SAPMA IPK Sumut Minta Pemko Medan Tegas Soal Aturan Parkir
mimbarumum.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya Provinsi Sumatera Utara (DPD SAPMA IPK SUMUT) akan melalukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) tentang keluhan masyarakat soal aturan parkir yang tidak jelas bagaimana rimbanya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DPD SAPMA IPK Sumut Richardo Hutagalung SE kepada media pada Kamis (17/4/25). SAPMA IPK Sumut meminta kepada Walikota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan agar memperjelas soal aturan parkir yang sesungguhnya dan jangan bentur kan masyarakat soal aturan parkir.
“Kami mewakili masyarakat meminta kepada bapak Rico Waas Walikota Medan yang baru dan Plt Kadishub Kota Medan agar memberi tanggapan yang sesungguhnya tentang parkir yang ada di Kota Medan, jangan laga masyarakat dengan program yang telah dibuat sebelumnya oleh mantan Walikota Medan”ungkap Richardo
Richardo menambahkan bahwa SAPMA IPK Sumut berjanji dalam waktu dekat akan siap turun melakukan aksi jika belum adanya tindakan lanjut soal aturan parkir yang masih membingungkan masyarakat Kota Medan.
“SAPMA IPK Sumut berjanji dalam waktu dekat akan siap turun melakukan aksi jika belum adanya tindakan lanjut soal aturan parkir yang masih membingungkan masyarakat Kota Medan”pungkas Chardo sapaan akrabnya.
Reporter: Djamaluddin
Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke 58 Kota Medan, Wali Kota Harap Penilaian Objektif
mimbarumum.co.id – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 58 tingkat kota Medan tahun 2025 hanya tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk melantik dewan pengawas dan dewan hakim.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik langsung seluruh dewan pengawas dan dewan hakim yang nantinya akan bertugas melakukan pengawasan dan penilaian, bertempat di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/4/2025).
Dalam pelantikan tersebut, Rico Waas berpesan agar dewan pengawas melakukan pengawasan dengan baik, dan kepada dewan hakim agar melakukan penilaian secara objektif.
“Meski ini hanya jabatan sementara, namun bila dikerjakan dengan niat yang baik, maka bapak dan ibu telah menjadi saksi kemajuan Islam di masa mendatang, menjadikan insan yang cinta Al-Qur’an,” kata Rico Waas.
Disampaikannya, keberadaan dewan pengawas dan dewan hakim di perhelatan MTQ menjadi variabel yang sangat penting. Sebab meskipun lokasi acara telah dipersiapkan dengan baik, namun bila tanpa kehadiran dewan pengawas dan dewan hakim maka pelaksanaan MTQ tidak akan dapat digelar.
“Dewan pengawas dan dewan hakim menjadi kunci dalam setiap pelaksanaan MTQ,” ujarnya.
Terlebih bilang Rico Waas, MTQ bukan hanya sekedar kegiatan rutin tahunan saja, akan tetapi sejatinya sebagai wadah mencetak orang-orang hebat yang mampu menginspirasi bagi orang lain untuk mencintai Islam.
“Maka dari itu mari kita bekerjasama semuanya untuk mensukseskan MTQ ke- 58, agar tercipta insan yang cinta Al-Qur’an demi Medan untuk semua,” harapnya.
Reporter : Jepri Zebua
SMKN 5 Medan Larang Siswa Kelas XII Aksi Coret Seragam
mimbarumum.co.id – SMK Negeri 5 Medan mengeluarkan larangan aksi coret seragam dan konvoi berkenderaan di jalan raya kepada semua siswa-siswi kelas XII usai menyelesaikan Asesmen Sekolah (AS) pengganti ujian akhir di sekolah.
Demikian diutarakan Kepala SMKN 5 Medan Drs Hidup Simanjuntak melalui
Wakasek Kurikulum Sariyati SPd usai meninjau AS disekolahnya menjawab media di Jalan Timor Medan, Selasa (15/4/2025).
Sariyati menjelaskan bahwa ujian akhir telah dimulai 14 sampai 21 April 2025 berjumlah 366 peserta itu terdiri dari empat kompetensi keahlian antara lain, teknik pemesinan, teknik kendaraan ringan, teknik instalasi, tenaga listrik dan desain pemodelan dan informasi bangunan.
Di hari kedua mata pelajaran yang diujikan adalah matematika dan bahasa Indonesia. “Semoga sampai asesmen selesai dan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Seperti harus menyelesaikan dulu seluruh proses pembelajaran mulai dari semester 1 sampai 6. Setelah itu nanti nilai terakhir ini juga nilai ujian sekolah ini juga menjadi pertimbangan yang menentukan apakah seorang siswa itu lulus atau tidak tergantung forum rapat seluruh guru-guru SMKN 5 Medan.
Kemudian siswa telah melaksanakan praktik kerja lapangan kemudian mengikuti seluruh tahapan ujian mulai dari ujian kompetensi keahlian (UKK) dan ujian sekolah dengan penilaian karakter.
SMKN 5 menyambut baik kebijakan Kemendikdasmen terkait program asesmen sekolah pengganti pelaksanaan ujian akhir tersebut.
“Kita siap mendukung program Kemendikdasmen itu akan akan melaksanakannya sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan,” ujarnya.
“Kami sangat bersyukur atas prestasi ini. Hal ini dapat diraih berkat kerja keras dan kolaborasi semua stakeholder, guru, orang tua, komite,” ucapnya.
Ia pun mengucapkan selamat dan sukses kepada siswa kami yang lulus SNBP dan teruslah berjuang bagi siswa SMKN 5 Medan yang akan mengikuti SNBT.
Ia berpesan kepada seluruh peserta didik kelas XII yang mengikuti ujian akhir agar menjaga kesehatan, tekun belajar dan bersungguh-sungguh menyelesaikan ujian akhir supaya mendapatkan hasil yang terbaik.
“Saya berharap semua peserta didik yang telah mengikuti ujian akhir bisa lulus dengan nilai terbaik. Bagi yang tidak lulus melalui jalur SNBP agar jangan putus asa tetap memotivasi diri bisa mengikuti SNBT. Kita akan memberikan surat keterangan yang mereka minta untuk melanjutkan PTN,” tambahnya.
Ia pun mengucapkan selamat dan sukses kepada siswa kami yang lulus SNBP berjumlah 98 orang dan teruslah berjuang bagi siswa-siswi lainnya yang akan mengikuti SNBT.
“Alhamdulillah, walaupun SMKN 5 adalah sekolah kejuruan namun banyak tamatan kita yang melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN). Mereka mempunyai keinginan yang kuat agar bisa kuliah di universitas terfavorit di tanah air,” paparnya.
Reporter : M Nasir
Peserta Asesmen SMKN 14 Medan Diimbau Sumbangkan Baju Seragam
mimbarumum.co.id – Peserta didik Asesmen Sekolah (AS) pengganti ujian akhir bagi siswa-siswi kelas XII SMK Negeri 14 Medan diimbau agar memberikan sumbangan baju seragam yang layak pakai kepada anak didik yang membutuhkan.
“Kita juga mengeluarkan surat edaran kepada orang tua/wali dan siswa-siswi larangan aksi coret seragam dan konvoi berkenderaan di jalan raya kepada semua siswa-siswi kelas XII usai menyelesaikan Asesmen Sekolah (AS) pengganti ujian akhir di sekolah,” ujarKepala SMK Negeri 14 Andriyanti Pasaribu SPd didampingi Wakasek Kurikulum Hamsa Aulia Pohan kepada media disela-sela peninjauan asesmen sekolahnya Jalan Karya Dalam Medan, Selasa (15/4/2025).
Andriyanti mengatakan, peserta berjumlah 466 siswa terdiri dari 11 kompetensi keahlian seperti Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB), Teknik Konstruksi dan Perumahan (TKP), Teknik Kenderaan Rungan (TKR), Teknik Sepeda Motor (TSM).
Kemudian, Teknik Bodi Kenderaan Ringan (TBKR), Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL), Teknik Pemesinan (TP), Teknik Elektronika Industri (TEI), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) dan Perhotelan (PH).
Ujian berlangsung 14 sampai 17 April dan susulan 21 April 2025 dengan 24 jumlah ruang. Mata pelajaran yang diujikan adalah Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.
Mata pelajaran pilihan seperti Produk Kreatif dan Kewirausahaan, Matematika, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan dan Kompetensi Keahlian. Jumlah peserta 1 ruang adalah 20 siswa diawasi oleh 2 orang pengawas.
Andriyanti mengimbau kepada peserta asesmen sekolah agar pada hari terakhir seluruh peserta wajib dijemput orang tua/wali. Hal ini bertujuan mengawasi semua peserta asesmen sekolah kelas XII agar tidak menggelar konvoi kenderaan dan aksi corat-coret seragam sekolah.
Di hari kedua mata pelajaran yang diujikan adalah matematika dan bahasa Indonesia. “Semoga sampai asesmen selesai dan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Seperti harus menyelesaikan dulu seluruh proses pembelajaran mulai dari semester 1 sampai 6. Setelah itu nanti nilai terakhir ini juga nilai ujian sekolah ini juga menjadi pertimbangan yang menentukan apakah seorang siswa itu lulus atau tidak tergantung forum rapat seluruh guru-guru SMKN 14.
“Kemudian siswa telah melaksanakan praktik kerja lapangan kemudian mengikuti seluruh tahapan ujian mulai dari ujian kompetensi keahlian (UKK) dan ujian sekolah dengan penilaian karakter,” terangnya.
Kasek menambahkan bahwa semua siswa-siswi SMKN 14 terlihat antusias mengikuti AS untuk meraih kelulusan tahun ajaran 2024/2025. Baik di hari pertama dan hari kedua AS berjalan lancar dan kondusif.
Dia juga bersyukur karena belum ditemukan kendala-kendala selama asesmen berlangsung lancar menggunakan HP android, semua siswa tidak mengalami kesulitan karena jaringan internet tanpa masalah.
Dikatakannya, melalui hasil rapat dewan guru setelah AS selesai dilaksanakan di sekolah. Syarat kelulusan penilaian semua peserta didik telah mengikuti dan menuntaskan kewajibannya menyelesaikan tugas akademik seluruh mata pelajaran dari kelas X sampai kelas XII.
“Nilainya harus bagus, telah menyelesaikan Uji Kompetensi Keterampilan (UKK) dan siswa yang bersangkutan harus memiliki
karakter yang berkelakuan baik. Kalau tahun lalu lulus ujian 100 persen dan berharap tahun ini juga demikian,” tambah Andriyanti.
Reporter : M Nasir
Penangkapan dan Penahanan Rahmadi Batal Demi Hukum, Ahli : Melanggar HAM
mimbarumum.co.id – Ahli hukum pidana Prof Dr. Jamin Ginting, SH, MH menyampaikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi, atas kasus dugaan tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.
“Jika se-seorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia),” kata Prof Jamin ketika dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/4/2025).
Prof Jamin menjelaskan bahwa setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan paksaan tidak sah sebagai alat bukti.
“Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa, menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak.
“Itu melanggar Hak Asasi Manusia,” jelasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.
Jadi, lanjut dia, penyidik jika memeriksa orang, maka harus menjamin hak asasi manusia, tidak boleh dipukul, pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar-benar melanggar HAM.
“KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa,” terangnya.
Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin menjelaskan bahwa dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3×24 jam sesuai Undang-Undang Narkotika, sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1×24 jam.
Namun apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.
“Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan,” bilangnya.
Dia menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan status tersangka apabila ditemukan bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.
“Walaupun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh lewat kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalisasi tindakan yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Prof Jamin.
Setelah mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, Hakim Tunggal Cipto Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (16/4/2025).
“Sidang dilanjutkan pada Kamis (16/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon,” sebut Hakim Cipto.
Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengatakan hari ini selain ahli hukum pidana, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi.
“Dua parang saksi yang kita hadirkan hari ini, yakni Ridwan selaku Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Rahayu merupakan mantan Kepling VI,” ungkapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan Kepling, tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kepling sampai saat ini, baik dari pihak kelurahan maupun Polsek setempat, menyatakan bahwa tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Polda Sumatera Utara.
“Dalam SPDP disebutkan nama klien kami, padahal seharusnya itu tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. SPDP tertanggal 3, dan penetapan tersangka juga tanggal 3, namun dalam dokumen lain, penetapan tersangka tertulis tanggal 6,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa menurut keterangan ahli hukum pidana, dua surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, kita meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan nantinya memutuskan membatalkan penetapan klien kami sebagai tersangka “ ucap Suhardi.
Diketahui Rahmadi mengajukan gugatan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan terhadap Rahmadi.
Reporter : Jepri Zebua