Beranda blog Halaman 2569

PLTU Labuhan Angin Cemari Laut Sibolga?

Medan, Mimbar – Kalangan Anggota DPRD Sumut menyesalkan kondisi laut di Sibolga tepatnya seputaran PLTU Labuhan Angin di Sibolga yang tampak menghitam dan tercemar. Dewan menegaskan hal ini melanggar UU Lingkungan Hidup.

“Pimpinan PLN dapat diproses secara hukum karena melakukan pembiaran terhadap pencemaran,” kata Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ari Wibowo dan Ketua Komisi A, HM Nezar Djoeli secara bersamaan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (27/8).

Dikatakan, kondisi laut yang menghitam itu terpantau saat anggota legislatif berkunjung ke Sibolga baru-baru ini. PLN, tambahnya sudah diminta untuk menyiapkan anggaran pengangkutan limbah tersebut, namun tidak dilakukan.

“Pihak PLN semacam sengaja menghalangi dengan spesifikasi pengangkutan, perizinan dan lainnya. Sementara, sebenarnya tidak ada. Teknis penganggutan juga dibuat tidak memungkinkan sehingga tidak ada transporter yang berani mengangkut limbah,” kata Ari dan Nezar.

Untuk itu, PLN diminta serius menanggulangi persoalah limbah akibat PLTU tersebut karena bisa mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari. Nezar Djoeli juga meminta agar instansi terkait menginvestigasi kondisi perizinan PLTU Sibolga dan Pangkalan Berandan.

“Kami minta aparat menginvestigasi PLTU Sibolga, jangan mereka seolah membuat negara dalam negara dengan tidak mengangkut limbah. Itu tidak sesuai dengan UU 32/2009 tentang lingkungan hidup. PLN harus mempersiapkan anggaran untuk pengangkutan limbah tersebut,” katanya. (09)

Sopir Niat Makan. Eh.. Truk Nabrak Tiang Listrik

Mimbar, Labusel – Sopir truk jenis tronton ini awalnya hendak berhenti istirahat dan makan di sebuah warung pinggir jalan. Namun saat berupaya parkir, bagian belakang kendaraannya justru menabrak tiang listrik. Prak… 4 tiang listrik milik PLN tumbang dan sebuah minibus ringsek kena timpa.

“Truk tronton itu hendak membenarkan parkir di warung nasi, dan saat mundur tanpa dipandu menabrak tiang PLN yang mengakibatkan 4 buah tiang tumbang dan satu diantaranya menimpa satu unit mobil kijang minibus,” ucap Kanit Gatur Satlantas, Polsek Torgamba, Ipda Samsul Dalimunthe, akhir pekan lalu.

Petugas itu menyebutkan, tidak ditemukan korban jiwa akibat kejadian itu. Namun peristiwa sempat membuat jalanan di sekitar lokasi mengalami kemacetan karena banyaknya warga yang berusaha menyaksikan kejadian tersebut.

Sementara itu, pihak PLN Ranting Kotapinang terlihat melakukan upaya evakuasi mobil jenis minibus BK 1165 PO milik salah satu warga perkebunan PTPN 3 Dlab-2 Sei Kebara. (HM)

DPO Sejak 2012, Mantan Pejabat DS Tertangkap

0

Medan, Mimbar – Pelarian mantan pejabat di Kabupaten Deliserdang ini sejak tahun 2012 lalu akhirnya terhenti setelah tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi itu di sebuah rumah di kawasan Kota Bogor.

“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” beber Kasi Penkum Sumanggar Siahaan, saat menyampaikan paparan penangkapan itu Sabtu (25/8/2018) di Medan.

Drs. Chairullah Siregar, SIP, MAP. yang pernah menjabat sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu terlibat korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan TA 2004.

Penangkapan itu, katanya dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak. pada hari Sabtu, (25/8/2018) tepat pukul 00.00 wib (dini hari) bertempat di sebuah rumah di Jalan Kalisuren, Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bogor.

“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun anak-anaknya (keluarga),” ujar Sumanggar.

Usai penangkapan itu, DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, pada Sabtu pagi. “Karena kemanusiaan, diberikan kursi roda,” ujar Sumanggar.

Terpidana merupakan salah satu penggagas beridirinya Kabupaten Serdang Bedagai dan mantan Pj Bupati Serdang Bedagai dalam kasus ini, ia menyebabkan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deliserdang.

Humas Kejati ini mengatakan, di Kejati Sumut, ia (terpidana-red) menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan subsidair 1 tahun penjara.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” tandas Sumanggar Siagian mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sekadar diketahui, Kejati Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Burhanuddin Abdullah, dan mantan Kepala Sub Bagian Pimpro Penyaluran Dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah, Amirullah. Keduanya juga telah lebih dulu dilakukan penahanan.(Jep)

Polisi Dibacok Gembong Narkoba Hingga Tewas

0

Aceh, Mimbar – Brigadir Faisal akhirnya meregang nyawa saat menjalankan tugasnya menangkap gembong narkoba di Pantai Bantayan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada Minggu (26/8/2018). Seorang rekan kerjanya, Bripka Irwansyah, beruntung selamat dari pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan komplotan itu.

Peristiwa duka yang menimpa korps kepolisian resort (Polres) Aceh Utara itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya sekelompok orang bersenjata hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan kapal nelayan.

Lalu korban bersama rekannya Bripka Irwansyah ditugaskan untuk melakukan pemantauan informasi tersebut.Sekira pukul 01.00 WIB ternyata benar ada kepal nelayan bersandar di Pantai Bantayan tersebut.

Mendapatkan ada kapal nelayan yang bersandar, kedua anggota polisi ini pun berangkat untuk memastikannya.

Sebelum sampai ke lokasi, ternyata ada kelompok yang diduga rekan penyelundup sabu menghadang kedua anggota polisi yang sedang bertugas ini. Saat itulah sekelompok orang itu menyerang kedua anggota polisi ini, hingga Brigadir Faisal tewas di tempat setelah mengalami luka tusuk di mata, perut dan bahu.

“Kita dapat info awal, kelompok yang membunuh anggota kita itu, sedang menyeludupkan sabu, lalu hendak dilakukan penyergapan dan langsung ditikam oleh mereka, hingga nyawanya melayang,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Misbahul Munauwar, Minggu (26/8).

“Menurut keterangan dokter ia ditikam di mata, di bahu dan perut,” sebutnya.

Perwira kepolisian itu menyebutkan, lokasi Pantai Bantayan yang hendak dituju petugas, persisinya lokasi tempat pelelangan Ikan (TPI) itu diduga sering menjadi lokasi penyelundupan barang haram. Beberapa kali petugas mendapati kegiatan penyelundupan bawang merah hingga sabu.

Untuk melakukan pengejaran kelompok yang menyerang dua anggota polisi ini. Personel Polres Aceh Utara sudah menurunkan tim penuh. “Pelakunya banyak, kita tak tahu jumlahnya, mereka jelas bawa sabu, kita sedang lakukan pengejaran,” ujarnya.

Saat ini korban sudah dibawa pulang ke Meureudu, Kabupaten Pidie untuk dikebumikan di kampung halamannya. Kabid Humas Polda Aceh meminta doa dari masyarakat agar pelaku bisa cepat ditangkap.(jl/mc/okz)

Angin Kencang, Nelayan Sabang Tak Melaut

0

Sabang, Mimbar – Dua hari terakhir, kawasan Kota Sabang, Propinsi Aceh kembali dilanda angin kencang. Akibatnya masyarakat nelayan tidak dapat melakukan aktivitas di laut. harga ikan dipasaran pun melonjak naik.

Tito (48), warga Gampong (desa) Kuta Barat kecamatan Sukakarya, yang berprofesi selaku nelayan Jumat (24/08/18) kepada medis ini mengatakan, akibat angin kencang yang terus-menerus dalam dua hari terakhir, kami nelayan terpaksa berdiam diri di rumah.

Pasalnya, kecepatan angin yang begitu cepat dan gelombang laut meninggi tentunya, tidak ada nelayan yang berani melaut. Karena, laut Sabang sendiuri merupakan lautan bebas yang masuk dalam samudera hindia, dikenal ganas dan sangat berbahaya.

“Sejak dua hari terakhir ini kecepatan angin begitu cepat dan gelombang laut yang tinggi, sehingga tidak ada nelayan yang berani turun kelaut. Apalagi, laut kawasan Sabang merupakan lautan bebas yang masuk dalam samudera hindia, dikenal ganas dan berbahaya”., kata Tito.

Sementara itu Imran (67), selaku agen (toke bangku) ikan dari nelayan menjelaskan sejak angin kencang menerpa kawasan Sabang, dalam dua hari terkahir membuat ikan dari nelayan tidak seperti biasanya.

Dimana, sebelumnya pada setiap pagi dan sore hari nelayan mendaratkan ikan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI).Tetapi dalm dua hari ini tidak ada nelayan yang mendaratkan ikan di TPI, dikarenkan mereka tidak melaut akibat angin kencang melanda kawasan Sabang. Kalau pun ada ikan yang dijual nelayan itu dari hasil pancing di pinggir pantai, maka untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari tidak mencukupi.

Apalagi sekarang ini masih dalam suasana idul adha banyak pendatang yang berlibur di Sabang, tentunya pengusaha rumah makan membutuhkan ikan yang lebih dari hari biasanya. Pun demikian, pihak rumah makan masih bisa mengantisipasi dengan caranya sendiri seperti ayam buras dan telurnya., kata Imran.

Sementara pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sabang, setiap hari menyampaikan kondisi cuaca dan gelombang laut di seputar laut Aceh dan Sabang. Bahkan BMKG selalu mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan kondisi cuaca yang berubah-rubah.(jl).

Banjir Landa Aceh Barat

0

Meulaboh, (Mimbar) – Banjir terjadi di beberapa titik wilayah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akibat guyuran hujan yang terus terjadi beberapa hari terakhir.

Kapolres Aceh Barat AKBP Bobby Aria Prakarsa, melaui Kabag Ops Kompol Aditya, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, personel kepolisian juga dikerahkan memantau dampak dari bencana alam dalam suasana lebaran Idul Adha 1439/ 2018 di daerah setempat.

“Pada pukul 15.45 WIB Kapolsek Samatiga bersama personil melaksanakan patroli dialogis di kampung/desa yang rawan banjir, mengingat beberapa hari kebelakang curah hujan cukup tinggi,”kata dia dalam pesan tertulis kepada wartawan.

Adapun desa yang rawan banjir di daerah setempat seperti Desa Cot Amun dan Desa Pange, termasuk akses jalan lintas Melaboh tujuan Kuala Bee terdapat genangan air dengan ketinggian setinggi mata kaki orang dewasa dan tidak sampai ?air masuk ke rumah warga.

Untuk arus lalu lintas masih dalam keadaan lancar, kondisi volume air di Sungai di Cot Amun sudah mulai naik, tapi belum meluap sampai air masuk ke rumah warga dan selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif.

“Air masih sebatas pekarangan lebih kurang setinggi lutut orang dewasa, dan sudah berkoordinasi dengan kecik/ kepala desa Cot Amun bila sewaktu – waktu air semakin naik agar menghubungi Polsek Samatiga,”sebutnya lagi.(ant)

Dipersilakan Usut “Water Purifier” Mangkrak

Medan, Mimbar – Komisi D DPRD Sumut setelah melakukan investigasi terhadap proyek pengadaan “Water Purifier” berbiaya Rp3,3 miliar yang “mangkrak” alias tidak berfungsi di Kabupaten Karo, akhirnya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan secara tuntas.

Sekretaris dan anggota Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Darwin Lubis, M.Hidayat, Darwin SAg, Syahmidun Saragih, Syamsul Qodri dan Hartoyo kepada wartawan, Jumat (24/8/2018) menyampaikan itu di Kabanjahe seusai melakukan investigasi ke sejumlah titik proyek water purifier bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provsu Indra Bangsawan.

Dari hasil investigasi di dua titik proyek di lapangan (Desa Sukanalu dan Desa Semangat), tandas Sutrisno, proyek tersebut terkesan tidak ada perencanaan yang matang, terbukti setelah alat-alat mesin pompa yang dibeli dari Korea dipasang , ternyata ketika dilakukan pengeboran sedalam 80 meter, tidak ditemukan air.

“Akhirnya pekerja pengeboran meninggalkan proyek tanpa menyelesaikan pekerjaanya. Padahal menurut laporan PPK DLH Provsu terhadap lembaga legislatif, proyek tersebut sudah selesai 98 persen. Tapi faktanya di lapangan, tidak dapat difungsikan, sehingga masyarakat mengaku sangat kecewa,” tegas Darwin Lubis.

Yang paling disesalkan Sutrisno, DLH Provsu dalam laporan ke Komisi D, belum selesainya proyek air bersih ini dikarenakan alat-alat mesin pompa penghisap air terlambat datangnya dari Korea, karena banyaknya proses adminitrasi di Pelabuhan Belawan.

Tapi faktanya di lapangan, tegas Darwin dan Syahmidun, mesin pompa penghisap air sudah terpasang, sehingga anggota legislatif merasa “dibohongi”. “Bapak jangan berbohong dan menyatakan proyek ini sudah selesai 98 persen dan terkendalanya pemasangan alat dikarenakan berbelit-belitnya administrasi,” tegas Sutrisno.

Darwin juga memprotes keras kebijakan PPK DLH Provsu yang terus melakukan pekerjaan pengeboran proyek. Padahal proyek tersebut harus tuntas dan dipertanggungjawabkan di akhir tahun 2017. “Kenapa ada lagi pekerjaan di lapangan, padahal proyek ini dianggarkan di APBD TA 2017,” tegas Sutrisno.

Akui Bermasalah

Mendengar serangan bertubi-tubi dari Komisi D DPRD Sumut, PPK DLH Provsu Indra Bangsawan mengakui, proyek ‘Water Purifier” yang keseluruhan anggarannya berkisar Rp10 miliar dari APBD Sumut TA 2017 yang tersebar di kabupaten/kota se Sumut ini belum selesai 100 persen.

“Kita akui memang dari 32 unit yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, ada 8 unit yang bermasalah, yakni di Karo 3 unit, Dairi 1 unit, Deliserdang 1 unit, Labura (Labuhanbatu Utara) 2 unit dan Kabupaten Simalungun 1 unit,” katanya.

Namun Indra berjanji, akan menuntaskan penyelesaiannya di tahun 2018 ini sesuai dengan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Dari hasil rekomendasi BPK untuk biaya pemasangan atau pengeboran dianggarkan kembali di APBD 2018,” kata Indra.(09)

Penjual Tuak Dicambuk

0

Singkil, Mimbar – Jangan coba-coba menjual minuman keras di propinsi berjuluk Serambi Mekkah. Ketahuan, maka hukuman cambuk menjadi konsekuensinya. Karnius Bancin (50) adalah salah satu contoh pelanggar syariat islam yang mendapat hukuman itu.

Pria paruh baya itu terbukti menjual minuman haram berbahan nira atau yang dikenal dengan sebuatan tuak. Ia dicambuk oleh pihak kejaksaan di lapangan terbuka Meriam Sipoli, Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (23/8/2018).

Sebanyak 25 kali cambuk yang berada di tangan eksekutor mendarat kuat di bagian belakang tubuh pria itu. Karnius seharusnya mendapatkan hukuman sebanyak 30 kali cambukan tetapi karena sebelumnya ia sudah menjalani hukuman 5 bulan kurungan di Rumah tahanan (Rutan) Singkil, maka hukuman cambuknya dikurangi 5 kali.

Prosesi cambuk tersebut dilakukan seusai Shalat Zuhur sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi terbuka tepatnya di lapangan Mariam Sipoli, Kecamatan Gunung Meriah.

Pelaku melanggar Qanun Nomor 6 Aceh tahun 2014 pasal 16 ayat 1 tentang Jinayat.Pihak eksekutor, Nofry Hardi menyatakan, alasan eksekusi cambuk tersebut di laksanakan di depan umum karena pihak Rutan belum menyanggupi untuk mengadakan hukum cambuk.

“Pihak Rutan atau LP belum menyanggupi eksekusi cambuk di dalam, oleh karenanya kami sebagai eksekutor tetap melaksanakan di depan umum karena tidak ada perintah atasan kami untuk melaksanakan di dalam LP,” terangnya.

Dalam pelaksanaan hukuman terhukum saat persidangan mendapatkan dua pilihan di hukum sesuai hukum biasa atau hukum Mahkamah Syariah, terhukum memilih hukum syariah.

Pantauan wartawan di lokasi, ratusan warga Aceh Singkil menyaksikan eksekusi cambuk tersebut dari bawah tribun, tak hanya dari Warga Gunung Meriah, Warga Simpang Kanan, Suro, Danau Paris dan kecamatan lain sebagian mengabadikan via panselnya.(ant)

Hentikan Pukat Harimau di Tanjungbalai

Medan, Mimbar – DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada nelayan di daerah itu, agar menghentikan operasional pukat harimau atau “trawl” karena dilarang oleh pemerintah.

“Alat tangkap pukat hela itu, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meresah kehidupan nelayan tradisional di daerah tersebut,” kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, di Medan, Jumat.

Selain itu, menurut dia, pukat hela tersebut, juga dianggap tidak ramah lingkungan dan tetap dilarang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Pengusaha perikanan yang masih menggunakan alat tangkap ilegal tersebut, segera beralih kepada alat penangkap ikan yang dizinkan pemerintah melalaui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni jaring milenium,” ujar Nazli.

Ia mengatakan, jaring melineum itu, tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, serta ramah lingkungan.

Jaring milenium itu, tidak sama dengan pukat hela, pukat tarik (Seine Nets) dan cantrang yang selama ini menghancurkan sumber hayati di laut.”Jadi, alat tangkap yang dilarang KKP tersebut, harus tetap dipatuhi oleh nelayan dan jangan lagi dilanggar,” ujarnya.

Nazli mengemukakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai, TNI -AL, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan intitusi terkait lainnya harus menertibkan alat tangkap yang dilarang itu. Nelayan diharapkan agar menyimpan pukat harimau tersebut, ke dalam gudang atau membakar secara massal.

Setelah dihentikannya, penggunaan alat tangkap tersebut, maka kehidupan nelayan di wilayah Pantai Timur Sumatera itu, semakin lebih aman dan tidak dikejar-kejar lagi oleh aparat keamanan.

Kemudian, kehidupan nelayan di Tanjung Balai dapat lebih kompak, saling menghargai dan tidak ada lagi terjadi persaingan.

“Jadi, selama ini sesama nelayan ribut di kota kerang itu, dikarenakan beroperasinya pukat harimau,” kata Nazli .(ant)

Ditahan, Mantan Anggota Dewan Minta KPK Jangan Tebang Pilih

0

Jakarta, Mimbar – KPK kembali menahan tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Kali ini ada tiga tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut itu yang ditahan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Ketiganya adalah Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha, yang ditahan di rutan berbeda. Richard ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Syafrida dan Restu di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK Kaveling K-4.

Richard mengaku telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlah yang dikembalikan Rp 207 juta.”Kita kooperatif, ya. Ini suatu pembelajaran ke teman-teman yang lain agar jangan menerima hadiah sembarangan. Hadiah yang saya terima dalam kurun 3 tahun beberapa kali sudah saya kembalikan, Rp 207 juta,” ucap Richard.

Dia juga berharap KPK tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurut Richard, semua
diduga terlibat harus ditindak.

Dengan masuknya kedua tersangka tersebut ke dalam rutan, maka saat ini total tersangka yang telah ditahan KPK dalam kasus ini berjumlah 13 orang.Sebelumnya KPK telah lebih dulu menjebloskan 11 orang tersangka dalam kasus ini ke dalam rutan. Kesebelas orang tersebut antara lain:

Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga.Kemudian Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, dan yang terakhir Biller Pasaribu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Para tersangka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (dtc/ilc)