Beranda blog

Di Balik Rompi Lusuh, Bagus dan Perannya di Tengah Keramaian Kota

0

mimbarumum.co.id – Saat matahari mulai meninggi dan panas mulai menyengat aspal kota, halaman Masjid Al-Jihad di Jalan Abdullah Lubis tak pernah sepi dari deru kendaraan. Para jemaah datang silih berganti, menenteng sajadah dan niat ibadah di tengah kesibukan kota. Namun, sebelum mereka melangkah ke dalam masjid, ada satu sosok yang selalu mereka temui pertama kali — seorang pria muda dengan rompi hijau lusuh, senyum ramah, dan peluit kecil di tangan.

 

Dialah Bagus Ariatriandi (24). Sejak dua tahun terakhir, Bagus setia berdiri di bawah terik matahari, hujan, dan debu kota. Bukan sebagai marbut, bukan pula pengurus masjid, melainkan sebagai tukang parkir. Pekerjaan yang kerap dianggap remeh, tapi tidak bagi Bagus — ia menjalaninya dengan sepenuh hati.

 

Bagus datang setiap hari dari Binjai. Perjalanan jauh itu ia tempuh tanpa mengeluh. “Berangkat pagi, sampai sini sebelum jam sepuluh. Pulang malam,” tuturnya sambil mengarahkan motor ke sisi kiri halaman masjid. Posisinya sebagai tukang parkir membuatnya menjadi wajah pertama yang menyambut setiap jemaah.

 

Tak ada seragam mewah, hanya rompi hijau stabilo yang warnanya mulai pudar, kaos abu-abu bermotif, celana jeans gelap, dan topi hitam yang ia kenakan terbalik. Tapi justru dari kesederhanaan itulah terpancar ketulusan. Bagus bukan sekadar tukang parkir — ia adalah penjaga keteraturan, pelayan diam di tengah keramaian.

 

Gajinya tak bergantung pada berapa banyak kendaraan yang datang. Dari masjid, ia menerima gaji tetap Rp2,5 juta per bulan. Tidak besar, tapi cukup, katanya. “Yang penting tenang, kerja di masjid bikin hati adem,” ucapnya ringan. Namun bukan berarti ia tak pernah menerima lebih. Banyak jemaah yang menyisipkan tip kecil sebagai ungkapan terima kasih.

 

Menariknya, Bagus tak selalu menyimpan tip itu untuk dirinya. Kadang, ia masukkan ke kotak infak. “Rezeki kan bisa datang dari mana saja,” katanya sambil tersenyum malu. Kalimat itu terdengar sederhana, tapi justru di situlah letak kekuatannya — ia bekerja bukan sekadar mencari uang, tapi mengejar keberkahan.

 

Di tengah dunia yang makin cepat dan tergesa, kisah Bagus menjadi pengingat bahwa pekerjaan apa pun, sekecil apa pun, bisa jadi ladang amal dan kebanggaan jika dijalani dengan niat yang tulus. Ia mungkin tak berdasi, tak duduk di balik meja ber-AC, tapi ia menjaga kenyamanan ratusan orang setiap harinya.

 

Di balik rompi lusuhnya, tersembunyi keteguhan hati dan keikhlasan yang jarang terlihat. Di tengah riuhnya Kota Medan, Bagus adalah satu dari sedikit orang yang masih percaya bahwa bekerja dengan hati jauh lebih bernilai daripada sekadar hitungan materi.

 

Penulis : Susanti Jambak
NIM : 0603221024
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
UINSU

Polsek Medan Baru Ringkus Lima Remaja Terduga Pelaku Curat

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus lima orang remaja terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan DC Barito Kelurahan Sukadame Polonia, pada Jumat (30/05/2025).

Lima remaja yang kini telah ditahan Polsek Medan Baru itu, dua diantaranya perempuan berinisial CNA (16), warga Medan Polonia dan NA (16), warga Medan Johor. Sedangkan tiga lainnya laki-laki berinisial SRT (16), warga Medan Johor,
ASL (16), warga Medan Johor dan MRP (16), warga Medan Johor.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, SIK., MH didampingi Waka Polsek, AKP Carles dan Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada sejumlah awak media saat temu pers di Halaman Polsek Medan Baru, Selasa (10/06/2025) sore, mengatakan lima remaja atau anak di bawah umur itu ditangkap usai melakukan kekerasan saat melakukan perampasan sepeda motor korban M. Ghalib Azmi Lubis (26), warga Jalan Katamso Gang Perbatasan No 74, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 19.40 WIB di Jalan Abdulah Lubis tepatnya di parkiran H7, Kelurahan Darat, Kecamatam Merdeka, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku CNA dan NA yang hendak dugem di H7. Kemudian tim melakukan pengembangan dan pukul 22.00 WIB di Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan SRT, MRP dan ASL,” papar Kompol Hendrik.

Lanjut dikatakannya, saat dilakukan interogasi masing-masing pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam BK 2447 AGW milik korban telah dijual kepada Avis yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Sepeda motor tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp.1.400.000, dimana uang tersebut telah digunakan untuk menyewa penginapan di Hotel Katana Jalan jamin Ginting selama 5 hari dan sisanya di belikan baju serta bayar hutang menebus handphone,” ucap Kapolsek.

Dari penangkapan itu, personil Polsek Medan Baru menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah batu dan 1 (satu) unit Yamaha Vixion warna hitam BK 2667 XE.

Lebih jauh, Kompol Hendrik menuturkan peristiwa curas tersebut bermula pada Jumat (30/05/2025) pukul 01.00 WIB, CNA bersama temannya NA menelpon korban dengan berpura-pura bertemu di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia. Korban yang mengenal CNA karena sebelumnya pernah berkencan, mendatangi lokasi kejadian pada Pukul 02.00 WIB, namun CNA tidak berada di lokasi.

“Korban menunggu terlapor (CNA), kemudian korban didatangi oleh 3 orang laki-laki remaja (SRT, ASL dan MRP) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Dimana MRP langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban. Namun berhasil direbut korban, kemudian SRT langsung mengeluarkan parang dari balik bajunya dan menyerang korban namun dapat dipegang oleh korban sehingga terjadi tarik menarik. Tiba-tiba ASL memukul kepala korban menggunakan batu sehingga mengenai kepala bagian kanan dan kirinya, sehingga kepala korban robek dan mengeluarkan darah. Karena ketakutan, korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku membawa lari sepeda korban,” kata Kompol Hendrik.

Dari keterangan Kompol Hendrik diketahui bahwa sebelum korban tiba di lokasi, CNA dan NA menyuruh SRT, ASL dan MRP untuk menunggu korban di lokasi. Dalam hal ini, kata Kompol Hendrik, para pelaku telah merencanakan merampas sepeda motor korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Di akhir paparannya, Kompol Hendrik menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai modus para pelaku kriminal, dan berhati-hati jika bepergian di luar rumah di atas jam 12.00 malam.

“Kita menghimbau kepada masyarakat jangan mudah terpancing dan selalu berhati-hati, karena banyak modus kejahatan di zaman sekarang yang membuat suatu tindakan kekerasan,” himbaunya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Fraksi Demokrat Soroti Pembangunan Medan Islamic Center tak Kunjung Selesai

0

mimbarumum.co.id – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Medan menyoroti tentang pembangunan Medan Islamic Center yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan Muslim Harahap pada Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda kota Medan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dijelaskannya, banyak laporan dan masukkan dari masyarakat ke Fraksinya, mempertanyakan kapan selesainya pembangunan Medan Islamic Center yang dinilai hingga sampai sekarang tidak terselesaikan. Padahal, pembangunan MIC dimulai sejak tahun 2020.

“Banyak pengaduan dan aspirasi masyarakat ke kami melalui WhatsApp maupun langsung, khususnya kami masyarakat Medan Utara, salah satunya terkait MIC. Mereka bertanya-tanya kapan pembangunan MIC selesai dan bisa digunakan masyarakat. Sebab, pembangunan MIC sudah dilakukan tahun 2020 “ungkap Muslim.

Selain persoalan MIC, Fraksi Demokrat mempertanyakan pasar-pasar UMKM yang tersebar di beberapa Kecamatan banyak terbengkalai. Karena tidak jelas pengelolaannya sama siapa diberikan. Ada di Medan Marelan,ada di Medan Tembung dan lainnya.

“Tapi, sampai saat ini masih terbekalai. Tolong nanti dijelaskan siapa yang bertanggungjawab untuk pengelolaannya ini. Apalagi kita lihat di Lapangan Merdeka di lantai bawahnya ada tempat untuk para UMKM dan siapa pula lagi yang bertanggungjawab dalam pengelolaannya, tolong nanti diperjelas.”tegas Muslim yang juga pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pemko Medan, Kadis Disdukcapil dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.

Reporter: Jafar Sidik

Gapai Sumut Akan Gelar Jumat Kubro dan Jihad Akbar di Mapoldasu

0

mimbarumum.co.id – Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (Gapai) Sumut berencana akan menggelar aksi bela islam di Mapoldasu, pada Jumat (13/6/2025).

Adapun titik kumpul aksi bela islam Jumat Kubro dan Jihad Akbar tersebut di Masjid Raya Al Mashun, Jalan SM Raja Kecamatan Medan Kota, kemudian konvoi berkendara menuju Mapoldasu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gapai Sumut, Ustadz Rahmad Gustin kepada awak media, Selasa (10/6/2025).

Dijelaskannya, rencana aksi bela islam ini menuntut sejumlah Laporan Polisi (LP) penistaan agama islam agar segera diproses di Polda Sumut. Sesuai yang tertuang di Laporan Polisi Nomor, LP/B/1617/XI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 09 November 2024, LP/B/1529/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Oktober 2024, LP/B/129/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 03 Februari 2025, LP/B/1680/XI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 22 November 2024.

“Ada 6 LP penistaan agama islan mengendap di Poldasu. Dilaporkan sejak Oktober 2024. Kita menuntut agar Kapoldasu, Irjen Whisnu dan Dirsiber Poldasu karena bekerja tidak profesional. Apa karena mereka bukan Muslim? Sehingga laporan kami tidak diproses,” kata Rahmad.

“Issue sara kalau didiamkan akan menjadi ‘bom waktu’ yang setiap saat bisa ‘meledak’. Kejadian kerusuhan di Maluku bisa saja terjadi di Sumut, jika Kapoldasu tidak bijak dan abai soal penistaan agama ini. Ini harus jadi atensi Kapolda. Kita sudah beretikad baik dengan melaporkan kasus penistaan agama ke Poldasu, apa mesti kita yang bertindak sendiri? Tegakkan hukum terhadap penista agama islam. ‘Jika diam saat agamamu dihina, maka gantilah bajumu dengan kain kafan’ (Buya Hamka),” pungkasnya.

Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi awak media terkait kelanjutan proses laporan penistaan agama islam dan aksi bela islam yang akan digelar di Mapoldasu, mengatakan akan ditanyakan ke penyidik.

“Baik Bang, akan kita tanyakan ke penyidiknya ya,” kata AKBP Siti via Whatsaap.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Tipu Gelap Hingga Puluhan Sepeda Motor Disita

mimbarumum.co.id – Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus  dua tersangka pelaku penadah (penggelapan) sepeda motor inisial SMN dan SIH warga Jalan Sagu 12 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban AAP,  warga Huta IV Desa Sukorejo Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun,” kata Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya SH.MH
Mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto SE. S,i.K,. MH,.M,i.K

Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka SMN dan SIH, dilakukan pada Minggu (18/5). Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku penadah memosting sepeda motor hasil curian  melalui Market Place, kemudian personil bersama dengan korban melakukan Under Cover Buy dan ditemukan di lapangan yakni di Jalan Cengkeh no. 24 A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Bahwa sepeda motor yg dijualkan oleh penadah Afdi sesuai dengan identitas unit sepeda motor milik korban, selanjutnya tim mengamankan pelaku penadah dan memboyong pelaku penadah serta barang bukti, kemudian di lakukan introgasi terhadap pelaku.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan Tindak Pidana penadah terhadap 1 (satu) unit R2 HONDA CBR 150R dengan plat kendaraan B 4243 FFU Tahun 2016, Warna  Merah Hitam.

Pelaku menerima gadaian sepeda motor dari pelaku tipu gelap inisial SG (DPO)   pada hari senin tanggal 19 mei 2025 di Jalan Cengkeh Raya no 24 a, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan pada hari selasa 03 juni 2025 SMN terakhir kali mengingatkan pelaku SG untuk menebus sepeda motor yang digadaikan oleh SG namun tidak di tepati sesuai janji, lalu SMN menjualkan sepeda motor tersebut melalui market place.

“Kami sudah menyita 23 kendaraan bermotor berbagai merek sebagai barang bukti,” katanya.

Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHPidana Dan atau Psl 372 KUHpidana dan atau 480 Ke. 1e.2e KUHPidana Ancaman Hukumannya Paling Lama empat tahun penjara.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Inspektorat Nonaktifkan Camat dan Lurah Curang Pengangkatan Kepling

0

mimbarumum.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta Walikota Medan dan mendesak Inspektorat Pemko Medan menonaktifkan Kabag Tapem, Camat dan Lurah yang terlibat curang, tidak netral dan transparan terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya.

Desakan itu disampaikan bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Margaret MS saat menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (10/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra, serta para anggota DPRD Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Turut hadir Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass didampingi Sekda dan pimpinan OPD Pemko Medan.

Sebagaimana disampaikan Margaret, seperti pemilihan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, dimana proses seleksi dan klarifikasi data dukungan dari masyarakat dimanipulasi oleh panitia seleksi di Kelurahan. Sehingga menggagalkan salah satu calon. Sementara calon tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di kota Medan.

Hal yang sama, lanjut Margaret, seperti di lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Permasalahan di kedua kelurahan tersebut telah dibahas
Dalam RDP dengan komisi 1 DPRD Kota Medan. Hasil RDP merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang. Namun rekomendasi Komisi 1 tidak dihiraukan oleh masing-masing pihak terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan.

Disebutkan, ada indikasi Lurah dan Camat sengaja mengagalkan calon
Kepling yang mendapat dukungan besar dari warga karena telah menerima sesuatu dari kepling yang diangkat.

Untuk itu, kata Margaret, guna menghindari polemik, keresahan dan kekisruhan di 3 lingkungan tersebut, pihaknya mendesak Inspektorat Pemko Medan untuk melakukan pemeriksaan secara serius terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli serta
Kabag Tapem Pemko Medan, dengan me-nonaktifkan lebih dahulu dari jabatan masing-masing guna memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan.

Masih terkait pelayanan ASN di jajaran Pemko Medan, Margaret mengapresiasi peningkatan penegakan disiplin terhadap kinerja Lurah dan Camat. Di mana Wali Kota Medan memberikan tindakan tegas apabila melanggar disiplin kerja.

Sebaliknya, Fraksi PDIP mendorong Pemko Medan memberikan “reward” kepada ASN yang memiliki disiplin dan prestasi kerja yang baik.

Selain itu, masih dalam pandangan umumnya, Margaret juga menyoroti LPJ APBD Kota Medan TA 2021 sd 2024. Dalam hasil audit BPK selalu ada catatan catatan. Menurut Marharet, kenapa dalam 4 tahun berturut turut catatan tersebut tidak dapat diperbaiki.

“Kami mengetahui dan memahami hal ini terjadi bukan pada masa kepemimpinan Walikota / Wakil Walikota Medan saat
Ini, namun menurut pandangan kami itu tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah kota Medan yang belum baik, akuntabel dan transfaran. Oleh karenanya, dalam sidang dewan yang terhormat ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta dan mendesak agar catatan-catatan diatas tidak lagi tertulis dalam LPK APND Kota Medan tahun-tahun berikutnya,”kata Margaret.

Reporter: Jafar Sidik

LPJ 2024, Fraksi PKS Sampaikan 7 Catatan untuk Pemko Medan

0

mimbarumum.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan tujuh catatan penting terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana ‎APBD Kota Medan Tahun Anggaran 20205, diantaranya soal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), kenaikan biaya tak terduga, capaian pajak restoran, realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, realisasi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum, turunnya pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), turunnya realisasi anggaran belanja jalan dan jembatan, irigasi, instalasi dan jaringan.

Juru bicara Fraksi PKS Zulham Efendi, S.Pd.I, MI menegaskan hal ini dalam rapat paripurna tentang penyampaian ‎Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2024, di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

“‎Setelah Fraksi PKS mempelajari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 ada beberapa yang menjadi sorotan antaralain, yang pertama, menurut laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, Dana SiLPA APBD Kota Medan sebesar Rp105,253 Miliar,” ucal Zulham.

Fraksi PKS, sambungnya, mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan, kenapa SiLPA tahun 2024 begitu besar, dan jika dibandingkan dari dana SiLPA pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 68,680 Miliar.

“Apa yang menjadi penyebab dan kendala dana SiLPA pada Tahun 2024 lebih besar daripada Tahun 2023? Apa proyeksi terhadap hal ini kedepannya, mohon penjelasannya,” tanyanya.

‎Kedua, kata Zulham, pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5,325 miliar sedangkan pada Tahun 2023 Belanja Tidak Terduga hanya sebesar Rp116,184 juta.

“Fraksi PKS mempertanyakan kenapa pada Tahun 2024 kenaikan Belanja Tidak Terduga begitu signifikan dari tahun sebelumnya? Untuk apa saja penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga ini? Mohon penjelasannya,” ungkapnya.

Catatan ‎ketiga, pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, pajak restoran terealisasi sebesar Rp111, 846 Miliar. Fraksi PKS melihat dari data yang ada, capaian ini melebihi dari target Tahun 2024, yaitu sebesar Rp107,756 Miliar. Fraksi PKS mengapresiasi capaian ini. Namun, kami mempertanyakan karena pada tahun 2023 realisasi Pajak Restoran sebesar 357,473 Miliar.

“Kami mempertanyakan mengapa capaian Tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan Tahun 2024. Apa yang menjadi kendala dan tantangan dalam realisasi pajak restoran tersebut? Dan berapa jumlah Restoran yang terkena wajib pajak pada Tahun 2023 dan Tahun 2024? Mohon penjelasannya,” kata Zulham.

Kemudian, yang ‎keempat, pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan realisasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 25,166 Miliar. Sedangkan target seharusnya pada Tahun 2024 sebesar Rp 48,921 Miliar.

Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi kendala dalam pemenuhan target Pendapatan dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, melihat peristiwa yang baru-baru ini terjadi terhadap dugaan penyelewengan dana kebersihan oleh oknum kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Apa yang menjadi Langkah Pemerintah Kota Medan dalam meminimalisir kebocoran Pendapatan dari Sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan? Mohon penjelasannya,” tanyanya.

Kemudian, catatan ‎kelima, Fraksi PKS menyampaikan pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2024, Pendapatan dari Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum realisasi Pendapatan sebesar Rp 19,114 Miliar (19.11%).

Dari capaian tersebut, hal ini sangat rendah dibandingkan dengan target pemerintah Kota Medan, apalagi jika dibandingkan dengan realisasi Tahun 2023 yaitu sebesar Rp24,883 Miliar.

“Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga terjadi penurunan pendapatan dari sektor ini. Apa evaluasi terhadap penerapan parkir berlangganan yang sudah diberlakukan, kami mempertanyakan efektifitas sistem e-parking dalam peningkatan PAD Kota Medan, mohon penjelasannya,” kata politisi asal Medan Utara ini.

Catatan ‎Keenam, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2024, tercatat penurunan signifikan pada pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Realisasi pendapatan BLUD sebesar Rp 79,74 miliar pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp 27,21 miliar pada tahun 2024, dengan capaian hanya 65,55% dari target anggaran sebesar Rp 41,51 miliar.

“Fraksi PKS mempertanyakan faktor penyebab penurunan drastis ini, kami meminta penjelasan mengenai strategi dan proyeksi ke depan agar pendapatan BLUD dapat meningkat dan tetap memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan, ” ungkapnya.

Terakhir, Fraksi PKS mempertanyakan terkait turunnya realisasi anggaran belanja jalan dan jembatan, irigasi, instalasi, dan jaringan pada tahun 2024 yang hanya mencapai sebesar Rp 423,16 milyar atau 83,47% dari total anggaran sebesar Rp 506,96 milyar dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp 683,51 milyar.

“Mengingat adanya penurunan yang cukup signifikan dalam realisasi tersebut, kami mempertanyakan apa yang menjadi penyebab penurunan tersebut? Apakah pembangunan infrastruktur terkait sudah berjalan dengan baik sesuai rencana? Kami meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi dan bagaimana proyeksi kedepan untuk memastikan pembangunan berjalan optimal, mohon penjelasannya.
‎Fraksi PKS mempertanyakan langkah-langkah apa saja yg sudah dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan Peningkatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang ada di Kota Medan, melihat sampai sejauh ini PUD yg ada di Kota Medan tidak dapat memberikan PAD yg signifikan, terlebih ada beberapa PUD yg menjadi beban bagi Pemko Medan, mohon penjelasannya,” pungkasnya.

Reporter: Jafar Sidik

“Holong Mangalap Holong”, Warisan Budaya Mandailing Angkola untuk Generasi Muda

mimbarumum.co.id – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, menyerahkan secara simbolis buku berjudul Holong Mangalap Holong kepada Bupati Mandailing Natal, H. Saifullah Nasution, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Panyabungan, Senin (9/6/2025).

Penyerahan buku tersebut menjadi momen penting bagi masyarakat Mandailing Natal, sekaligus sebagai referensi dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta menjadi warisan budaya bagi generasi muda mengenai nilai-nilai adat Suku Angkola Mandailing.

Dalam sambutannya, Bupati Mandailing Natal, H. Saifullah Nasution, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Prof. Saiful Anwar Matondang dan para penulis lainnya atas penerbitan buku monograf tersebut.

“Buku ini bukan hanya sekadar karya ilmiah, melainkan juga cermin kehidupan masyarakat Mandailing Natal dalam menyuarakan cinta, nilai kekeluargaan, adat, serta dinamika sosial yang membumi dan menyentuh,” ujarnya.

Menurut Bupati, kata holong yang berarti cinta atau kasih sayang dalam bahasa Mandailing menjadi tema utama buku tersebut dan berhasil menggambarkan berbagai sisi kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat.

“Semoga buku ini menjadi sumber inspirasi, memperkaya khazanah literasi daerah, dan menjadi warisan budaya yang dapat dikenalkan kepada generasi muda,” lanjutnya.

Bupati Saifullah juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pendidikan akan memesan buku tersebut langsung dari penerbit, untuk kemudian dibagikan ke seluruh sekolah di wilayah Madina.

“Nantinya akan kami tempatkan di perpustakaan kabupaten dan sekolah-sekolah. Buku ini sangat bermanfaat sebagai bahan pembelajaran bagi siswa untuk memahami asal-usul dan adat istiadat Suku Mandailing Angkola,” katanya.

Buku Holong Mangalap Holong diterbitkan oleh PT Inovasi Pratama Internasional dan ditulis secara kolaboratif oleh Prof. Saiful Anwar Matondang. Dr. Ilham Sahdi Lubis, S.Pd., M.Si. Dr. Habib Rahmansyah Nasution, S.Pd.I., M.Hum., Dr. Hennilawati, S.S., S.Pd., M.Hum serta Bincar Nasution, S.Pd., M.Pd.

Kelima penulis ini memiliki dedikasi tinggi dalam pelestarian budaya Mandailing Angkola. Buku ini mengulas secara mendalam berbagai aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal, termasuk filosofi Dalihan Na Tolu.

Upaya Menyelamatkan Budaya

Prof. Saiful Anwar menjelaskan bahwa judul Holong Mangalap Holong dipilih karena kekhawatiran terhadap mulai terkikisnya nilai-nilai adat Suku Angkola Mandailing di kalangan generasi muda.

“Buku ini penting untuk menggali kembali ingatan kolektif terhadap budaya dan adat istiadat yang mulai dilupakan. Semoga menjadi acuan untuk kembali menerapkannya dalam kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Mandailing Natal yang turut mendukung upaya pelestarian ini.

“Jika tidak kami dokumentasikan sekarang, khawatir nilai-nilai luhur warisan leluhur kita akan hilang begitu saja setelah kami tiada,” tutupnya.

MoU untuk Tiga Sektor

Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Madina dan Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) untuk kolaborasi dalam bidang pendidikan, pertanian, dan UMKM/koperasi.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Rektor IPTS Dr. Zulfadli, Asisten III Lismulyadi Nasution, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Madina.

Prof. Saiful menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif “Kampus Berdampak” dari Kemendikbudristek melalui LLDIKTI Wilayah I.

“Tujuannya adalah memperkuat kemitraan antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, riset, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Latar belakang Holong mangalap holong merupakan salah satu istilah angkola yang bermakna berbalas kasih, dan ini merupakan kearifan lokal Angkola Mandailing yang patut dijadikan pola nilai tepasalira, asah asih dan asuh yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Marsiurupan dalam bahasa Indonesia disebut saling membantu. Saling membantu merupakan sikap gotong royong yang bermakna bekerja sama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secarasukarela.

Kerja sama saling membantu atau bergotong royong dalam masyarakat demikepentingan bersama sudah terlaksana sejak jaman dahulu kala, karena denganbergotong royong pekerjaan yang berat terasa menjadi ringan.

Reporter: Jafar Sidik

Wali Kota Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Presiden Prabowo di Masjd Raya Al Osmani

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyaksikan penyembelihan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (7/6/2025) di Masjid Raya Al Osmani, Kecamatan Medan Labuhan.

Awalnya para petugas penyembelihan sulit merebahkan sapi yang menurut Ketua BKM Ahmad Fahroni berbobot 1,3 ton itu. Namun berkat kegigihan petugas, kegiatan penyembelihan yang turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Sofyan itu berlangsung lancar.

Masyarakat tampak antusias menyaksikan penyembelihan itu. Mereka juga memanfaatkan momen itu untuk berfoto bersama Rico Waas.

Di Medan terdapat dua ekor sapi kurban bantuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kedua ekor sapi  itu disembelih di tempat yang berbeda yakni Masjid Raya Al Osmani dan yang satunya lagi di Kantor Al Washliyah Sumut,” kata Wali Kota Medan.

Daging hewan qurban itu, lanjut Rico, akan dibagikan ke masyarakat oleh panitia penyembelihan.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap sapi kurban dari Presiden Prabowo tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan, terkhusus yang membutuhkan.

Presiden Prabowo Subianto menyalurkan ratusan ekor sapi qurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah yang disebar ke semua Provinsi di seluruh Indonesia. Total 985 ekor sapi yang disebar Prabowo untuk masyarakat dengan bobot satu ekor sapi ada yang sampai 1 ton lebih.

Reporter : Jepri Zebua

Penangkapan 4 Tersangka Debt Collector Diapresiasi, Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Direktur Leasing

mimbarumum.co.id – Terkait dengan video viral penangkapan empat orang debt collector oleh pihak kepolisian di sekitar Stadion Teladan, Medan, pada Senin (21/5/2025) lalu.

Praktisi Hukum, Rustam Hamonangan Tambunan, SH menyampaikan pendapatnya kepada awak media, Senin (9/6/2024).

“Menurut saya, empat orang debt collector itu sudah melakukan tindakan ancaman dan kekerasan membuat keresahan di ruang publik, kalaupun katanya eksternal, debt collector membuat pernyataan adanya plat bodong memberhentikan unit, memeriksa unit mesin, itu mereka tidak punya hak, apalagi membuat keresahan di sekitar Polsek Medan Kota lagi,” ucap Rustam.

“Kalau ada yang namanya plat bodong, mereka harus terlebih dahulu membuat laporan polisi, baru dari pihak leasing diwaliki pihak eksternal ke lapangan. Jadi bukan proses langsung berhentikan dan memeriksa. Itu bukan kewenangan mereka, tengok surat kuasa mereka. Baca itu surat kuasanya. Maka pasal 55, 56 patut di sertakan kepada perusahaaan leasing selaku pemberi kuasa

Ia menerangkan terkait dengan penangkapan itu, serta adanya komentar dari pihak leasing yang menyatakan tidak punya surat penangkapan, itu tidak perlu karena buktinya sudah tertangkap tangan.

“” Karena dalam menjaga keamanan dan ketertiban tugas kepolisian, apalagi di situ ada anak kecil. Pihak eksternal itu gak ada hak untuk menahan, memberhentikan. Itu tugas dari polisi. Leasing yang diwakili oleh debt collector tidak punya hak untuk menyita. Sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, satu bahwa penarikan itu harus ada penetapan dari pengadilan. Atau yang kedua minimal harus ada pernyataan kerelaan dari debitur, baru boleh menarik. Masing-masing leasing itu punya gak SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), kalau gak ada ilegal mereka.
Cara-cara mereka sudah melanggar Undang-undang dan mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

Menurutnya tindakan pihak kepolisian itu sudah benar dan diapresiasi. Tindakan dari penyidik dan Kasat Reskrim untuk menahan dan menangkap mereka.

“Itu pelajaran bagi para debt collector lainnya, jangan melanggar undang-undang, jangan mau cepat aja cair. Kalau mereka gak senang buat di pengadilan. Jangan hanya debt collector yang tersangka kan, pihak dari leasingnya juga, direkturnya tersangka kan. Karena ini terjadi sudah berulang-ulang. Itu udah rahasia umum.
Direkturnya wajib tersangka juga, supaya jadi pembelajaran. Ini negara hukum. Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” beber Rustam.

“Kalau Terkait dengan perampasan handphone itu, itu konteks yang berbeda. Akibat dari mereka manahan dan memberhentikan,” sambungnya.

Ia menjelaskan Terkait nopol palsu, itu bukan kewenangan debt collector untuk menyatakannya.

“Terlalu Prematur mereka menyatakan itu. Karena bukan Kapasitas dan bukan kewenangan mereka, itu tugas polisi. Mereka hanya debtcollector aja. Harapannya, para debt collector sesuai dengan penetapan pengadilan, sesuai prosedur, atau bujuk debiturnya. Ini ngancam-ngancam aja dengan badan besar dan rantai besarnya,” harapnya.

Menurutnya, kalau pihak leasing mau menyita harus minta penetapan dari pengadilan, itu langsung dari panitera, juru sita.

“Tindakan polisi itu sudah benar. Dalam hal penangkapan itu, tidak perlu surat penangkapan karena sudah tertangkap tangan di dekat Polsek pula itu. Jangan buat stigma medan ini tidak aman, buat situasi kondusif. Ada begal, ada lagi debtcollector, kalau masalah utang piutang itu ada prosedurnya. Di perjanjian mana pun tidak ada ditarik dengan debt collector, tapi di pengadilan mana diselesaikan, sudah ada undang-undangnya, seperti itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya SH, MH, berhasil menangkap 4 orang pria yang berprofesi sebagai debt collector, karena diduga melakukan perampasan Hp milik seorang wanita di jalan Stadion, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Diamankan 4 orang pelaku pelaku dengan modus 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan subsider 368 KUHP, melakukan ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis pada Kamis (22/5/2025).

Keempat orang pelaku yang diamankan oleh pihaknya masing-masing berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48) melakukan perbuatan 365 KUHP pada tanggal Rabu (21/5/2025) atas pelapor Lia Praselia (35) warga Grand Menteng Indah, Medan Denai Kota Medan.

“Ini adalah cara-cara premanisme, cara-cara yang menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ungkap Kapolrestabes.

Ia menuturkan, kronologisnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.44 WIB personel unit Resmob mendapat informasi terjadinya perampasan 1 unit Hp yang dilakukan oleh sekitar 10 orang.

“Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku, korban mengalami kerugian hilangnya Hp dan mobil yang dikendarainya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry terkait penangkapan dan penahanan empat orang tersangka debt collector yang viral, mengatakan akan mengecek.

“Saya cek dlu, ya,” ujar Kombes Ferry via Whatsaap.

Reporter: Rasyid Hasibuan