Kamis, Maret 28, 2024

5 Peminum Khamar Dicambuk

Baca Juga

Gayo Lues, Mimbar – Lima orang peminum khamar, satu diantaranya penjual minuman haram itu mendapatkan hukuman cambuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayolues. Hukuman berlandaskan syariat islam itu berlangsung Kamis (6/9/2018) di depan Masjid As Shalihin, Blangkejeren.

“Pelaksanaan cambuk ini bukan bertujuan untuk menganiaya, namun untuk mendidik sebagai pembelajaran atau tadabbur, serta menumbuhkan kesadaran hukum,” ucap Dedi Syahputra,SH. MA perwakilan dari Kajari Kabupaten Gayo Lues.

Dia menambahkan, pelaksanaan uqubat di tempat terbuka sehingga dapat dilihat banyak orang dimaksudkan untuk memberi rasa malu bagi para pelanggar syariat. Harapannya, mereka bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya. Masyarakat yang menyaksikan juga agar tidak mencontoh perbuatan para terhukum.

Pantauan Mimbar, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang disaksikan masyarakat setempat itu, dihadiri juga Asisten l Pemkab Gayolues, mewakili Kajari, pihak Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, pihak Satpol-PP dan WH, aparat kepolisian serta sejumlah unsur lainnya.

Adapun para pelaku peminum khamar yang dicambuk, antara lain AR (21) pekerjaan Wiraswasta beralamat Kota Belangkejeren Kecamatan, Belangkejeren. Kemudian MR (53) pekerjaan petani beralamat Desa Durin Kec, Belangkejeren.

MA (19) pekerjaan Petani alamat Desa Penampakan Uken Kec, Belangkejeren. Lalu IL (48) thn pekerjaan petani alamat Desa Sangir Kec, Dabun Gelang, AS (43) thn pekerjaan Petani alamat Desa Penampaan Kec, Belangkejeren, dan EA (36) thn pekerjaan wiraswasta alamat Desa Penampaan Kec, Belangkejeren. (mt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

42 Siswa-siswi SMAN 1 Lubuk Pakam Lulus SNBP Tahun 2024

mimbarumum.co.id - Sebanyak 42 siswa dan siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi...

Baca Artikel lainya