Jumat, Maret 29, 2024

Kami Bukan Superman, Wartawan juga Butuh Perhatian Pemerintah

Baca Juga

Catatan Zulfikar Tanjung 

Alhamdulillah, bantuan dari beberapa pihak termasuk instansi pemerintah mulai bermunculan untuk para wartawan yang meliput dampak Covd-19 di beberapa daerah termasuk di Sumut.

Imbauan yang awalnya digaungkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Ir Zulfikar Tanjung ini mulai direspon banyak pihak, bukan hanya di Sumut melainkan juga di pusat dan sejumlah propinsi di Indonesia.

Awalnya memang sempat muncul semacam polemik atas imbauannya itu karena beberapa pihak berpendapat kebutuhan wartawan adalah tanggung jawab perusahaan media masing-masing tempat wartawan itu bertugas.

Ini juga sebenarnya sejak awal diakui oleh Ketua SMSI Sumut namun dia menyatakan tidak perlu berbasa-basi bahwa realita di lapangan hanya sebagian kecil perusahaan pers yang mampu maksimal, sebagian besarnya lagi kemampuan terbatas.

Bahkan saat ini akibat imbas dari dampak ekonomi dan sebagainya sebagian perusahaan pers malah butuh bantuan untuk kelangsungan perusahaanya, apalagi media cetak yang kian sulit memenuhi produktivitasnya.

Jadi imbauan Ketua SMSI Sumut ini bukan berbasa-basi atau untuk jargon-jargon politik belaka melainkan memang benar para wartawan saat ini layak dibantu, bahkan jika memungkinkan pemerintah memberikan insentif kepada para wartawan dalam meliput musibah Covid-19 dewasa ini.

Wartawan juga manusia biasa, bukan superman. Jadi wajar bila dalam bencana ini wartawan meski tanpa pamrih meliput dan memberitakannya, juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Bagaimana teknis dan legitimasinya agar insentif itu bisa diberikan tanpa mengurangi independensi dan kaidah jurnalistik, pemerintah dapat meminta masukan dari Dewan Pers (DP) yang mempunyai konstituen berkompeten. Tentu DP dapat memikirkannya karena insentif itu khusus bagi pers dalam negara kondisi bencana.

Memang dalam Standar Perlindungan Wartawan yang ditandatangani sejumlah organisasi pers, perusahaan pers, tokoh pers serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008, hal semacam ini ditekankan menjadi tanggung jawab perusahaan pers.

Dalam SOP itu jelas wartawan melaksanakan tugas khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi peralatan keselamatan, asuransi serta pengetahuan. Namun kita tidak usah la berpura-pura, sebagian besar perusahaan pers hanya bisa memenuhinya dengan apa adanya. Untuk itu, pemerintah masih perlu ikut membantu semacam insentif.

Dalam suasana bencana Coronavirus ini wartawan memerlukan banyak biaya ekstra seperti untuk masker, handsanitizer dan lain-lain yang dalam waktu tertentu harus diganti dalam tugas relatif 24 jam, membeli pulsa dan paket internet yang banyak karena bekerja lebih banyak tidak di kantor sebab sebagian kantor tutup dan lainnya.

Lagipula sudah menjadi rahasia umum gaji wartawan sebagian besar masih sangat jauh dari standar kebutuhan minimum meskipun wartawan selama ini paling “ribut” kalau upah buruh di bawah UMR.

Ini realita. Selama ini ekonomi keluarga wartawan banyak ditopang oleh isterinya yang mencari usaha tambahan misalnya berjualan, bekerja di perusahaan dan lain-lain.

Namun karena social dan phisyk distancing maka isteri dan keluarga lebih banyak di rumah sehingga tambahan ekonomi tersendat. Jadi wajar la kalau wartawan diberi insentif dan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

APDESI Deli Serdang Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jaksa Garda Desa, Bahas Hal Ini

mimbarumum.co.id - Asosiasi Perkumpulan Kepala Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan...

Baca Artikel lainya