KPPU Desak Gubernur Lampung Cabut Regulasi Penghambat Persaingan Usaha dan Rugikan Petani

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengeluarkan seruan penting kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera mencabut dua peraturan daerah yang dinilai menghambat persaingan usaha dan merugikan petani, Senin (28/7/2025).

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017 yang mengatur pengendalian distribusi gabah menjadi sorotan utama.

Dalam surat saran dan pertimbangan yang dikirimkan pada 31 Desember 2024, KPPU menegaskan bahwa larangan distribusi gabah keluar daerah, yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Perda dan Pasal 11 Pergub, berpotensi menurunkan daya tawar petani serta membatasi pilihan pasar.

“Pembatasan distribusi ini berisiko menurunkan harga jual gabah di tingkat petani, menghambat arus barang antardaerah, serta mempersempit akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ungkap Ketua KPPU dalam suratnya.

Melalui analisis mendalam menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa kebijakan ini dapat menghambat persaingan, termasuk pembatasan pasokan dan pelaku usaha, serta menciptakan potensi dominasi pasar oleh segelintir pihak. Regulasi tersebut juga dinilai diskriminatif, hanya menguntungkan pihak tertentu.

Lebih lanjut, ketentuan dalam Perda dan Pergub Lampung dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kebijakan ini juga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional lainnya, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan.

Sebagai salah satu sentra produksi gabah nasional, Lampung mencatatkan produksi gabah kering giling mencapai 2,79 juta ton pada tahun 2024. Namun, kebijakan larangan distribusi justru menyulitkan petani dalam menjual hasil panen, terutama saat panen raya ketika daya serap industri lokal tidak mencukupi.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya penggilingan padi berskala besar di provinsi tersebut. “Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Lampung kerap berada di bawah 100, menandakan bahwa biaya produksi dan konsumsi petani lebih besar dari pendapatan mereka,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

KPPU merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah-langkah berikut:

1. Mencabut Pasal 5 ayat (2) dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017;
2. Mencabut Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017; dan
3. Menyusun kebijakan alternatif untuk menjaga pasokan gabah bagi industri penggilingan dalam provinsi, tanpa melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

KPPU juga berkomitmen untuk memantau tindak lanjut atas saran tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.

“Diperlukan kebijakan yang seimbang antara kepentingan menjaga ketersediaan bahan baku dalam daerah dan perlindungan terhadap hak petani untuk memperoleh harga terbaik,” tegas Ketua KPPU.

Dengan langkah korektif ini, diharapkan tata niaga gabah di Lampung dapat menjadi lebih kompetitif, adil, dan menguntungkan semua pihak, terutama petani sebagai pelaku utama produksi pangan nasional.

Reporter : Siti Amelia

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026, Hasilkan Inovasi Untuk Pembangunan Berkelanjutan

mimbarumum.co.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) senantiasa tegaskan komitmennya dalam menghasilkan inovasi di bidang lingkungan...