Jual Sabu 2 Kg Warga Delitua Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Feri Syah Reza alias Feri (24) warga Jalan Aman Delitua, Gang Dahlia Tengah Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang selama 18 tahun penjara terjerat kasus kepemelikan sabu seberat 2 Kg.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumini menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain tuntutan pidana penjara 18 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 10 bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Syah Reza alias Feri dengan hukuman selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan , kata Jumini dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Saidin Bagariang, di Ruang Cakra III, Kamis (1/8/2019).

- Advertisement -

Jaksa mengatakan, terdakwa Feri terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Feri Syah Reza ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Minggu 24 Februari 2019 di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Penangkapan itu berawal saat anggota Kepolisian Polda Sumut yakni Yudha Nasution SH dan Riyan Pranata mendapat informasi mengenai adanya penjualan sabu-sabu yang bisa menyediakan dengan jumlah besar. Mereka kemudian merancang penyamaran dan mencoba membeli narkotika itu.

Petugas yang menyamar memesan 2 Kg sabu kepada Dony Daulay (DPO) dengan harga yang disepakati Rp 550 juta per kilonya.

Transaksi sabu tersebut nantinya akan dibayarkan uang pangkal secara cash Rp 550 juta sedangkan sisanya akan ditransfer melalui Bank.

Menanggapi hal tersebut Dony untuk menyuruh pembeli menunggu dan akan menghubungi kembali.

Pada hari Minggu 24 Februari 2019 sekira pukul 08.00 Wib. Dony menghubungi pembeli menerangkan bahwa sabu pesanan sebanyak 2 Kg sudah ada sesuai dengan pesanan dengan harga yang telah disepakati.

Kemudian Dony menghubungi terdakwa Feri dan menyuruh untuk bertemu langsung dengan pembeli di Km 19 Binjai.

Singkat cerita, saat transaksi berlangsung dan memperlihatkan sabu seberat 2 Kg sesuai pesanan ketika terdakwa Feri menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli. Sang pembeli ternyata polisi yang menyamar dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Feri.

Selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...