Kamis, Maret 28, 2024

Ini Perkembangan Kasus Selingkuh Pejabat PTPN

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polisi telah melimpahkan berkas kasus perselingkuhan seorang oknum eksekutif sebuah perusahaan perkebunan milik pemerintah ke pihak kejaksaan.

“Setelah dinyatakan P21 pada 19 Februari kemarin, kita menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti pada Senin kemarin,” kata jaksa dari Kejari Medan, Raskita Surbakti saat ditemui di Gedung PN Medan, Selasa (26/2/19).

Kedua tersangka, yakni Jun (50) dan selingkuhannya FCS (31) dijerat dengan Pasal 284 KUHP ayat 1 mengenai perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Jaksa itu menyampaikan, saat ini tim JPU sedang merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke PN Medan.

Kendati demikian JPU, Raskita menegaskan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Dalam peekara ini tambahnya, Kejari Medan menunjuk tiga orang jaksa yakni, Kasi Intel M Yusuf, dirinya sendiri dan Chandra Naibaho.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan Kepala Biro Sekretariat PTPN III ini terungkap saat Polsek Sunggal menggrebek tersangka Jun di kediaman FCS di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (15/2/19) lalu.

Penggrebekan berawal dari laporan LH suami FCS ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas Polsek Sunggal l bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.

Saat digrebek, Jun dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu rumah tangga.

Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan. Dan rumah tersebut disewakan oleh terlapor seharga Rp 15 juta per tahun. Sebelum menyewa rumah, mereka diduga sering melakukan hubungan suami istri di hotel.(Jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

42 Siswa-siswi SMAN 1 Lubuk Pakam Lulus SNBP Tahun 2024

mimbarumum.co.id - Sebanyak 42 siswa dan siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi...

Baca Artikel lainya