Beranda blog Halaman 2567

Perairan Langkat Jalur Penyelundupan Pakaian Bekas?

Langkat, Mimbar Polisi dibantu petugas Koramil berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan bal pakaian bekas (monza) asal Malaysia saat para pelaku sedang melakukan bongkar muat di ssebuah alur sungai persisnya di Tangkahan Simatupang Dusun Halaban, desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Langkat.

“Ada 286 bal yang diamankan, beserta truk, tujuh orang, dan satu unit kapal motor,” kata Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Juriadi, Kanit Ekonomi Iptu Jul Iskandar Ginting, dan Kasatpol Air Iptu Dodi Darmawan kepada Wartawan di Mapolres Langkat di Stabat, Jumat (14/12/18) sore.

Ratusan bal pakaian bekas itu, kata Kapolres, berasal dari Malaysia masuk ke wilayah hukum Polres Langkat tanpa dilengkapi dokumen kepabeaan. Barang selundupan itu dari Negara asal diangkut menggunakan kapal motor (KM) SEPAKAT GT : 31:2805 PPB ditekongi oleh ZM alias Zahar, 61, warga Perumnas Mawar VII Sijambi Datok Bandar, Tanjung Balai Asahan.

Menurut pengakuan mereka yang diamankan itu, jumlah pakaian bekas yang dibawanya dari Malaysia itu berjumlah 650 bal. Namun sebelum pihak kepolsian melakukan penyergapan, para pelaku sudah melakukan bongkar muat barang dan mengangkutnya menggunakan truk, sehingga yang berhasil diamankan petugas hanya yang masih tertinggal yakni sebanyak 286 bal.

Terkait siapa pemilik barang, Kapolres mengatakan dari informasi sementara yang didapat pemiliknya berinisial T, warga Tanjung Balai. Untuk memastikan siapa pemiliknya, Kapolres mengaku pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

“Masih kita selidiki siapa pemilik ratusan bal pakaian bekas asal luar negeri itu,” kata Kapolres sembari mengatakan untuk mengantisipasi terulangnya penyelundupan tersebut, pihaknya mengetatkan patrol laut melalui Polairud, dan razia jalur darat.

Untuk proses hukum, terhadap barang selundupan tersebut, Polres Langkat akan menyerahkannya ke pihak Imigrasi karena menyangkut undang-undang kepabeaan. Para pelaku yang diamankanpun dijerat dengan
undang-undang kepabeaan.

Mengenai peredaran pakaian bekas tersebut, Kapolres mensinyalir diedarkan di wilayah Sumatera Utara, dan Aceh.

Adapun ketujuh orang yang diamankan terkait penyelundupan ratusan bal pakaian bekas itu yakni ZM alias Zahar (Tekong), DD alias Manik, 24, warga Tanjung Balai Asahan, HAt alias Rasit, warga Kapung Derek, Padang Sidimpuan, MS alias Mulem, warga S. Dengki Gang Kampar Kelurahan Sei Tualang, Tanjung Balai Asahan, SM alias Manurung, warga Pulau Simardan Kecamatan Datok Bandan, Tanjung Balai, MT alias Tohir, warga Teluk Nibung Tanjung Balai, dan DM alias Golang, warga Tanjung Balai. (B-43 ).

Kajari Sidempuan Tantang Warga : “Silakan Melapor”

Padangsidimpuan, MimbarMasyarakat Kota Padangsidempuan dipersilakan melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri jika mengetahui ada tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah itu.

“Silakan masyarakat laporkan jika ada temuan korupsi. Kita (pihak kejaksaan) akan terbuka dan siap menerima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidempuan, Firmansyah seperti yang disampaikan Kasi Pidana Khusus (Kapidsus), A. Akbar Dasopang, Jum’at (14/12/18).

Namun dia berharap laporan yang disampaikan itu harus sesuai fakta dan dilengkapi dengan data beserta bukti yang akurat sehingga akan memudahkan aparat kejaksaan dalam melakukan tindakan dan penyelidikan.

Pejabat itu menyebutkan, saat ini korupsi sudah masuk ke dalam berbagai sendi kehidupan. Pelakunya tidak hanya dilakukan ppara pejabat tinggi di pusat, namun sudah menjalar hingga ke daerah-daerah sampai ke aparatur di desa.

“Korupsi itu sangat buruk dan dapat menghambat pembangunan. Soalnya uang negara yang seharusnya untuk melakukan pembangunan, tapi justru dikorupsikan atau disalahgnakan, maka dalam upaya memberantas korupsi ini, kita siap bersinergi dengan semua elemen masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat lainnya,” ucapnya.

Kajari berharap masyarakat luas maupun LSM atau lembaga lainnya bersama- sama mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran baik APBD maupun APBN atau anggaran pemerintah lainnya supaya pembangunan itu terlaksana dengan baik.

Informasi yang diperoleh dari Kasi Pidsus Kejari Kota Padangsidimpuan, selama kurun tahun 2018 ini sudah terungkap 5 (lima) kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat di instansi pemerintahan kota Padangsidimpuan.

Sebanyak 4 (empat) kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan satu kasus lagi masih dalam tahapan penyidikan.

Dari 5 kasus itu, pelakunya terdiri 3 (tiga) orang pejabat dari instansi pemerintahan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, 1 (satu) orang dari instansi Dinas Perizinan dan 1 (satu) orang lagi dari Dinas Pertanian. (zal)

Dugaan Korupsi PAD Medan Dibidik Polda Sumut

Medan, Mimbar – Minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mendapat perhatian serius jajaran kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara. Diduga terjadi kebocoran dalam pengelolaan pemasukan yang dilakukan oknum tertentu.

“Dari hasil analisisnya, potensi PAD Tahun 2018 katanya mencapai Rp139 Miliar, namun per Oktober kemarin hanya Rp 8 sampai Rp 9 Miliar. Ini tak wajar,” papar Irjen Pol Agus Andrianto ketika berkunjung ke warkop Jurnalis Jalan H. Agus Salim, Medan baru-baru ini.

Pejabat tinggi kepolisian itu menerangkan, pihaknya tengah menyelidiki tentang minimnya perolehan PAD tersebut. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap peroleh pajak reklame, retribusi parkir hingga retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Data terakhir yang didapat tentang pemasukan sektor IMB, target yang ditetapkan pada tahun 2018 ini sebesar Rp 147 Miliar, namun realisasinya hingga bulan November ini baru mencapai sebesar Rp 23 Miliar.

“Ada Rp 124 Miliar potensi lost. Kemudian, potensi pajak reklame ditarget Rp 107 Miliar dan yang baru diserap sebesar Rp 12 Miliar, ada potensi lost Rp 95 Miliar,” bebernya.

Kapolda juga mengkritisi perolehan retribusi parkir yang ditargetkan mencapai sebesar Rp 43,8 Miliar, namun yang tersserap baru sekitar Rp16,8 miliar.

“Ada potensi lost Rp 27 Miliar. Padahal ini kan kalau bisa diserap dengan baik, bisa digunakan untuk masyarakat,” katanya.

Irjen Agus mengaku pihaknya sudah memperingatkan Pemko Medan agar dalam bekerja mengumpulkan pendapatan daerah melakukan secara profesional dan benar.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya sudah mengimbau secara persuasif, selain akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyelewengan yang berpotensi menyebankan kebocoran PAD tersebut.

“Seperti kemarin, kita ada melakukan OTT soal pajak permainan, pajak restaurant. Pertama caranya akan diimbau untuk berbenah, kalau tidak mau dicubit, kalau enggak juga mau kita tindak,” ungkapnya.

Mantan Kabidkum Polda Sumut mengatakan sejumlah penyelewengan itu dikarenakan adanya tangan-tangan tak terlihat dan tersentuh yang bermain.

“Ada banyak invisible hand yang bermain di sana. Makanya itu yang menyebankan kebocoran tadi terjadi,” katanya.

Menurutnya, saat sudah sebanyak 2.408 reklame tak berijin di Kota Medan yang telah ditindak dan masih tersisa antara 600 – 700 reklame besar yang sedang berjalan untuk ditertibkan.

Rony menyebut selama ini modus yang dilakukan oleh para pelaku pengemplang pajak reklame itu adalah dengan memajang photo-photo pejabat Daerah. Tujuannya agar reklame – reklame bermasalah itu tidak ditertibkan.

“Nah, hal ini sedang kami selidiki dan akan dicari siapa yang bertanggungjawab mulai penyedia hingga penggunanya,” ungkap Rony.

Pos – pos yang menjadi potensi penyelewengan menurut perwira Polisi berpangkat tiga melati emas itu diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pelayanan terpadu, Dinas Sosial, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Dalam program 100 hari Kapolda Sumut, beliau sudah menegaskan dan memaksa agar Pemko Medan bekerja maksimal. Jangan sampai ada penyelewengan bila tidak akan ditindak,” pungkas Rony.(Afm)

Via Online, Amsal Ditagih Dua Kali

0

Medan, Mimbar – Hati-hati saat membayar tagihan melalui sistem pembayaran online. Jangan sampai mengalami hal sama seperti yang diterima Amsal, warga Jalan Sutrisno, Medan. Ia “dipaksa” membayar tagihan air bulan yang sama, padahal tagihan pada bulan tersebut sudah dibayarkannya sebulan lalu.

“Saya sudah bayar di bulan Agustus untuk pemakaian bulan Juli itu yaitu pada 1 Agustus dan tadi ketika saya membayar kembali juga dikenakan tagihan di bulan Agustus tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (6/9/2018) di Medan.

Ironisnya, ketika itu dipertanyakan kepada petugas pembayaran online di kawasan Jalan Rahmadsyah, Medan ia mendapat jawaban yang tidak memuaskan. Petugas loket mengatakan Pihak loket menyatakan bahwa perihal tagihan yang harus dibayarkannya itu berdasarkan data yang diperoleh dari sistem pembayaran online dari PDAM Tirtanadi.

Selanjutnya Amsal mendatangi Kantor Cabang PDAM Tirtanadi di Medan Kota dan menceritakan perihal pembayaran double. Seorang petugas pada bagian pelayanan pengaduan melakukan pencatatan dan berjanji segera menindaklanjuti.

Namun saat melaporkan perihal sama tentang adanya double pembayaran di Agustus 2018, atas nama pelanggan Sasi Kirono dengan nomor pelanggan 0317400036, Amsal justru mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari seorang petugas di Kantor PDAM Tirtanadi Medan Denai.

Ia yang merasa dirugikan mendapat sambuatan nada tinggi dari seorang petugas yang mengenakan kerudung warna coklat. “Kemarin bayar tagihan dimana, nah kalau mau komplain ke sana aja, dan minta uang yang sudah dibayarkan tersebut di loket pembayaran online dan bukan disini,”ucapnya nada tinggi.

Amsal sudah berupaya menjelaskan kedatangannya untuk menanyakan tentang dirinya yang telah membayar tagihan air untuk bulan yang sama sebanyak dua kali. Namun petugas itu tetap bersikeras menolak menanggapi keluhannya.

Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi, Jumirin ketika dikonfirmasi Mimbar perihal kejadian itu menegaskan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh pelanggan nanti kita akan cek kenapa tagihan bisa dua kali,”ujarnya.(rel/Jep)

Berantas Premanisme Hanya Pepesan Kosong, Pedagang Telor Jadi Korban Kebrutalan Oknum OKP

0

Deliserdang, Mimbar – Nahas nasib Niko Hendrawan (28) pedagang eceran telor ayam ras di kawasan Pajak Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Ia hanya bisa memelas ketika dagangannya diobrak-abrik kawanan preman berkedok sebuah OKP.

“Kalau diuangkan kerugian saya ditaksir mencapai Rp 5 juta” ujarnya seusai membuat laporan ke markas polisi Polsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sujono, Medan pada Rabu (5/9/2018) lalu. Warga Lingkungan 6, Gang Bunga, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu didampingi istrinya.

Informasi diterima, sebelum kejadian nahas itu terjadi,sekira pukul 13.00 wib, korban bersama istrinya yang sedang berjualan di salah satu lapak di kawasan pajak tradisional kedatangan H alias Heri (40) warga Jalan Datuk Kabu Gg. Sahabat Desa tembung, bersama 2 orang temannya yakni berinisial A dan J.

Ketiga pemuda itu menanyakan perihal kepada siapa korban membayar uang lapak jualannya. Kemudian korban menyebutkan dia membayar pungutan liar (pungli) itu kepada seseorang bernama, Danil.

Mendengar jawaban korban, salah satu dari ketiga pria itu marah sembari memerintahkan korban untuk menutup dagangannya. “Kalian tau ini punya siapa, ini punyaku. Tutup ini,” kata Niko menirukan ucapan pelaku.

Setelah mendapatkan hardikan itu, korban tidak menggubris. Ia tetap beraktifitas menjajakan dagangannya. Ketiga pemuda itu, awalnya sempat meninggalkan lokasi lapak jualan telor milik Niko. Namun tak berapa lama kemudian, ketiganya kembali lagi dengan membawa besi serta balok kayu. Sesat kemudian, mereka mengobrak-abrik meja dan dagangan korban. Sedikitnya 2.500 butir telur pecah.

Informasi lain. Sebelum kejdian itu, H yang diketahui Ketua Anak Ranting salah satu OKP di kawasan itu bersama rekannya mendatangi Daniel dan kelompoknya yang diduga telah menerima “uang keamanan” dari Danil, pedagang telur.

Kedua kubu sempat cekcok gegara saling klaim sebagai penguasa lokasi lapak jualan di kawasan pajak itu.
Mereka juga sempat melakukan aksi saling serang.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH, SIK, membenarkan kejadian itu. Orang nomor satu di
Polsek Percut Seituan itupun berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pengerusakan tersebut.

“Benar, korbannya sudah membuat laporan pengaduan. Personel sudah melakukan cek TKP. Dan kasusnya akan kita tindaklanjuti,” janji Faidil. (An)

Ian Diboyong Bersama Seplastik Asoy Ganja

0

Medan, Mimbar – Kecurigaan kepolisian atas gerak gerik S alian Ian (32) terbukti. Warga Jalan Famili Gang Wakaf Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Deliserdang itu ternyata diduga kuat akan mengedarkan satu plastik daun ganja kering.

“Pada saat di lokasi, tersangka berdiri di dekat barang bukti dan ketika melihat petugas datang, lalu tersangka pergi berjalan meninggalkan lokasi,” kata Kompol Faidil, Jumat (7/9/2018) kepada wartawan di Medan.

Atas sikap S alias Ian itu, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan menjadi curiga.Lalu, petugas melakukan pemeriksaan badan dan tempat pertama kali tersangka berdiri. Hasilnya, petugas pun menemukan 1 bungkus plastik asoi warna biru yang berisikan daun ganja kering sebanyak 41 bungkus kecil.

“Selain tersangka dan barang bukti daun ganja kering yang siap edar, kita juga mengamankan 1 buah gunting kecil uang sebanyak Rp 170 ribu dari tersangka yang diduga hasil penjualan daun ganja serta 1 buah HP merk Samsung kecil warna hitam,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH., S.I.K. (An)

5 Peminum Khamar Dicambuk

Gayo Lues, Mimbar – Lima orang peminum khamar, satu diantaranya penjual minuman haram itu mendapatkan hukuman cambuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayolues. Hukuman berlandaskan syariat islam itu berlangsung Kamis (6/9/2018) di depan Masjid As Shalihin, Blangkejeren.

“Pelaksanaan cambuk ini bukan bertujuan untuk menganiaya, namun untuk mendidik sebagai pembelajaran atau tadabbur, serta menumbuhkan kesadaran hukum,” ucap Dedi Syahputra,SH. MA perwakilan dari Kajari Kabupaten Gayo Lues.

Dia menambahkan, pelaksanaan uqubat di tempat terbuka sehingga dapat dilihat banyak orang dimaksudkan untuk memberi rasa malu bagi para pelanggar syariat. Harapannya, mereka bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya. Masyarakat yang menyaksikan juga agar tidak mencontoh perbuatan para terhukum.

Pantauan Mimbar, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang disaksikan masyarakat setempat itu, dihadiri juga Asisten l Pemkab Gayolues, mewakili Kajari, pihak Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, pihak Satpol-PP dan WH, aparat kepolisian serta sejumlah unsur lainnya.

Adapun para pelaku peminum khamar yang dicambuk, antara lain AR (21) pekerjaan Wiraswasta beralamat Kota Belangkejeren Kecamatan, Belangkejeren. Kemudian MR (53) pekerjaan petani beralamat Desa Durin Kec, Belangkejeren.

MA (19) pekerjaan Petani alamat Desa Penampakan Uken Kec, Belangkejeren. Lalu IL (48) thn pekerjaan petani alamat Desa Sangir Kec, Dabun Gelang, AS (43) thn pekerjaan Petani alamat Desa Penampaan Kec, Belangkejeren, dan EA (36) thn pekerjaan wiraswasta alamat Desa Penampaan Kec, Belangkejeren. (mt)

Dikirim ke Lapas, Mantan Pejabat Ini Meninggal

0

Medan, Mimbar – Mantan Sekda Deliserdang, H. Chairullah terpidana kasus korupsi meninggal dunia pada Selasa (4/9) paska penangkapan dirinya yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, baru-baru ini.

Almarhum yang juga sempat menjadi PJ. Bupati Serdang Bedagai itu sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) paska dirinya ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan TA 2004.

Terpidana penjara 2 tahun itu melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen kejaksaan pada Sabtu (25/8/2018) dini hari di sebuah rumah Jalan Kalisuren, Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Almarhum selanjutnya diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya bapak H.Chairullah semoga amal dan ibadah beliau diterima di sisi sang pencipta,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sumanggar Siagian mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dia mengatakan, sebelum terpidana itu meninggal dunia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Royal Prima Medan, pada Selasa (4/9/2018), namun nyawanya tidak tertolong. (jep)

Hotel, Kos-Kosan Hingga Cafe Remang Digledah

0

Deliserdang, Mimbar – Keberadaan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara sudah berada pada tahap meresahkan. Sayangnya, razia dan penggeledahan yang dilakukan pada sebuah hotel kecil, tempat kos-kosan dan cafe remang-remang di pinggiran desa tidak menemukan hasil maksimal.

Operasi Pekat yang dilaksanakan tim gabungan terdiri dari Polsek Percut Sei Tuan bersama unsur Muspika Percut Sei Tuan, BNN Kabupaten Deli Serdang dan Satpol PP Deli Serdang diduga sudah bocor sehingga tatkala tim menggerebek salah satu hotel tidak menemukan pasangan mesum di lokasi itu.

Pantauan wartawan, saat berada di Hotel Nusantara Garden di Jalan Pasar XII Bandar Klippa, tim sempat melakukan penyisiran ke sejumlah kamar, namun tidak menemukan orang yang dicurigai melakukan tindak kejahatan. Dari tempat itu, petugas hanya memboyong 3 orang yang saat dilaksanakan razia sedang berada di lokasi.

Tim gabungan selanjutnya melakukan penyisiran ke warung remang-remang yang berada di bawah jembatan sungai Tambak Bayan di Desa Saentis . Dari lokasi ini, tim gabungan mengamankan 9 orang diantaranya seorang waria diduga hendak melakukan perbuatan mesum. Kesemuanya diangkut ke dalam mobil Satpol PP Deliserdang untuk dibawa ke Aula Kantor Camat guna dimintai keterangan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri, S.H., S.I.K, mengatakan kegiatan rutin yang dilakukannya bersama tim gabungan itu dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya penyakit masyarakat dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dia menyebutkan, pada operasi yang dilaksanakan Sabtu (1/9/2018) malam itu sebanyak 30 anak remaja, terdiri dari 18 orang laki-laki dan 12 orang perempuan berhasil diamankan. Mereka, setelah mendapatkan pengarahan dari unsur Muspika diperkenankan pulang dengan menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuataannya.

Disebutkan juga, ada 4 (empat) orang diduga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah menjalani test urine yang dilakukan BNN Deliserdang. para terduga itu selanjutnya ditangani secara khusus untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pada bagian lain, Kapolsek Percut Sei Tuan menjelaskan, selain merazia hotel, kafe dan tempat bermain biliard serta kafe remang-remang, aparat juga melakukan patroli dalam skala besar di daerah-daerah yang masuk dalam daftar rawan pencurian dengan kekerasan (uras), pencurian dengan pemberatan (urat) dan pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Camat Percut Seituan H Timur Tumanggor yang turut dalam operasinya itu menegaskan pihaknya secara khusus melakukan pemeriksaan terhadap Hotel Nusantara Garden sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda).

“Inti dari kegiatan yang dilakukan selain untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang tindakan kejahatan juga untuk memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki pihak hotel dalam rangka menegakkan Perda Deliserdang” kata Timur Tumanggor. (An/MS)

Kebun Sawit Hongkong Disita

Jakarta, Mimbar – Badan Narkotika Nasional menyita sejumlah harta dan kekayaan milik Ibrahim Hasan alias Hongkong, bekas politikus Partai Nasdem yang disangka sebagai bandar narkoba.Harta dan kekayaan Hongkong itu meliputi kebun sawit, sawah, rumah, mobil dan showroom mobil.

Semua berlokasi di Langkat, Medan, dan sekitarnya. Tak dirinci luas maupun nilai asetnya namun aparat menyitanya karena ditengarai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.Hongkong, yang sebelumnya anggota DPRD Langkat, disangka sebagai seorang pengendali peredaran narkotika jaringan internasional.

BNN menyebut Hongkong tak berkeberatan untuk mengeluarkan Rp20 juta untuk upah kurir suruhannya untuk mengambil atau mengantar narkobanya.”Dia yang memerintahkan orang menjemput, dia yang memerintahkan orang mengantar, dia yang membayar orang itu lakukan pekerjaannya,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Polisi Sulistiandriatmoko di Jakarta pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Hongkong, kata Sulis, memang cukup royal karena tak ragu mengupah kurirnya dengan bayaran cukup besar. Upah senilai Rp20 juta itu bahkan hanya untuk satu kilogram yang mesti diantar hingga ke Malaysia. Hongkong mengaku baru sebulan terakhir berbisnis narkoba tetapi polisi menemukan bukti justru sudah bertahun-tahun.

Hongkong mengaku menyesal telah berbisnis barang haram itu namun penyesalan itu setelah dia ditangkap BNN. Sebab semenjak ia tertangkap hanya sekali bertemu keluarga.

Ia pun menegaskan, kasus yang menimpanya tak ada kaitan dengan Partai Nasdem karena dia memang bekerja sendiri. Lagi pula Nasdem sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti seluruh kadernya agar menjauhi narkotika. “Partai kami menegaskan jangan ada yang tetap melibatkan narkoba. Ini tidak ada kaitannya dengan partai,” katanya.

Dalam menjalankan bisnis haram itu, Hongkong tak sendiri. Dia bersama temannya yang belum tertangkap. Dia tak menyebutkan identitas rekannya tetapi yang jelas bukan sesama anggota DPRD Langkat melainkan warga sipil biasa.

Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong disangka sebagai seorang pengendali peredaran narkotika jaringan internasional. Mantan politikus Nasdem dan anggota DPRD Langkat itu terancam hukuman mati.

“Salah satu dari pengendali yang kita duga adalah pemilik dari narkotika yang kita sita maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD Sumut. Saya kira inisialnya sudah tahu,” kata Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, Deputi Pemberantasan pada BNN sebagaimana dikutip dari vivanews.com.

Ibrahim Hasan ialah satu di antara sebelas orang yang ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai di tiga lokasi di Langkat pada 19-20 Agustus 2018. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 105 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas satu. (vn)