Beranda blog Halaman 16

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

0

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) korban banjir bandang tahun 2023 di Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, Sumut.

“Ya, kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi penyaluran dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi korban yang terdampak banjir bandang,” kata Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol ketika dihubungi dari Medan, Kamis (10/4/2025).

Ia menuturkan, penyelidikan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari warga dan saat ini
Bidang Pidsus Kejari Samosir telah melakukan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket.

“Sesuai mekanisme, saya telah memerintahkan Bidang Pidsus untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kebenaran dari laporan masyarakat tersebut,” tuturnya.

Karya menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Mulai dari Kepala Desa, masyarakat yang terdampak menerima bantuan, pihak Bumdes, dan dari dinas pihak terkait sudah dipanggil. Nantinya kita juga akan melakukan pemanggilan ke pihak Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, alasan pihaknya meminta keterangan dari pihak Kementerian Sosial karena anggaran bantuan bagi korban bencana Kenegerian Sihotang diduga adanya tindak pidana korupsi.

“Anggaran itu kan berasal dari dana Kementerian Sosial, untuk didistribusikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam juknis yang diberikan Kementerian Sosial,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya juga telah memanggil dua kali secara resmi Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dimintai keterangan.

Kendati demikian, Karya mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait adanya temuan dugaan korupsi dari hasil penyelidikan tersebut.

“Kalau untuk isi dari pemeriksaan terus terang kami belum dapat menyampaikan, ya karena itu ketentuan yang mengatur di internal kita,” ungkapnya.

Dirinya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Samosir dapat mendukung penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial untuk masyarakat yang telah menjadi korban bencana banjir bandang di Kenegerian Sihotang.

“Sebagai bagian dari aparat hukum dan penyidik, kami berharap dukungan untuk penegakan hukum di Kabupaten Samosir, karena yang namanya bantuan bencana seharusnya distribusikan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dibuat,” bilangnya.

Artinya, lanjut Karya, apa yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial berupa petunjuk teknis itu harus dilakukan dan bantuan sosial kepada korban banjir harus disampaikan secara utuh.

“Baik itu tepat waktu, tepat orangnya, tepat jumlahnya dan tepat sasarannya dan itu harus dipenuhi dan tidak boleh disalahgunakan apalagi menguntungkan orang lain,” sebut Karya Graham.

Sebab menurut dia, kasus dugaan korupsi terkait bantuan bencana menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak.

“Apalagi ini yang menerimanya orang yang lagi kesulitan akibat bencana, sehingga kata hati nurani saya ini harus kita usut secara tuntas,” tegas Karya Graham.

 

Reporter : Jepri Zebua

Diproses Hukum Tahun 2023, Terdakwa Nina Wati Kasus Penipuan Miliran Rupiah Masuk Polri Belum Divonis

mimbarumum.co.id – Proses sidang kasus penipuan miliaran rupiah masuk Polri dengan terdakwa Nina Wati masih berlanjut.

Kini, persidangan tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, bertempat sidang di Labuhan Deli, Simpang Kantor Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (9/4/2025).

Ironisnya, proses hukum dan persidangan terdakwa Nina Wati yang berkepanjangan tersebut mengundang perhatian dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah terdakwa Nina Wati ditahan atau dipenjara. Dan kapan terdakwa divonis hakim serta keberadaannya sekarang?.

Selain itu, dalam proses sidang berkepanjangan itu terdakwa Nina Wati baru dihadirkan, agenda persidangan pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan terdakwa.

Diketahui, Nomor Perkara terdakwa Nina Wati, 1563/Pid.B/2024/PN Lbp. Penuntut umum, yakni Randi H Tambunan, SH, Surya CH Siregar, SH , Andrew Mugabe, SH .

Diproses hukum

Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (21/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting SH, MH dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Kamis (10/4/2025) terkait proses hukum dan persidangan terdakwa Nina Wati, mengatakan proses persidangan dilakukan cabang Kajari Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Kita ketahui proses persidangan di Labuhan Deli. Disamapaikan tim JPU bahwa Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka hingga kemudian dilimoahkan ke Pengadilan dan selanjutnya pada saat proses persidangan Majelis hakim mengeluarkan penetapan agar si terdakwa berobat atas sakitnya. Tim jpu dalam prosesnya akan melakukan penuntutan terhadap si terdakwa setelah selesai proses pemeriksaan di pengadilan,” kata Adre.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Diikuti Puluhan Sarjana Hukum, DPC Peradi Medan Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

0

mimbarumumum.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Sumatera Utara menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) tahun 2025, di Universitas Dharmawangsa, Jalan KL. Yos Sudarso, Medan Barat, Kota Medan, Jumat (11/4/2025).

Ketua Bidang PKPA DPC Peradi Medan Bintang Christien, SH, MH mengatakan, PKPA tahun 2025 ini kembali diselenggarakan DPC Peradi Medan bekerjasama dengan Universitas Dharmawangsa Medan.

“PKPA ini diikuti oleh puluhan lulusan fakultas hukum dari berbagai kalangan, baik yang hadir langsung (offline) di lokasi maupun peserta dari luar kota yang mengikuti secara online (daring),” kata Bintang.

Ia menyebut, kegiatan PKPA ini dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr. Luhut M.P Pangaribuan, SH, LL.M, yang diwakili oleh Wakil Ketua DPN Dr. Burhan Sidabariba, SH, MH, Ketua DPC Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga, SH, MH.

Kemudian, Bendahara DPC Peradi Medan Jimmy Albertinus, SH, MH, dan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Dharmawangsa Dr. Ariman Sitompul, SH, MH, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Dr. Azmiati Zuliah, SH, MH.

“Dalam PKPA ini, peserta akan mendapatkan sejumlah materi di antaranya mencakup materi hukum acara, kode etik advokat, teknik litigasi, hingga praktik peradilan untuk bekal keilmuan dan keterampilan praktis sebelum memasuki dunia profesi hukum secara resmi,” tuturnya.

Ketua DPC Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga menyampaikan PKPA ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pelatihan teknis, tetapi juga untuk membentuk karakter dan integritas para calon advokat.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh,” pesan Dwi Ngai.

Melalui PKPA ini, imbuh Dwi, DPC Peradi Medan ingin menciptakan calon-calon advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan.

“PKPA ini merupakan bagian dari komitmen DPC Peradi Medan menjadikan para peserta yang berlatang belakang sarjana fakultas lulusan hukum menjadi advokat yang profesional dan berintegritas,” tegas Dwi.

Pihaknya berharap para peserta bisa memanfaatkan momen PKPA ini untuk menggali ilmu sebanyak-banyaknya, karena ini merupakan bekal penting sebelum nantinya mereka menjalani ujian profesi advokat dan praktek di lapangan.

“Peradi Kota Medan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan profesi, guna mendukung terciptanya sistem peradilan yang adil dan berkeadaban,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Dr. Burhan Sidabariba yang hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA bersama dengan Universitas Dharmawangsa sudah berulang kali digelar oleh Peradi Medan.

“Saya berharap para peserta PKPA, jangan hanya berhenti di sini. Advokat adalah penegak hukum yang dapat beracara dimana saja. Kita harus melengkapi diri kita. Karena advokat ini lebih luas, lebih cerdas,” jelasnya.

Dr. Azmiati Zuliah, SH, MH, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa mengucapkan selamat dan sukses kepada para peserta yang mengikuti PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Medan dibawah kepemimpinan Dwi Ngai Sinaga.

“Selamat mengikuti PKPA ini, semoga Kedepannya menjadi advokat yang handal dan nantinya bisa memberikan pembelaan dan pendampingan hukum bagi pencari keadilan. Jadikan lah pengacara ini menjadi pekerjaan yang mulia,” tandas Azmiati.

Reporter : Jepri Zebua

MISI GENCAR PELANCONGAN TOURISM, MALAYSIA TEMBUSI EMPAT BANDAR UTAMA DI INDONESIA

mimbarumum.co.id – Tourism Malaysia menganjurkan Misi Galakan Pelancongan ke empat bandar utama di Indonesia yaitu Medan, Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya bermula 10 hingga 18 April 2025.

Misi Galakan Pelancongan kali ini disertai oleh 36 pemain industri yang terdiri daripada syarikat pengendali pelancongan, pengusaha produk pelancongan, MM2H, syarikat penerbangan dan pengusaha hotel dari Malaysia yang akan dipertemukan dengan penggiat industri pelancongan dari Indonesia bagi memperkukuh kerjasama antara kedua-dua negara dalam industri ini.

Inisiatif strategis ini dilaksanakan seiring dengan pelancaran kempen Melawat Malaysia 2026 (VM2026) serta sokongan ke arah merealisasikan Tahun Melawat IMT-GT 2023-2025 bagi mempromosikan wilayah serantau sebagai destinasi pelancongan tunggal.

YBhg. Dato’ Yeoh Soon Hin, Timbalan Pengerusi Tourism Malaysia berkata, “Pasaran Indonesia kekal sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang tersenarai dalam lima pasaran utama penyumbang tertinggi ketibaan pelawat ke Malaysia. Misi ini perlu dimanfaatkan sebaiknya bertepatan kepengerusan ASEAN 2025 oleh Malaysia.”

Misi ini turut melibatkan penganjuran seminar dan sesi business-to-business (B2B) bersama persatuan pelancongan utama Indonesia seperti Asosiasi Travel Agen Indonesia (ASTINDO), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), serta Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) dengan memperkenalkan kepelbagaian tawaran pelancongan ke Malaysia.

Selain menjadi semangkin kuat menarik lebih ramai pelawat dari Indonesia ke Malaysia, program ini juga mengukuhkan manfaat ekonomi jangka panjang bagi sektor pelancongan kedua-dua negara.

Selain itu, Tourism Malaysia juga akan mengadakan pertemuan dengan penggiat industri pelancongan utama Indonesia, termasuk syarikat penerbangan dan Online Travel Agencies (OTA) seperti Tiket.com dan Traveloka.

Selain itu, Batik Air juga menawarkan diskon khas kepada pelancong Indonesia yang datang ke ibu negara untuk tujuan perubatan.

Dalam mempromosikan warisan budaya Malaysia, Kumpulan Marriot Bonvoy turut serta bersama Tourism Malaysia mengadakan promosi kebudayaan dan kuliner dengan membawa delapan orang chef mereka dari Malaysia ke empat hotel rangkaian tempatan iaitu JW Marriott Medan, Yogyakarta Marriot, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan dan Sheraton Surabaya berskaitan misi ini bagi memperkenalkan makanan Malaysia yang enak lagi unik.

Jumlah ketibaan pelawat Indonesia ke Malaysia seramai pada tahun 2024 adalah 4,145,127 orang peningkatan sebanyak 19.1% berbanding tahun 2023 dan 6.8% berbanding 2019. Sehingga Mac 2025, terdapat 580 penerbangan mingguan dari Indonesia ke Malaysia dengan 106,134 tempat duduk tersedia setiap pekan.

Reporter: Rizanul Arifin

Forwakum Sumut Kecam Teror Molotov Terrhadap Rumah Wartawan di Langkat

0

mimbarumum.co.id – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara mengecam keras aksi teror terhadap Joko Purnomo, wartawan media siber yang rumahnya dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (11/4/2025) dini hari.

Aksi ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang akhir-akhir ini kembali menjadi tren mengkhawatirkan di Indonesia.

Ketua Forwakum Aris Rinaldi Nasution, SH menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan bukan kasus baru. Sebelumnya, kantor redaksi Tempo diteror, dan baru-baru ini sejumlah wartawan juga diintimidasi saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Medan.

“Kami melihat ini sebagai pola yang berulang. Ketika jurnalis mulai menyentuh kepentingan-kepentingan tertentu, teror dan intimidasi muncul. Ini harus dihentikan,” kata Aris, didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Zulfadly Siregar.

Dalam kasus Joko Purnomo, teror terjadi di kediamannya di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 01.45 WIB.

Joko dan istrinya terbangun setelah mendengar suara kaca pecah dan mendapati api menyala di rumah mereka. Gorden kamar anak mereka hangus terbakar, dan di lokasi ditemukan pecahan botol serta kain dengan bau bahan bakar, yang diduga kuat sebagai bom molotov.

Joko menduga aksi ini berkaitan dengan aktivitas investigasinya terhadap peredaran narkoba di Langkat yang selama ini meresahkan warga.

“Saya tidak menuduh siapa pun, tapi saya sadar investigasi ini menyentuh kepentingan pihak tertentu,” ungkap Joko.

Ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan dengan Nomor: STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Namun hingga kini, belum ada kejelasan soal pelaku.

Forwakum mendesak agar Kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. “Jika tidak ada ketegasan hukum, maka kekerasan terhadap jurnalis akan dianggap wajar. Ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tapi terhadap demokrasi dan hak masyarakat memperoleh informasi,” ujar Aris.

Berdasarkan catatan Forwakum Sumut, kekerasan terhadap wartawan di Indonesia terus terjadi setiap tahun, namun hanya sebagian kecil yang diproses hingga ke pengadilan.

“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3), menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis,” tegas Aris.

Reporter : Jepri Zebua

Bupati Langkat Syah Afandin Tegaskan Komitmen Visi-Misi 2025-2029, Yang Tidak Sejalan Silahkan Mundur

0

mimbarumum.co.id-Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan pentingnya dukungan penuh seluruh perangkat daerah dan stakeholder dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2025-2029.

Hal ini disampaikannya saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD yang digelar di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (10/4/2025) pagi.

Forum yang mengusung tema “Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan” ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, Ketua dan anggota DPRD Langkat, Forkopimda, Sekdakab, para Kepala OPD, akademisi, organisasi masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menegaskan bahwa dokumen RPJMD bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman utama arah pembangunan lima tahun ke depan. Ia meminta seluruh pejabat dan pihak terkait untuk memberikan masukan yang konstruktif demi menghasilkan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Forum ini sangat strategis untuk menyerap aspirasi dan membangun sinergi antar elemen daerah. Saya ingin RPJMD ini menjadi dokumen hidup yang tidak hanya indah di atas kertas, tapi benar-benar dilaksanakan untuk kebaikan masyarakat Langkat,” tegas Syah Afandin.

Lebih lanjut, Bupati Langkat juga menekankan bahwa dirinya tidak menginginkan ada pejabat yang bekerja setengah hati dalam mendukung visi dan misinya. “Saya minta semua kepala perangkat daerah dan pejabat yang tidak satu visi dengan saya, lebih baik mundur. Saya ingin tim yang solid, satu frekuensi dalam membangun Langkat,” ujarnya tegas, mengutip pernyataannya yang sebelumnya juga disampaikan dalam pemberitaan Antara Sumut.

Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Langkat, Rina Wahyuni Marpaung, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam bentuk strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan perangkat daerah selama lima tahun.

“Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dari seluruh stakeholder terhadap prioritas pembangunan. Dengan adanya partisipasi dari semua pihak, maka diharapkan lahir dokumen perencanaan yang berkualitas dan aplikatif,” ujar Rina.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Langkat ingin memastikan bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan benar-benar berakar dari kebutuhan riil masyarakat, sekaligus menjaga kesinambungan dengan prinsip keberlanjutan dan nilai-nilai religius yang menjadi ciri khas daerah ini.

Bupati Syah Afandin pun menutup sambutannya dengan harapan besar, “RPJMD ini harus menjadi kompas bagi kita semua dalam membangun Langkat yang lebih baik. Mari kita jalani proses ini dengan sungguh-sungguh demi Langkat yang lebih maju, sehat, sejahtera, religius dan Berkelanjutan”, tegasnya.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Bupati Langkat Syah Afandin Gelar Halal Bihalal, Momen Berbagi dan Perkuat Kebersamaan

0

mimbarumum.co.id-Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti menggelar acara Silaturahmi Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H/2025 M sebagai momen berbagi, mempererat sinergi dan kebersamaan antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Langkat. Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini dilaksanakan di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Selasa (8/4/2025) mulai pukul 10.30 WIB.

Mengusung Tema Bupati Langkat Jadikan Halal bi Halal untuk Saling Berbagi, acara ini dihadiri lebih dari 2.000 orang tamu dari berbagai eleman masyarakat, termasuk Forkopimda, ASN, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum. Para tamu disambut langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Langkat dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H kepada seluruh hadirin dan mengajak untuk menjadikan momentum ini sebagai titik awal mempererat ukhuwah, meningkatkan pelayanan, dan memperkuat sinergi pembangunan di Langkat.

“Melalui Halal Bihalal ini, kita tidak hanya saling memaafkan, tetapi juga saling berbagi. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat hubungan emosional antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Bang Ondim.

Ia juga menyambut kehadiran Anggota DPR RI Dapil III Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, H. Sugiat Santoso, sebagai bentuk dukungan nyata dari pusat untuk pembangunan daerah.

“Selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Sugiat Santoso. Sinergi antara pusat dan daerah sangat penting. Kehadiran beliau adalah semangat baru untuk percepatan pembangunan Langkat yang lebih baik dan merata,” ungkap Bang Ondim.

Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti turut menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sebagai fondasi membangun Langkat yang religius, harmonis, dan berdaya saing.

Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam berbagi kebahagiaan di Hari Raya, Bupati dan Wakil Bupati Langkat menyerahkan sebanyak 150 paket sembako kepada anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Bantuan tersebut terdiri dari beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kg, dan satu bungkus biskuit.

“Kami ingin semua merasakan kebahagiaan Idul Fitri, tidak hanya dalam doa dan silaturahmi, tetapi juga melalui aksi nyata berbagi kepada sesama,” ujar Bupati.

Sementara itu, H. Sugiat Santoso menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung berbagai program pembangunan.

“Kami siap mendukung penuh program-program Pemkab Langkat, terutama yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Bang Ondim dan Kak Tiorita memiliki semangat membangun yang luar biasa,” tegas Sugiat.

Acara yang berlangsung penuh kekhidmatan ini juga diisi dengan tausyiah agama oleh Al-Ustadz Prof. Dr. H. Muhammad Sykri Albani Nasution, dilanjutkan dengan doa bersama dan ramah tamah yang mencerminkan eratnya hubungan antara pemerintah dan masyarakat Langkat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, MSi, Pabung Kodim 0203/LKT Mayor Hasanuddin Batubara, perwakilan Kejari Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Langkat, Ketua TP PKK Langkat, dan Ketua DWP Langkat.

Dengan semangat saling berbagi dan mempererat tali silaturahmi, Bupati Langkat H. Syah Afandin berharap acara Halal Bihalal ini menjadi pijakan kuat untuk terus membangun Langkat yang semakin maju, sejahtera, dan religius.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Gerebek Sarang Narkoba di Belawan, Polisi Diserang OTK, 3 Orang Berhasil Diamankan

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Rabu malam (9/4/2025) malam.

Tiga pelaku diamankan, sementara dua lainnya kabur setelah Sekelompok Orang Tak Kenal (OTK) melakukan penyerangan dan membakar dua unit sepeda motor milik personel.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, mulanya personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi masyarakat yang resah karena di Bagan Deli sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Petugas bergerak melakukan penggerebekan dan ketika itu berhasil mengamankan 5 orang pelaku narkoba,” sebut Kombes Ferry, Kamis (10/4/2025).

Namun, ketika kelima terduga pelaku narkoba tersebut hendak diamankan ke komando, sekelompok OTK menghalangi dan melakukan penyerangan. “Anggota kita di lapangan dilempari OTK,” kata Ferry.

Menurut Kombes Ferry, dalam penggerebekan itu OTK tersebut meminta kepada polisi agar membebaskan dua dari lima pelaku narkoba, inisial I dan T.

Akibat situasi yang memanas dan jumlah personel terbatas, dua pelaku atas nama Tami dan Ismail terpaksa dilepaskan.

“Dengan terpaksa I dan T dibebaskan,” ucap Kombes Ferry .

Setelah bantuan personel datang, sambung Ferry, selanjutnya petugas menggelandang tiga pelaku narkoba lainnya, yakni D, AS dan WK ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan berikut sejumlah barang bukti narkoba.

Saat ini, lanjutnya, petugas tengah memburu I dan T, juga pelaku penyerangan serta pembakaran sepeda motor petugas.

Kombes Ferry mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendukung tugas kepolisian dalam memberantas pelaku tindak kejahatan, baik Kriminalitas maupun narkoba.

Reporter: Jafar Sidik

Disdukcapil Medan Wajib Mengurus Adminduk Warga Unregister, Edi Saputra : Kadis Jangan Melanggar Perda

0

mimbarumum.co.id- Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wajib mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang belum terdaftar (nol data atau unregister). Karena tugas pokok Disdukcapil adalah mencatat dan mengelola data kependudukan.

Hal itu sampaikan Edi Saputra kepada wartawan di Medan, Rabu (9/4/2025) menyikapi adanya informasi dari warga bahwa Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar telah memberi keterangan bahwa untuk tidak menerima pengurusan adminduk warga yang unregister atau nol.data. Sehingga warga yang tidak memiliki data kesulitan dalam pengurusan adminduk.

Padahal, lanjut Edi Saputra, Disdukcapil memiliki tugas pokok untuk mencatat dan mengelola data kependudukan, termasuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang terdaftar.
“Administrasi kependudukan yang akurat sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti penerbitan dokumen kependudukan yakni KTP, KK,Akte Kelahiran, dan lainnya. Hal ini juga untuk pelaksanaan pemilu, penyaluran bantuan sosial, dan perencanaan pembangunan,”papar Edi Saputra.

Edi Saputra menjelaskan, jika warga yang belum terdaftar dalam adminduk (nol data atau unregister) tidak memiliki akses ke layanan publik yang membutuhkan identitas resmi, maka Disdukcapil harus membantu dalam pengurusannya. *Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mendata dan mengurus warga yang belum terdaftar, termasuk melakukan pendataan lapangan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran,”katanya.

Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada Kepala Disdukcapil Kota Medan agar tidak membuat pernyataan atau keterangan yang meresahkan warga dalam pengurusan adminduk. Edi Saputra meminta Dinas Pendudukan Catatan Sipil segera memenuhi kewajibannya kembali untuk menerbitkan dokumen kependudukan kepada masyarakat, baik yang tidak memiliki data atau unregister

“Sebab dalam pengurusan adminduk ini juga telah dikuatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tercantum dalam Pasal 101 diantaranya berbunyi bahwa pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Begitu juga dikuatkan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021, telah diatur tugas Disdukcapil dalam pengurusan adminduk setiap warga masyarakat,”katanya.

Reporter: Djamaluddin

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol Ramli Sembiring

mimbarumum.co.id – Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring dari Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Nasution meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pemerasan.

“Dalam sidang agenda pembacaan surat permohonan ini, intinya kita meminta agar hakim membatalkan status tersangka Ramli Sembiring,” kata Irwansyah Nasution di PN Medan, Kamis (10/4/2025).

Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Penyidikan dalam perkara ini terlalu cepat, cacat prosedural, dan tanpa pemeriksaan layak terhadap klien kami. Bahkan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka pun belum pernah diperlihatkan,” tegas Irwansyah.

Kemudian, proses penanganan kasus ini terlalu cepat dan tidak wajar. Dari laporan polisi terhadap Ramli Sembiring dibuat pada 3 Februari 2025, namun hanya satu hari setelah itu, yaitu pada 4 Februari 2025, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Artinya, perkara ini langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan yang seharusnya mendahului,” ujarnya

Padahal, sebagaimana diatur dalam KUHAP, proses hukum dimulai dari penyelidikan, dilanjutkan ke penyidikan, kemudian penuntutan, dan baru masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.

“Langsung naik sidik tanpa proses lidik yang memadai adalah kejanggalan pertama dan merupakan pelanggaran terhadap asas due process of law,” terang Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan proses penyidikan, klien kami tidak pernah diperiksa dengan layak.

Bahkan bila dianggap diperiksa, itu hanya dilakukan secara singkat, dengan 3 atau 4 pertanyaan, dalam kondisi klien kami yang sakit, tertekan secara psikologis, dan mengalami depresi.

“Kondisi seperti ini jelas tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Tak hanya itu, sampai saat ini, penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti yang mendasari penetapan klien kami sebagai tersangka.

Padahal, kata dia, dalam prinsip peradilan yang adil, tersangka berhak mengetahui, memeriksa, dan menguji semua alat bukti yang digunakan terhadap dirinya.

“Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami peroleh dari klien kami, penyidik menetapkan status tersangka hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Propam,” bilangnya.

Ia menyampaikan bahwa perkara yang berada di wilayah Propam tidak bisa serta merta dijadikan dasar dalam proses hukum di Kortas Tipikor. Ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dan prosedur hukum.

“Seharusnya penyidik periksa ulang dong, dan perlihatkan barang buktinya,” sebut Irwansyah.

Dia juga menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah ditangkap tangan (OTT), baik oleh KPK maupun oleh Kortas Tipikor.

“Namun, klien kami dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp4,7 miliar. Jika memang ada bukti atas tuduhan tersebut, tunjukkan dan buktikan secara terbuka kepada kami dan di persidangan,” imbuhnya.

Melalui permohonan praperadilan ini, pihaknya ingin menguji legalitas dan kualitas alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Ramli Sembiring sebagai tersangka.

“Kami juga memohon kepada hakim untuk bersikap objektif, berpijak pada hukum yang berlaku (KUHAP), serta tidak terpengaruh oleh intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kebenaran,” tuturnya.

Sebelumnya Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon dihadiri pihak Bareskrim Polri dan Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon I dan termohon II, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Irwansyah Nasution meminta agar hakim yang menyidangkan mengabulkan permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

“Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon I dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua