mimbarumum co.id- Korban tindak pidana kini memiliki jaminan yang lebih kuat untuk memperoleh ganti rugi. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang terintegrasi dengan KUHAP baru, negara akan mengambil alih pembayaran kompensasi apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban mengganti kerugian korban.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan mendasar dalam implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang saat ini terus diperkuat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, mengatakan, aturan baru ini membawa sejumlah pembaruan penting, mulai dari perluasan subjek yang berhak mendapatkan perlindungan hingga penguatan pemenuhan hak korban.
“Misalnya di kaitannya dengan TPKS itu ada dana bantuan korban dan juga ada dana abadi korban,” ujarnya saat kegiatan Transformasi Pelindungan Saksi dan Korban melalui Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Hotel Le Polonia, Rabu (5/8).
Menurut Sri, salah satu perubahan paling signifikan adalah mekanisme restitusi yang kini bertransformasi menjadi kompensasi yang dibebankan kepada negara apabila pelaku tidak mampu membayar ganti kerugian secara penuh.
Ia menjelaskan, dana abadi korban yang menjadi sumber pembiayaan kompensasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah bersama Kementerian Hukum.
“Dana abadi korban saat ini masih kami susun turunan PP-nya bersama juga dengan Kementerian Hukum,” katanya.
Sri menjelaskan, pengelolaan dana abadi korban berada di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan pemanfaatannya menjadi kewenangan LPSK. Dengan skema tersebut, korban tidak lagi kehilangan hak hanya karena pelaku tidak memiliki kemampuan finansial.
Selain memperkuat hak korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperluas cakupan pihak yang dapat memperoleh perlindungan. Informan yang sebelumnya belum masuk dalam lingkup perlindungan kini dapat memperoleh perlindungan hukum dari LPSK.
Penguatan juga diberikan kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Bahkan, cakupan tindak pidana yang dapat memperoleh perlindungan kini diperluas hingga mencakup perkara lingkungan hidup, kehutanan, masyarakat adat, serta kasus yang melibatkan pegiat hak asasi manusia.
Di sisi lain, Sri memastikan LPSK tetap menjaga independensi dalam menangani permohonan perlindungan, termasuk pada perkara yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum maupun pejabat.
Sebelum memberikan perlindungan, LPSK melakukan telaah, investigasi, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Jika memang ada keterlibatan, kami harus koordinasikan dengan aparat penegak hukum tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat, proses penanganannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui sidang etik maupun pengawasan internal. Namun, fokus utama LPSK tetap memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sehingga mampu memberikan keterangan secara aman di persidangan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara LPSK dengan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dilakukan melalui surat resmi maupun pertemuan langsung selama proses telaah dan investigasi terhadap permohonan perlindungan berlangsung.
Reporter: Dzaky


