Beranda blog Halaman 1367

Praktisi Pendidikan Apresiasi Kejari Medan Tuntut 7,5 Tahun Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 8

mimbarumum.co.id – Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap eks Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan (53) terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS mendapat apresiasi dari Akademis Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr. Dionisius Sihombing, M.Si.

Menurutnya, tuntutan pidana penjara 7 tahun 6 bulan tersebut sudah membuat efek jerah bagi terdakwa. Ia mengatakan Kejari Medan sudah menemukan bukti-bukti yang sangat cukup untuk menjerat terdakwa.

“Kita sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Medan yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Hal ini membuktikan bahwa adanya penegakan hukum tentang penyalahgunaan dana negara di lembaga pendidikan,” kata Praktisi Pendidikan Dionisius kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Ia mengatakan perkara yang menjerat Eks Kepala SMAN 8 Medan tersebut, suatu pertanda bahwa lembaga pendidikan, sekolah-sekolah turut terlibat dalam masalah tindak pidana korupsi.

“Ini menjadi catatan merah bagi pendidikan, artinya kalau lembaga pendidikan ingin menyuarakan nilai-nilai karakter, kebenaran di lembaga pendidikan, maka lembaga pendidikan itu harus disikapi, diatasi persoalan korupsi,” ujar Dosen Unimed ini.

Dirinya menyebut, perkara yang menjerat terdakwa, patut kita prihatin dan kita berharap semua kepala sekolah yang ada di Sumatera Utara supaya belajar dari peristiwa ini, menggunakan dana negara itu untuk kepentingan yang diperuntukkan sesuai Undang-undang, untuk digunakan memajukan pendidikan, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Ketua Lembaga Konsultan Pendidikan Citra Sumut ini berharap dari perkara yang menjerat Eks Kepala SMAN 8 Medan menjadi catatan penting yang harus direfleksikan bagi sekolah-sekolah yang menerima dana BOS supaya dana BOS itu digunakan sesuai diperuntukkan yang diatur dalam Juknis yakni peraturan yang sah.

“Kita berharap kedepannya, para Kepala Sekolah di Sumut dapat mempergunakan dana BOS dengan semestinya, bukan masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.

Hal itu berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Dana BOS di dua TA tersebut, terdakwa selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2017-2018 membentuk Tim Dana BOS. Namun tim dimaksud, tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.

Sehingga, Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Reporter : R/ Jepri Zebua

Pemkab Sergai Fokus Pembangunan Jalan

0

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai menetapkan rencana kerja pembangunan yang akan memfokuskan pada pembangunan jalan. 

Paparan tentang rencana kerja itu berlangsung pada Selasa (7/6/2022 di ruang rapat Bupati Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah.

Hadir Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP.

Turut juga Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD terkait.

Bupati yang akrab dengan panggilan Bang Wiwiek itu  meminta agar semua pekerjaan pembangunan harus seturut dan berdasarkan dengan RKPD Kabupaten Sergai.

Darma Wijaya juga berharap kepada OPD terkait dapat merealisasikan target pembangunan infrastruktur, khususnya fasilitas jalan di Sergai bisa tercapai pada tahun 2024.

“Ketika melakukan pembangunan jalan, bangunan pondasi harus diperhatikan karena banyak juga kendaraan yang lewat melebihi tonase,” ucap Bupati.

Akibatnya, katanya jalan yang sudah terbangun jadi cepat rusak.

Jalan Desa

Selanjutnya Bupati mendorong agar status jalan desa bisa meningkat menjadi jalan kabupaten agar Pemkab Sergai bisa terlibat langsung melakukan pembangunan.

“Mengingat desa mungkin akan mengalami kesulitan dana dalam proses pembangunan jalan beraspal,” ucapnya.

Bupati juga mendorong agar pihak pemerintah desa juga harus terlibat.

“Ajak desa untuk membangun jalan desanya dengan conblock, tentunya yang berkualitas, ” pintanya.

Selanjutnya, katanya Pemkab Sergai mengerjakan bagian hotmix-nya.

Bang Wiwiek mengatakan dengan cara itu maka antar jalan desa dan kabupaten terkoneksi infrastrukturnya.

“Juga terlihat bagaimana sinerginya berjalan dengan baik untuk mencapai kebaikan bersama,” ucap Bang Wiwiek lagi.

Jalan Kebun

Selain jalan desa, Bupati juga berkeinginan mengambilalih jalan perkebunan agar bisa menjadi jalan kabupaten.

Langkah itu menjadi pilihan, kata Bupati, karena selama ini ada desa yang terisolir akibat buruknya fasilitas jalan.

Dengan pengambilalihan ini, Darma Wijaya juga berharap infrastruktur jalan bisa terkoneksi dan bisa berdampak signifikan bagi masyarakat.

Sasar Jembatan dan Irigasi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sergai Johan Sinaga, SE, MAP, menyebut pihaknya akan semaksimal mungkin melaksanakan pembangunan ruas jalan yang tersebar di 17 kecamatan se-Sergai.

“Pembangunan dan perbaikan tidak hanya menyasar jalan saja, namun juga jembatan dan irigasi,” terang Johan.

Reporter : Ngatirin/rel

 

UIN Sumut Penyuluhan Literasi Media Bagi Siswa Nur Adia

mimbarumum.co.id – Puluhan siswa Yayasan Pendidikan Nur Adia terlihat antusias mendengar paparan Literasi Media yang digelar Program Studi Ilmu Komunikasi (Ikom) Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara di sekolah itu, Jalan Besar Tanjung Selamat, medio pekan lalu.

Paparan dari para narasumber cukup memberi pemahaman baik bagi 70 siswa bagaimana secara etika berliterasi di media, termasuk juga di media sosial yang semakin hari jauh dari etika agama dan UU ITE.

Dekan FIS UIN Sumut Dr Maraimbang MA ketika membuka kegiatan penyuluhan tersebut, berharap para siswa dapat secara cerdas dalam berliterasi di media sosial sehingga tidak menimbulkan efek buruk bagi siswa sendiri.

Ketua Yayasan Dr Adi Sucipto MAg juga berharap para siswa mengikuti penyuluhan literasi dengan baik sebagai penambah pengetahuan yang cukup bermanfaat sebagai bekal menghadapi problema di tengah-tengah ramainya pengguna media sosial.

“Saya juga berharap kiranya kerjasama seperti ini dapat berkesinambungan,” begitu kata Adi Sucipto.

Sementara, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Dr Muhammad Alfikri memberikan apresiasi yang tinggi buat siswa-siswi Sekolah Yayasan Pendidikan Nur Adia dalam mengikuti penyuluhan literasi Media.

“Semoga para siswa-siswi dapat mengikuti penyuluhan literasi media untuk mengetahui sejauhmana kemampuan berkarya di media cetak maupun media elektronik,” ucapnya, sembari menegaskan, disamping mengetahui kemampuan menggunakan media, siswa-siswi Yayasan Pendidikan Nur Adia juga harus mengetahui kode etik media dan UU ITE bermedia.

Putra Prof Dr H Ali Ya’kub Matondang itu juga berpesan, siswa-siswi Yayasan Nur Adia bisa melanjutkan ke Prodi Ikom FIS UIN Sumut, yang berdiri sejak tahun 2015.

“Harapan kita kedepannya, semoga bisa berdirinya Fakultas Ilmu Komunikasi UIN Sumut yang membuka 5 cabang Program Studi Ilmu Komunikasi seperti Prodi Humas, Prodi Jurnalistik, Prodi Hubungan Internasional, Prodi Broadcasting Perfilman dan Prodi Desain Grafis Animasi,” kata Alfikri didampingi Ketua Panitia Dr. Soliha Titin Sumanti.

Reporter : Ngatirin

Polisi Amankan Mortir Bom di Lokasi Pembangunan RS Columbia Medan

0

mimbarumum.co.id – Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan menerima informasi adanya dugaan penemuan bom jenis mortir di Jalan Letda Sudjono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Dugaan bom jenis mortir tersebut ditemukan tepat di lokasi Pembangunan RS Coloumbia. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Bambang, SH, MH.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Pawas Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Ahmad Albar bersama personil, Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono, SH, MH, dan Kabag OPS Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, menuju lokasi penemuan bom dan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” kata Iptu Bambang pada Rabu (8/6/2022).

“Menurut keterangan saksi, panggilan Ucok dan Samir, pekerja, penemuan bom jenis mortir tersebut ditemukan pada saat saksi sedang melakukan pengorekan tanah secara manual menggunakan cangkul,” lanjutnya.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan saksi bahwa ketika mencangkul mereka melihat adanya benda berwarna hitam dengan bentuk bom yang sudah berkarat menancap ke dalam tanah.

“Kemudian saksi melihat dan memegang bom tersebut dan meminta tolong kepada teman-temannya terkait penemuan bom tersebut,” ucap Iptu Bambang.

“Kemudian pengawas bangunan, saudara Novri, mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tambahnya.

Ia memaparkan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Tim JIBOM Sat BRIMOBDA Sumut untuk mengamankan Bom tersebut.

“Kemudian Tim JIBOM BRIMOBDA Sumut melakukan pengecekan penemuan Bom tersebut dan melakukan penyisiran mengantisipasi adanya penemuan Bom lainnya. Bom jenis mortir tersebut di bawa oleh Tim JIBOM BRIMOBDA Sumut untuk diamankan ke Mako Brimob Polda Sumut,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Penuhi Kebutuhan Darah bagi Penderita Kanker, Thalasemia dan HIV, YKI Sumut Gelar Donor Darah

0

mimbarumum.co.id – Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan donor darah, Rabu (8/6/2022) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan. Kegiatan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan darah penderita kanker, thalasemia dan HIV di Sumut.

Ketua YKI Sumut Nawal Lubis mengatakan, para penderita kanker, thalasemia HIV di Sumut cukup kesulitan memenuhi kebutuhan transfusi darah rutin. Salah satunya karena masih kurangnya keinginan masyarakat mendonorkan darahnya.

“Penderita kanker itu butuh transfusi darah satu hingga dua kali dalam seminggu, banyak yang kesulitan memenuhi kebutuhan rutin tersebut. Karena itu, darah dari pendonor sangat kita butuhkan saat ini,” kata Nawal Lubis yang juga merupakan Ketua TP PKK Sumut.

Nawal menjelaskan, donor darah akan memberikan kesehatan kepada pendonornya dan sangat dibutuhkan pasien-pasien kanker, thalasemia, HIV dan penyakit lainnya. “Jadi, tak ada ruginya mendonorkan darah, kita lebih sehat karena darah kita diproduksi lagi yang baru usai kita mendonorkan darah,” kata Nawal, yang juga ikut mendonorkan darahnya pada kesempatan ini.

Donor darah tersebut, kata Nawal, akan menjadi kegiatan rutin YKI untuk membantu kebutuhan darah di Sumut. Rata-rata PMI Sumut per bulan mampu mengumpulkan 4.000 kantong darah dua tahun terakhir, jumlah ini hanya mampu memenuhi kebutuhan Kota Medan saja.

Karena itu, Nawal berharap kegiatan serupa juga dilakukan organisasi-organisasi lain agar kebutuhan darah di Sumut terpenuhi. “Kita akan terus dorong ini agar menjadi kegiatan rutin, membantu PMI memenuhi kebutuhan darah Sumut,” ungkap Nawal dalam rilis.

Kegiatan donor darah ini disambut baik masyarakat. Sekitar 200 orang mendonorkan darahnya pada kesempatan ini. Ketua Panitia Siti Zahra mengatakan, awalnya mereka menargetkan 150 kantong darah.

“Kami sangat bersyukur karena melebihi target, ternyata cukup banyak masyarakat kita yang sadar pentingnya donor darah. Mudah-mudahan ini terus meningkat,” kata Zahra.

Kegiatan donor darah ini bekerja sama dengan dua organisasi perempuan yaitu Komunitas Perempuan Peduli Sumut (KPPSU) dan Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Sumut. Zahra berharap kegiatan ini bisa lebih besar lagi sehingga mampu mengumpulkan lebih banyak kantong darah. “Semoga kegiatan ini terus membesar, mendapatkan darah lebih banyak lagi,” kata Zahra, usai acara.

Reporter : Siti Amelia

 

Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

0

mimbarumum.co.id – Insiden di lalu lintas  menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Akibat dari insiden tersebut Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp 7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK. Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro dalam rilis.

Anggoro menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta.

Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.

“Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya,” ungkap Syamsuar.

Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh,” harap Wulan.

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua.

Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro.

Senada, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengimbau para pekerja dan pengusaha untuk berkolaborasi dan proaktif dalam kepesertaan Jamsostek.

“Ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh elemen pekerja mendapatkan perlindungan sehingga performa kerja meningkat, keluarga di rumah merasakan ketenangan, dan perusahaan tak terbebani apabila ada pekerjanya mengalami risiko kerja,” tutur Panji.

 

Reporter : Siti Amelia

Edy Rahmayadi Pastikan 3.802 Calon Jemaah Haji Asal Sumut Sehat dan Penuhi Persyaratan

mimbarumum.co.id – Sebanyak 3.802 calon jemaah haji (Calhaj) asal Sumatera Utara (Sumut) berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan seluruh Calhaj dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan.

“Insya Allah, 3.802 calon jemaah haji kita semua sehat dan memenuhi persyaratan, ” kata Gubernur Edy Rahmayadi usai acara Tepung Tawar Jemaah Haji asal Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (8/6/2022).

Mengenai pembatasan usia jemaah haji maksimal 65 tahun, yang merupakan kebijakan langsung dari Arab Saudi, menurut Edy, hal tersebut untuk kebaikan jemaah. Apalagi, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih.

“Haji itu undangan Allah, yang penting orang itu sudah niat, terus ada aturan orang itu tak berangkat, maka akan tetap mendapat pahala dari Allah SWT,” ucap Edy dalam rilis.

Selain itu, sewaktu acara tepung tawar, Edy juga mengisahkan pengalamannya yang sempat gagal dua kali ketika hendak melaksanakan ibadah haji. Namun akhirnya kesempatan naik haji datang dari tempat yang tidak diduganya.

Ia dibantu naik haji oleh Raja Salman pada tahun 2017. Sewaktu Ia bingung ingin menjadi Kasad atau pensiun dini dari TNI dan menjadi Gubernur Sumut, Edy memutuskan untuk meminta petunjuk kepada Allah di depan Ka’bah. Ia pun berdoa agar bisa naik haji. Lantas kesempatan naik haji datang dari Raja Salman.

Menurut Edy, ibadah haji adalah undangan dari Allah. “Saudara-saudara akan berangkat ke Tanah Suci, itu adalah undangan Allah, adalah kehendak Allah,” kata Edy.

Edy pun mengharapkan para jemaah haji Sumut yang berangkat ke Tanah Suci agar mendoakan Sumut bermartabat. “Minta doa untuk menjadikan Sumut bermartabat tidak yang lain lain, ” kata Edy usai acara.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Sumut Amri Siregar menyampaikan tidak ada jemaah yang memiliki risiko tinggi. Lantaran sudah ada pembatasan usia calon jemaah maksimal 65 tahun. “Kalau bicara risiko tinggi itu kalau masih ada yang 65 tahun ke atas, itu baru bicara risiko tinggi, ” kata Amri.

Selain itu, Amri menyebutkan kloter pertama yang berjumlah 393 orang akan berangkat pada 11 Juni 2022. Selanjutnya kloter kloter berikutnya akan diberangkatkan secara bertahap. Kini persiapan pihaknya sudah mencapai 90%. Di asrama haji, kata Amri, juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara umum.

Reporter : Siti Amelia

Kapolrestabes Medan Akan Pecat Oknum Polisi Pemasok Narkoba ke Hakim PN Rangkasbitung Banten

mimbarumum.co.id – Seorang Personel Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana, diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Banten.

Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengaku geram dengan tingkah anak buahnya itu.

Tak tanggung-tanggung, Valentino berjanji akan memecat Brigadir Wisnu Wardana jika memang terbukti jadi bandar ataupun pengedar.

Valentino pun tidak akan mentolerir anak buahnya yang menyeleweng.

“Intinya kami tidak akan mentolerir pelanggran anggota, terutama terkait masalah Narkoba baik pengguna apalagi terkait jaringan atau pengedar. Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan,” katanya pada Rabu (8/6/2022).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu-sabu ke hakim Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) sebanyak lima kali.

“Dia menerima upah atas pengiriman tersebut. Terakhir, dia mengirim sabu jenis Blue dan Blue ice kepada hakim Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) untuk dinikmati bareng-bareng,” ujar Kombes Valentino.

“Hasil lidik sementara dia yang mengirimkan sabu ke Banten sebanyak lima kali. Tetapi masih terus didalami,” lanjutnya.

Diterangkannya, saat ini polisi juga masih memburu bandar sabu yang disebut memberi barang haram kepada Brigadir Wisnu Wardana.

“Masih dikejar karena pengakuan menerima dari dia,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut menangkap Brigadir Wisnu Wardana di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat 3 Juni 2022 lalu.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya Yudi Rozadinata dan Danu Arman, Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.

Brigadir Wisnu Wardana yang merupakan personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut.

Saat ini Brigadir Wisnu Wardana ditahan di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Istri Para Kades di Sergai Belajar Publik Speaking

0

mimbarumum.co.idSejumlah kader penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang juga para istri Kepala Desa sekabupaten Sergai belajar menjadi pembicara di hadapan publik (publik speaking).

Kegiatan itu berlangsung pada Selasa (7/6/22) lalu di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Serdangbedagai (Sergai) di Kecamatan Sei Rampah. Bupati Sergai H. Darma Wijaya berkesempatan membuka acara tersebut.

Dalam arahannya, Bupati yang akrab dengan sapaan Bang Wiwiek itu mengatakan yang menjadi poin terpenting dalam melakukan public speaking adalah bagaimana seseorang dapat berbicara dengan baik dan terstruktur sehingga gagasan yang ingin disampaikan dapat dengan mudah dipahami banyak orang.

“Selain mengandalkan cara berkomunikasi, skill ini juga perlu dibarengi dengan keyakinan diri dengan kadar yang pas,” ucapnya di hadapan Ketua TP PKK Sergai Ny. Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya.

Hadir juga Ketua GOPTKI Ny. Aini Zetara Adlin Tambunan, Ketua DWP Ny. Uke Retno Faisal Hasrimy, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, Kadis PMD Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, Narasumber serta para Kader PKK Kecamatan se-Kabupaten Sergai.

Pembawaan yang baik, kata Bupati dapat membantu audien merasa nyaman ketika pembicara sedang menyampaikan sesuatu. “Dari rasa percaya diri ini juga akan menggiring speaker atau pembicara memiliki body language yang tepat,” katanya.

Bupati Mengaku Sempat Grogi

Pada bagian laian sambutannya, Bupati Darma Wijaya berbagi cerita tentang pengalaman sewaktu masih menjabat sebagai Wakil Bupati. Ia mengaku sempat grogi untuk berbicara di depan umum, namun karena terus berlatih dan bertanya khususnya kepada istri dan mendapat banyak masukan.

“Selain itu dengan seringnya berbicara di depan umum tentu akan mengasah kemampuan kita berbicara sehingga tidak merasa grogi dan gugup lagi,” ungkapnya.

Bang Wiwiek berharap para Ketua PKK Desa dapat mengimplementasikan ilmu yang mereka peroleh untuk membantu tugas para suami (Kepala Desa) dalam memajukan desa dan mewujudkan Kabupaten Sergai yang Maju Terus.

Sementara itu, Ketua TP PKK Sergai Ny Hj Rosmaida Darma Wijaya menyebutkan para Ketua PKK Desa yang merupakan isri dari Kepala Desa harus mampu menyampaikan setiap program pemerintahan desa dan kabupaten kepada masyarakat dengan bahasa yang baik.

“Saya berharap  para peserta dapat menyerap ilmu dan menerapkan di masyarakat. Kemudian berani berbicara di depan umum dan membantu tugas para suami di desa masing-masing,” harapnya.

Reporter : Ngatirin/rel

Kapolrestabes Medan Dilapor ke Mabes Polri atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kasat Reskrim Kompol M Firdaus dan sejumlah penyidik, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang dilaporkan Jong Nam Liong.

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan ditandatangani Kapolrestabes Medan KBP VALENTINO ALFA TATAREDA SH, SIK sesuai Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim pada Tanggal 21 April 2022 terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan SH dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice.

“Dalam SP3 itu menyebutkan bahwasanya tersangka Notaris Fujianto Ngariawan SH yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dihentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice (RJ) tanpa pemulihan dengan cara perdamaian,” ungkap Tim Kuasa Hukum Jong Nam Liong, Dr. Longser Sihombing, SH, MH , dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (08/06/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, kliennya melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda pada Selasa tgl 18 Mei 2022.

“Dalam laporan tersebut kami juga melampirkan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2752/V/2022/Bagyanduan, Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2753/V/2022/Bagyanduan, Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2754/V/2022/Bagyanduan, Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2755/V/2022/Bagyanduan,” ungkap Longser.

Atas hal itu, lanjutnya, pelapor merasa keberatan atas surat SP3 tersebut dengan alasan, sesuai fakta-fakta hukum yang telah diserahkan secara berulang yaitu surat-surat terdahulu bahwa Proses Penyidikan dan pelimpahan Berkas Perkara dari Penyidik kepada JPU Kejari Medan dan DPO tersangka Lim Soen Liong alias Edi dan Notaris Fujiyanto Ngariawan SH.

“Sangat banyak kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang, serta diskriminatif oleh oknum-oknum Penyidik, yang sangat bertentangan dengan Tupoksi, SOP. Padahal ditinjau dari aspek pembuktian kasus sebenarnya sangat mudah, sebab alamat saksi dan tersangka lengkap,” ungkap Longser lagi.

Menurutnya, korban merasa didiskriminatif. Penyidik dan atasan Penyidik (Kapolrestabes Medan) dengan berbagai cara diduga bersikap berpihak kepada para tersangka. Padahal sejak dilakukan penyelidikan pada tanggal 5 Mei 2020, status Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan. Namun, Penyidik tidak menerbitkan dan tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Medan.

“SPDP Nomor : B/1337/IX/RES.1.9/2020/Reskrim Tanggal 11 September 2020 ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK SH kepada Kajari Medan, tersangka atas nama David Putranegoro alias Lim Kwek Liong, Lim Soen Liong alias Edi, serta Notaris Fujianto Ngariawan SH. Kemudian pada 11 September 2020, Penyidik telah melakukan Penjemputan Paksa terhadap Notaris Fujianto untuk pemeriksaan dan malamnya Penyidik melakukan penyitaan barang bukti asli Minuta Akta Nomor 8 tgl 21 Juli 2008 dan buku besar Registrasi Akta di Kantor Notaris Jalan Sei Kera Nomor 3 Medan yang dibuat oleh Notaris Fujianto,” urai Longser.

Lebih lanjut Lonsrer menyebutkan, objek permasalah utama adalah lahirnya akte No. 8 Tanggal 21 Juli Tahun 2008 tentang perjanjian kesepakatan bersama, yaitu orang tua korban pada saat itu sedang berada di RS Singapura dan didampingi 8 orang anak-anaknya yang nama-namanya masuk di dalam akte tersebut.

“Permasalahannya adalah objek perkara akte tersebut yang tidak memenuhi syarat formil dan materil. Formilnya, bahwa mereka delapan orang itu tidak benar berada di kantor notaris. Karena saat itu sedang menjenguk orangtuanya di rumah sakit. Dan itu mutlak dibuktikan dengan paspornya. Jadi di sini kami lihat penyidik melakukan keberpihakan kepada tersangka. Dan terkait kasus ini, berulangkali kami Surati Kapolri, Kapolda Sumut dan instansi terkait. Setelah pada 11 September tidak ada perkembangan tersangka, siapa dan bagaimana proses tersangka. Padahal seharusnya Penyidik melaporkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” urai Longser.

Ia juga menambahkan, pemanggilan tersangka Fujiyanto Ngariawan, Lim Soen Liong alias Edi dilakukan setelah hadirnya Tim Riksus Irwasum Mabes Polri Tanggal 7 dan 8 September 2021 dan diduga dengan sengaja dilakukan untuk upaya paksa secara maksimal. Sehingga terlihat ada ketidaktransparanan dalam penanganannya.

“Kami juga telah menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri, agar dilakukan investigasi audit secara transparansi sesuai visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan memohon maaf jika perkara ini tidak dilakukan secara transparansi. Pihak korban akan menggunakan hak-hak hukumnya juga berencana yang berencana dalam waktu yg seseger mungkin menggelar unjukrasa damai di Mabes Polri dan Istana Presiden dan Depkumham RI terkait Sidang Lanjutan Notaris FN , Lonser, mengakhiri.

Reporter : Jafar Sidik