mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (19/4/2025) siang. Edi Saputra mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga dokumen adminduk yang dimiliki.
“Dengarkan ya bapak-ibu, berhati-hati dalam mengumbar atau memperlihatkan berkas adminduk seperti Kartu Keluarga, dan KTP-nya. Sebab saat ini sangat rawan kasus penipuan dan tindakan kejahatan menggunakan data orang lain,” kata Edi Saputra yang juga Bendahara Fraksi PAN DPRD Medan.
Seperti, lanjut Edi Saputra, adminduk tersebut bisa saja dipergunakan untuk data pinjaman online atau tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, Edi Saputra kembali mewanti-wanti kalangan masyarakat Kota Medan terhadap bahaya yang mengintai ketika menggunggah atau memperlihatkan dokumen adminduk, seperti di dunia maya.
Menurutnya, foto berisi dokumen pribadi adminduk itu bakal rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki niat jahat. “Sebab saat ini maraknya fenomena orang melakukan atau memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, misalnya di dunia maya,”katanya.
Edi menjelaskan, ketika dokumen adminduk warga tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka masyarakat sendiri yang bakal dirugikan. Untuk itu, Edi Saputra pada kesempatan itu mengakui bahwa saat ini belum semua warga paham pentingnya melindungi data pribadi atau dokumen adminduk.
Sebelumnya Edi Saputra juga menyampaikan keprihatinannya bahwa masyarakat masih banyak tidak peduli dalam pengurusan adminduk. Padahal hal ini sangat penting sebagai dokumen resmi dan mendasar dari pemerintah untuk keperluan administrasi lainnya.
“Jangan begitu ada urusan baru diurus
Seperti saat mau masuk sekolah, sakit hingga pengurusan pengalihan surat ahli waris, maupun urusan lainnya,”beber Edi Saputra.
“Seperti saat anaknya sakit baru sibuk mengurus adminduk untuk urus BPJS Kesehatan. Padahal dalam pengurusan BPJS Kesehatan ini biasanya tidak bisa langsung aktif dipergunakan kartunya,”imbuhnya.
Selanjutnya dalam paparannya, Edi Saputra juga mengingatkan masyarakat agar jangan menunda-nunda pengurusan akte lahir anak. “Sebaiknya begitu lahir langsung diurus, agar bisa segera dimasukkan kedalam Kartu Keluarga,”katanya.
Sosialisasi Perda dihadiri Kepala Lingkungan 12, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Yusril tersebut juga diisi tanya jawab warga dari Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas. Edi Saputra juga menyampaikan Posko Rumah Peduli yang didirikannya senantiasa menerima pengurusan adminduk warga tanpa dipungut biaya atau nol rupiah. Seperti pengurusan Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran, BPJS Kesehatan, Akte Pernikahan, Surat Pindah Domisili hingga lainnya.
Reporter: djamaluddin