Kajari Padangsidimpuan Gelar Penyuluhan Hukum di SMK N 1

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dan jajaran menggelar penyuluhan hukum ke Sekolah yakni di SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (16/11/2023) pagi.

 

“Penyuluhan hukum kali ini, kami kemas dengan lebih menarik dengan harapan dapat mengubah image atau wajah Jaksa yang lebih humanis,” ujar Kajari di sela penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan.

 

- Advertisement -

Di hadapan para siswa Kajari kelahiran Perdagangan, Kabupaten Asahan itu mengutarakan, mungkin selama ini Kejaksaan itu kesannya menakutkan. Karena ada kesan oknum yang suka menakut-nakuti, mengancam, memeras, dan berbagai cerita miring lainnya.

 

“Artinya, saya ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa, Kejaksaan tidak seperti itu. Kejaksaan itu dasarnya harus humanis, ramah, dan bersahabat,” terang mantan Asintel Kejati Kepulauan Riau itu di hadapan ratusan siswa.

 

Program Perdana

 

Sebelumnya, Kajari menyampaikan bahwa, ini merupakan program perdana yang ia lakukan selama lebih kurang sepekan menjabat. Kajari mengaku, di hari pertama menjabat, ia langsung mengundang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah XI, Oloan Nasution.

 

“Selain itu, kami juga mengundang Kepala-kepala Sekolah di Kota Padangsidimpuan. Dan kami sudah sepakat, penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah ini, akan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan,” sebutnya.

 

Menurutnya, dari 22 SMA/MK di Kota Padangsidimpuan, ia menargetkan akan datangi Sekolah-sekolah itu untuk penyuluhan hukum dalam waktu setahun ini. Dan mungkin nanti ada tambahan ke SMP atau SD. Untuk SD sendiri, pola atau cara penyuluhannya akan berbeda.

 

Pihaknya mengemas penyuluhan hukum ini dengan model yang berbeda. Jika selama ini, penyuluhan hukum biasanya di Kelas, kali ini pihaknya membuat dengan cara mengumpulkan siswa untuk Apel di Lapangan Sekolah.

 

Dan yang menjadi Pembina Apel dalam penyuluhan hukum ini adalah Kajari langsung. Kata Kajari, tujuan pihaknya menggelar di Lapangan, supaya menjangkau audiens yang lebih banyak. Sehingga, akan lebih banyak juga yang menyerap pesan dari Kajari.

 

Alasan Anak Muda Jadi Fokus Audiens

 

Lanjut Kajari, anak-anak muda jadi fokus utama audiens penyuluhan hukum ini karena mereka masih polos. Maksudnya, dalam memberi opini, para siswa belum begitu terpengaruh pada pendapat di sekitarnya.

 

Harapannya, opini para siswa tentang penegakan hukum di Kejaksaan itu lebih positif. Pihaknya wajib berikan penyuluhan sebagaimana amanat Undang-undang yang menugaskan pihaknya untuk mencegah terjadinya peristiwa hukum.

 

Alasan lain pihaknya memilih audiens dari kalangan siswa atau generasi Z, karena mereka sudah melek digital maupun teknologi. Bahkan generasi Z ini sudah cenderung tak percaya proses maunya instan. Karena hal itu, mereka lebih cenderung mengurung diri dan tertutup.

 

Generasi Z lebih banyak habiskan waktu di sosial media atau bermain game. Budaya ini, juga dapat mempengaruhi karakter generasi Z yang gampang galau dan stres. Ia berharap, generasi Z jangan sampai terjerumus ke hal-hal negatif.

 

“Misalnya, curhat di media sosial. Maka, kami mengambil peran di sini melalui sosialisasi. Bahwa, jika seseorang menggunakan media sosial dengan cara tidak benar, bisa berujung ke tindak pidana. Jadi, ini menjadi fokus utama,” terang Kajari.

 

Tugas dan Fungsi Jaksa

 

Kajari memaparkan, tugas dari Jaksa sendiri yaitu, ketika ada perkara hukum dari Polisi atau Penyidik, akan di serahkan ke Kejaksaan. Nanti Jaksa akan menilai berkas suatu perkara itu layak atau tidak untuk lanjut ke persidangan di Pengadilan.

 

Lalu, Jaksa akan menuntut hukuman sesuai hati nurani dan seberapa berat kesalahan pelaku tindak pidana. Jika putusan Hakim lebih rendah daripada tuntutan, maka Jaksa bisa ajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

 

Selain itu, Jaksa juga memiliki tugas untuk sosialisasi pencegahan terjadi peristiwa hukum. Saat ini di tengah kemajuan zaman, berbagai informasi dan platform dunia digital banyak berseliweran di masyarakat.

 

Dan jika masyarakat asal membagi informasi yang tidak baik, maka bisa saja terjerat ke ranah pidana di dalam UU ITE. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

“Nah, untuk itu kami hadir dengan tujuan utama, guna mencegah terjadinya pengancaman, pemerasan, memanipulasi, dan penyebaran berita bohong atau hoaks di masyarakat,” imbuh Kajari.

 

Apalagi, kata Kajari, bila seseorang sampai terjerat pidana, maka akan meninggalkan jejak digital kejahatan seumur hidup. Kenapa ia harus bercerita semua ini, karena para siswa adalah generasi penerus.

 

“Maka saya tegaskan agar hati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai terjerat pidana gara-gara salah menggunakan media sosial,” tutup Kajari dalam penyuluhan hukumnya.

 

Testimoni Siswa

 

Salah satu siswa Kelas XI TKJ SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan, Rian, mengaku bahwa penyuluhan hukum dari Kajari sangatlah bagus. Ia mengaku, berkat sosialisasi ini, siswa mendapatkan banyak ilmu terkait hukum.

 

Fitri Tamara Lubis, dari kelas XII TKJ SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan juga mengucapkan hal yang senada. Ia mengucapkan terimakasih kepada Kajari Padangsidimpuan. Hadirnya penyuluhan ini, membuat kesan jika Kejaksaan benar-benar humanis.

 

“Dan yang terpenting dari penyuluhan Bapak Kajari Padangsidimpuan tadi adalah, kami jadi bisa kenali hukum untuk menjauhi hukuman. Serta, kami juga tahu, bahwa di Kejaksaan, hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah,” pungkas Fitri.

 

Sesi Tanya Jawab

 

Usai penyuluhan, Kajari juga buka sesi tanya jawab ke beberapa siswa. Bagi siswa yang bertanya, Kajari berikan souvenir. Selain itu, ada juga door prize berhadiah souvenir bagi para siswa. Sontak, para siswa tampak antusias dan gembira ikuti penyuluhan hukum ini.

 

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah XI, Drs Oloan Nasution. Kepala SMK Negeri 1 Kota Padangsidimpuan, Adnan Harahap, SPd. Camat Padangsidimpuan, Nanda Alvina.

 

Sedangkan yang mendampingi Kajari antara lain, Kasubbag Bin Kejari Padangsidimpuan, Arga JP Hutagalung, SH, MH. Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH. Kasi Pidum Kejari Padangsidimpuan, Allan Baskara, SH, MH.

 

Kemudian, Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Khairur Rahman, SH, MH. Kasi Datun, Manatap Sinaga, SH, MH. Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, SH, MH.

 

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ajak Masyarakat Padangsimpuan Ambil Peran Meriahkan PON XXI

mimbarumum.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengajak masyarakat Padangsidimpuan mengambil peran memeriahkan Pekan Olahraga Nasional...