mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama enam tahun penjara terdakwa Nanda Verdino pemilik sabu seberat 7,9 gram, pada persidangan yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/10/2020).
Jaksa Juliana Tarihoran menilai perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nanda Verdino dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Juliana dihadapan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Ruang Cakra VI.
Baca Juga :Â Kasus Kepemilikan Senjata, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembelaan (peledoi).
Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, bahwa terdakwa yang duduk diatas sepeda motor Honda Beat ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Dusun 13, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap ditemukan dari dalam dasboat sepeda motor terdakwa 1 buah plastic klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,9 gram.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy