mimbarumum.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima informasi ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diancam. LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk merespons hal tersebut.
“Ini masih rumor, cuma karena menyangkut hakim kan ada 2 katanya ditelepon orang, diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Hasto mengatakan, pada prinsipnya, LPSK akan melindungi saksi dan korban yang menerima ancaman. Namun, di luar saksi dan korban, LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada hakim.
“Kami untuk saksi dan korban saja sebenarnya perlu mekanisme MK ini secara eksplisit menyatakan meminta perlindungan kepada LPSK untuk saksi dan korban,” kata dia.
“Mengenai hakim yang terancam, saya kira kita mesti koordinasi menanyakan ini ke MK,” sambung Hasto.
Hasto mengatakan Sekjen LPSK tengah berusaha berkomunikasi dengan Sekjen MK untuk mengetahui titik terang atas rumor tersebut. Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan pertemuan atau komunikasi dengan MK.
Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perdana sudah selesai digelar hari Jum’at kemarin. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/19) mendatang.
Seyogyanya, sidang kedua gugatan Pilpres berlangsung pada Senin, 17 Juni 2019. Namun KPU keberatan karena waktunya terlalu mepet. Alasan lain, pihak penggugat dari kubu Prabowo-Sandi memakai gugatan versi perbaikan.
Sidang pada Selasa 18 Juni mendatang beragendakan tanggapan dari KPU atas materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. (det)