Kades Tanjung Mulia Ditangkap Berjudi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang Kades Tanjung Mulia bersama 9 warganya Desa Tanjung Mulia Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang diamankan Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam kasus judi kartu, Minggu (20/6/2021).

Oknum Kades Tanjung Mulia tersebut bernama Amar Rasidi Daulai (39) Kades yang juga warga Desa Tanjung Mulia dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dimana identitas kesembilan warga tersebut adalah warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Firman Harahap (41), Sarmadan (55), Jimmy Tony Daulai (39), Ahmad suaduon Siregar (60), Hasan Basri (44), Parulian Hasibuan (45), Tuah Tarigan (58), Rudiansyah Pane (23), dan Hanafiah Siregar (51). Kesembilan warga ini bekerja mulai dari petani, karyawan swasta hingga pengemudi ojek online (ojol).

Baca juga :Ā Pembongkaran Drainase Gudang Botot Ricuh

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terjadi akibat keresahan warga dimana adanya lapak judi Joker Karo yang membuat keramaian dan keributan.

ā€œJadi para pelaku diamankan Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemarin sore yaitu pada hari Minggu, 20 Juni 2021 pukul 17.00 WIB mengamankan pelaku permainan judi yaitu di Desa Tanjung Mulia di sebuah warung,ā€ bebernya, Senin (21/6/2021).

Dimana, pada saat penangkapan terdapat dua lapak judi Joker Karo yang berisi 10 orang termasuk oknum Kades.

ā€œDi dalam warung itu ada bermain jenis judi joker karo 1 meja 5 orang, meja ke 2 juga 5 orang jadi total 10 orang. Jadi disini tampak seluruhnya tersangkanya sudah kita amankan dan melakukan pemeriksaan,ā€ ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa saat ini kesepuluh tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

ā€œBenar di mata hukum seluruh masyrakat indonesia raya sama. Siapa yang bersalah langsung kita lakukan proses hukum. Benar sekali bahwa saat melakukan permainan judi ini jenis joker karo. Ada salah satu kepala desa namun kami tidak bisa memberikan keterangan ini. Namun tetap proses kita laksanakan di dalam hal ini,ā€ bebernya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Oloan Jahoras Samosir menyebutkan bahwa Oknum Kades bernama Amar Rasidi Daulai tersebut memang kerap bermain judi di lapak tersebut.

ā€œMenurut pengakuan tersangka memang benar dia sering bermain disitu. Jadi seharusnya dia Kades disitu melarang, tapi ini malah ikut bermain. Jadi warga merasa resah,ā€ bebernya.

Ia menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan terancam 10 tahun penjara.

ā€œDia sudah satu periode menjabat. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, kita akan periksa hingga nantinya diproses hingga ke pengadilan,ā€ beber Oloan.

Sesuai bunyi Pasal 303 KUHPidana ā€œDiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izinā€. (mc)

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat Diungkap dalam 24 Jam

mimbarumum.co.id - Upaya Polda Sumatera Utara bersama jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam kurun...