151 kelurahan di 21 kecamatan se Kota Medan.

Usai melepaskan pendistribusian kotak suara dan alat kelengkapan TPS, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman berharap logistik yang didistribusikan ke seluruh kelurahan di Kota Medan sampai tanpa kendala.

Selain itu, dia mengucapkan kepada aparat keamanan yang sudah melakukan pengawalan pendistribusian logistik tersebut.

Wiriya berharap agar warga Kota Medan dapat memberikan suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dengan hadir ke TPS di lingkungan masing-masing.

Selain itu, karena pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, dia berpesan agar seluruh warga mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy