mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai menertibkan dan mengoptimalkan aset daerah di Pasar Delimas, Lubuk Pakam. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah perpanjangan masa sewa rumah dan toko (ruko) yang telah resmi menjadi milik pemerintah daerah.
Pada Jumat (27/2/2026), tercatat sebanyak 11 unit ruko di Pasar Delimas telah memperpanjang masa sewanya. Dua di antaranya disewa oleh Bank Mestika untuk jangka waktu lima tahun ke depan, dengan nilai sewa sebesar Rp220.297.500.
“Bank Mestika memperpanjang sewa dua ruko yang selama ini digunakan sebagai kantor di Jalan T Raja Muda. Pembayarannya langsung dilakukan untuk lima tahun sesuai kuitansi,” ujar Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, TM Yahya.
Selain dua ruko tersebut, sembilan ruko lainnya yang masa sewanya telah berakhir juga resmi diperpanjang. Seluruh ruko itu merupakan aset murni Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan belum dipindahtangankan kepada pihak lain.
Perpanjangan sewa ini merupakan tindak lanjut dari serah terima aset antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka, yang sebelumnya menyerahkan aset berupa 80 unit ruko serta satu gedung utama di kawasan Pasar Delimas.
Dalam proses penetapan nilai sewa, Pemkab Deli Serdang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.
“Nilai sewa masing-masing ruko dan gedung utama sudah ditetapkan oleh KPKNL. Setelah itu, kami sampaikan kepada para penghuni. Jika masih ingin menggunakan ruko, maka wajib membayar sewa. Hari ini terbukti ada keseriusan dari para penyewa,” tegas TM Yahya.
Ia menambahkan, langkah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menata aset sekaligus menjaga hubungan baik dengan para pelaku usaha yang menempati ruko milik Pemkab.
“Intinya, ini menunjukkan adanya hubungan yang sehat dan profesional antara penghuni ruko dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.
Reporter: Ngatirin/rel


