Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46).

Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban, terbukti telah menyetubuhi anaknya lebih dari 100 kali, sejak korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Sidang dibuka untuk umum pada Kamis (10/4), di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah, yang dipimpin Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan, terungkap jika korban mengalami disabilitas intelektual berat. Berdasarkan keterangan ahli, korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuatnya sulit untuk berkomunikasi.

Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi anak tirinya itu lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu korban.

Dalam persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum, berlangsung dengan lancar.

“Pikir-pikir,” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ketua OKK Grib Jaya Kota Medan Dudi Efni Desak Polisi Segera Tangkap Penganiaya Wartawan

mimbarumum.co.id - Polisi diminta untuk segera menangkap pelaku penganiayaan yang dialami seorang wartawan media online, Leo Sembiring. Desakan itu disampaikan...