Kajati Sumut Perintahkan Jajaran Jangan Salahgunakan Dana Covid

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH, MH memerintahkan jajarannya agar tidak menyalahggunakan jabatan dalam penggunaan dana Covid-19.

Kajati Sumut yang baru saja dilantik di Jakarta ini langsung bergegas melakukan koordinasi kepada seluruh jajaran agar benar-benar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsi.

“Pastikan anggaran Covid-19 benar-benar digunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan. Pastikan pula tidak ada satu pun jajaran kita yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan cela dalam proses penanganan hukumnya,” kata Ida Bagus via virtual kepada jajarannya di Aula Kejati Sumut, Jalan A.H Nasution Medan, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga : KPU Medan Musnahkan 5.312 Surat Suara

Ida mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI berpesan, seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar bekerja keras dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBK/WBBM) dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh Kajari yang ada diwilayah hukum Kejati Sumut agar ikhlas dalam menjalankan tugas, profesional, menjunjung tinggi integritas, disiplin dalam melaksanakan tugas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari serta patahui Prokes,” pungkas Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH, MH.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

 

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Setujui P-APBD Medan 2026, Fraksi Demokrat Soroti Banjir dan Ketepatan Bansos

mimbarumum.co.id— Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...