mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 Ha.
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar,SH, M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH, MH membenarkan penahan tersebut terhadap 2 orang pejabat Badan Pertahanan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Sumut.
“Benar berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Kedua tersangka yang ditahan yakni, Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Tahun 2023 – 2025.
Husairi menyebut, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. NDP.
“Tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT. NDP menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya,” ungkapnya.
Disampaikannya, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya, tutup husairi,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua


