Beranda blog Halaman 857

PUD Pasar Medan Diminta Tindak Penjual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang

0

mimbarumum.co.id – Video seorang masyarakat menjual daging babi di Jalan Bahagia by Pass, Kecamatan Medan Kota, viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat, daging babi yang dipasarkan tersebut tepat di depan rumah makan padang.

Perbuatan itu membuat warga resah, terlebih lagi yang hendak membeli nasi bungkus di rumah makan padang tersebut. Diketahui, pria yang menjajakan daging babi ini sudah pernah dilarang berjualan di kawasan itu, kemudian mengulanginya.

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi III DRPD Medan Irwansyah, mendorong Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap pedagang tersebut.

“Untuk menjaga kondusivitas, PUD Pasar Kota Medan cepat bertindak. Selain tempat berjualannya yang tidak tepat, ini juga permasalahan toleransi. Kita tidak ingin permasalahan ini merembet lebih jauh, apalagi sampai SARA,” kenangnya, Minggu (28/5/2023).

Dikatakan Irwansyah, saat ini pihaknya di DPRD Medan juga tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait tatanan pedagang.

“Permasalahan ini memang sedang kita bahas juga. Sebab, jika masyarakat berjualan tidak pada tempatnya, tentu akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PUD Pasar,” katanya.

Tak hanya di pasar, Irwansyah juga menyebut bahwa penjualan di supermarket juga harus diatur. Sebab, dikhawatirkan makanan yang halal dan non halal bisa tertukar.

“Jika tidak dibeda-bedakan, takutnya masyarakat salah saat membeli makanan di supermarket. Untuk itu, di sini peran Pemko Medan dalam melakukan penataan sangat dibutuhkan. Kita sebagai mitra akan terus mendorong dan mensupport pemerintah,” ungkapnya.

Politisi PKS ini mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan pasar-pasar yang ada di Kota Medan sebagai lapak berjualan, bukan di sembarang tempat.

“Banyak pasar di Kota Medan, silakan berjualan di sana. Kita bukan melarang, ini tentang aturan dan untuk kemajuan Kota Medan. Kita berharap kejadian-kejadian seperti ini bisa diatasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.

Reporter : Jafar Sidik

Polemik Sistem Pemilu, Politisi Gerindra Sumut Tawarkan Sistem Pemilu “Distrik” Campuran

0

mimbarumum.co.id – Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup terus berlanjut. Menyikapi hal ini, Politisi Partai Gerindra Sumatera Utara, Ir.Tosim Gurning mengusulkan sistem hibrid..tertutup untuk DPR-RI sementara Provinsi / Kabupaten/ Kota terbuka.

Menurut Tosim Gurning penerapan sistem Pemilu Campuran sebaiknya jadi pertimbangan untuk diterapkan guna mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada pemilihan umum 2024. Hal ini dikemukakan Tosim Gurning menjawab pertanyaan wartawan melalui telepon selularnya di Medan, Senin (29/5/2023).

Menurut Tosim, agar tidak hanya berkutat pada sistem terbuka dan tertutup, dirinya menawarkan jalan tengah menggunakan campuran terbuka dan tertutup, sebagaimana yang dilakukan di negara Eropa seperti Jerman.”Secara pribadi usul saya sebaiknya sistem pemilu terbuka dimix tertutup.. Artinya terbuka bila caleg mencapai BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) 30 persen maka mereka yang pertama diprioritaskan mendapat kursi.. kalau tak ada maka sistem nomor urut (tertutup),”kata Tosim Gurning yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Rumah Aspirasi Romo Center (Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra).

Contoh, lanjut Tosim Gurning, jika partai A dapat satu kursi maka siapa yang dapat. tinggal dilihat siapa caleg yang dicoblos 30 persen BPP. Misalnya, kursi DPR BPP 300.000 maka caleg yang dicoblos 100.000 maka dia yang dapat kursi berapapun nomor urutnya. “Namun bila tak ada maka kembali sistem nomor urut (tertutup),”jelasnya.

Sehingga, lanjut alumni HMi ini, sistem campuran ini bisa mengakomodir atau menghargai kader yang berkeringat membangun partai dalam kesempatan tertutup..Begitu juga yabg baru muncul di partai tetap ada peluang tapi harus berkeringat dapat 30 persen.

Makanya, jelas Tosim, menurutnya sistem terbuka yang ideal juga semestinya menggunakan sistem distrik. “Jadi yang bertarung caleg partai A melawan caleg Partai B melawan Partai C.. Bukan seperti sekarang caleg internal partai saling kanibal (membunuh),”kata Bacaleg DPRD Sumut dari daerah Pemilihan Sumut III Kabupaten Deliserdang ini.

Untuk itu, menurut Tosim, pada Pemilu 2029 sebaiknya dilakukan dengan menggunakan sistem Pemilu Distrik. Dimana sistem pemilu distrik adalah sistem pemilu berdasarkan lokasi daerah pemilihan bukan berdasarkan jumlah penduduk.

“sistem pemilu yang paling banyak digunakan di dunia adalah sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional,”katanya.

Dijelaskan, dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasarkan pada jumlah penduduk. Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya tanpa memperhitungkan selisih perolehan suara.

Untuk itu, Tosim menyatakan dalam hal ini partai politik wajib aktif melakukan kaderisasi.. Sehingga hal ini bisa menghindari caleg yang datang pas mau pemilu akan tertolak otomatis.

Reporter : Jamaluddin

4.230 Peserta SSE UM-PTKIN Bersaing di UINSU

mimbarumum.co.id – Sebanyak 4.230 peserta Sistem Seleksi Elektronik (SSE) Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2023-2024 bersaing meraih 2.419 kursi tersebar di 41 prodi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU).

Pelaksanaan ujian dilaksanakan di kampus IV UIN SU, Tuntungan dan berlangsung selama 6 hari.

Rektor UIN SU, Prof Dr Nurhayati, MA didampingi Wakil Rektor I Prof Dr. Hasan Asari MA yang juga Ketua Panitia lokal UM PTKIN, Kepala Biro AAKK Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd dan Koordinator Humas dan Informasi Yunni Salma Nasution, S.Ag, MM dalam jumpa persnya di Gedung Laboratorium Terpadu l, Kampus IV Tuntungan UIN SU, Senin (29/5/2023), menjelaskan, penyelenggaraan UM-PTKIN dilaksanakan secara bersamaan oleh 58 PTKIN dan satu PTN mulai dari UIN, IAIN, dan STAIN di seluruh Indonesia yang dikoordinasi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada pelaksanaan UM PTKIN tahun ini, UIN SU di posisi ke 6 secara nasional dan nomor 1 se-Sumatera terbanyak menerima peserta pada tahun 2023.

“Pertama, UIN Syarif Hidayatullah, UIN Sunan Gunung Jati Bandung, UIN Sunan Kali Jaga Jogyakarta, UIN Makassar, UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN SU. Ini luar biasa dan kami terima kasih atas kepercayaan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, Sistem Seleksi Elektronik (SSE) ini merupakan ujian dengan memakai komputer dan tidak lagi menggunakan kertas.

“Ujian ini dibuat satu sistem yang terpadu giti, langsung link-nya itu ke pusat, jawabannya itu langsung terlink, jadi enggak singgah lagi ke mana-mana. Kalau sistem kertas itu kan kita harus bawa ke Jakarta, transparansinya kita tidak tahu, tapi dengan sistem ini transparansinya itu memang sudah jelas gitu tidak ada permainan-permainan di sini dan insyaallah hasilnya pun penuh dengan kejujuran,” ujarnya.

Mengenai peserta ujian langsung dihadirkan untuk mengikuti sistem seleksi ini dan segala kebutuhan koneksi internet tidak menjadi kendala.

“Kita ketahui 3 tahun sebelumnya, pelaksanaan UM PTKIN ujiannya masing-masing dari rumah. Banyak kendala yang dihadapi, terutama masalah jaringan atau koneksi. Makanya kita hadirkan ke kampus IV ini, dimana sistem koneksinya lebih bagus dan Alhamdulillah tidak ada kendala hingga hari ini,” sebutnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada panitia yang berjibaku menyukseskan pelaksanaan SSE UM PTKIN tahun ini.

Rektor Prof Nurhayati menyebutkan, tahun 2023 ini UIN SU menerima mahasiswa sebanyak 6500 orang. Jumlah tersebut dirinci penerimaan dari SNBP 585 orang, SNBT 831 orang, SPAN-PTKIN 1.710 orang, UM-PTKIN 2.419 orang dan Mandiri 955 orang.

Sementara Wakil Rektor I Prof Dr. Hasan Asari MA yang juga Ketua Panitia lokal UM PTKIN menambahkan, UM-PTKIN merupakan kelanjutan dari SPAN-PTKIN. Kedua jalur tersebut merupakan jalur masuk ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Perbedaannnya yaitu SPAN-PTKIN dilakukan tanpa ujian tertulis dan khusus untuk siswa (calon mahasiswa) yang berprestasi, sedangkan UM-PTKIN dilaksanakan dengan menggunakan SSE untuk semua calon peserta lulusan SMA/Sederajat.
“Ada lima jalur untuk masuk UIN, dan sudah jalur berjalan,” katanya, seraya menyebutkan hasil UM PTKIN akan diumumkan pada 23 Juni 2023.

Dikatakannya, 4.230 orang pendaftar UM PTKIN di UIN SU, pilihannya tidak hanya di UIN SU, melainkan di UIN lain. “Tapi ujiannya disini. SSE ini juga dilakukan secara online dan hasilnya langsung (link) ke pusat,” kata dia.

Mengenai sesi ujian di Panitia Lokal UIN SU sebanyak 16 sesi dimana perharinya dilakukan 3 sesi dan pesertanya sebanyak 280 orang mengikuti ujian di 14 ruang.

Dia menyampaikan, prodi S1 di UIN SU jumlah 41 Prodi. UM PTKIN dan SPAN jalur keagamaan 31 Prodi, dan jalur umum SNBP dan SNBT ada 10 prodi.
Sementara peminat terbanyak Pendidikan Agama Islam, Perbankan Syariah, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Akuntansi Syariah dan Ekonomi Islam.

Reporter : M Nasir

Eka Putra Zakran Terpilih Menjadi Anggota PDM Kota Medan

0

mimbarumum.co.id – Perhelatan Musyawarah (Musda) Ke 13 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan yang berlangsung pada tanggal 26-27 Mei 2023 di Aula Politeknik Akpar Medan telah terlaksana dengan sukses dan telah menghasilkan keputusan-keputusan strategis organisasi terbesar kedua di Indonesia itu untuk masa bakti lima tahun kedepan.

Salah satu keputusan strategis dalam perhelatan Musda tersebut, yakni ditetapkannya 13 Anggota PDM Kota Medan masa bakti 2022-2027.

Eka Putra Zakran SH MH merupakan Anggota PDM Kota Medan Terpilih mewakili unsur paling milenial (39) menyebutkan, 13 nama-nama anggota pimpinan terpilih tersebut ditetapkan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) setelah melakukan pemilihan secara tertutup, menggunakan sistem elektronik voting (e-voting).

Setelah ditetapkan atau disahkan oleh panlih, ke 13 nama formatur terpilih kemudian diumunkan dan serta dipandu oleh Panlih yang juga disaksikan oleh unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara untuk menggelar rapat pleno perdana, sehingga akhirnya disepakatilah Ustazd Maulana Siregar sebagai Ketua PDM Kota Medan masa bakti 2022-2027.

Sementara itu, untuk Sekretaris dan Komposisi jabatan lainnya akan ditetapkan dalam waktu dekat pada rapat pleno lanjutan.

“Nah, untuk sekretaris dan komposisi jabatan lainnya, akan ditetapkan dalam waktu dekat pada pleno lanjutan,” bebernya.

Mengenai ditetapkannya 13 nama-nama anggota PDM Kota Medan tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam konstitusi, yaitu AD/ART Muhammadiyah, ujarnya.

“Jadi, dari 39 Calon Tetap yang telah memenuhi syarat untuk dipilih menjadi anggota pimpinan berdasarkan ketetapan panlih, maka disahkanlah 13 nama-nama berdasarkan urutan atau rangking perolehan suara tertinggi,” katanya.

Adapun urutan hasil perolehan suara tertinggi pada Musda ke 13 tersebut, yaitu Akrim Lubis 314, Maulana Siregar 295, Rafdinal 289, Delyuzar 283, Ibrahim Nainggolan 275, Ridha Haikal 246, Alban 228, Zailani 222, Eka Putra Zakran 209, Samidi 192, Misman 182, Kusnan 179 dan Muzakkir 174 Suara.

“Mohon doa ya, semoga anggota PDM terpilih dapat menjalakan amanah persyaraikatan dengan sebaik-baiknya, pungkas Eka yang juga merupakan Ketua Umum PASU,” tutupnya.

Reporter : R/ Jafar Sidik

Anggota DPRD Medan Bersama PUD Pasar dan Pedagang Gelar Diskusi di Pasar Pendidikan

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama PUD Pasar Medan dan pedagang mengadakan diskusi di Pasar Pendidikan, Medan, Sabtu (27/5/2023). Diskusi ini bertujuan membuat pasar ramai dikunjungi masyarakat.

Selain anggota dewan dan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, Kepala Cabang III PUD Pasar Medan Mahyudsin Ginting, Kepala Pasar Pendidikan M Harahap, dan para pedagang yang menyampaikan keluh kesah dan harapannya.

Mereka meminta untuk diizinkan berjualan di lantai 1 di Pasar Pendidikan. Sebab selama ini, pedagamg sayur mayur, ikan, dan daging hanya diperbolehkan berjualan di lantai 2, sedangkan di lantai 1 merupakan kios yang didominasi pedagang pakaian.

Menanggapi saran tersebut, anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak berharap agar keinginan tersebut dapat ditindaklanjuti. Tujuannya tak lain supaya masyarakat ramai berdatangan ke pasar dan berdampak dengan meningkatnya pemasukan pedagang.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menyampaikan akan mempelajari masukan dari pedagang tersebut.

“Nantinya akan kami rapatkan untuk kemudian dipelajari apakah memungkinkan keinginan tersebut. Selanjutnya kami akan meminta arahan dari Badan Pengawas PUD Pasar Medan mengenai kemauan pedagang untuk pindah berjualan di lantai 1,” beber Suwarno.

Reporter : Jafar Sidik

Dewan Desak Dinas SDABMBK Kota Medan Fokus Tagih Pengembalian Uang ‘Lampu Pocong’

0

mimbarumum.co.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dalam menagih uang proyek ‘lampu pocong’, mulai membuahkan hasil. Sebab, empat dari enam perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan ‘lampu pocong’ telah mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.

Meski demikian, masih ada dua perusahaan kontraktor lainnya yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek yang dimaksud. Hal ini pun membuat Dinas SDABMBK Kota Medan diminta untuk lebih serius dan fokus dalam melakukan penagihan.

“Masih ada dua kontraktor yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek lampu pocong. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDABMBK, harus fokus dalam melakukan penagihan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, Minggu (28/5/2023).

Oleh sebab itu, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan Dinas SDABMBK Kota Medan untuk terus menggandeng dan meminta pendampingan pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat melakukan penagihan.

Sebab saat melakukan pendampingan, pihak kejaksaan dapat melakukan sosialisasi tentang sanksi hukum yang akan dihadapi kepada para kontraktor apabila mereka belum juga mencicil pengembalian uang proyek tersebut.

“Kita harapkan penagihan dapat terus dilakukan meskipun masih ada tenggang waktu sampai 7 Juli (2023). Dengan pendampingan dari kejaksaan, kita yakin pengembalian uang dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Meskipun begitu, Dedy memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah berhasil menagih uang proyek kepada empat perusahaan yang telah beritikad baik untuk mencicilnya. Ia berharap, keempat perusahaan itu tidak hanya mencicil, tapi juga dapat melunasi hutang-hutangnya sebelum jatuh tempo.

“Karena kita berharap uang tersebut bukan hanya dicicil, tapi juga dilunasi sebelum jatuh tempo, baik bagi yang sudah mencicil ataupun belum mencicil sama sekali,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus. Politisi PDI Perjuangan tersebut memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK yang telah melakukan penagihan. Tak hanya itu, Robi Barus juga memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan pendampingan dalam melakukan penagihan.

“Tentunya kita mengapresiasi Dinas SDABMBK Medan yang sudah melakukan penagihan dengan baik, dan Kejari Medan yang sudah melakukan pendampingan,” kata Robi, Minggu (28/5/2023).

Robi berharap, Dinas SDABMBK Medan dan Kejari Medan dapat terus bekerjasama dalam melakukan penagihan kepada seluruh perusahaan yang belum melunasi pengembalian uang proyek lampu pocong, khususnya kepada dua perusahaan kontraktor yang sama sekali tidak mencicil atau belum melakukan pembayaran.

“Kalau yang empat perusahaan sudah bisa mencicil, kenapa yang dua lagi belum mencicilnya. Apakah mereka memang mau langsung membayar lunas, atau justru memang tidak ada itikad baik. Ini harus dicari tahu penyebabnya, semua kontraktor yang mengerjakan proyek itu harus mengembalikan uang proyek yang dimaksud, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

Menpora dan Plt Bupati Langkat Bareng Hadiri BLOT

0

mumbarumum.co.id-Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH hadiri acara Race Day Bukit Lawang Orangutan Trail (BLOT) Tahun 2023, bertempat di Race Village, Terminal Atas Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Sabtu 26 Mei 2023.

Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga RI Dito Ariotedjo beserta Ibu Menpora. Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, S.Sos., M.Hum beserta Ibu Wagubsu. Sertai Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi.

Ratusan peserta mengikuti kegiatan lomba Bukit Lawang Orangutan Trail pada tahun 2023, dimana dalam perlombaan terdapat 3 kelas yang di perlombakan yakni dengan jarak 7 KM, 25 KM dan 50 KM.

Pemenang lomba Bukit Lawang Orangutan Trail dengan jarak tempuh 7 Kilo Meter katagori TNI/Polri
1.Sebagai Peringkat Pertama di raih Anggota Yonif 100 Raider PS.
2.Sebagai Peringkat kedua di raih Anggota Yonif 125/Simbisa.
3.Sebagai Peringkat ketiga di raih Anggota Arhanud 11/WBY.

Pemenang lomba Bukit Lawang Orangutan Trail dengan jarak tempuh 7 Kilo Meter katagori laki-laki
1.Sebagai Peringkat Pertama di raih Bambang Purnomo
2.Sebagai Peringkat ke dua di raih M.Hasnul
3.Sebagai Peringkat ke Tiga di raih Latu Gangana
4.Sebagai Peringkat ke Empat di raih NA Abdila Bin Nurdin (Malaysia)
5.Sebagai Peringkat ke Lima di raih Dedi Iskandar

Pemenang lomba Bukit Lawang Orangutan Trail dengan jarak tempuh 7 Kilo Meter katagori perempuan.
1.Sebagai Peringkat Pertama di raih Eva Dwi Sukma
2.Sebagai Peringkat ke Dua di raih Siti (Malaysia)
3.Sebagai Peringkat ke Tiga di raih Febi Selfia
4.Sebagai Peringkat ke Empat di raih Sumiti
5.Sebagai Peringkat ke Lima di raih Bakti Utami

Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH Beliau menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadirannya bapak Menpora, Wakil Gubernur Sumut, Pangdam I/BB di lokasi wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat dalam acara Bukit Lawang Orangutan Trail.

“Momen ini sangat luar biasa, kami berharap kepada bapak Menpora nantinya kembali mendapat kesan dan pesan baik dari bumi bertuah kabupaten Langkat ini,” harapnya.

“Dengan di adakannya momen seperti ini yang di hadiri bapak Mentri, sangat membangkitkan semangat kami agar nantinya untuk mengembangkan pariwisata yang ada di kabupaten Langkat,” ujarnya lagi.

Meskipun masih ada kekurangan yang harus di benahi baik dari sarana dan prasaran, masih membutuhkan penunjang untuk mencapai visi dan misi.

Selanjutnya Afandin berterimakasih tak terhingga atas kinerja segenap paniti, sponsor dan seluruh peserta dari 14 negara terlaksananya event ini. “Saya harap event ini nantinya lebih besar lagi menjadi event internasional dan hadiah yang di tingkat kan kembali untuk mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.

Menpora mengapresiasi kepada Bapak Wakil Gubernur, Pangdam, Plt Bupati, Panitia dan Sponsor atas terselenggaranya acara ini dengan baik. “Saya harap tahun depan agar acara Bukit lawang Orangutan Trail lebih meningkat lagi,” harapnya.

Secara khusus, Menpora mengapresiasi yang sangat luar biasa kepada Wagubsu yang telah membuat gebrakan yang sifatnya bertujuan positif, saya harap tahun depan peserta meningkat menjadi dua kali lipat untuk mengikuti kegiatan ini.

“Saya yakin Bukit lawang ini mempunyai magnet yang luar biasa sehingga saya juga sangat ingin berkunjung di Bukit lawang dengan adanya ikon Orangutan.
Momen ini sudah sangat pas dengan menyatukan wisata dan olahraga sehingga mendatangkan turis dari mancanegara,” katanya.

“Saya akan laporkan kepada bapak Presiden tentang jalan bolong yang menuju ke lokasi ini, dan saya akan bicarakan agar nantinya bapak Presiden di acara Reli bulan November untuk menyempatkan berkunjung di Bukit Lawang atau di Tangkahan,” lanjutnya.

Sementara Jelita Saragih CEO/Ketua Panitia mengatakan suatu kehormatan atas kehadiran Menpora di acara Bukit Lawang Orangutan Trail.

“Event ke dua yang kami buat untuk membangun dan meningkatkan minat wisatawan baik lokal maupun mancanegara untuk berkunjung di Bukit Lawang, semangat kawan-kawan para penggiat wisata serta dukungan dari masyarakat dan Pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat sangat di harapkan demi kemajuan Bukit Lawang,” ungkapnya.

Even ini, lanjut Jelita, yang di tunggu-tunggu bagi pencinta lari trail, tampak dari jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 700 orang peserta dari 14 negara dan memperdayakan SDM sebanyak 300 orang.

Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga RI Dito Ariotedjo beserta Ibu Menpora, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi, Wakil gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, S.Sos., M.Hum beserta Ibu Wagubsu, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Dandim 0203/LKT Letkol Inf. Eko Prasetio, Sekda Langkat Amril,S.Sos,M.SP, Ketua Golkar Langkat Tiorita Br Surbakti, Para anggota DPRD Sumut Yang berhadir, Para Anggota DPRD Langkat yang berhadir, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, Tamu undangan dan Peserta yang mengikuti perlombaan.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Gereja Diminta Berkontribusi Membangun Moral Jemaat

0

mimbarumum.co.id – Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang meminta peran gereja untuk berkontribusi membangun moral jemaat di daerah.

“Khususnya pembangunan karakter, bagi kaum remaja, mengatasi kekerasan terhadap anak, KDRT dan kejahatan lainnya,” sebutnya ketika menghadiri Pemberkatan Gereja Katolik Stasi Santo Henrikus Ronggurnihuta, Paroki Santo Mikhael Pangururan, Minggu (28/5/2023) di Desa Ronggurnihuta.

Pemberkatan Gereja Katolik Santo Henrikus yang dihadiri Wakapolres Samosir Kompol ST Panggabean, Anggota DPRD, Pilipus Pandiangan yang juga Ketua Panitia Pembangunan dan sejumlah pejabat daerah lainnya diawali dengan pelaksanaan Ekaristi oleh Vikaris Episkopal Ambrosius Nainggolan didampingi Pastor Paroki Santo Mikael Masseo Sitepu dan Padtor Merdin Sitanggang merupakan putra Ronggurnihuta yang bertugas Tarutung.

Wabup Martua juga menyampaikan selamat atas Pemberkatan Gereja Santo Henrikus Ronggurnihuta, yang sudah didambakan para umat.

Dia menambahkan, pembangunan gereja dengan fisik yang baik, harus memotivasi jemaat untuk berperilaku lebih baik. “Yang lebih penting, sikap yang lebih baik dalam kehidupan sehari hari,” ujarnya.

Ketua Panitia Pembangunan Pilipus Pandiangan menyampaikan, peletakan batu pertama Gereja Santo Henrikus seyogianya dilaksanakan pada 3 November 2015 lalu.
“Pembangunan sudah selesai pada tahun 2018 lalu, tetapi karena Pandemi Covid-19, peresmian diundur dan dilaksanakan hari ini,” sebutnya.

Atas nama jemaat, ia menyampaikan terimakasih atas kehadiran para undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Gereja Katolik Santo Henrikus.

Reporter: Robin Nainggolan

Siap-siap, Tilang Manual Kembali Diberlakukan Lagi di Sidempuan, No 8 Paling Bahaya

0

mimbarumum.co.id – Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Junaidi mengatakan pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang kembali diberlakukan tilang manual oleh sejumlah personel Satlantas Polres Sidempuan, di Kota Padang Sidimpuan.

“Penindakan tilang manual kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu,” kata Kasat Lantas AKP Junaidi, Senin (29/5/2023).

Kasat Lantas AKP Junaidi menjelaskan sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat sasaran petugas saat melakukan tilang manual. Diantaranya yaitu.

(I) Berkendara di bawah umur , (II) Berboncengan lebih dari dua orang.

(III) Menggunakan ponsel saat berkendara, (IV) Menerobos lampu merah.

(V) Tidak menggunakan helm/septy belt (VI)Melawan arus.

(VII) Melebihi batas kecepatan, (VIII) Berkendara dibawah pengaruh alkohol.

(IX) Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan plat nomor/TNKB palsu, (X) Kendaraan over load dan over dimensi.

“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” pungkasnya.

Sosialisasi sudah kita dilakukan semenjak bapak Kapolri mengeluarkan Telegram pemberlakuan kembali tilang manual.

“Walaupun metodenya belum kita laksanakan razia stasioner seperti dulu. Namun tetap apabila ada pelanggaran secara kasat mata didepan petugas, maka kita akan menindak,” tegasnya.

Kasat Lantas AKP Junaidi mengatakan pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata di Kota Padang Sidempuan dari sebelumnya. Bahkan akan tetap diantisipasi petugas melakukan pungutan liar (pungli) melalui tilang manual.

Makanya, kasat berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas, semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.

“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP,” tegas Kasat Lantas.

Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

KPPU Jatuhkan Putusan Atas Perkara Minyak Goreng Kemasan di Indonesia

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia tanggal 26 Mei 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27 Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 (tujuh) Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. Para Terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Kasus bergulir hingga proses Pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan hingga tanggal 4 April 2023.

Temuan Persidangan

Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia. Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar. Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran. Ini menunjukan bahwa kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil. Dengan demikian para Terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan.

Majelis Komisi juga menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.

Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.

Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan. Sehingga Majelis Komisi
menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi memutuskan beberapa hal berikut:

1. Seluruh Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XIX, Terlapor XXI, Terlapor XXII, Terlapor XXV, Terlapor XXVI dan Terlapor XXVII tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Menghukum Terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
5. Menghukum Terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
6. Menghukum Terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
7. Menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah;
8. Menghukum Terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah);
9. Menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah);
10. Menghukum Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda. Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan.

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Dalam proses penyusunan Putusan, salah satu Anggota Majelis Komisi, yakni Ukay Karyadi, S.E., M.E., memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang pada intinya menyatakan bahwa seluruh Terlapor patut dinyatakan melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Reporter : Siti Amelia