mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan memproses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris DPRD Sumatera Utara, terkait sejumlah pos anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggara Siagian kepada mimbarumum.co.id, Selasa (12/1/). Ia juga meyatakan Kejati Sumut berkomitemen akan memberantas segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.
“Jika memang ada bukti awal ataupun adanya indikasi kecurangan ataupun manipulasi adanya korupsi laporkan saja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya kita bisa tindak lanjuti ataupun kita proses sesuai Undang-undang,” tegas Suamnggar.
Baca Juga : Dewan Pers dan PWI Gelar UKW Gratis
Siagian menekankan kembali, akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumut setelah menerima laporan.
“Iya sudah pasti kita periksa jika ada laporan ataupun dugaan korupsi laporkan ke Kejati Sumut kami akan panggil dan akan diproses,” pungkas mantan Kasi Pidum Binjai Sumanggar Siagian.
Sebelumnya Kabag di Sekretariat DPRD Sumut, Nuraini membantah terkait manipulasi dan tumpang tindih sejumlah pos anggaran yang tidak sesuai sebagaimana semestinya, hingga terkesan tidak jelas pengerjaannya di instansi yang dipimpinnya.
Padahal berdasarkan informasi lain berhasil diperoleh dari https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/swakelola/satker/63965,terdapat sejumlah anggaran yang diduga manipulatif dan terkesan tumpang tindih pada tahun anggaran 2020. Seperti pada pos anggaran Belanja Tenaga Administrasi Perkantoran di Sekretariat DPRD Sumut senilai Rp2.245.186.944, yang diperuntukkan 756 orang bulan untuk honorarium tenaga pendukung non pegawai aparatur sipil negara.
Anggaran dinilai fantastis tersebut ternyata juga dicantumkan pihak sekretariat dalam pos dana Belanja Jasa Tenaga Peliput sebesar Rp392 juta, yang disebut-sebut para tenaga peliputnya juga merupakan para honorarium tenaga pendukung non pegawai aparatur sipil negara.
Selain itu, dana Belanja Jasa Media Elektronik sebesar Rp492 juta. Saat ditelusuri dana tersebut disebut-sebut untuk biaya jasa TV kabel atau TV satelit, yang nyatanya hingga kini belum juga bisa dipergunakan.
Anehnya lagi, pihak sekretariat mencantumkan anggaran Belanja Bahan Publikasi dan Dokumentasi sebesar Rp432 juta. Dana ini disebut-sebut diperuntukkan kegiatan reses dewan. Tapi kenyataannya hingga kini sama sekali pihak sekretariat tidak menjalankan komunikasi tersebut khususnya kepada insan pers.
Selain mengalokasikan dana tersebut, pihak Sekretariat DPRDSU juga menganggarkan dana Bahan Publikasi dan Dokumentasi untuk penyiaran publik televisi pada Hari Natal dan Tahun Baru sebesar Rp190 juta. Dana tersebut selain berulang kali, juga menjadi tanda tanya publikasi di televisi hingga kini tidak diketahui realisasinya.
Selanjutnya, pihak sekretariat mengalokasikan anggaran bombastis untuk Belanja Cetak sebesar Rp1.05 miliar. Dana tersebut pun hingga kini tak jelas peruntukkannya. Alokasi yang patut dipertanyakan lainnya yaitu; dana Belanja Penggandaan buat kegiatan reses sebesar Rp169 miliar. Di mana volumenya sebesar 1.500 eksemplar.
“Anggaran tenaga peliput itu memang untuk tenaga peliput yang ada sebanyak 11 orang, dimana mereka hanya itu gajinya. Begitu juga ada anggaran lainya yang hanya sifatnya ditumpangkan,” katanya saat berbicara dengan sejumla wartawan.
Reporter : Jepri/Jamal
Editor   : Dody Ferdy