Jumat, Maret 29, 2024

Oknum ASN Rutan Tanjung Gusta Ketangkap Bawa Ganja ke Plaza Medan Fair

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Tanjung Gusta Medan, Aspian alias Pian (54) warga Jalan Tengah, Kelurahan Masjid, Medan Kota mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.

Pasalnya, Aspian ditangkap lantaran membawa daun ganja kering ketika hendak masuk ke Plaza Medan Fair. Berawal ketika, Aspian yang hendak masuk ke plaza tidak menggunakan masker.

Lalu ia ditegur oleh sekuriti di plaza tersebut. Tak terima ditegur, Aspian mengambil balok kayu yang diselipkan di bajunya. Pukulan itu ditangkis oleh sekuriti. Tak lama, petugas kepolisian datang untuk melerai keributan itu.

Baca Juga : Petani Samosir dapat Bantuan 10 Ton Bibit Padi

Polisi pun memeriksa isi tas milik Aspian. Begitu diperiksa, polisi menemukan 4 lembar kertas tiktak berisi sisa daun ganja kering. Tak bisa mengelak, Aspian digelandang ke Polsek Medan Baru.

Di Polsek Medan Baru, Aspian mengaku sisa daun ganja kering itu akan diberikan pada rekannya di Rutan Tanjung Gusta.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Jumat (21/8/2020) membenarkan penangkapan oknum ASN Rutan Tanjung Gusta. Yang bersangkutan kedapatan memiliki daun ganja kering.

“Barang bukti yang kita amankan 1 balok kayu, 1 tas sandang, 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa daun ganja kering. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” tuturnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berkah Ramadhan, Bakopam Salurkan Bantuan dari Yayasan Metta Jaya Bodhicitta untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa 

mimbarumum.co.id - Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumut kembali melaksanakan kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya di bulan...

Baca Artikel lainya