KPPU Beberkan 40 Perusahaan tak Bayar Denda

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mencatat ada 18 putusan sejak 2001 sampai Juli 2019 dengan total denda Rp23,9 miliar.

Namun yang bayar ke negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp4,16 miliar, jadi sebesar Rp18,94 miliar lagi belum dibayar sampai sekarang.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra didampingi Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak mengatakan hal itu kepada
wartawan di Kantor Wilayah I KPPU Jalan Gatot Subroto Medan, kemarin.

Guntur menyebut ada 40 pelaku usaha yang tidak kooperatif membayar denda Rp18,94 miliar tersebut dan terbanyak pengusaha jasa konstruksi. KPPU sudah memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda untuk pelaku usaha jasa konstruksi yang telah melakukan pelanggaran persaingan usaha ini.

- Advertisement -

“Namun, belum juga ditanggapi,” ungkap Guntur.

Ia menjelaskan perkara terbanyak adalah Pasal 22 mengenai persekongkolan. Maka, dalam tempo 30 hari KPPU akan menilai kembali dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif KPPU akan menindaklanjutinya kembali sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat.

“Bila tidak ditanggapi, kami akan serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan,” tegasnya.

Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak menambahkan denda yang belum dibayarkan itu dari 40 pelaku usaha yang semuanya perusahaan jasa konstruksi.

Putusannya dimulai dari 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan. Dari 18 putusan tersebut bisa saja ada 3 terlapor dan 3 yang didenda sehingga mencapai 40 perusahan. Total denda Rp23,9 miliar, sampai Juli 2019 yang sudah dibayar baru Rp4,16 miliar, termasuk pembayaran sepanjang tahun ini sebesar Rp1,11 juta.

Adapun data yang diperoleh dari KPPU Wilayah I beberapa perusahan yang tidak kooperatif antara lain PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, Ferry Marpaung, Young Aye Nehe, Harris Aritonang.

Kemudian PT Pelita Jaya Mandiri, Abdul Wahid Soenge, PT Sri Rahayu Pradana, PT Cipta Prasetya Group, Agusta Ginting, PT Taramulia Setia Pratama, CV Budi Utomo, PT Madju Medan Cipta, CV Padang Mas, CV Belawan Indah, PT Mitra Jaya Bahari, CV Jaya Abadi dan
PT Benua Samudera Logistik.

Guntur menambahkan lagi secara nasional, sejak tahun 2001 hingga Juli 2019, putusan inkracht 137 putusan dengan 516 terlapor dan total denda (piutang inkracht) Rp646,25 miliar. Baru dibayar Rp387,94 miliar sehingga denda yang belum dibayar mencapai Rp258,31 miliar. (ml)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

INALUM Dorong Kolaborasi Global dalam Industri Aluminium di Fastmarkets Bauxite & Alumina 2025

mimbarumum.co.id – Dalam rangkaian acara Fastmarkets Bauxite & Alumina Conference 2025 yang berlangsung di Miami, Welcoming Dinner bertema “Indonesian...