Ditahan, Mantan Anggota Dewan Minta KPK Jangan Tebang Pilih

Berita Terkait

Jakarta, Mimbar – KPK kembali menahan tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Kali ini ada tiga tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut itu yang ditahan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Ketiganya adalah Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha, yang ditahan di rutan berbeda. Richard ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Syafrida dan Restu di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK Kaveling K-4.

Richard mengaku telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlah yang dikembalikan Rp 207 juta.”Kita kooperatif, ya. Ini suatu pembelajaran ke teman-teman yang lain agar jangan menerima hadiah sembarangan. Hadiah yang saya terima dalam kurun 3 tahun beberapa kali sudah saya kembalikan, Rp 207 juta,” ucap Richard.

Dia juga berharap KPK tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurut Richard, semua
diduga terlibat harus ditindak.

Dengan masuknya kedua tersangka tersebut ke dalam rutan, maka saat ini total tersangka yang telah ditahan KPK dalam kasus ini berjumlah 13 orang.Sebelumnya KPK telah lebih dulu menjebloskan 11 orang tersangka dalam kasus ini ke dalam rutan. Kesebelas orang tersebut antara lain:

Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga.Kemudian Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, dan yang terakhir Biller Pasaribu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Para tersangka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (dtc/ilc)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,17 Triliun, Kejaksaan Kerja Keras Tetapkan Tersangka Pejabat di ATR/BPN Sumut

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkerja keras mengejar tersangka, pejabat di lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan...