Beranda blog Halaman 19

Ibu dan Anak Tewas Kebakaran di Bahorok, Wakil Ketua DPRD Sumut Sampaikan Santunan

0

mimbarumum.co.id – Musibah kebakaran menghanguskan enam unit Ruko terjadi, Kamis (3/4/2025) tengah malam di Jalan Ampera Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Selain 6 unit Ruko, peristiwa kebakaran tersebut juga mengakibatkan dua orang diantaranya ibu dan anak perempuannya meninggal dunia karena lemas menghirup asap.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Ricky Anthony memberikan bahan pangan seperti beras, telur dan mie instan serta uang tali asih kepada korban kebakaran di Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, baru baru ini. Bahan pangan yang diberikan seperti beras, minyak goreng, Mie Instan, telur dan uang santunan.

“Saya turut prihatin atas musibah yang telah menimpa Bapak dan ibu. Sangat berat cobaan yang diberikan di Bulan yang Fitri ini. Namun, kami tetap mendoakan semoga Allah SWT selalu memberi kemudahan, kelancaran rezeki dan ketabahan kepada bapak dan ibu. Tetaplah berdoa kepadaNya, berikhtiar dan tetap berprasangka baik saja kepada Allah SWT. Karena rahmat dan pertolonganNya tidak pernah putus kepada semua hambaNya,” kata Ricky Anthony didampingi tim dihadapan korban kebakaran.

Kepada warga, Ricky juga berpesan agar jangan ragu maupun sungkan untuk memberitahukan kepada dirinya bila masyarakat membutuhkan bantuan, apalagi yang berkaitan dengan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ada, Langkat dan Binjai, pada umumnya Sumut.

“Karena sudah menjadi kewajiban saya sebagai wakil rakyat, untuk meneruskan dan memperjuangkan aspirasi warga kepada pemerintah baik kabupaten, Provinsi maupun Pusat. Sekali lagi saya doakan bapak dan ibu selalu diberikan kemudahan dan kelancaran rezeki untuk membangun kembali rumahnya masing-masing,” tukas Wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut XII meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini.

Reporter : Djamaluddin

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46).

Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban, terbukti telah menyetubuhi anaknya lebih dari 100 kali, sejak korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Sidang dibuka untuk umum pada Kamis (10/4), di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah, yang dipimpin Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan, terungkap jika korban mengalami disabilitas intelektual berat. Berdasarkan keterangan ahli, korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuatnya sulit untuk berkomunikasi.

Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi anak tirinya itu lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu korban.

Dalam persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum, berlangsung dengan lancar.

“Pikir-pikir,” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Reporter: Jafar Sidik

Tidak Hadiri Sidang Prapradilan, Kuasa Hukum Rahmadi Tuding Oknum Ditresnarkoba Polda Sumut ‘Pengecut’

mimbarumum.co.id – Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyebutkan, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut ‘pengecut’.

Sebab, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menuding, lalu menangkap dan menjadikan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak menghadiri sidang Prapradilan yang dimohonkan Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang penangkapannya dipimpin oleh Kanit 1, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan.

“Pertama, Saya ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Penyidik unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi,” tegas Suhandri Umar Tarigan menjawab sejumlah wartawan, Sabtu, (12/4/2025).

Kemudian, Suhandri Umar menjelaskan, pada tanggal 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan oleh PN Medan ke pihaknya selaku kuasa hukum pemohon Prapid dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Namun, Saya menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025 lalu. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja,” jelas Tarigan.

Karena oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba maupun perwakilannya dari Bidkum Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid tanpa alasan yang jelas, maka Hakim menunda persidangan sampai 14 April 2025 mendatang.

Oleh sebab itu, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi berharap agar pihak Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut/Bidkum datang secara gentle man pada tanggal 14 April 2025 di ruang sidang PN Medan.

“Karena, kalo berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Artinya, harus berani diuji di sidang Prapid terkait proses penangkapan dan penetapan status tersangka dari klien kami Rahmadi. Kalo pihak penyidik/Bidkum sampai tidak hadir juga pada persidangan kedua tanggal 14 April 2025 ini, berarti mereka kami anggap pengecut,” tutur Tarigan.

Kendati demikian, Suhandri Umar Tarigan menyatakan pihaknya memaklumi dan tidak mempermasalahkan hal itu.

Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini didasarkan pada dugaan adanya ketidak sesuaian prosedur dalam penangkapan kliennya.

“Yang penting kita sudah mengajukan Prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasi Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat,” imbuhnya.

Selain itu, selaku kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan juga menyoroti kesulitan pihaknya dalam memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Meski belakangan, BAP diperolah setelah pihaknya melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Ditresnarkoba Poda Sumut ke Divisi Propam dan diterima melalui pos.

“Kuat dugaan adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami Rahmadi yang dituding dan ditangkap secara tidak manusiawi atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Ditambah lagi dengan adanya video viral yang menunjukkan Rahmadi dipukuli serta diinjak saat penangkapan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyaraka (Kabid-Humas) Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi pada hari Jumat, 11 April 2025 menjelaskan, bahwa pengajuan Praperadilan merupakan hak setiap individu untuk meminta pengadilan memeriksa apakah proses penyidikan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dan itu sah saja. Kalau untuk ketidak hadiran, itu harus ditanyakan ke yang bersangkutan. Karena untuk institusi Polri diwakili oleh Bid Hukum Polda Sumut,” ujar Kombes Ferry Walintukan.

Sebelumnya, sidang Prapid yang dipimpin oleh hakim tunggal Cipto Hosari Nababan di Ruang Cakra V PN Medan sempat dibuka, namun pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.

Hakim kemudian mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan melalui jasa pos pada tanggal 25 Maret 2025 dan menduga keterbatasan waktu pengiriman menjadi penyebab ketidakhadiran tersebut. Sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 14 April 2025.

Prapid ini sendiri diajukan oleh Suhandri Umar Tarigan menyusul kriminalisasi dan tudingan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram terhadap kliennya, Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai.

Bahkan, video rekaman kamera pengawas yang menunjukkan Rahmadi disiksa saat ditangkap viral di sejumlah media sosial.

Dalam video yang viral itu, tampak jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan memperlakukan Rahmadi secara tidak manusiawi yakni menginjak-injak dan memukuli.

Namun, seolah membenarkan Tindakan Kompol Dedy Kurniawan dan timnya dari Subdit 3 Ditresnarkoba, Plt Kabid Humas Polda Sumut, sewaktu dijabat Kombes Yudhi Surya Markus Pinem dalam rilisnya menyebutkan bahwa pelaku dalam hal ini Rahmadi melakukan perlawanan dan memprovokasi warga di lokasi penangkapan.

Padahal, berdasarkan pengakuan warga di lokasi kejadian, tidak ada provokasi, apalagi sampai adanya pengerusakan mobil milik polisi.

Oleh karena itu, Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan juga melaporkan para penyidik Ditresnarkoba dan Kompol Dedy Kurniawan yang pernah dicopot dari jabatannya karena melakukan pemerasan sewaktu menjadi Wakapolsek Medan Helvetia ini ke Bidang Propam Polda Sumut.

Reporter : Jepri Zebua

Bupati Langkat Teken MoU dengan UNIPAL: Dorong Pendidikan dan SDM Unggul

0

mimbarumum.co.id-Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL) di Ruang Kerja Bupati, Jum’at (11/4/2025). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan dunia pendidikan tinggi.

Kerjasama ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, serta pengembangan sumber daya manusia, yang bertujuan untuk mendorong kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat.

Dalam sambutannya, Bupati H. Syah Afandin menekankan pentingnya implementasi nyata dari kerjasama ini. “Jangan hanya sekadar seremoni. Karena Putra Abadi Langkat ini, saya dulu yang minta kepada Bang Pur untuk dijadikan universitas. Maka saya ingin kerja sama ini berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk berkolaborasi secara aktif dalam mendukung program-program yang dilahirkan melalui kemitraan ini. “Dengan MoU ini, saya harap semua perangkat daerah dapat saling bekerja sama agar kita bisa mencetak generasi muda yang unggul demi terwujudnya Langkat yang maju,” tegas Bupati.

Ketua Yayasan UNIPAL, H. Sempurna Tarigan, turut menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan dan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan rencana untuk membawa para investor melalui yayasannya guna memperkuat kontribusi UNIPAL dalam pengembangan Langkat secara berkelanjutan.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr. Juliana, MM, Kepala Dinas Koperasi H. Syahrizal, S.Sos, M.Si, serta beberapa kepala OPD lainnya. Hadir pula perwakilan dari UNIPAL yang menunjukkan antusiasme dalam membangun kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah.

Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari berbagai inisiatif dan inovasi pendidikan yang relevan dan berdampak langsung bagi kemajuan Kabupaten Langkat, khususnya dalam menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Dansat Brimob Berangkatkan Pejuang Spesialis: Langkah Pagi Menuju Tugas yang Lebih Tinggi

0

mimbarumum.co.id – Jumat (11/4/2025) menjadi momen penting bagi Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.

Di bawah langit cerah Kota Medan, Komandan Satuan Brimob, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., memimpin langsung upacara pemberangkatan peserta Pendidikan dan Pengembangan Spesialis (Dikbangspes) DASBA dan DASTA Tahun Anggaran 2025.

Suasana terasa khidmat, namun tak dapat disembunyikan ada semangat yang menyala dari wajah-wajah personel muda yang akan memulai babak baru dalam pengabdian mereka.

Tak sekadar seremoni, upacara ini adalah bentuk penghormatan dan dukungan penuh kepada para personel terpilih mereka yang telah membuktikan diri layak untuk naik tingkat, menempuh pendidikan lanjutan demi meningkatkan kapasitas dan spesialisasi di bidangnya masing-masing.

Dalam amanatnya, Kombes Rantau Isnur Eka menyampaikan pesan yang menggugah.

“Ikuti pendidikan ini dengan sungguh-sungguh. Serap ilmu dan keterampilan yang diberikan, karena semua itu akan menjadi bekal penting dalam melaksanakan tugas di lapangan nanti,” ucapnya dengan nada penuh ketegasan dan harapan.

Tak ada yel-yel keras atau sorak-sorai kemenangan hari itu. Hanya derap langkah penuh makna dan tatapan jauh ke depan.

Di sinilah Brimob menanamkan nilai bahwa menjadi abdi negara sejati tak berhenti di satu titik, melainkan terus ditempa, dipertajam, dan disempurnakan.

Upacara ditutup dengan doa dan pelepasan simbolis oleh Dansat Brimob, disaksikan rekan-rekan dan para pejabat Brimob yang hadir.

Dengan kepala tegak, para peserta melangkah keluar dari barisan, bukan sebagai akhir, tapi sebagai awal perjalanan baru yang lebih berat, lebih tinggi, dan lebih mulia.

Mereka tak sekadar pergi untuk belajar. Mereka berangkat membawa nama satuan, harapan keluarga, dan keyakinan bahwa suatu hari nanti, mereka akan kembali sebagai garda terdepan pengamanan negeri.

Reporter: R/ Jafar Sidik

Malam Chairil Anwar Hari Puisi Nasional Jakarta Poetry Slam

0

mimbarumum.co.id – Jakarta Poetry Slam menggelar pra-acara Hari Puisi Nasional 2025 bertajuk “A Night for Chairil Anwar” di Bersuaka, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu malam (12/4/25), mulai pukul 19.00 WIB. Acara akan diisi dengan pembacaan puisi terbuka Chairil Anwar oleh para penyair seperti Ayu Meutia, Antonia Timmerman, Mustafa Ismail, Fikar W Eda, Remmy Novaris DM, Devie Matahari, dan penampil lainnya.

Antonia Timmerman, salah satu penggerak komunitas Jakarta Poetry Slam, menjelaskan, “A Night for Chairil Anwar” merupakan upaya untuk menghidupkan semangat kreatif Chairil Anwar kepada anak muda. “Ini bagian dari kebersamaan Jakarta Poetry Slam merayakan Hari Puisi Nasional yang jatuh pada 28 April 2025,” katanya.

Jakarta Poetry Slam adalah sebuah komunitas yang selama ini rajin mengadakan berbagai kegiatan sastra di Jakarta dan sekitarnya. Mereka sering mengadakan pertunjukan baca puisi, diskusi, penerbitan buku, dan sebagainya.

“Kami kerap berkolaborasi dengan berbagai komunitas dan institusi untuk mengadakan berbagai kegiatan sastra,” ujar penulis buku puisi “How Do You Want to Die?” ini.

Hari Puisi Nasonal 2025, yang mengambil momentum hari wafatnya penyair Chairil Anwar, digagas dan diadakan oleh Komunitas Hari Puisi Nasional (Harsinas) Indonesia. Para penggagas, yaitu Fikar W. Eda, Mustafa Ismail, Remmy Novaris DM, dan Devie Matahari. Acara ini mengetengahkan beragam materi, seperti Pekan Chairil Anwar (12–27 Juli 2025) dan puncak peringatan Harsinas pada 28–29 April 2025.

Kordinator acara, Devie Matahari, menjelaskan, puncak acara Harsinas diisi berbagai kegiatan, di antaranya, upacara Puisi, diskusi sastra, panggung sastra pelajar & guru, panggung sastra muda, panggung penyair Indonesia, pameran karya/stand bagi Komunitas sastra muda, baca puisi para tokoh, orasi sastra, dan peluncuran buku puisi.

Fikar W Eda menambahkan, panitia bekerja sama dengan berbagai komunitas untuk ikut menghidupkan semangat kreativas Chairil Anwar. Sejumlah komunitas dan kampus ikut mengadakan kegiatan pembacaan puisi Chairil.

Selain Jakarta Poetry Slam, komunitas lain yang mengadakan acara serupa adalah Uhamka, Jakarta, pada Selasa 15 April 2025 pkl 09.00–11.00 WIB. “Kegiatan itu akan diisi dengan kuliah umum tentang Chairi,” ujar Fikar.

Narasumbernya adalah para inisiator Harsinas, yakni Fikar W Eda, Mustafa Ismail, Remmy Novaris DM, dan Devie Matahari. Selanjutnya pada Jumat, 18 April pukul 19.00 giliran Komunitas Atelir mengadakan kegiatan Malam Chairil Anwar di markas mereka di Rawamangun, Jakarta Timur.

Lalu pada Sabtu, 19 April 2025, kegiatan berlangsung di Kampus At-Taqwa Bekasi pukul 14.00–17.00 WIB. “Terakhir, acara serupa diadakan di Bogor oleh Komunitas Keboen Sastra,” kata penyair Remmy Novaris DM.

Penggagas lain, Mustafa Ismail menambahkan, Harsinas berusaha mendekatkan sastra kepada anak muda dan mendekatkan anak muda kepada sastra. “Kami memberi ruang seluas-luasnya bagi anak muda untuk unjuk karya sastra,” tutur penyair yang baru saja merilis buku terbarunya berjudul “Rahasia Sebatang Pohon” ini. (syd) 

Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejaksaan

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan eks Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus (58) atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. 

“Hari ini kita menahan tersangka IS atas dugaan dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi dari Medan, Jumat (11/4/2025).

Disampaikannya, tersangka IS merupakan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara sejak hari ini sampai dengan 20 hari kedepan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan terhadap IS dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” tuturnya.

Ia menyebut, peran tersangka IS pada pengerjaan ini bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021. 

“Dalam pengerjaan itu diduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan IS dan berdasarkan penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Oppon. 

Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu menetapkan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, kata Oppon, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Supir Taksi Online: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang supir taksi online (In Driver).

Pelaku adalah laki-laki berinisial K (50), peran memukul korban dengan menggunakan Palu, dan AP (24), peran menjerat leher korban dengan menggunakan sarung, kedua pelaku merupakan ayah dan anak, warga Dusun I Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu, Kanit Pidum Iptu Hafizulah dan Panit Ipda Doni saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (11/4/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Senin (2/4/2025) tersangka K bertemu dengan tersangka AP di warung kopi dan bercerita dan merencanakan pencurian mobil akan digunakan oleh AP menjadi Travel. Setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu pada hari Minggu (6/4/2025) di Medan dan pada saat itu tersangka K mempersiapkan alat berupa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban, sedangkan tersangka AP mempersiapkan sarung untuk membekap korban.

“Pada tanggal 6 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB kedua tersangka bertemu di Jalan Pinang Baris tepatnya di rumah makan Melayu, kemudian AP memesan Taksi online di aplikasi In Driver menggunakan handphone (Hp) tersangka K dan sekira pukul 00.00 WIB taksi online indriver mobil Toyota Rush warna hitam BK 1273 QF yang dikendarai korban sampai di titik tempat tersangka menunggu. Selanjutnya tersangka K dan AP masuk ke dalam mobil dengan posisi K di samping supir dan AP duduk dibelakang supir dan berjalan ke arah Tanjung Anom, namun di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf II Kecamatan Sunggal Kota Medan tersangka AP meminta berhenti dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelpon,” kata Kombes Gidion.

Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan, pada saat korban lengah dan bermain Hp tersangka AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya kemudian tersangka K langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan jeratan leher korban tidak dilepas sampai dengan korban lemas dan dipindahkan ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban.

Selanjutnya tersangka AP pindah ke kursi supir dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang untuk membuang mayat korban.
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB sesampainya di Gebang Klantan tersangka berhenti dan menurunkan korban dari mobil untuk memasukkan korban ke dalam karung berikut sarung yang digunakan untuk menjerat leher korban dengan disi batu sebagai pemberat dan diikat menggunakan tali. Selanjutnya korban dibuang ke dalam Paluh (aliran air yang mengarah ke air laut besar). Setelah itu para tersangka pergi ke Kuala Gumit tepatnya di rumah adek tersangka AP..

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion menambahkan penangkapan tersangka dan penemuaan mayat korban, pada hari Rabu (9/4/2025) sekira pukul 13.00 WIB personel Satreskrim Polrestabes Medan memdapat informasi tentang keberadaan para pelaku di daerah Jalan Kota Cane Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, lalu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanah Karo, dan Tim langsung mengamankan tersangka K dan AP. Kemudian pada saat tim melakukan pengembangan terhadap mayat korban, para tersangka mencoba melawan, lalu personel malakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
TKP penemuan mayat korban, pada hari Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16. 00 WIB di Dusun VIII Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

0

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) korban banjir bandang tahun 2023 di Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, Sumut.

“Ya, kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi penyaluran dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi korban yang terdampak banjir bandang,” kata Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol ketika dihubungi dari Medan, Kamis (10/4/2025).

Ia menuturkan, penyelidikan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari warga dan saat ini
Bidang Pidsus Kejari Samosir telah melakukan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket.

“Sesuai mekanisme, saya telah memerintahkan Bidang Pidsus untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kebenaran dari laporan masyarakat tersebut,” tuturnya.

Karya menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Mulai dari Kepala Desa, masyarakat yang terdampak menerima bantuan, pihak Bumdes, dan dari dinas pihak terkait sudah dipanggil. Nantinya kita juga akan melakukan pemanggilan ke pihak Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, alasan pihaknya meminta keterangan dari pihak Kementerian Sosial karena anggaran bantuan bagi korban bencana Kenegerian Sihotang diduga adanya tindak pidana korupsi.

“Anggaran itu kan berasal dari dana Kementerian Sosial, untuk didistribusikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam juknis yang diberikan Kementerian Sosial,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya juga telah memanggil dua kali secara resmi Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dimintai keterangan.

Kendati demikian, Karya mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait adanya temuan dugaan korupsi dari hasil penyelidikan tersebut.

“Kalau untuk isi dari pemeriksaan terus terang kami belum dapat menyampaikan, ya karena itu ketentuan yang mengatur di internal kita,” ungkapnya.

Dirinya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Samosir dapat mendukung penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial untuk masyarakat yang telah menjadi korban bencana banjir bandang di Kenegerian Sihotang.

“Sebagai bagian dari aparat hukum dan penyidik, kami berharap dukungan untuk penegakan hukum di Kabupaten Samosir, karena yang namanya bantuan bencana seharusnya distribusikan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dibuat,” bilangnya.

Artinya, lanjut Karya, apa yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial berupa petunjuk teknis itu harus dilakukan dan bantuan sosial kepada korban banjir harus disampaikan secara utuh.

“Baik itu tepat waktu, tepat orangnya, tepat jumlahnya dan tepat sasarannya dan itu harus dipenuhi dan tidak boleh disalahgunakan apalagi menguntungkan orang lain,” sebut Karya Graham.

Sebab menurut dia, kasus dugaan korupsi terkait bantuan bencana menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak.

“Apalagi ini yang menerimanya orang yang lagi kesulitan akibat bencana, sehingga kata hati nurani saya ini harus kita usut secara tuntas,” tegas Karya Graham.

 

Reporter : Jepri Zebua

Diproses Hukum Tahun 2023, Terdakwa Nina Wati Kasus Penipuan Miliran Rupiah Masuk Polri Belum Divonis

mimbarumum.co.id – Proses sidang kasus penipuan miliaran rupiah masuk Polri dengan terdakwa Nina Wati masih berlanjut.

Kini, persidangan tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, bertempat sidang di Labuhan Deli, Simpang Kantor Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (9/4/2025).

Ironisnya, proses hukum dan persidangan terdakwa Nina Wati yang berkepanjangan tersebut mengundang perhatian dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah terdakwa Nina Wati ditahan atau dipenjara. Dan kapan terdakwa divonis hakim serta keberadaannya sekarang?.

Selain itu, dalam proses sidang berkepanjangan itu terdakwa Nina Wati baru dihadirkan, agenda persidangan pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan terdakwa.

Diketahui, Nomor Perkara terdakwa Nina Wati, 1563/Pid.B/2024/PN Lbp. Penuntut umum, yakni Randi H Tambunan, SH, Surya CH Siregar, SH , Andrew Mugabe, SH .

Diproses hukum

Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (21/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting SH, MH dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Kamis (10/4/2025) terkait proses hukum dan persidangan terdakwa Nina Wati, mengatakan proses persidangan dilakukan cabang Kajari Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Kita ketahui proses persidangan di Labuhan Deli. Disamapaikan tim JPU bahwa Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka hingga kemudian dilimoahkan ke Pengadilan dan selanjutnya pada saat proses persidangan Majelis hakim mengeluarkan penetapan agar si terdakwa berobat atas sakitnya. Tim jpu dalam prosesnya akan melakukan penuntutan terhadap si terdakwa setelah selesai proses pemeriksaan di pengadilan,” kata Adre.

Reporter : Rasyid Hasibuan