mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo menyatakan kasasi atas putusan onslagh terhadap Dr Benny Hermanto Jap selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition terdakwa dalam kasus penipuan bisnis kopi dengan pihak Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sebesar Rp 356.939.000.
Hal ini disampaikan Kajari Medan, Dwi Setyo melalui Kasi Pidum Kejari, Parada Situmorang kepada wartawan, Selasa (30/6/2020), seusai pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong.
“Kami akan kasasi setelah disetujui pimpinan,” ujarnya.
Parada menjelaskan, pihak penuntut umum telah membuktikan terdakwa yang merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tersebut telah dituntut selama tiga tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dengan masing-masing anggota, Jarihat Simarmata dan Bambang memutuskan terdakwa dibebaskan dalam kasus ini.
Baca Juga : LBH Medan : Polri PROMOTER Jauh dari Kenyataan
Dalam pertimbangan meski ada perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu tindak pidana atau onslagh.
Disebutkannya, perkara ini merupakan keperdataan antara dua perusahaan dan bukan tanggungjawab perindividu.
Legal perusahaan PT Opal Coffee Indonesia, Kana Desen, mengaku kecewa atas putusan ini. Pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke jaksa untuk kasasi agar mendapat keadilan di MA.
“Kita kecewa sekali atas putusan ini. Nantinya kita akan menyurati rasa kekecewaan ini ke instansi yang berkaitan dengan kasus ini, baik di hakim pengawas Pengadilan Tinggi maupun Badan Pengawas (Bawas) MA,” kata Kana.
Padahal kata Kana, kliennya , sudah berusaha baik menjual kopi ke korban tetapi hingga akhirnya tidak dibayar hingga menyebabkan korban dan perusahaan mengalami kerugian.
“Kalau seperti ini peradilan kita, pengusaha-pengusaha lain tidak mau berinvestasi di Indonesia. Karena, ada yang menjadi korban dan mengalami kerugian malah tidak mendapat keadilan,” ungkapnya.
Bahkan lanjut, Kana, terlihat jelas tidak konsistennya pengadilan dalam penegakan hukum. Sebab, sebelumnya terdakwa Benny Hermanto telah mengajukan Pra peradilan atas penetapan sebagai tersangka waktu itu, tetapi ditolak hakim.
“Jelas-jelas dalam prapid ditolak karena putusannya ada perbuatan pidana dan tetapi disini malah dihilangkan unsur pidananya. Terdakwa Dr Benny Hermanto juga pernah menjadi DPO di kepolisian,” sebutnya.
Sementara itu Ketua SBBI Sumut, Dahlan Ginting, bersama para buruh, mempertanyakan dan tanda tanya ada apa dengan putusan ini.
“Aneh sekali di kepolisian dan jaksa sudah menetapkan tersangka dan ditahan bahkan Prapid ditolak, malah majelis hakim ini menyatakan perbuatan terdakwa tidak bersalah,” imbuhnya.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi pada sejak 2016 hingga Maret 2018, terdakwa tidak membayarkan pembelian kopi. Ada 15 bon faktur (invoice) penagihan tetapi hanya yang dibayarkan. Sisanya tidak dibayar hingga kasus ini bergulir di PN Medan.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi