mimbarumum.co.id – Penanganan Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait kasus dugaan praktik perjudian online di Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Seven (H7) menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat.
Pasalnya, mulai dari penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga adanya kejanggalan. Seperti dugaan owner atau pemilik tempat perjudian online H7 tersebut yang masih bebas berkeliaran dan THM H7 diduga masih bebas beroperasi seperti biasanya tanpa adanya police line (garis polisi).
Padahal, seperti diketahui H7 KTV & Club (Heaven Seven), yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis 50, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
JPU Tommy Eko Pradityo kepada awak media mengungkapkan pemilik tempat hiburan malam H7 tersebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan ketiga terdakwa yakni Juliarti Daulay (36) warga Jalan Kemenyan, Kecamatan Medan Tuntungan, lalu Widiya Susana (35) warga Jalan Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan Rany Emilia alias Rehan (40) warga Jalan Budi Keadilan, Kecamatan Medan Barat dalam proses tuntutan di persidangan PN Medan.
Terkait owner atau pemilik yang diduga bebas berkeliaran tersebut, Praktisi Hukum Sumut dan Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) Periode 2025-2030, Dr. (c) Eka Putra Zakran, S.H, M.H, atau akrab disapa Epza memberikan tanggapannya pada Rabu (21/5/2025).
Menurut Epza, terkait dugaan lambatnya proses penegakan hukum, ini harusnya jadi perhatian semua pihak khususnya dari aparat penegak hukum sendiri karena terkait dengan judi online sudah menjadi perhatian pemerintah dan instruksi presiden agar diselesaikan.
“Nah, terkait dengan penegakan hukum maka harus dilakukan tindakan tegas, terukur. Kemudian kalau ada yang namanya DPO dipublikasikan saja, fotonya, gambarnya, sehingga masyarakat bisa membantu dan kelihatan lebih serius daripada didiamkan seperti ini. Jangan sampai penegakan hukum jadi lambat,” tegas Epza.
“Langkah-langkahnya semua harus serius bertindak, melakukan semua cara yang dibenarkan undang-undang, apakah publikasi atau lewat informasi media,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting, S.H, M.H juga turut memberikan keterangannya kepada wartawan terkait proses hukum owner atau pemilik H7 yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (21/5/2025).
“Dapat kita cek, namun terkait berkas perkara pidana umum tentunya berkas perkara dari penyidik dan jaksa sebagai peneliti berkas. Penyidik yang menetapkan tersangka. Jaksa peneliti tentunya meneliti sesuai berkas dari penyidik. Agar tidak menjadi salah tafsir dapat konfermasi ke penyidik,” jelas Adre.
Adre juga mempertanyakan status owner atau pemilik H7 termasuk DPO penyidik atau Kejaksaan?
“DPO Kejaksaan itu terpidana yang berkekuatan tetap dari pengadilan, ditetapkan DPO karena jaksa untuk mengeksekusi atau menjalankan putusan hakim dan juga untuk perkara korupsi yang penyidiknya jaksa. Namun untuk perkara pidana umum yang berkasnya dari Penyidik Polisi yang menetapkan seseorang menjadi tersangka atau dpo tentunya penyidik polisi bukan jaksa. Silahkan dapat konfimasi ke pihak terkait,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan