Jumat, Maret 29, 2024

Kasus Kepemilikan Senjata, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren melanjutkan persidangan san pada sidang berikutnya untuk membawa saksi- saksi kepersidangan.

Menurut isi putusan hakim yang dibacakan Jarihat dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joni yang didakwa dalam kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam.

Anwar menyebutkan, surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga : Juliadi Turun Bersihkan APK 

“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum sebelumnya memohon kiranya majelis hakim menerima surat Dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” kata Anwar, Selasa (29/9/2020).

Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.

Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Muhri Fauzi Hafiz: PSI Punya Kader Hebat untuk Ikut Pilkada Kota Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua Partai Solidaritas (PSI) Sumut Muhri Fauzi Hafiz menyatakan, partainya memiliki banyak kader yang teruji dan...

Baca Artikel lainya