Beranda blog Halaman 2646

Perang Ekonomi

0

Perang demi untuk mempertahankan kekuasaan kini terus berlanjut. Bukan hanya Palestina yang terus berperang melawan Yahudi, Israel di Timur Tengah. Irak, Syria dan Yaman juga terus berlanjut dengan perang fisik yang memang direkayasa sejak lama. Kini, perang baru itu sebenarnya adalah perang ekonomi.

Disadari ataupun tidak, sangat terasa perang ekonomi antara negara maju dengan negara terkebelakang. Saya termasuk kurang setuju, jika kita puas dengan sebutan negara berkembang. Sebetulnya, di mata musuh, negara kita masih berada di posisi negara terkebelakang. Negara mundur dan tak memiliki peradaban.

Perang yang terjadi sesungguhnya adalah perang ekonomi. Buktinya, sangat sulit bagi negara muslim dan Arab, walaupun memiliki modal yang cukup untuk memproduksi sendiri kebutuhan hidup mereka. Seperti kebutuhan alat tempur, pertahanan keamanan, kebutuhan hidup sandang pangan juga dikuasai oleh kapitalis, yang berkedok humanisme dan sosialisme.

Perang ekonomi akan terus berlanjut, hingga umat Islam semakin miskin. Jika miskin, maka akan semakin mudah untuk dibodoh-bodohi. Kemudian, mereka dijadikan ‘target’ penghancuran total. Seperti yang terjadi saat ini di Yaman, Syria dan Irak pada hakekatnya adalah penghancuran peradaban Islam. Jika umat Islam tak sadar, maka akan jatuh lah kekuasaan kota-kota besar dan daerah strategis ke tangan kafir musyrik, sebagaimana yang terjadi di Jakarta.

Buyung Sudah Pasok 90 Kg Sabu ke Medan

0

Medan (Mimbar) – Dedy Kurniawan Sihombing alias Buyung mengaku selama kurun waktu setahun sudah memasok narkoba jenis sabu seberat 90 kg ke wilayah Kota Medan. Sabu seberat itu dia kirim sebanyak 9 kali dengan memanfaatkan angkutan bus CV.Makmur.

“Saya berperan untuk mengantarkan barang itu kepada Zul. Sudah 9 kali saya mengantar barangnya pak. Sekali antar 10 kg sabu,” kata Dedy yang merupakan terdakwa dalam kasus itu di hadapan majelis hakim yang menggelar sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/9) sore.

Selain Dedy, ada empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus itu yakni Fransa Alfredo Barus alias Frans, Hairul Amir Harahap alias Irul, Roy Bangun alias Roy dan Sario alias Muslim. Masing-masing berkas terpisah.

Dedy di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan mengakui dirinya selalu menggunakan Pool Bus Makmur sebagai sarana transportasinya untuk membawa barang haram itu dari Dumai. “Hanya saja orang yang mikulnya selalu ganti-ganti,” aku Dedy.

Ia menambahkan, dalam aksinya selama ini, setiap barang yang sudah dikirim dari Dumai tiba di Makmur, Dedy menyuruh seseorang untuk menjemputnya. Kemudian, barang itu akan diantarkan ke kawasan Asia Mega Mas untuk diserahkan kepada Zul. “Sekali antar upah saya Rp4 juta,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, pada Minggu (21/2) lalu, Roy dihubungi oleh Zul untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 kg yang dibawa Irul dari Dumai, Riau dengan tujuan Terminal Pool Bus CV Makmur, Jalan SM Raja, Medan Amplas.

Kemudian, Roy merental mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 1233 JF di Medan dan menyerahkan mobil tersebut ke Frans. Selanjutnya, Zul menghubungi Muslim untuk mengatur pengamanan paket sabu tersebut sampai tujuan. Sesudah sampai tujuan, sabu 20 kg itu diserahkan ke Dedy untuk diserahkan kepada Koko (DPO). Sisanya seberat 5 kg, Muslim ditugaskan menyerahkannya kepada seseorang di Pasar Petisah Medan.

Masih dalam dakwaan JPU, dengan mengendarai mobil rental, Frans menuju ke Terminal Pool Bus CV Makmur dan bertemu Irul. Mereka memasukkan dua karung goni yang salah satunya berisi sabu 25 kg ke dalam mobil rental.

Tak lama, mobil yang dikendarai oleh Frans distop oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menyadap percakapan telepon. Frans dan Irul langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 25 kg. Setelah diinterogasi, petugas melakukan pengembangan dan menuju ke depan Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting.

Disitu, Roy melarikan diri dengan mengendarai sepedamotor menuju ke rumah Dedy di Asam Kumbang Kelurahan Flamboyan Raya. Sampai di tempat tujuan, Roy menceritakan kepada Dedy dan mereka pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Lalang.

Selanjutnya, Dedy kembali ke rumahnya dan langsung diciduk petugas. Tak lama, petugas menangkap Roy dan Muslim di Pasar Aksara Medan. Atas perbuataannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jep)

Tabayyun

0

“Wahai orang-orang yang Beriman, apabila datang seorang fasiq dengan membawa suatu informasi maka periksalah (fatabayyanu) dengan teliti agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena suatu kebodohan, sehingga kalian menyesali perbuatan yang telah kalian lakukan” (QS. al-Hujurat 6)
Surat at-Hujurat ini diturunkan setelah Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah). Sejak saat itu suku-suku yang ada di Jazirah Arab berbondong-bondong masuk Islam. Termasuk di dalamnya adalah Suku al-Musthaliq, yang di pimpin oleh al-Haris bin Dlirar. Meskipun al-Harits masuk Islam diawali dengan sebuah peperangan, tapi keislaman al-Harits ini tidak diragukan. Apalagi putrinya yang bernama al-Juwairiyah dinikahi oleh Rasulullah saw.

Sejarah mencatat bahwa setelah perang Bani Mushthaliq dinyatakan selesai, Rasulullah saw membagi-bagikan ghanimah dan tawanan kepada kaum muslimin. Tawanan itu diserahkan untuk menjadi budak. Tawanan yang menjadi hak Rasulullah adalah Juwairiyah, anak pemimpin Bani Musthaliq. Dan Rasulullah saw tidak menjadikan Juwairiyah sebagai budak, tetapi justru kemudian menikahinya.

Tindakan Rasulullah ini mendorong para sahabat kemudian membebaskan para budak yang berasal dari Bani Mushthaliq. Dan di sisi lain, tindakan Rasulullah saw menikahi Juwairiyah binti al-Harits ini membuat al-Harits bin Dlirar merasa mendapatkan kehormatan yang sangat tinggi. Maka ketika al-Harits ini mengunjungi Rasulullah saw, beliau mengajaknya untuk masuk Islam. Berbeda dengan sikap sebelumnya, al-Harits mudah saja untuk menerima tawaran Rasulullah saw untuk masuk Islam.

Sesudah masuk Islam, Rasulullah saw memerintahkan al-Harits untuk mengajak kabilahnya masuk Islam dan membayar zakat. Al-Harits pun menyatakan kesediaan dan kesanggupannya. Kepada Rasulullah, Al-Harits menyatakan, “Saya akan pulang ke kampung saya untuk mengajak orang untuk masuk Islam dan membayar zakat dan bila sudah sampai waktunya, kirimkanlah utusan untuk mengambilnya.”

Namun ketika kaum Bani Musthaliq sudah menerima Islam, dan zakat sudah banyak dikumpulkan sedang waktu yang disepakati oleh Rasul untuk mengambil zakat telah tiba, ternyata utusan beliau belum juga datang. Maka Al-Harits merasa khawatir kalau-kalau ada sesuatu yang tidak berkenan di hati Rasulullah saw. yang menyebabkan beliau tidak kunjung mengirimkan utusan. Al-Harits khawatir kalau persoalan ini akan berakibat buruk bagi dirinya dan kaumnya.

Setelah melalui musyawarah dengan tokoh-tokoh Bani Musthaliq, al-Harits merasa harus datang kepada Rasulullah saw, bukannya menanti kedatangan utusan beliau yang akan menarik zakat. Dan keberangkatan ke Madinah dipimpin sendiri oleh al-harits dan diikuti oleh serombongan tokoh bani Musthaliq, untuk menyerahkan zakat itu kepada Nabi.

Sementara itu, dalam waktu yang hampir bersamaan Rasulullah saw. mengutus Al-Walid bin Uqbah untuk mengambil zakat yang telah dikumpulkan al-Harits. Di tengah Jalan al-Walid melihat al-Harits beserta sejumlah orang berjalan menuju Madinah. Didasari oleh ingatan akan permusuhan di masa jahiliyah antara dirinya dengan al-Harits, timbul rasa gentar di hati Al-Walid, jangan-jangan al-Harits akan menyerang dirinya. Karena itulah kemudian ia berbalik kembali ke Madinah dan menyampaikan laporan yang tidak benar.

Al-Walid melaporkan kepada Rasulullah saw bahwa Al-Harits tidak mau menyerahkan zakat, bahkan ia akan dibunuhnya. Rasulullah saw tidak langsung begitu saja percaya, beliau pun mengutus lagi beberapa sahabat yang lain untuk menemui Al-Harits. Ketika utusan itu bertemu dengan Al-Harits, ia berkata; “Kami diutus Rasulullah saw untuk bertemu denganmu.” Al-Harits bertanya, “Ada apa?”

Utusan Rasulullah itupun menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengutus Al-Walid bin Uqbah, untuk mengambil zakat, lalu ia mengatakan bahwa engkau tidak mau menyerahkan zakat bahkan mau membunuhnya.”

Al-Harits menjawab, “Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sebenar-benarnya, aku tidak melihatnya dan tidak ada yang datang kepadaku.”

Maka ketika mereka sampai kepada Nabi saw., beliau pun bertanya, “Apakah benar engkau menolak untuk membayarkan zakat dan hendak membunuh utusanku?”

“Demi Allah yang telah mengutusmu dengan sebenar-benarnya, aku tidak berbuat demikian.” Maka turunlah ayat tersebut untuk membenarkan pengakuan al-Harits.

Tabayyanu merupakan penggalan kata yang terdapat pada surat Alhujarat 6. Dalam istilah jurnalis dikenal dengan sebutan check and richek. Surat Al Hujarat 6 ini mengajarkan kepada kaum muslimin agar berhati-hati dalam menerima berita dan informasi. Sebab informasi sangat menentukan mekanisme pengambilan keputusan, dan bahkan entitas keputusan itu sendiri.

Keputusan yang salah akan menyebabkan semua pihak merasa menyesal. Pihak pembuat keputusan merasa menyesal karena keputusannya itu menyebabkan dirinya menzalimi orang lain. Pihak yang menjadi korban pun tak kalah sengsaranya mendapatkan perlakuan yang zalim. Maka jika ada informasi yang berasal dari seseorang yang integritas kepribadiannya diragukan harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya.

Banyak kasus kesalahan informasi terutama yang dimuat di media massa menimbulkan kecelakaan atau mencederai orang lain. Misalnya dalam kasus penyerangan negara Irak oleh Amerika bersama sekutunya pada tahun 2003 yang semula digembor-gembor bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal, namun hingga hari ini tidak terbukti. Akibat serangan itu Presiden Irak Saddam Husen tewas di tiang gantungan dan rakyat Irak hingga hari masih terus bergejolak.

Asy-Syaukani di dalam Fath al-Qadir menjelaskan, tabayyun maknanya adalah memeriksa dengan teliti, sedangkan tatsabbut artinya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan seraya melihat berita dan realitas yang ada sehingga jelas apa yang sesungguhnya terjadi. Atau dalam bahasa lain, berita itu harus dikonfirmasi, sehingga merasa yakin akan kebenaran informasi tersebut untuk dijadikan sebuah fakta.

Informasi yang perlu dikonfirmasikan adalah berita penting, yang berpengaruh secara signifikan terhadap nasib seseorang yang dibawa oleh orang fasik. Tentang arti fasik, para ulama’ menjelaskan mereka adalah orang yang berbuat dosa besar. Sedang dosa besar itu sendiri adalah dosa yang ada hukuman di dunia, atau ada ancaman siksa di akhirat. Nabi bersabda; “Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa besar yang paling besar, lalu beliau menjelaskan, kata-kata dusta atau kesaksian dusta” (HR al-Bukhari dan Muslim).

IAH Diboyong Densus

0

Medan, (Mimbar) – IAH (17) terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pastor di Gereja Santo Yeseph Jalan Dr.Mansyur Medan, Rabu (6/9) diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror mensinyalir remaja yang baru menyelesaikan pendidikan menengah atas itu terkait dengan kelompok tertentu yang diklaim selama ini sebagai penebar teror.

“Kasus tersebut sudah ditangani sepenuhnya oleh Densus Anti Teror. Kapan IAH kembali ke Medan, kita tak mengetahuinya,” kata sumber di Mapolresta Medan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menuturkan, IAH berhubungan langsung dengan Bahrum Naim, tokoh ISIS di Asia Tenggara.

Tito menyebutkan, peristiwa bom merupakan fenomena baru dalam gerakan terorisme karena merekrut pelaku bom di bawah umur. Selain itu, pelaku diajari merakit bom secara sendiri. (An)

Saat Paripurna, Meja Jungkir Balik

0

Labusel, (Mimbar) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (6/9) sore lalu amburadul. Sesama legislator saling beradu argumen, sementara ada beberapa meja di dalam ruang persidangan sempat terhempas jungkir balik.

Kekisruhan itu bermula dari protes yang dilakukan Ketua DPRD
Labusel, H. Edimin atas keabsahan rapat paripurna yang tidak melibatkan dirinya sebagai pimpinan dewan. Dia menuding rapat yang dipimpin Khoirul Harahap itu ilegal karena tidak sesuai tata tertib.

“Saya datang untuk mempertanyakan sidang itu yang tanpa
sepengetahuan saya selaku Ketua DPRD. Tetapi ternyata rapat itu sendiri sudah batal karena tidak quorum. Fraksi Partai Gerindra, Golkar dan teman-teman lainnya melakukan walkout,” ucapnya.

H. Edemin menjelaskan, seharusnya undangan paripurna itu
sepengetahuan dan ditanda tangani dirinya selaku Ketua DPRD. “Terkecuali saya tidak ada, baru bisa ditandatangani Wakil itupun Saya harus dikabari dulu,” beber legislator itu.

Polemik tentang kepemimpinan DPRD Labusel kian menajam. Sejumlah kalangan berupaya mencopot H. Edemin sebagai Ketua DPRD melalui rapat paripurna tahap pertama yang digelar pada Selasa (6/9) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Namun sejumlah anggota dewan tidak hadir pada rapat paripurna
itu. Antara lain, pengakuan Ketua Fraksi Golkar yang mengatakan para legislator dari kubunya tidak hadir, baik dalam paripurna tahap pertama yang membahas tentang pencopotan Ketua DPRD maupun pada paripurna tahap kedua yang membahas tentang laporan keuangan Bupati Labusel.

Amatan wartawan, suasana rapat paripurna itu berjalan tidak
kondusif. Sejumlah anggota dewan melakukan protes pada pimpinan sidang yang berujung pada perdebatan dengan suara keras. Ironisnya, ada sejumlah meja yang terjungkir balikkan sehingga suasana sidang semakin memanas. (MH)

Codet Betul-Betul Tega

0

Medan, (Mimbar) – MAS alias Codet (29), warga Jalan Letda Sujono Gang Taqwa, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, tega menganiaya istrinya sendiri, Nurul Huda br Lubis (27). Tak hanya itu, anaknya NZ yang masih berusia 1 tahun pun tak luput dari perlakuan buruk tersangka.

Sang istri yang tak tahan lagi menerima perlakuan itu, Sabtu (3/9) malam mendatangi markas polisi sektor (Maplosek) Percut Sei Tuan untuk membuat pengaduan. Namun karena belum mendapat kejelasan perihal laporannya itu, korban yang ditemani keluarganya kembali mendatangi petugas pada Selasa (6/9) siang.

“Hingga saat ini belum dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP). Seharusnya polisi profesional untuk menangani kasus ini. Dan pelaku tidak semena-mena lagi terhadap saya dan anak saya,” kata Nurul mempertanyakan kinerja kepolisian.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Z ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya segera mengecek laporan korban. Dan selanjutnya meminta penyidik segera memeriksa korbannya.

Nurul menceritakan selain menyiksanya, anak mereka yang masih berusia 1 tahun juga ikut menjadi sasaran pukulan suaminya itu.

“Pelaku juga memukuli anak kami yang masih kecil. Saya langsung lari sembari membawa anakku ke rumah keluargaku untuk berlindung,” bebernya.

Esok harinya pelaku merampas anak saya dan melarikannya ke rumah orang tuanya. Lalu pada Selasa siang, saya bersama keluarga berusaha menjemput anak saya, sehingga terjadi saling tarik.

“Akhirnya anak saya berhasil sama saya,” ujarnya sembari menambahkan jika pelaku disebut-sebut sebagai preman. (An)

2 Tahun untuk Mantan Kadis Pendidikan Sumut

0

Medan, (Mimbar) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9) lalu.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Berlian
Napitupulu,SH,MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya bersama-sama Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Pemprovsu Riswan pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan
Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, yang merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Masri untuk membayar denda Rp 100 juta atau digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Masih dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Riswan, dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 8 bulan penjara serta mewajibkan membayar denda Rp 100 juta.

Namun untuk subsidair atau kurungan pengganti diputus berbeda, untuk Rais dikenakan 4 bulan sedangkan Riswan 2 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah menyetujui adanya penetapan harga yang tidak semestinya atau melakukan mark up serta memenangkan peserta tender, CV Mahesa Bahari yang dipimpin Imam Baharyanto, pada berkas terpisah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus ini, majelis hakim tidak membebankan kerugian negara kepada ketiganya akan tetapi kepada Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharyanto.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusannya, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir hal yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalam persidangan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya
penuntut umum Netty menuntut Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut), terdakwa Masri, selama tiga tahun penjara dan membayar denda denda Rp 150 juta subsider satu tahun kurungan sedangkan Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Riswan, masing-masing empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider satu
tahun kurungan.(Jep)

Nembak Ongkos Pakai Pedang, Gol-lah

0

Medan, (Mimbar) – Aksi “nembak” ongkos angkutan kota (angkot) yang dilakukan Hengky Simanjuntak (38) akhirnya berlanjut ke kantor polisi. Korbannya yang seorang sopir itu meminta perlindungan kepada petugas.

Kejadian itu berawal ketika korban, Hasiolan Siregar (46) warga
Binjai yang sehari-hari berprofesi mencari penumpang melalui Angkot KPUM Nomor 63 trayek Mandala-Diski, Selasa (6/9) sore diberhentikan oleh pelaku di Jalan Kiwi Raya, Perumnas Mandala, Medan.

Lalu pelaku menaiki angkot korban, layaknya penumpang seperti
biasa. Sesampainya di Jalan Sutomo, pelaku minta turun dan seketika korban menghentikan laju kendaraannya. Sesaat kemudian korban menagih ongkos jasa angkotnya kepada korban. Bukannya mendapatkan uang hasil jerih payahnya, justru korban mendapat ancaman pembunuhan dari tersangka sembari menunjukkan sebilah pedang.

Tak mau konyol, korban langsung melarikan diri ke Polsek Medan
Kota dan menghampiri anggota polisi yang sedang berpatroli dan
mengadukan peristiwa yang dialaminya.

Dalam waktu singkat, petugas yang bergerak cepat menindak lanjuti laporan korban berhasil mengamankan tersangka.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan pelaku telah diamankan. “Masih di interogasi,” kata perwira itu. (AE)

Keluhan Pedagang Aksara Dibawa ke Jakarta

0

Medan, (Mimbar)- Seorang legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berjanji menyampaikan keluhan para pedagang eks aksara yang telah menjadi korban kebakaran ke Presiden dan Menteri Perdagangan di Jakarta.

“Saya berjanji, saat kunjungan saya nanti ke Jakarta, segala keluhan Ibu-Ibu serta bapak-bapak akan saya sampaikan kepada bapak Presiden dan Menteri Perdagangan,” ucap Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ketika berkesempatan meninjau para pedagang eks Aksara Plaza, Selasa (6/9).

Para pedagang itu kini menguasai badan jalan Aksara untuk lokasi berjualan sehingga arus lalu lintas di kawasan itu menjadi terganggu. Mereka bertahan berjualan di sepanjang jalan sekitar gedung Aksara Plaza Medan yang terbakar itu karena hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kota Medan perihal lokasi nasib mereka.

Wakil rakyat itu juga bersedia membawa beberapa perwakilan pedagang untuk turut serta ke ibukota menyampaikan langsung keluhan tersebut kepada Presiden.

Sebelumnya, para pedagang yang mengetahui kedatangan anggota DPRD Sumut itu langsung mengerumuni untuk menyampaikan keluh kesah. Mereka berharap kedatangan anggota dewan itu mampu memberikan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.

“Lihat pak nasib kami sebagai pedagang korban kebakaran pasar tradisional Aksara ini, dimana entah bagaimana nasib kami semuanya ini,” kata boru Sihombing, salah satu pedagang yang turut menjajakan dagangannya di ruas jalan itu.

Sekretaris Ikatan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Tradisional Aksara Medan (IPTM TK2), Saut Turnip mengatakan hingga saat ini belum ada pihak dari pemerintah yang datang untuk melihat kondisi mereka.

Pada bagian lain Turnip menyebutkan, para pedagang eks kebakaran itu juga siap secara patungan menyumbang uang senilai Rp5 miliar untuk membangun kembali Pasar Aksara yang sudah hangus dilalap api itu.

Sementara itu Sutrisno menyebut, persoalan pedagang ini seharusnya tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota Medan karena menyangkut penderitaan warganya. (AE)

Ada Industri Rumahan Narkoba di Medan

0

Medan, (Mimbar) – Satuan Narkoba Polresta Medan menggerebek industri rumahan (home industri) pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstacy belum lama ini, berikut 5 tersangkanya. Selain itu petugas juga mengamankan barang-bukti narkoba dan bahan-bahan pembuatan narkoba.

Waka Polresta Medan AKBP Mahedi Surinda didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, Kanit I Idik AKP Eliakim dan Kanit Idik II AKP Ricardo Siahaan dalam paparannya di Mapolresta Medan, Senin (5/9) menjelaskan, belum lama ini petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat ada 2 orang berinisial JS (37) warga Jalan Kapten Maulana Lubis Gang Asal, Medan Petisah dan seorang EV (28) warga Jalan Proklamasi Langkat diduga sebagai
bandar narkoba.

“Kita langsung mendalami laporan tersebut dengan cara melakukan penggerebekan di rumah JS. Alhasil, JS dan EV langsung diamankan. Saat dilakukakan penggeledahan di dalam rumah, kita mengamankan 9 bungkus plastik berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, sejumlah botol plastik berisi cairan akohol, sejumlah botol berisi cairan metanol dan 1 botol pirexs kaca,” ujarnya.

Dengan waktu yang bersamaan, sambungnya, pihaknya juga melakukan meringkus CP (35) warga Jalan Tani Asli Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Dari tangan tersangka barang-bukti yang
diamankan cukup banyak disita, diantaranya 310 gram sabu, 2702 butir pil ekstacy, 1 bal plastik kosong tempat sabu dan 1 HP.

“Dari hasil pengembangan, kita mendapatkan informasi jika da kelompok lain yang berinisal AL dan MMF berada di halaman parkir Berastagi super market Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah. Dari tangan tersangka turut disita 5 plastik klip besar berisi sabu dan 1 HP.
Saat ini kita masih mendalami dan akan kita kembangkan apakah ini ada jaringan yang lainnya,” terangnya.

Ketika disinggung apakah para tersangka merupakan sindikat jaringan internasional atau tidak. Wakapolres mengatakan, untuk masalah jaringan pihaknya masih mendalaminya dan masih
dikembangkan.

“Seluruh tersangka satu jaringan yang mulai mengerjakan pembuatan narkoba itu kurang lebih sekitar 3 bulan. Sementara bahan baku yang mereka peroleh tidak terlalu sulit,” katanya.

Ditanya apakah wanita berinisial EV apakah seorang mantan Bhayangkari. Wakapolres mengaku pihaknya masih mencari kebenaran terkait informasi tersebut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” tegasnya.(An)