mimbarumum.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan terhadap putusan hakim memvonis enam tahun penjara lima terdakwa dinyatakan terbukti membunuh anggota Pemuda Pancasila.
“Kami dari LBH IPK Kota Medan menyimpulkan bahwasanya keputusan diambil PN Medan sangat mengecewakan kami. Sebab, tuntutan yang kami dapat dari Jaksa itu hanya empat tahun tapi putusannya malah enam tahun,” kata Direktur LBH IPK Kota Medan Candra Sigalingging, SH kemarin.
Dia menegaskan segera mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Untuk itu kami akan segera mengambil tindakan untuk banding. Ketua DPD IPK Kota Medan abangda Franky Simatupang juga menyatakan untuk melanjutkan perkara ini untuk banding,” tegas Candra.
Baca Juga : Pembunuh Anggota OKP Divonis 6 Tahun Penjara
Ketua DPD IPK Kota Medan, Franky Simatupang juga menyatakan pihaknya sangat kecewa dan tidak menerima putusan majelis hakim tersebut, yang terkesan tidak adil.
Franky Simatupang pada kesempatan itu meminta para majelis hakim agar berkerja dengan baik di proses sidang – sidang lanjutan. “Di putusan ini kami tidak menerima dan segera banding,” tegas Franky.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Medan, Irwan Effendi didampingi anggota Abdul Kadir dan Mian Munthe telah memvonis enam tahun penjara terhadap kader IPK yang dinyatakan telah membunuh kader Pemuda Pancasila.
Reporter : Jamaluddin
Editor : Dody Ferdy