Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Fenomena kecanduan judi online (judol) telah bergerak dari sekadar pelanggaran hukum menjadi krisis sosial yang menembus ruang paling privat yakni keluarga. Kisah seorang adik yang terlilit utang akibat judol, lalu ditanggung oleh kakak dan ibunya, kerap dipersepsikan sebagai bentuk tanggung jawab keluarga. Namun, dari perspektif hukum, praktik ini justru problematik. Hal ini bukan hanya mengaburkan batas tanggung jawab hukum, tetapi juga berpotensi memperkuat siklus pelanggaran yang terus berulang.
Secara tegas perlu ditegaskan bahwa utang bukanlah kewajiban kolektif keluarga. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prinsip dasar perikatan adalah persoonlijkheid van de verbintenis, yakni bahwa suatu perikatan hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, utang yang dibuat oleh seorang individu hanya mengikat dirinya sendiri, kecuali terdapat hubungan hukum tambahan seperti penjaminan (borgtocht), perwakilan, atau perikatan bersama.
Dalam kasus adik yang berjudi, jika kakak dan ibu tidak pernah menandatangani atau menyepakati perjanjian tersebut, maka secara hukum mereka tidak memiliki kewajiban membayar.
Aspek legalitas utang tersebut patut dipersoalkan secara mendasar. Judi termasuk dalam bentuk online merupakan aktivitas yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang-Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam doktrin hukum perdata, suatu perjanjian hanya sah apabila memenuhi syarat objektif, yakni memiliki sebab yang halal (causa yang tidak terlarang). Jika perikatan lahir dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka perikatan tersebut berpotensi batal demi hukum. Artinya, utang yang timbul dari praktik judol secara teoritis kehilangan dasar legitimasi hukumnya.
Di titik ini, muncul problem serius dimana praktik penagihan utang dari aktivitas ilegal yang tetap dipaksakan seolah-olah sah. Dalam banyak kasus, penagih menggunakan tekanan psikologis, intimidasi, bahkan ancaman untuk memaksa pembayaran. Secara hukum, praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam prinsip tanggung jawab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena mengandung unsur melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Maka, keluarga yang ditekan untuk membayar justru berpotensi menjadi korban pelanggaran hukum baru.
Namun realitas sosial menunjukkan hal yang berbeda. Banyak keluarga memilih membayar bukan karena kewajiban hukum, tetapi karena tekanan moral dan sosial. Ada rasa takut akan konflik, stigma lingkungan, hingga ancaman terhadap keselamatan. Dalam konteks ini, hukum kehilangan daya operasionalnya karena kalah oleh tekanan non yuridis. Inilah yang kemudian menciptakan tanggung jawab semu dimana kewajiban yang secara hukum tidak ada, tetapi dipraktikkan seolah-olah wajib.
Lebih problematik lagi, praktik ini melahirkan moral hazard yang serius. Ketika pelaku mengetahui bahwa utangnya akan selalu ditanggung keluarga, maka insentif untuk berhenti menjadi lemah.
Dalam perspektif hukum pidana modern, salah satu tujuan pemidanaan adalah menciptakan efek jera. Namun, efek ini tidak akan tercapai jika konsekuensi perbuatan tidak benar-benar dirasakan oleh pelaku. Keluarga yang terus menanggung justru tanpa sadar menjadi bagian dari mekanisme reproduksi pelanggaran.
Di sisi lain, pendekatan hukum pidana terhadap pelaku judol juga memiliki keterbatasan. Pemidanaan semata tidak menyentuh akar persoalan, yaitu adiksi. Kecanduan judi online memiliki karakteristik yang mirip dengan ketergantungan zat, di mana pelaku mengalami dorongan yang sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, penanganan yang efektif harus mengintegrasikan pendekatan hukum dengan pendekatan kesehatan mental. Tanpa rehabilitasi, pelaku berpotensi kembali mengulangi perbuatannya, bahkan setelah seluruh utangnya dilunasi oleh keluarga.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Di satu sisi, hukum telah menyediakan kerangka yang jelas mengenai tanggung jawab perikatan dan larangan perjudian. Di sisi lain, masyarakat belum sepenuhnya memahami atau memanfaatkan kerangka tersebut.
Rendahnya literasi hukum menyebabkan keluarga mengambil keputusan yang justru merugikan dirinya sendiri. Dalam banyak kasus, mereka membayar utang yang secara hukum tidak wajib dibayar, bahkan mungkin tidak sah.
Negara dalam hal ini tidak dapat hanya berperan sebagai penindak. Perlu ada intervensi yang lebih komprehensif, termasuk edukasi publik mengenai posisi hukum utang ilegal, perlindungan terhadap korban tekanan penagihan, serta penyediaan layanan rehabilitasi bagi pecandu judol. Tanpa itu, negara hanya akan memutus rantai di hilir, sementara sumber masalah di hulu tetap mengalir deras. Perlu ada keberanian untuk menata ulang paradigma dalam keluarga.
Solidaritas keluarga memang nilai luhur, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Membayar utang yang tidak menjadi kewajiban hukum justru dapat merusak tatanan tanggung jawab itu sendiri. Bantuan yang tepat bukanlah menggantikan konsekuensi, melainkan mendorong pertanggungjawaban dan pemulihan.
Kasus ini mengajarkan satu hal penting, yaitu tidak semua beban harus dipikul bersama, terutama jika beban tersebut lahir dari pelanggaran hukum. Keluarga bukanlah lembaga penjamin tanpa batas dan hukum tidak pernah memerintahkan demikian. Jika batas ini tidak ditegaskan, maka kita akan terus melihat pola yang sama dimana pelaku mengulangi, keluarga menanggung, dan hukum kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan.


