Sudah berpekan-pekan kita berbicara tentang MinyaKita. Kita membicarakan harga. Kita membicarakan HET. Kita membicarakan DMO. Kita bertanya tentang pasokan. Kita menyoroti pengawasan. Dan kita mempertanyakan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Satgas Pangan, legislatif hingga Pemerintah Pusat.
Dan akhirnya kita sampai pada satu pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah persoalan ini akan selesai hanya dengan menetapkan harga?
Pemerintah menetapkan HET MinyaKita Rp15.700 per liter. Tetapi di banyak tempat, rakyat tetap membeli lebih mahal. Angka sudah ditetapkan. Aturan sudah dibuat. Ancaman sanksi sudah disampaikan. Tetapi harga di warung tidak ikut tunduk.
Maka kita harus berani mengatakan harga yang ditulis pemerintah tidak otomatis menjadi harga yang dibayar rakyat.
Di sinilah kita menemukan pelajaran dari Islam. Ketika harga barang pada masa Rasulullah mengalami kenaikan, sejumlah sahabat meminta agar beliau menetapkan harga. Tapi Rasulullah menolak.
Beliau bersabda bahwa Allah-lah yang menetapkan harga, Yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, dan beliau tidak ingin bertemu Allah dalam keadaan membawa kezhaliman kepada seseorang dalam urusan harta.
Pelajarannya bukan berarti negara tidak boleh mengawasi harga. Bukan pula berarti pemerintah harus membiarkan rakyat membeli mahal. Justru sebaliknya. Islam mengajarkan bahwa negara tidak boleh menyelesaikan persoalan ekonomi hanya dengan memerintahkan angka.
Harga tidak boleh dipisahkan dari kenyataan. Kalau barang langka, pasokan harus dipastikan. Kalau distribusi terganggu, distribusinya harus diperbaiki. Kalau ada penimbunan, penimbunnya harus ditindak. Kalau ada orang mempermainkan kebutuhan rakyat untuk mencari keuntungan, negara tidak boleh diam.
Rasulullah bersabda: “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan kecuali ia berdosa.”
Di sini, sistem Islam jauh lebih tegas. Mencari keuntungan adalah boleh. Berdagang adalah boleh. Tetapi mencari keuntungan dari kesulitan rakyat dengan menahan kebutuhan pokok agar harga naik bukan lagi perdagangan biasa. Itu dosa. Maka kita bisa melihat persoalan MinyaKita dengan cara yang berbeda.
Pemerintah hari ini tampak terlalu sibuk dengan HET Rp15.700. Angka itu kemudian dimasukkan ke dalam aturan. Ditempel. Disosialisasikan. Diumumkan.
Tetapi pertanyaan yang seharusnya lebih dahulu dijawab adalah apakah MinyaKita tersedia dalam jumlah cukup di tempat rakyat membutuhkan? Sebab rakyat tidak bisa memasak angka. Rakyat membutuhkan minyak.
Dan jika pasokan di pasar tidak mencukupi, sementara permintaan tetap ada, harga akan menemukan jalannya sendiri. Itulah yang selama ini terjadi. Itulah hukum pasar.
Pemerintah mengatakan harganya Rp15.700. Pedagang mengatakan harga belinya sudah lebih tinggi. Lalu pemerintah bertanya mengapa pedagang menjual mahal. Ini seperti menyuruh orang berlari, tetapi lupa memberinya jalan. Padahal modal pedagang itu sudah mencapai Rp200 ribu perkotak atau Rp16.666 perliter. Justru di atas HET. Lalu bagaimana caranya mereka bisa menjual sesuai HET?
Islam mengajarkan bahwa kesejahteraan rakyat tidak boleh bergantung pada belas kasihan pasar semata. Ada tanggung jawab negara untuk memastikan kebutuhan pokok dapat diakses masyarakat.
Al-Qur’an mengajarkan prinsip agar kekayaan tidak hanya berputar di antara kelompok kaya. Ada prinsip keadilan sosial yang sangat kuat. Kekayaan dan sumber daya tidak boleh hanya berputar pada mereka yang kuat.
Ketika minyak goreng sebagai kebutuhan rakyat justru menjadi sumber keuntungan berlapis-lapis di sepanjang rantai distribusi, sementara rakyat membeli di ujung dengan harga mahal, prinsip itu layak kita renungkan.
Negeri ini menghasilkan sawit. Hamparan hijau pohonnya terlihat tak berujung di Pulau Sumatera ini. Tetapi rakyat ternyata hanya bisa membeli minyak goreng dengan harga mahal. Di sini pasti ada sesuatu yang salah.
Solusinya tidak cukup dengan HET. Pemerintah harus memastikan ketersediaan. Kalau produksi nasional cukup, pastikan kebutuhan rakyat terpenuhi lebih dahulu. Jangan sampai produk keluar mengejar keuntungan, sementara rakyat sendiri kekurangan.
Kalau ada pasokan, pastikan distribusinya pendek dan tidak dipermainkan. Kalau ada penimbunan, tindak. Kalau ada manipulasi, bongkar. Kalau ada mata rantai yang mengambil keuntungan tidak wajar dari kesulitan rakyat, negara harus hadir.
Inilah yang seharusnya menjadi semangat kebijakan pangan. Bukan hanya mengatur harga di ujung. Tetapi harus juga menjaga barang sejak dari hulu hingga sampai ke tangan rakyat.
Islam mengajarkan pertanyaan yang lebih sederhana. Sudahkah rakyat mendapatkan apa yang mereka butuhkan? Kalau belum, berarti tugas negara belum selesai. Karena keberhasilan sebuah negara tidak diukur dari banyaknya peraturan. Tetapi dari kemampuan rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya.
MinyaKita mungkin hanya satu produk. Tetapi persoalan di baliknya jauh lebih besar.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


