Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)
Kasus seekor kucing yang ditendang hingga mati saat sedang dibawa berjalan-jalan di Kabupaten Blora menuai kemarahan publik dan keprihatinan luas. Peristiwa tersebut tidak hanya menyentuh sisi emosional masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang kesadaran hukum, empati sosial, serta posisi perlindungan hewan dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam perspektif negara hukum, tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dipandang sebagai perbuatan sepele atau sekadar persoalan etika pribadi, melainkan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Hukum pidana Indonesia secara eksplisit mengatur larangan kekerasan terhadap hewan. Pasal 408 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai, menyakiti, atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah dapat dipidana. Norma ini menegaskan bahwa hukum tidak memandang hewan semata sebagai benda, melainkan sebagai makhluk hidup yang harus dilindungi dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
Di samping KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 semakin memperkuat konsep kesejahteraan hewan (animal welfare).
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap orang untuk memperlakukan hewan secara layak dan melarang tindakan yang menyebabkan penderitaan, luka, atau kematian secara tidak wajar.
Dengan demikian, tindakan menendang kucing hingga mati jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Yang patut menjadi perhatian, peristiwa ini terjadi di ruang publik. Ruang publik sejatinya merupakan ruang bersama yang harus dijaga keamanannya, baik bagi manusia maupun makhluk hidup lain yang berada di dalamnya.
Kekerasan yang dilakukan secara terbuka menunjukkan adanya kegagalan individu dalam memahami batas kebebasan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam negara hukum, kebebasan tidak pernah bersifat absolut. Setiap tindakan individu dibatasi oleh hak pihak lain dan oleh norma hukum yang berlaku.
Kekerasan terhadap hewan di ruang publik juga memiliki dampak sosial yang luas, terutama bagi masyarakat yang menyaksikan secara langsung, termasuk anak-anak. Ketika kekerasan dibiarkan atau dianggap lumrah, maka nilai empati dan penghormatan terhadap kehidupan perlahan terkikis.
Kasus kucing di Blora seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum hadir tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk melindungi makhluk hidup lain dari tindakan sewenang-wenang.
Penegakan Pasal 408 KUHP, meskipun ancaman pidananya relatif ringan, tetap memiliki arti penting sebagai bentuk keadilan simbolik dan edukatif. Penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap hewan memiliki fungsi preventif yang kuat.
Proses hukum yang tegas dan transparan dapat memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak dapat ditoleransi. Sebaliknya, pembiaran atau penghentian perkara tanpa alasan yang jelas justru akan melemahkan wibawa hukum dan mendorong terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa regulasi terkait perlindungan hewan di Indonesia masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dari sisi sanksi pidana yang dianggap belum memberikan efek jera.
Oleh karena itu, kasus ini juga membuka ruang diskusi mengenai perlunya reformasi hukum yang lebih progresif, khususnya dalam memperkuat sanksi dan mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan hewan.
Penguatan regulasi tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif bahwa penghormatan terhadap kehidupan merupakan nilai fundamental dalam masyarakat beradab.
Negara yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan seharusnya juga menunjukkan kepedulian terhadap makhluk hidup lain yang tidak mampu membela dirinya sendiri.
Kematian seekor kucing akibat kekerasan di Blora bukanlah peristiwa kecil yang layak dilupakan begitu saja. Peristiwa ini merupakan cermin dari persoalan kesadaran hukum dan empati sosial yang masih perlu dibenahi.
Negara hukum yang berkeadilan tidak hanya diukur dari kemampuannya melindungi hak-hak manusia, tetapi juga dari keberpihakannya pada nilai kehidupan secara universal.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten, pembaruan regulasi, serta edukasi publik mengenai kesejahteraan hewan harus menjadi agenda bersama demi membangun masyarakat yang lebih beradab dan berperikemanusiaan.



