Jumat, Maret 29, 2024

Singgah di Objek Wisata, Jokowi Disuguhi Cerita Kisah Batu Persidangan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati objek wisata bersejarah “Batu Persidangan”, di Siallagan, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada kunjungan kerjanya di Danau Toba, kemarin.

Huta Siallagan berarti Kampung Siallagan dalam bahasa Batak, diambil dari nama Raja Laga Siallagan yang dahulu membangun perkampungan tersebut.

Saat mengunjungi situs bersejarah “Batu Persidangan”, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara disuguhi cerita tentang terjadinya batu sebagai tempat persidangan, yang juga dikenal sebagai titik awal sejarah peradaban penegakan hukum di Samosir ini.
Jokowi dan rombongan disambut oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon beserta istri dan sejumlah tokoh adat termasuk di antaranya adalah keturunan ke-17 Raja Siallagan, Gading Jansen Siallagan, yang menjadi pemandu sekaligus tetua di kampung itu.

Gading menjelaskan kepada Presiden, bahwa di kampung tersebut terdapat area yang disebut dengan “Batu Persidangan”, tempat di mana sang raja mengadili para pelanggar hukum adat.

Batu persidangan ini berbentuk sebuah meja dengan kursi yang tersusun melingkar, layaknya tempat bersidang.

“Jadi kalau Raja Siallagan bersidang memberikan hukuman kepada setiap penjahat, di sinilah dia disidang,” sebut Gading.

Ia menjelaskan prosesi persidangan yang dahulu biasa berlangsung di batu persidangan.

“Di sebelah kanan raja adalah adik-adiknya, di sebelah kirinya para penasehat terdiri atas 2 penasihat terdakwa, 2 penasihat korban dan 1 penasihat kerajaan,” tutur Gading.

Dijelaskannya, jika tidak ada komitmen (kesepakatan) antara penasehat terdakwa dan korban, maka keputusan di tangan penasehat kerajaan. “Kalau bahasa sekarang itulah yang disebut pengacara,” imbuhnya.

“Jadi tidak aneh kalau orang Batak banyak jadi pengacara, kayaknya mereka itu lulusan Siallagan semua, pak Presiden,” kata Gasing diikuti tawa sejumlah tamu yang hadir.

Ditambahkannya, dalam hukum Raja Siallagan saat itu, terdapat tiga jenis persidangan yakni persidangan untuk tindak pidana ringan, tindak pidana umum dan tindak pidana serius (berat).

Dibeberkan Gading, dalam persidangan, raja dan para penasehat akan mencari hari baik untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana berdasarkan kalender Batak. “Jika waktu eksekusi telah diputuskan, maka hukuman akan diberikan,” ujarnya.

Obkek wisata bersejarah Huta Siallagan memang tampak seperti sebuah benteng, dikelilingi tembok batu seluas kurang lebih 2.400 meter persegi dan berfungsi untuk melindungi kampung itu.

Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana yang mendengar kisah Batu Persidangan dengan serius, didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Turut bersama Jokowi, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (rn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berkah Ramadhan, Bakopam Salurkan Bantuan dari Yayasan Metta Jaya Bodhicitta untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa 

mimbarumum.co.id - Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumut kembali melaksanakan kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya di bulan...

Baca Artikel lainya